• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

Tampilkan postingan dengan label Berita Deli Serdang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Deli Serdang. Tampilkan semua postingan

17 Oktober 2026

Ratusan Jamaah Hadiri Kajian Ahad Subuh FKSMM di Masjid Al-Ikhlas, Warga Deli Serdang Antusias

SumutJaya.com, Sunggal, Deli Serdang. — Ratusan jamaah memadati Masjid Al-Ikhlas di Jalan Sei Mencirim, (Komplek Kodam Lama) Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu pagi (18/10/2026) untuk mengikuti Kajian Rutin Ahad Subuh yang diselenggarakan Forum Komunikasi Silahturahim Masjid dan Mushola (FKSMM). Kegiatan dimulai tepat pukul 06.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar 07.30 WIB.

Ketua BKM Masjid Al-Ikhlas, Ade Sukardi, mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman keagamaan sekaligus mempererat ukhuwah antarwarga. "Kami berharap kajian rutin ini menambah ilmu bagi jamaah dan menjadi sarana silaturahmi yang berkelanjutan," ujarnya di sela-sela acara.

Pengisi kajian pada pagi itu adalah Al-Ustad Sahriaman Saragih, S.Pd., yang menyampaikan materi dengan bahasa lugas dan aplikatif. Dalam tausiyahnya, Ustad Sahriaman menekankan pentingnya konsistensi ibadah, pemahaman Islam yang moderat, serta penerapan nilai-nilai akhlak dalam keluarga dan lingkungan. Materi disampaikan dengan contoh-contoh praktis sehingga jamaah tampak antusias, terutama saat sesi tanya jawab.

Amir Hasan, tokoh masyarakat sekaligus panitia penyelenggara, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian mingguan FKSMM yang digelar setiap Ahad Subuh di masjid-masjid mitra. "Tujuan kami membangun budaya belajar agama secara kontinu dan memberi ruang bagi masyarakat untuk berdialog dan memperdalam pemahaman agama Islam," kata Amir.

Selain ceramah, rangkaian acara juga meliputi pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan doa bersama. Acara ditutup dengan salam-salaman dan sesi foto bersama. Amir Hasan mengimbau jamaah untuk mengamalkan ilmu yang diperoleh dan menghadiri kajian berikutnya agar manfaatnya terasa berkelanjutan.

Sejumlah jamaah menyatakan harapannya agar program seperti ini terus berkembang dan berlanjut karena memberikan manfaat spiritual sekaligus memperkuat hubungan sosial di lingkungan.

Apalagi wadah organisasi keagamaan ini aktif bergerak di wilayah Kecamatan Sunggal dan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk mempererat persatuan umat Muslim melalui berbagai syiar Islam seperti kajian subuh akbar keliling dan peringatan hari besar keagamaan.

Hadir dalam acara Kajian Rutin Ahad Subuh FKSMM di Mesjid Al Ikhlas, Ketua Perwiridtan Indra Darmawan, Sekretaris H Yusrianto dan jemaah lainnya beserta tokoh agama dan masyarakat. (red)

Share:

31 Agustus 2026

Mutasi Besar-besaran di Pemkab Deli Serdang: Bupati Lantik Lima Kepala OPD dan Puluhan Tenaga Kesehatan

SumutJaya.com, Deli Serdang. -Bupati Deli Serdang mengeluarkan serangkaian keputusan mutasi dan pengangkatan pejabat yang efektif per 28 Agustus 2026. Keputusan tersebut dituangkan dalam beberapa SK Bupati, yakni Nomor 100.3.3.2/751/KPTS/2026, 100.3.3.2/752/KPTS/2026, dan 100.3.3.2/753/KPTS/2026.

Dalam SK Nomor 100.3.3.2/751/KPTS/2026 tanggal 28 Agustus 2026, Bupati memberhentikan dengan hormat dan melakukan alih tugas terhadap lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Perubahan susunan kepemimpinan itu meliputi:

Sdri. Yetty Sembiring, S.STP., M.M (NIP. 19790528 199803 2003), yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, dan diangkat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Deli Serdang.

Sdr. Janso Sipahutar, ST, MT (NIP. 19710113 200312 1 001), berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Sdr. Suparno, S.Sos., MSP (NIP. 19710704 199801 1 002), berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Sdr. A. Fitriyan Syukri, SSTP., M.Si (NIP. 19840715 200312 1010), berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Sdr. Rio Laka Dewa, SSTP., M.AP (NIP. 19870620 200602 1 001), berpangkat Pembina (IV/a), diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan diangkat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

SK Nomor 100.3.3.2/752/KPTS/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 menetapkan pengangkatan tenaga medis pada tingkat pelayanan pertama. Antara lain:

Sdri. dr. Rahel Murdiana Tarigan (NIP. 197607262010012004), berpangkat Pembina (IV/a), diangkat sebagai Dokter Ahli Muda pada UPT Puskesmas Dalu Sepuluh, Kecamatan Tanjung Morawa.

Melalui SK Nomor 100.3.3.2/753/KPTS/2026 tanggal 28 Agustus 2026, Bupati mengangkat sejumlah bidan dan perawat pada UPT Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah, dengan rincian sebagai berikut:

Sdri. Butet Supiani, S.Tr.Keb., Bd. (NIP. 197406142008012015), sebagai Bidan Ahli Muda, UPT Puskesmas Karang Anyer, Kec. Beringin.

Sdri. Leliarta Pemilu Barutu Sinaga, S.Keb., Bd (NIP. 197103181991032007), sebagai Bidan Ahli Muda, UPT Puskesmas Patumbak, Kec. Patumbak.

Sdri. Merry Lingga, S.Kep., Ns. (NIP. 198412262009032008), sebagai Perawat Ahli Muda, UPT Puskesmas Dalu Sepuluh, Kec. Tanjung Morawa.

Sdri. Misnah, S.Keb., Bd. (NIP. 197706012008012022), sebagai Bidan Ahli Pertama, UPT Puskesmas Pantai Labu, Kec. Pantai Labu.

Sdri. Juliana, S.Keb., Bd. (NIP. 197705132019052001), sebagai Bidan Ahli Pertama, UPT Puskesmas Mulyorejo, Kec. Sunggal.

Sdri. Vivi Rahayu, S.Keb., Bd. (NIP. 198801172017042001), sebagai Bidan Ahli Pertama, UPT Puskesmas Mulyorejo, Kec. Sunggal.

Sdri. Agnes Triaryanti Br Hombing, Ners., S.Kep (NIP. 198308012015032001), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs.H. Amri Tambunan.

