Ketiadaan papan informasi yang memuat sumber dana, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jadwal dan progres pengerjaan dinilai melanggar prinsip transparansi pengelolaan dana publik. Menurut peraturan umum tentang pengelolaan dana pemerintah dan bantuan, proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib menampilkan informasi dasar di lokasi supaya masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan.
Sejumlah warga setempat dan aktivis pendidikan mendesak pihak terkait segera membuka data lengkap penggunaan Rp2,05 miliar itu. Mereka menuntut agar Rencana Anggaran Biaya (RAB), identitas dan izin pelaksana atau kontraktor, dokumen tender atau penunjukan langsung (jika ada), serta laporan progress fisik dan keuangan dipublikasikan secara jelas. “Kami ingin tahu rincian anggaran dan progresnya. Tanpa informasi, publik sulit memantau dan khawatir anggaran tidak dipergunakan secara tepat,” ujar salah seorang perwakilan komite sekolah.
Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi saat wartawan mengunjungi lokasi. Kepala Sekolah SMPN 6 pun belum berhasil dihubungi untuk menjelaskan status proyek dan sumber dana. Sementara itu, sumber di dinas pendidikan daerah menyatakan akan melakukan pengecekan administratif terkait administrasi bantuan tersebut, termasuk asal dana apakah dari APBD, APBN, atau lembaga donor lain, serta mekanisme penyalurannya.
Pengamat tata kelola pemerintahan menyebutkan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan sarana pencegahan korupsi dan pemborosan. “Memasang papan informasi dan mengumumkan dokumen pendukung adalah langkah awal yang sederhana namun krusial. Jika ada kendala administrasi, pihak berwenang harus segera memberi klarifikasi kepada publik,” kata pengamat tersebut.
Permintaan keterbukaan ini juga datang dari orangtua siswa yang berharap pembangunan meningkatkan kualitas fasilitas belajar tanpa menimbulkan masalah hukum atau moral. Mereka meminta agar pengerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang disetujui dan pengawasan rutin dilakukan oleh pihak berwenang serta komite sekolah.
Langkah selanjutnya akan dipantau setelah dinas terkait menyelesaikan verifikasi berkas. Masyarakat setempat telah mengancam akan melaporkan ke aparat pengawas jika tidak ada respons yang memadai dalam waktu dekat. Wartawan akan terus mengikuti perkembangan dan meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pendidikan, Kuasa Pengguna Anggaran, serta kontraktor pelaksana apabila nama dan data pelaksana diumumkan. (IS)







