• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

29 April 2026

Layanan 110 Polres Karo & Respons Cepat Pengaduan

SumutJaya.com, Karo (Sumut). Rabu 29 April 2026 - Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan urusan pribadi semata. Saat terjadi, negara hadir.

Melalui layanan 110, setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti cepat oleh Polres Tanah Karo bersama Sat PPA/PPO—satuan khusus yang menangani perlindungan perempuan dan anak.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, menegaskan bahwa tidak hanya KDRT, seluruh pengaduan darurat masyarakat akan direspon dengan cepat, profesional, dan humanis—mulai dari penanganan awal di lapangan hingga proses hukum.

Kini, kehadiran Sat PPA/PPO Polres Karo semakin memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

📞 Jangan ragu melapor!

Hubungi 110 untuk setiap kondisi darurat di sekitar Anda.

Bersama, kita wujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk gangguan kamtibmas.

( Sumber : Humas / Red )

Korwil - RI : Jan Gt

Share:

Warga Pematang Jaya Desak Pemkab Langkat Aspal Jalan Rusak Menuju Aceh Tamiang

SumutJaya com, Langkat. - Kondisi jalan menuju Kampung Pematang Jaya, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, yang hancur selama puluhan tahun menjadi penghambat utama roda perekonomian warga setempat. Jalur sepanjang sekitar 1,5 kilometer ini menghubungkan Langkat dengan Aceh Tamiang, namun rusak parah hingga sulit dilalui kendaraan roda dua, memaksa warga beralih ke wilayah tetangga untuk kebutuhan sehari-hari.

Seorang warga Pematang Jaya yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan nasib infrastruktur desa perbatasan tersebut saat ditemui kru media ini, Rabu (29/4/2026). "Jalan kami sudah lama sekali tidak pernah diaspal. Kami menduga anggaran untuk pengaspalan ada, tapi mengapa sampai sekarang selalu rusak? Kecamatan ini seolah tak pernah diperhatikan Pemkab Langkat," katanya.

Keluhan warga semakin mendesak karena dampak ekonomi nyata. Uang gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pendapatan warga Pematang Jaya cenderung mengalir ke Aceh Tamiang akibat infrastruktur jalan yang lebih baik di sana, meski jaraknya lebih jauh dibanding antar-desa di Langkat. Faktor pendukung lain meliputi:

Tidak adanya sarana perbankan di wilayah setempat.

Absennya SPBU khusus nelayan, padahal jalur angkutan minyak Pertamina dari EP Rantau melewati Pematang Jaya.

Belum adanya pasar tradisional tetap yang buka setiap hari.

Akibatnya, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pematang Jaya beberapa tahun terakhir gagal mencapai target. 

Warga kini berharap Bupati Langkat segera merespons tuntutan pengaspalan, setidaknya untuk ruas jalan Damar Condong menuju Kecamatan Seraway, Aceh Tamiang. Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Langkat belum memberikan tanggapan resmi. (Agus)

Share:

28 April 2026

Bangkit dari Banjir: Ratusan Keluarga di Aceh Tamiang Kembali Mendapat Harapan

SumutJaya.com, Aceh Tamiang. -Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Indonesia, dengan dukungan Mercy Relief dan Rahmatan Lil ‘Alamin Foundation Singapura, kembali melaksanakan pendistribusian bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang pada 27–28 April 2026. Kegiatan selama dua hari ini mencakup distribusi paket hygiene kit, shelter kit, layanan kesehatan gratis, serta dukungan perlengkapan belajar bagi anak-anak.

Pada 27 April 2026, tim mendistribusikan 278 paket bantuan kepada kepala keluarga di Desa Sekumur, yang terdiri dari 172 paket hygiene kit dan 106 paket shelter kit, disertai layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis. Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Tanjung Gelumpang untuk menyalurkan 104 paket perlengkapan sekolah bagi anak-anak serta 78 unit meja belajar guna mendukung fasilitas belajar di TPA setempat.