Sdri. Ios Sandra Natalina Silalahi, S.Kep., Ners (NIP. 198112152015032002), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Sdri. Nelly Mardiani, S.Kep., Ners (NIP. 198809032015032001), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Sdr. Nuri Siska Silalahi, S.Kep., Ners (NIP. 199105042015032001), sebagai Perawat Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Sdri. Nurhajijah Br Sinaga, S.Kes (Ft) (NIP. 197911212014072001), sebagai Fisioterapis Ahli Pertama, RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Pergeseran jabatan ini menunjukkan upaya penyegaran struktural dan rotasi kepemimpinan di lingkup Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Sumber resmi menyebutkan mutasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik dan memperkuat koordinasi antar OPD, khususnya pada bidang perencanaan, infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan investasi.

Catatan redaksi: Salinan SK Bupati yang diterima redaksi memuat daftar lengkap NIP, pangkat, dan jabatan sebagaimana dikutip di atas. Untuk informasi lebih lanjut atau permintaan wawancara, hubungi Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang. (IS)

Share:

27 Agustus 2026

Jejak Landreform 1965 Menguak Sengketa 5 Hektare, Ahli Waris Adukan Kades Tadukan Raga

SumutJaya.com, Deli Serdang. – Tiga Surat Izin Menggarap Tanah yang diterbitkan Panitia Landreform Deli Serdang pada 1965 kini menjadi bukti penting yang dibawa ahli waris almarhum M. Nasir Matondang dalam sengketa lahan sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir. Berbekal dokumen puluhan tahun itu, pihak keluarga mengadukan Kepala Desa Tadukan Raga, Muhammad Dermawan, terkait dugaan penerbitan surat tanah di atas objek yang mereka klaim telah dikuasai dan digarap keluarga sejak era Landreform.

Pihak ahli waris menyebutkan, salah satu dokumen penting yang mereka miliki adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang. Surat tersebut diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang pada 10 September 1965.

Dalam dokumen itu, M. Nasir Matondang tercatat sebagai petani yang berdomisili di Desa Medan Senembah dan mendapat izin untuk mengerjakan tanah dengan nomor Code D.3460 seluas 10.800 meter persegi.

Surat izin tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 22 Agustus 1961 Nomor SK 509/Ka serta Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.

Selain M. Nasir Matondang, pihak ahli waris juga memperlihatkan dua Surat Izin Menggarap Tanah lainnya yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Dokumen tersebut tercatat atas nama Mingun dan Djihad atau Djiha, yang juga disebut sebagai penggarap tanah di kawasan Desa Medan Senembah.

Dalam salah satu dokumen, Mingun yang berusia 45 tahun tercatat mendapat izin mengerjakan bidang tanah dengan nomor Code D.3390. Sementara Djihad atau Djiha, yang berusia sekitar 30 tahun, tercatat dalam Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4741 untuk bidang tanah dengan nomor Code D.3437.

Ketiga dokumen Landreform tersebut memuat ketentuan bahwa penggarap tidak diperbolehkan memindahkan hak penggarapan kepada pihak ketiga tanpa izin khusus dari Panitia Landreform. Penggarap juga diwajibkan menjaga batas-batas tanah, tanggul serta instalasi yang berada di kawasan tersebut.

Menurut perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dari bukti sejarah penguasaan dan penggarapan lahan oleh keluarga di kawasan yang kini menjadi objek sengketa.

“Dokumen ini menunjukkan bahwa keluarga kami telah memiliki hubungan penguasaan dan penggarapan atas tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu melalui mekanisme Landreform,” ujar Hozali kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Hozali menjelaskan, setelah masa penggarapan tersebut, kawasan tanah yang diklaim keluarga berkaitan dengan sejumlah ahli waris dan keturunannya. Pihak keluarga mencatat sejumlah bidang tanah dengan total sekitar 50.000 meter persegi.

Menurut ahli waris, bidang tanah tersebut antara lain diklaim oleh Muhammad Nuh Matondang seluas sekitar 10.800 meter persegi, Muhammad Toip Lubis sekitar 10.000 meter persegi, Hermanto sekitar 9.000 meter persegi, Luli Mulianto sekitar 6.000 meter persegi, Ngadino sekitar 8.000 meter persegi dan Yatiman sekitar 6.000 meter persegi.

Namun, pihak keluarga mengaku kemudian menemukan sejumlah surat tanah yang diterbitkan atas objek lahan yang kini menjadi sengketa.

Menurut Hozali, pemerintah desa diduga pernah menerbitkan surat tanah pada tahun 2001 dan 2018 atas nama Arfan Batubara. Kedua surat tersebut disebut ditandatangani mantan Kepala Desa Tadukan Raga, Sutrimo.

Setelah Sutrimo meninggal dunia, pihak ahli waris kembali menemukan dokumen lain atas nama Yusraini, yang disebut sebagai istri Arfan Batubara. Dokumen tersebut, menurut pihak ahli waris, ditandatangani Kepala Desa Tadukan Raga yang saat ini menjabat, Muhammad Dermawan.

Pihak keluarga mempertanyakan proses dan dasar penerbitan surat-surat tersebut karena mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan.

Mereka meminta aparat penegak hukum dan Satgas Anti-Mafia Tanah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Sementara itu, Muhammad Dermawan belum berhasil dimintai tanggapan. Saat wartawan mendatangi Kantor Desa Tadukan Raga, ia dilaporkan tidak berada di tempat.

Hingga kini, persoalan tersebut masih berupa sengketa dan dugaan dari pihak ahli waris. Keabsahan dokumen serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Share:

26 Agustus 2026

Maulid Nabi di SMAN 11 Medan Diprakarsai BKM Darul Ilmi: Tingkatkan Keimanan, Ketaqwaan, dan Rasa Syukur

SumutJaya.com, Deli Serdang. 27 Agustus 2026 — Sekolah Menengah Atas Negeri 11 Medan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Ilmi dengan tema "Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan, dan Rasa Syukur kepada Allah SWT". Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB berjalan khidmat, lancar, dan sukses hingga sesi penutup.

Ketua BKM Darul Ilmi, Amrizal, S.Pd.I., dalam sambutannya menekankan pentingnya peringatan maulid sebagai momentum memperkuat iman serta meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala limpahan nikmat. Ia juga mengajak siswa, guru, dan panitia untuk menjadikan teladan akhlak Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkaian acara menghadirkan berbagai penampilan religi yang menghibur dan menginspirasi. Penampilan Shalawat Putra BKM dan Salawat Putri memukau hadirin dengan lantunan pujian kepada Nabi, sementara kelompok nasyid BKM menyajikan lagu-lagu bernuansa Islami yang menumbuhkan semangat persaudaraan. Selain itu, kegiatan turut diisi dengan tahfiz quran, pembacaan puisi islami, serta tausiah yang disampaikan oleh seorang ustadz setempat.

Tausiah yang menjadi puncak acara menekankan nilai keikhlasan, keteladanan, dan komitmen menjalankan ajaran agama dalam kehidupan modern. Para peserta, yang terdiri dari pelajar, tenaga pendidik, dan warga sekolah, mengikuti penyampaian dengan penuh perhatian dan reflektif.

Panitia pelaksana melaporkan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan tanpa kendala berarti berkat koordinasi yang baik antara BKM, pihak sekolah, dan relawan. Kebersihan, keamanan, dan protokol acara juga terjaga sehingga suasana peringatan maulid berlangsung tertib dan penuh khidmat. (Ihut Sihombing)

Share:

05 Agustus 2026

Dana Rp2,05 Miliar untuk Pembangunan SMPN 6 Percut Sei Tuan Dikritik: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

SumutJaya.com, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. — Bantuan pembangunan senilai Rp2,05 miliar untuk SMPN 6 Percut Sei Tuan memicu pertanyaan warga dan pemerhati pendidikan karena minimnya keterbukaan informasi di lokasi proyek. Hingga saat ini, di area pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek, jurnal laporan keuangan, ataupun data rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Ketiadaan papan informasi yang memuat sumber dana, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jadwal dan progres pengerjaan dinilai melanggar prinsip transparansi pengelolaan dana publik. Menurut peraturan umum tentang pengelolaan dana pemerintah dan bantuan, proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib menampilkan informasi dasar di lokasi supaya masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan.

Sejumlah warga setempat dan aktivis pendidikan mendesak pihak terkait segera membuka data lengkap penggunaan Rp2,05 miliar itu. Mereka menuntut agar Rencana Anggaran Biaya (RAB), identitas dan izin pelaksana atau kontraktor, dokumen tender atau penunjukan langsung (jika ada), serta laporan progress fisik dan keuangan dipublikasikan secara jelas. “Kami ingin tahu rincian anggaran dan progresnya. Tanpa informasi, publik sulit memantau dan khawatir anggaran tidak dipergunakan secara tepat,” ujar salah seorang perwakilan komite sekolah.

Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi saat wartawan mengunjungi lokasi. Kepala Sekolah SMPN 6 pun belum berhasil dihubungi untuk menjelaskan status proyek dan sumber dana. Sementara itu, sumber di dinas pendidikan daerah menyatakan akan melakukan pengecekan administratif terkait administrasi bantuan tersebut, termasuk asal dana apakah dari APBD, APBN, atau lembaga donor lain, serta mekanisme penyalurannya.

Pengamat tata kelola pemerintahan menyebutkan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan sarana pencegahan korupsi dan pemborosan. “Memasang papan informasi dan mengumumkan dokumen pendukung adalah langkah awal yang sederhana namun krusial. Jika ada kendala administrasi, pihak berwenang harus segera memberi klarifikasi kepada publik,” kata pengamat tersebut.

Permintaan keterbukaan ini juga datang dari orangtua siswa yang berharap pembangunan meningkatkan kualitas fasilitas belajar tanpa menimbulkan masalah hukum atau moral. Mereka meminta agar pengerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang disetujui dan pengawasan rutin dilakukan oleh pihak berwenang serta komite sekolah.

Langkah selanjutnya akan dipantau setelah dinas terkait menyelesaikan verifikasi berkas. Masyarakat setempat telah mengancam akan melaporkan ke aparat pengawas jika tidak ada respons yang memadai dalam waktu dekat. Wartawan akan terus mengikuti perkembangan dan meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pendidikan, Kuasa Pengguna Anggaran, serta kontraktor pelaksana apabila nama dan data pelaksana diumumkan. (IS)

Share:

Diduga Tembok Penahan Jl. Simpang Monyet–Paluh Merbau Rp397 Juta Retak dalam Dua Bulan, Warga Sorot Pengawasan APBD Deli Serdang

SumutJaya.com, Deli Serdang. — Diduga Proyek pembuatan tembok penahan pada ruas Jalan Simpang Monyet–Paluh Merbau senilai Rp397.222.000 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 kembali mendapat sorotan warga Desa Tanjung Rejo. Berdasarkan pantauan langsung awak media, struktur bangunan yang dikerjakan oleh CV. ZAHRA AMIRA RIZKYA telah mengalami retak dan sambungan lepas padahal usia pekerjaan belum mencapai dua bulan.

Inspeksi lapangan pada Selasa, 5 Agustus 2026, memperlihatkan sejumlah keretakan pada badan tembok penahan tanah, termasuk beberapa sambungan yang terpisah sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap fungsi penahanan tanah di ruas jalan tersebut. Pada pengamatan sebelumnya, 3 Juli 2026, pekerjaan dilaporkan masih berlangsung; namun pada 5 Agustus 2026 tidak terlihat aktivitas pekerja maupun peralatan di lokasi.

Kejanggalan administrasi juga ditemukan pada papan informasi proyek. Papan yang terpasang tidak mencantumkan Nomor Kontrak, volume pekerjaan, nama konsultan pengawas, serta tanggal mulai dan akhir pelaksanaan. Hanya tertulis masa kerja 60 hari tanpa penjelasan rinci. Selain itu nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak tercantum. Kelengkapan informasi ini diwajibkan sesuai ketentuan transparansi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami warga mempertanyakan ke mana Kadis SDA, PPK dan PPTK kegiatan ini. Ini kerja asal-asalan. Dari awal kami lihat memang ada keanehan. Pengawasan tidak ada. Papan proyek tidak lengkap. Masa baru sebentar sudah retak," ujar salah seorang warga Desa Tanjung Rejo yang enggan disebut nama.

Warga menduga kuat bahwa lemahnya pengawasan dari PPK, PPTK, dan konsultan pengawas merupakan penyebab utama mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan pengguna jalan dan penduduk sekitar apabila tembok penahan tidak segera diperbaiki atau diperkuat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak CV. ZAHRA AMIRA RIZKYA, Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Deli Serdang, serta PPK dan PPTK yang bertanggung jawab belum membuahkan tanggapan. Dokumen proyek terkait kontrak, gambar kerja, dan laporan pengawasan juga belum diperoleh pihak media.

Permintaan klarifikasi dan data resmi disampaikan warga dan media kepada Pemkab Deli Serdang untuk menjelaskan status pengawasan, kualitas material, serta rencana perbaikan ke depan. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi atau teknis, langkah perbaikan dan penegakan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan daerah diharapkan dapat segera ditempuh. (Ih)

Share:

01 Agustus 2026

Diduga Langgar Permen PUPR, Proyek Rp3,669 Miliar di Percut Sei Tuan Minim Informasi Publik

SumutJaya.com, Deli Serdang. — Proyek peningkatan ruas jalan senilai Rp3.669.000.000 di Kecamatan Percut Sei Tuan diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pantauan media pada 1 Agustus 2026 pukul 10.30 WIB menemukan papan informasi proyek hanya memuat nama paket, nilai kontrak, dan sumber dana (APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2026), sementara sejumlah unsur wajib lainnya tidak dicantumkan.

Menurut Permen PUPR No. 12/2023, papan nama proyek wajib memuat minimal sembilan unsur untuk menjamin transparansi dan memberi ruang bagi masyarakat melakukan pengawasan. Namun pada lokasi proyek tersebut tidak terlihat keterangan volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, nama konsultan perencana/pengawas, serta kontak pengaduan masyarakat. Ketiadaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur teknis.

Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan karena tidak mengetahui detail pekerjaan dan durasi pelaksanaan. “Kami hanya melihat alat berat dan pekerja, tapi tidak tahu sampai kapan dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.

Ketiadaan nama dan kontak pengawas menjadi sorotan karena peran pengawas vital untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume sesuai kontrak. Sumber proyek menyebutkan pengerjaan di lapangan sempat diduga dikerjakan secara terburu-buru sehingga muncul dugaan pekerjaan asal jadi, meski klaim ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Upaya konfirmasi dilakukan dengan menghubungi Dinas terkait di Kabupaten Deli Serdang dan kontraktor pelaksana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima dari pemerintah daerah maupun pihak kontraktor. Media juga telah mencatat nomor kontak pengaduan yang biasanya dicantumkan pada papan informasi tidak tersedia, sehingga masyarakat sulit melaporkan dugaan pelanggaran.

Para pakar konstruksi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Permen PUPR untuk melindungi kepentingan publik. “Papan informasi bukan sekadar formalitas; ia alat transparansi yang memungkinkan masyarakat dan aparat melakukan pengawasan sejak awal,” kata seorang analis independen bidang konstruksi.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau teknis, ketentuan sanksi dan mekanisme klarifikasi sesuai peraturan yang berlaku dapat diberlakukan. Masyarakat diimbau mencatat bukti visual (foto papan proyek dan kondisi lapangan) dan melaporkan ke dinas terkait atau unit pengaduan publik sebagai langkah awal verifikasi.

Media akan terus memantau perkembangan dan melaporkan bila muncul klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kontraktor, atau pihak pengawas proyek. (Is)





Share:

16 Juli 2026

Kondisi Sekolah Memprihatinkan: Media Desak Pencopotan dan Evaluasi Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan dan Bupati Diminta Tegas

SumutJaya.com, Deliserdang.— Pantauan awak media pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 08.30 WIB menemukan kondisi kebersihan salah satu sekolah di Kabupaten Deli Serdang SDN 101867  PAYA GAMBAR Kec.Batangkuis  Deli Serdang  yang memprihatinkan: sampah berserakan dan bau busuk yang menyengat hingga mengganggu proses pembelajaran siswa.

Kondisi lapangan yang terekam tim liputan menunjukkan tumpukan sampah di beberapa titik halaman dan lorong sekolah, serta bau tidak sedap yang menyebar ke ruang kelas. Keadaan ini menyebabkan sejumlah siswa tampak tidak nyaman saat mengikuti kegiatan belajar-mengajar pagi itu.

Menurut tim media, ini bukan kali pertama kondisi serupa dilaporkan. "Kami sudah dua kali datang ke sekolah untuk melakukan konfirmasi, namun kepala sekolah tidak berada di tempat," kata sumber tim liputan. Ketidakhadiran kepala sekolah saat media dan masyarakat mempertanyakan kebersihan lingkungan dinilai mencerminkan sikap kurang peduli terhadap kebersihan dan kenyamanan belajar siswa.

Temuan ini berkontradiksi dengan program kerja Bupati Deli Serdang yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan peserta didik. Sejumlah orang tua dan guru menyatakan keprihatinan dan meminta tindakan cepat dari pihak berwenang.

Atas temuan tersebut, awak media meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang untuk menindaklanjuti dengan tegas, antara lain melalui evaluasi kinerja kepala sekolah dan, bila perlu, pencopotan dari jabatan. Tim liputan mendesak agar Dinas Pendidikan segera melakukan inspeksi mendadak, memberikan sanksi administratif bila ditemukan kelalaian, serta mengeluarkan instruksi perbaikan kebersihan dan penanganan sampah sekolah.

Seorang perwakilan orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Kebersihan sekolah sangat penting untuk kesehatan dan konsentrasi belajar anak. Kami minta agar kepala sekolah bertanggung jawab atau diganti jika memang lalai." Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi karena kepala sekolah tidak berada di tempat saat media mendatangi lokasi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Sekretariat Bupati belum merespons permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan. Media memberikan waktu 24 jam kepada kedua instansi untuk memberikan klarifikasi atau rencana tindak lanjut terkait temuan ini.

Rekomendasi tim liputan mencakup:

Inspeksi mendadak oleh Dinas Pendidikan dan Satgas Kebersihan Kabupaten.

Evaluasi kinerja kepala sekolah dan pemeriksaan kehadiran serta pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pelaksanaan program kebersihan darurat: pembersihan area sekolah, penempatan tempat sampah memadai, dan edukasi kebersihan kepada siswa.

Pelibatan komite sekolah dan orang tua untuk pengawasan berkelanjutan.

Liputan lanjutan akan dilakukan untuk memantau respons pemerintah daerah dan langkah perbaikan di sekolah. (Is)

Share:

06 Juli 2026

"Proyek Gedung Komersial Diduga Milik Pengusaha Mie Gacoan di Marindal I Tanpa Plang PBG, Warga Deli Serdang Resah"

SumutJaya.com, Deli Serdang. 07 Juli 2026 — Pembangunan sebuah gedung komersial di Desa Marindal I Pasar 7, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, memicu kekhawatiran dan protes dari warga setempat. Proyek yang diduga dimiliki oleh pengusaha kuliner ternama Mie Gacoan itu diduga berlangsung tanpa memasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan sekitar.

Sejak pengerjaan konstruksi berlangsung, warga mengeluhkan gangguan ketertiban dan kebersihan lingkungan. "Kami sangat terganggu dengan aktivitas di sini. Lingkungan jadi kotor, mau beraktivitas pun susah," ujar Eka, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pengerjaan. Keluhan serupa datang dari beberapa penghuni lain yang meminta agar pihak berwenang segera meninjau dan menegakkan aturan.

Tidak hanya soal plang PBG yang tak terlihat, warga juga menyoroti kebisingan, debu, dan aliran lalu lintas yang meningkat akibat mobilitas kendaraan proyek. Beberapa pedagang kaki lima dan pengguna jalan mengaku terganggu karena akses jalan sempit menjadi terhambat saat material dan kendaraan proyek melintas.

Kepala Desa Marindal I, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihak desa belum menerima salinan izin bangunan dari pengembang, namun proses administrasi di tingkat desa berjalan terbatas karena kewenangan perizinan yang bersifat teknis berada di dinas terkait di tingkat kabupaten. "Kami mendorong pengembang untuk segera melengkapi dokumen dan memasang plang sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan keresahan," kata Kepala Desa.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui kontak dinas dan permintaan keterangan resmi ke alamat kantor dinas masih dilakukan redaksi. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, sumber menyatakan tindakan administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan konstruksi, dapat diberlakukan sesuai peraturan daerah.

Pengamat tata ruang lokal menilai kasus ini menggambarkan celah koordinasi antara pemilik proyek, aparat desa, dan dinas terkait. "Plang PBG tidak sekadar formalitas; itu bagian dari transparansi kepada publik dan perhatian terhadap aturan teknis keselamatan serta lingkungan," ujar seorang pengamat tata ruang yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik proyek yang diduga pihak Mie Gacoan belum memberikan respons resmi terkait dugaan ketidakhadiran plang PBG dan keluhan warga. Redaksi akan memperbarui laporan jika mendapat keterangan dari pihak pengembang atau dinas terkait. (Is)

Share:

12 Juni 2026

DINAS SDABMBK DELI SERDANG MENJADI SOROTAN KPK, JAKSA DAN KEPOLISIAN AGAR PERIKSA JANSO SIPAHUTAR

SumutJaya.com, Deli Serdang. -Peran serta masyarakat  sebagai sosial  control menyoroti berbagai dugaan persoalan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang. Jumat (12/6-2006). meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang mencuat dalam beberapa proyek jalan dan infrastruktur  di kabupaten deli serdang.

Berdasarkan berbagai laporan hingga awal 2026, terdapat sejumlah temuan dan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan proyek di dinas tersebut, mulai dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek jalan yang cepat rusak, hingga dugaan lemahnya transparansi anggaran.

“Kasus-kasus ini harus dibuka secara terang kepada publik. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat justru diduga disalahgunakan,”ujar sumber. 

Temuan BPK terhadap proyek jalan, irigasi dan jaringan Tahun Anggaran 2024 yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan serta indikasi penggelembungan biaya pada sejumlah paket proyek.

Modus dugaan korupsi yang muncul diduga dilakukan melalui mark-up anggaran proyek, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga pengerjaan proyek yang tidak memenuhi standar mutu. Akibatnya, kualitas jalan dan infrastruktur menjadi cepat rusak meski baru selesai dikerjakan.

“Kerugian negara bukan hanya dari angka temuan audit Rp1,6 miliar, tetapi juga kerugian jangka panjang karena proyek cepat rusak sehingga harus diperbaiki kembali menggunakan uang rakyat,” kata sumber yg di himpun  media sumut jaya.com.

Sorotan juga diarahkan pada proyek peningkatan struktur Jalan Medan–Bagan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan dengan nilai anggaran sekitar Rp3,9 miliar Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut diketahui dikerjakan CV Razasa Agung dan sempat menjadi perhatian kelompok masyarakat.

Tak hanya itu, muncul pula laporan mengenai proyek pengaspalan jalan yang disebut mengalami kerusakan hanya beberapa hari setelah selesai dikerjakan. Kondisi itu memicu desakan agar DPRD Deli Serdang melakukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kualitas pekerjaan proyek. dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar apabila tidak segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Baik itu dari Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek yang menjadi sorotan publik.

“Kalau memang ditemukan adanya unsur melawan hukum dan memperkaya pihak tertentu, maka harus diproses sampai tegas  sumber.

Sementara itu, hingga awal 2026, pihak SDABMBK Deli Serdang disebut belum banyak memberikan penjelasan resmi terkait berbagai temuan dan tudingan yang berkembang. Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, juga dilaporkan belum memberikan tanggapan terbuka kepada media terkait sejumlah persoalan proyek tersebut.

Di sisi lain, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan melarang ASN maupun tenaga honorer terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek. Bahkan, seorang Buruh Harian Lepas (BHL) di lingkungan dinas tersebut dikabarkan diberhentikan karena terbukti ikut terlibat dalam pengerjaan proyek fisik.

Hingga kini, berbagai dugaan penyimpangan proyek di lingkungan SDABMBK Deli Serdang masih menjadi perhatian publik dan menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum maupun hasil pengawasan lanjutan dari lembaga terkait. (Tim)

Share:

10 Juni 2026

BPK Temukan Temuan Rp1,6 Miliar, Kadis SDABMBK Janso Sipahutar Segera Diusut, dan Periksa Kekayaannya

SumutJaya.com, Deli Serdang. 11 Juni 2026 — Dugaan korupsi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang mengemuka setelah serangkaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengerjaan proyek infrastruktur pada anggaran 2024-2025. Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, kini tengah menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi penyimpangan senilai Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.

Temuan BPK senilai Rp1,6 miliar disebutkan terkait proyek jalan, irigasi, dan jaringan yang pengerjaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Dokumen pemeriksaan BPK menunjukkan beberapa item pekerjaan mengalami pembengkakan biaya, penggunaan material di bawah spesifikasi kontrak, serta ketidaksesuaian volume pekerjaan yang dilaporkan.

“Kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara volume fisik dan nilai pembayaran, serta sejumlah pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak,” ujar sumber yang melihat salinan laporan BPK. Sumber tersebut meminta namanya tidak dipublikasikan karena belum berwenang memberi keterangan resmi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara juga telah menelaah laporan terpisah terkait proyek drainase dengan nilai kontrak Rp502.207.000. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengurangan volume material pekerjaan yang diduga dilakukan untuk mengurangi biaya pelaksanaan sehingga memicu kerugian negara.

Sorotan publik juga tertuju pada proyek rehabilitasi pemeliharaan rutin jembatan pada tahun anggaran 2025 senilai Rp145.031.615. Pekerjaan yang semestinya bersifat pemeliharaan justru dinilai dikerjakan secara asal-asalan sehingga menimbulkan keraguan atas kualitas pengerjaan dan efisiensi anggaran.

Menanggapi temuan itu, Ketua LSM Tritura Sumut, Idris Johansyah, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menahan Kepala Dinas SDABMBK. “Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kami minta Kejatisu dan Kejari Deli Serdang segera memeriksa dan menahan yang bersangkutan agar tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi,” kata Idris, Kamis (11/6).

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri Deli Serdang belum memberikan konfirmasi resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, namun telepon seluler yang dihubungi belum tersambung dan belum ada tanggapan melalui pesan singkat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deli Serdang menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan penyidik jika diminta untuk memberikan data pendukung anggaran dan pembayaran proyek. “Kami akan memfasilitasi data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan,” kata pejabat BPKAD yang enggan disebutkan namanya.

Praktik dugaan mark-up, pengurangan volume, dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi merupakan modus yang kerap menimbulkan kerugian negara pada proyek infrastruktur daerah.  Namun   proyek  proyek   Yang tidak menggunakan  papan  plang  proyek yang ada di wolayah deli  serdang. Hsl ini sangat  sangat  menimbulkan  pertanyaan  dan hal yang mencurigakan  sekali.  Proyek  mistirius.   Pakar tata kelola pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Rahman Siregar, menilai kasus ini mesti ditindaklanjuti secara tegas untuk memberi efek jera. “Tidak cukup hanya audit administrasi; harus ada tindak pidana korupsi jika bukti kuat ditemukan. Pemeriksaan forensik terhadap kontrak, proses tender, dan pembayaran perlu dilakukan,” ujarnya.

LSM dan sejumlah elemen masyarakat berencana mengawal proses hukum dan meminta transparansi publik atas hasil pemeriksaan BPK dan langkah penegak hukum. Mereka juga menyerukan audit independen untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses klarifikasi. (Tim)

Share:

23 Mei 2026

Kinerja Pendidikan di Deli Serdang Dinilai Masih Memprihatinkan

SumutJaya.com, Deli Serdang. — Kinerja sektor pendidikan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengamat pendidikan dan masyarakat menilai kualitas pembelajaran di berbagai sekolah masih jauh dari harapan, terutama di daerah pinggiran dan pedesaan.

Kurangnya fasilitas belajar menjadi salah satu persoalan utama. Banyak sekolah dilaporkan masih mengalami keterbatasan ruang kelas layak, minimnya akses teknologi, hingga kekurangan tenaga pengajar tetap. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kualitas belajar siswa.

Selain itu, tingkat kedisiplinan dan motivasi belajar peserta didik juga disebut mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah orang tua mengaku khawatir terhadap rendahnya kemampuan literasi dan numerasi siswa dibandingkan daerah lain di Sumatera Utara.

“Masih ada sekolah yang fasilitas dasarnya belum memadai. Anak-anak jadi kurang maksimal menerima pelajaran,” ujar seorang wali murid di Kecamatan Lubuk Pakam.

Pengamat pendidikan menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, termasuk pemerataan guru, peningkatan kualitas pembelajaran, serta pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.

Di sisi lain, beberapa sekolah juga menghadapi tantangan rendahnya akses internet dan kurangnya pelatihan bagi tenaga pendidik dalam menghadapi sistem pembelajaran berbasis digital.

Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat segera mengambil langkah konkret agar kualitas pendidikan tidak semakin tertinggal dan mampu bersaing dengan daerah lain di Indonesia. (As)

Share:

12 Mei 2026

LBHK-Wartawan Deli Serdang Lapor Dugaan Korupsi BOSP Rp201 Juta di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam ke Kejati Sumut

SumutJaya.com, Deli Serdang. 12 Mei 2026. – Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor Wartawan (LBHK-Wartawan) Cabang Deli Serdang resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) tahun anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Laporan tertuang dalam surat resmi Nomor: 26/LP/YLBHK-Wartawan/DS/V/2026, bertanggal 12 Mei 2026 di Deli Serdang. Surat tersebut diterima Kejati Sumut dengan tanda terima PTSP bertanggal 12/05/2026, dilengkapi lampiran berkas 1 bundel bertema "Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyelewengan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam".

Laporan menyasar Kepala Sekolah Rasimah, bendahara sekolah, serta kepala humas sekolah atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOSP pada sektor pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen-evaluasi, administrasi sekolah, sarana-prasarana, serta honor guru.

Nanda Apriyan Syahwal, SH, sebagai pimpinan LBHK-Wartawan Deli Serdang, menegaskan laporan ini didasari ketidakwajaran serius dalam pengelolaan dana. "Ada dugaan pungutan SPP sebesar Rp175.000 per siswa dari 2.155 murid, menghasilkan Rp201.550.000 per bulan. Hal ini bertentangan dengan arahan pemerintah pusat," ujarnya.

Ia merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PP Nomor 48 Tahun 2008 yang melarang pungutan wajib, rutin, dan mengikat di SMA/SMK negeri. "Pendidikan menengah negeri seharusnya bebas SPP, ditanggung dana BOS," tegas Nanda.

Sekretaris LBHK-Wartawan, Krisman Manao, SH, mendesak Kejati Sumut memproses laporan secara detail dan transparan. "Jangan ada pembiaran. Kami akan kawal hingga tuntas, termasuk aksi demo keras di Kejatisu jika perlu," katanya.

Wakil Ketua Ihut Sihombing, SH, menambahkan bahwa praktik permainan anggaran oleh kepala sekolah bukan hal baru. "Kami harap penegak hukum profesional. Jika terbukti, segera tetapkan status tersangka sebelum kami turun ke jalan," tutupnya.

Pengurus LBHK-Wartawan menegaskan komitmen mengawal kasus ini demi transparansi pengelolaan dana publik di sektor pendidikan. (IS)

Share:

08 Mei 2026

LBHK–Wartawan Deli Serdang Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bakaran Batu ke Kejari, Soroti Dugaan Upaya “Tutup Mulut”

SumutJaya.com, Deli Serdang. — Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor Wartawan (LBHK–Wartawan) Cabang Deli Serdang resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan Dana Desa Bakaran Batu tahun anggaran 2025.

Laporan tersebut tercatat dalam surat resmi:

Nomor : 25/YLBHK-Wartawan/DS/V/2026

Deli Serdang, 08 Mei 2026


Lampiran : 25/YLBHK-Wartawan/DS/V/2026 (1 berkas)

Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyelewengan Dana Desa Tahun 2025 Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam

Ketua LBHK–Wartawan Cabang Deli Serdang, Nanda Apriyan Syahwal, SH, menegaskan bahwa laporan ini berangkat dari dugaan serius adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa Bakaran Batu.

Menurutnya, temuan awal bermula saat pihak LBH–Wartawan melakukan kunjungan ke Kantor Desa Bakaran Batu untuk mengonfirmasi dugaan tidak optimalnya realisasi program Dana Desa. Namun dalam proses tersebut, pihak desa dinilai tidak memberikan klarifikasi yang transparan dan cenderung menghindari konfirmasi.

LBH–Wartawan juga mengungkapkan adanya dugaan upaya meredam pertanyaan dengan cara yang tidak semestinya, termasuk indikasi pemberian sejumlah uang yang diduga dimaksudkan sebagai “tutup mulut” agar persoalan tidak dipublikasikan.

“Kalau benar ada upaya seperti itu, ini sudah bukan sekadar persoalan administrasi. Ini patut diduga sebagai indikasi serius adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publik,” tegas Nanda.

Ia juga menyebut, saat berada di kantor desa, pihaknya mengalami pembatasan dalam proses konfirmasi, termasuk larangan melakukan dokumentasi serta sikap yang dinilai tidak kooperatif dari pihak pemerintah desa.

“Kami datang untuk konfirmasi resmi, tapi justru dihadapkan pada sikap tertutup, pelarangan dokumentasi, bahkan dugaan upaya meredam informasi. Ini jelas mengganggu prinsip keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

LBHK–Wartawan menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola Dana Desa Bakaran Batu, dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk tidak ragu menindaklanjuti laporan tersebut.

Atas dasar itu, LBHK–Wartawan Cabang Deli Serdang mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, khususnya bidang Pidsus, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tanpa pandang bulu.

“Kami akan mengawal laporan ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum dalam pengelolaan dana publik,” tegas Nanda.

LBHK–Wartawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa agar tidak disalahgunakan. (IS)

Share:

03 Mei 2026

Kunjungi MPP, Bupati Deli Serdang Tekankan Sinkronisasi Layanan Publik

SumutJaya.com, Deli Serdang. -Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, kembali meninjau langsung pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memastikan kualitas layanan kepada masyarakat berjalan optimal dan terintegrasi.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati menyoroti masih adanya masyarakat yang datang ke MPP untuk mengurus layanan yang sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat kecamatan. 

Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa sosialisasi serta implementasi sistem pelayanan masih perlu diperkuat.

Kita ingin pelayanan itu sederhana. Kalau bisa selesai di kecamatan, cukup di kecamatan. MPP hadir untuk memperkuat, bukan menggantikan,” ujarnya, Lubuk Pakam, Senin (4/5/2026).

Ia juga menegaskan, kunjungan ke MPP dilakukan untuk memastikan sinkronisasi layanan berjalan efektif sekaligus mengidentifikasi berbagai kekurangan yang masih terjadi di lapangan.

Kunjungan ini untuk melihat apa yang masih kurang, agar bisa kita akselerasikan menjadi lebih baik,” katanya.

Bupati juga mengakui bahwa pelayanan publik masih terus berproses dan belum sepenuhnya sempurna. Namun, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan secara bertahap.

“Kita mungkin belum bisa 100 persen sempurna, tapi paling tidak kita harus terus mengurangi keluhan masyarakat, khususnya terkait pelayanan,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat turut mendukung perbaikan sistem pelayanan, baik di kecamatan maupun di MPP, sebagai satu kesatuan layanan publik yang dirancang untuk memudahkan akses masyarakat.

Pemkab Deli Serdang, lanjutnya, akan terus mendorong penyederhanaan proses, penguatan koordinasi, serta peningkatan kualitas layanan agar semakin cepat, jelas, dan tidak berbelit. (*)

■Fajar Trihatya

Share:

08 April 2026

Kepala SDN 101766 Bandar Setia Diminta Copot: Sekolah Mangkrak, Sampah Berserakan Langgar Instruksi Bupati Deli Serdang

SumutJaya.com, Percut Sei Tuan, Deli Serdang – SDN 101766 Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dalam kondisi memprihatinkan dengan lingkungan kotor, sampah berserakan, dan bau tidak sedap yang mengganggu proses belajar siswa. 

Pantauan eksklusif tim Media pada hari Rabu (8/4/2026) pukul 10.30 WIB menunjukkan sekolah seperti tidak berpenghuni, memicu tuntutan pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) Rospita Silaban oleh warga setempat.

Ihut Sihombing, tokoh masyarakat Bandar Setia yang menandatangani surat tuntutan, menilai kinerja Kepsek baru ini mengabaikan instruksi Bupati Deli Serdang tentang lingkungan sekolah yang bersih dan sehat. "Sekolah harus menjadi tempat belajar yang nyaman, bukan sarang sampah yang membuat anak-anak terganggu. Ini melanggar komitmen bupati, dan Kepsek Rospita tidak layak menjabat karena menciderai dunia pendidikan di Deli Serdang," tegas Ihut Sihombing saat ditemui wartawan.

Pantauan lapangan mengonfirmasi kondisi buruk tersebut. Halaman sekolah dipenuhi sampah organik dan plastik yang menumpuk, ditambah genangan air berbau menyengat dari saluran drainase tersumbat. Tidak ada tanda aktivitas pembersihan rutin, padahal hari itu adalah hari belajar normal.

Beberapa siswa yang ditemui enggan berkomentar, tapi orang tua murid mengeluhkan risiko kesehatan anak akibat lingkungan tidak sehat.

Instruksi Bupati Deli Serdang, yang ditegaskan sejak awal masa jabatannya, menekankan prioritas lingkungan sekolah bersih sebagai bagian dari program pendidikan berkualitas. "Setiap sekolah wajib menjaga kebersihan untuk mendukung prestasi siswa," ujar bupati dalam rapat koordinasi Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang baru-baru ini. 

Namun, kondisi SDN 101766 justru bertentangan dengan kebijakan tersebut.

Surat tuntutan resmi telah diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, meminta pencopotan segera Rospita Silaban dan penggantian dengan kepala sekolah yang kompeten. 

Hingga berita ini diturunkan, Disdik Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi. Wartawan tetap terus memantau perkembangan kasus ini.

Kondisi serupa bukan yang pertama di Deli Serdang. Tahun lalu, dua sekolah negeri di Kecamatan lain sempat viral karena kelalaian kepala sekolah, hingga memicu sanksi administratif. Warga masyarakat berharap Kadisdik Deli Serdang segera bertindak untuk menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak mereka. (Ih)

Share:

01 Maret 2026

JPB Sumut Semarakkan Ramadhan 1447 H: Bagikan 1.700 Paket Takjil di Helvetia, Deli Serdang.

SumutJaya.com, Deli Serdang. – Organisasi kemasyarakatan Jawa Perantauan Bersatu (JPB) Sumatera Utara menggelar aksi sosial pembagian 1.700 paket takjil di Jalan Veteran Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (1/3/2026). Kegiatan ini dirangkai dengan buka puasa bersama untuk mempererat silaturahmi dan menguatkan nilai kepedulian sosial di bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Paket takjil dibagikan kepada masyarakat sekitar serta pengguna jalan raya, termasuk pengendara sepeda motor, mobil, dan pejalan kaki. Sejak sore hari, puluhan pengurus, anggota, serta relawan JPB bekerja terkoordinasi, memastikan distribusi berjalan tertib sambil menjaga keselamatan lalu lintas.

Ketua Umum JPB Sumatera Utara, Roiful Mahfudi, menegaskan Ramadhan sebagai momentum strategis berbagi kebaikan. "Kami ingin Ramadhan 1447 H ini menjadi ruang penguatan solidaritas sosial. Berbagi takjil bukan sekadar rutinitas, tapi komitmen nyata JPB untuk hadir di tengah masyarakat selama masih ada kesempatan memberi," katanya.

Roiful juga mengutip Al-Qur'an untuk mengukuhkan semangat kegiatan. "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan" (QS. Al-Insan: 8). Ia menambahkan, nilai empati dan berbagi dalam Al-Qur'an menjadi fondasi gerakan sosial JPB.

Ketua Panitia Takjil Acil Harianto, didukung Bendahara Naufal dan Sekretaris Wagirin, memastikan seluruh proses tepat sasaran berkat gotong royong organisasi. Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama dan Sholat Maghrib berjamaah, memperkuat ukhuwah antarpeserta.

JPB Sumatera Utara berharap aksi ini menginspirasi semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang inklusif, menjadikan Ramadhan momentum kebermanfaatan berkelanjutan bagi masyarakat luas. (Rl)

Reporter : Fajar

Editor : Redaksi SJ.

Share:

04 Februari 2026

Jembatan Pelita Medan Krio Deli Serdang Ambruk Banjir, Akses Putus Hingga Bahayakan Warga

SumutJaya.com, Medan. – Jembatan vital di Jalan Pelita, Medan Krio, Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yang ambruk akibat diterjang banjir masih dibiarkan rusak parah hingga kini. Kondisi darurat ini memutus akses transportasi warga setempat, memaksa masyarakat membangun jembatan sementara seadanya yang kini berujung insiden jatuhnya seorang warga.Padahal akses Jln.Pelita untuk menghubungkan ke Jln.Sei Mencirim.

Jembatan tersebut rusak sejak banjir melanda kawasan tersebut beberapa waktu lalu. Hingga Kamis (5/2/2026), belum ada tindak lanjut perbaikan dari pihak berwenang. Sebelumnya, jembatan ini masih layak untuk dilewati kendaraan roda empat, tetapi kini bahkan mobil pun tak bisa melintas karena akses sepenuhnya terputus.

Masyarakat sekitar mengeluhkan gangguan serius akibat kerusakan ini. "Kami sangat terganggu dan merasa terancam keselamatan. Jembatan sementara yang kami buat sendiri sudah tidak aman lagi," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya saat ditemui SumutJaya.com di lokasi, Kamis (5/2). Ia juga menyebut baru saja ada warga yang terjatuh di jembatan darurat tersebut.

Keluhan serupa disampaikan warga lain. "Seharusnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan jajarannya lebih peduli serta cepat memperbaiki jembatan ini. Akses jalan itu sangat dibutuhkan masyarakat sekitar untuk aktivitas sehari-hari," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait rencana perbaikan. SumutJaya.com terus memantau perkembangan situasi di lapangan sampai sekarang ini. (Fadly Lubis)

Share:

07 Januari 2026

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS 2024 di SMPN 6 Sampali, Deli Serdang

SumutJaya.com, Deli Serdang.. – 8 Januari 2026. -Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SMP Negeri 6 Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, diduga tidak sesuai dengan Juknis BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Dugaan ini terlihat dari data BOS tahun 2024 per 1 Oktober 2025 yang mencatat alokasi untuk sarana prasarana (sapras) mencapai Rp96.888.700, khususnya untuk pemeliharaan dan perawatan prasarana sekolah.

Tim media melakukan konfirmasi langsung ke sekolah, namun Kepala Sekolah (Kepsek) tidak ditemui di tempat. Upaya penghubungan melalui WhatsApp juga tidak mendapat respons, kecuali balasan singkat "terserah" yang menunjukkan kurangnya ketertutupan informasi publik. Langkah ini dilakukan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mewajibkan wartawan melakukan konfirmasi dan klarifikasi untuk memastikan pemberitaan berimbang, faktual, dan bebas dari unsur fitnah atau opini.

Pemantauan lapangan oleh tim MEX sejak 2023 hingga tahap 1 tahun 2025 menunjukkan kondisi bangunan dan lingkungan sekolah relatif biasa saja, tanpa perubahan signifikan yang sesuai dengan besaran anggaran tersebut. Data ini bersumber dari laporan Kemendikbud tahap 1 BOS 2024.

Dalam konteks ini, Metro Express mendesak Bupati Deli Serdang untuk memanggil Kepsek SMPN 6 Sampali guna mengevaluasi kinerja dan transparansi pengelolaan dana publik (IS/Biro Deli Serdang)

Share:

21 November 2025

Penggunaan Dana BOS 2024 di SMPN 2 Delitua Dipertanyakan, APH Diminta Periksa

SumutJaya.com, Deliserdang. — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2024 di SMPN 2 Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Kondisi fisik sekolah yang terlihat kurang terawat memunculkan pertanyaan serius terhadap pengelolaan dana tersebut.

Dari hasil pantauan di lokasi, dinding dan tembok pembatas sekolah terlihat kumuh dan rusak, seolah tidak pernah mendapat perawatan rutin. Halaman belakang sekolah juga dibiarkan terbengkalai hingga menyerupai hutan, dimana sejumlah siswa mengaku takut beraktivitas di sana karena kemungkinan adanya sarang ular. Kondisi atap yang berlubang dan plafon yang rusak juga tampak tanpa ada upaya perbaikan.

Menurut catatan Kemendikbud, SMPN 2 Delitua yang berstatus negeri dengan jumlah murid mencapai sekitar 751 siswa, tentu menerima alokasi dana BOS yang cukup besar pada tahun 2024. Namun, kondisi sekolah yang kurang terawat dan minim perbaikan menimbulkan dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana tersebut.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Tim Tipikor Polresta Deliserdang, untuk menindaklanjuti dan memeriksa penggunaan dana BOS di sekolah ini. “Dana BOS yang besar harusnya dimanfaatkan dengan baik untuk perawatan dan peningkatan sarana prasarana sekolah. Tapi kenyataannya sekolah tidak terawat. 

Kami ingin penegak hukum memeriksa dan mengecek penggunaan dana tersebut,” ujar salah satu pengamat pendidikan setempat yang enggan disebutkan namanya.Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 2 Delitua, James Hutasoid, belum memberikan jawaban. Bahkan di dua kesempatan kunjungan langsung wartawan, kepala sekolah tidak ditemui di tempat. 

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang baik Kabid SMP maupun Sekretaris Dinas yang juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui WhatsApp.

Kondisi ini menjadi gambaran lemahnya pengawasan internal dan pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Delitua, yang semestinya berfungsi optimal demi meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas sekolah.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan berita ini dan menunggu respons dari pihak-pihak terkait. Bersambung... (IH/Red)

Share:

BERITA UTAMA

KELUARGA RIKI AGASI MINTA PERHATIAN KAPOLDA SUMUT IRJEN POL. SONNY IRAWAN DAN KETUA KOMPOLNAS JENDERAL DUDUNG ABDURACHMAN

SumutJaya.com, Medan. - Keluarga besar Riki Agasi, tukang servis AC warga Jl. Menteng Raya Gg. Bersama, Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image