Pada 28 April 2026, kegiatan dilanjutkan di Desa Sulum dengan pendistribusian 220 paket kepada kepala keluarga, yang terdiri dari 100 paket hygiene kit untuk keluarga non-rentan dan 120 paket shelter kit bagi kelompok rentan, termasuk keluarga dengan balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta lansia di atas 70 tahun. Setelah itu, tim melanjutkan distribusi ke Desa Pematang Durian dengan menyalurkan 88 paket perlengkapan sekolah, 40 unit meja belajar, serta 7 unit kipas angin sebagai fasilitas pendukung sarana pendidikan bagi anak-anak di desa tersebut.

Secara keseluruhan, sebanyak 498 kepala keluarga di Desa Sulum dan Sekumur terdata sebagai penerima manfaat. Di sektor pendidikan, 192 anak dari jenjang SD hingga SMA di Desa Pematang Durian dan Tanjung Gelumpang menerima paket perlengkapan sekolah. Sementara itu, lebih dari 170 masyarakat di Desa Sulum dan Sekumur telah mengakses layanan kesehatan gratis yang disediakan selama kegiatan berlangsung.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan bantuan yang disalurkan di desa kami. Kehadiran langsung saudara-saudara dari jauh menjadi dukungan dan penyemangat bagi warga kami,” ujar Alimat, Datok Penghulu Desa Sulum.

“Kami menyadari masih ada kebutuhan yang belum sepenuhnya terpenuhi. Karena itu, kami akan terus memberikan dukungan agar masyarakat dapat pulih dan bangkit lebih kuat,” ujar perwakilan Mercy Relief.

Di sela kegiatan, tim juga melakukan peninjauan kondisi pascabanjir yang masih terlihat di beberapa wilayah, termasuk proses pembersihan sumur gali di Desa Juar sebagai upaya pemulihan akses air bersih. Selain itu, tim mengunjungi SMP Negeri 7 Karang Baru di Kecamatan Sekerak, di mana kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan akibat banjir besar pada akhir November 2025.

Ke depan, Yayasan PKPA Indonesia bersama Mercy Relief dan Rahmatan Lil ‘Alamin Foundation Singapura akan melanjutkan pendistribusian bantuan secara bertahap ke desa-desa lain yang termasuk dalam lokasi intervensi program. (K- Dafi/Red)

Share:

Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum

SumutJaya.com, Medan. [28/4/2026], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara pelepasan dan perpisahan dengan Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum yang akan melaksanakan tugas dan jabatan baru di Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Kegiatan secara sederhana yang digelar secara internal itu berlangsung di Adhyaksa Hall lantai I Kejati Sumatera Utara pada hari Selasa 28 April 2026 itu turut dihadiri para Pejabat Utama, Pejabat eselon IV dan eselon V, para pegawai, petugas keamanan, tenaga honorer atau PPNPN hingga petugas pelayanan pada PTSP Kejati Sumut.

Saat acara berlangsung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menyampaikan pesan positif dan optimisme serta harapan terbaik bagi seluruh jajaran Kejati Sumatera Utara agar terus menjaga dan merawat soliditas dan solidaritas yang telah berjalan selama bertugas sebagai Kajati Sumatera Utara.

*”Terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin secara baik selama ini, tetap jaga soliditas dan solidaritas antar sesama, miliki rasa empaty sebagai suatu keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta terus lakukan yang terbaik untuk mendukung penuh kebijakan pimpinan baru nantinya”* tegas Harli siregar.

Sementara itu, jajaran perwakilan atau utusan pegawai Kejati Sumatera Utara, baik para Pejabat utama hingga tenaga honorer atau PPNPN secara bergantian menyampaikan pesan dan kesan serta doa maupun harapan kebaikan.

Rangkaian pelepasan dan perpisahan itu berlangsung hingga pengantaran di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang provinsi Sumatera Utara. (Sumber Kasi Penkum Kejatisu)

■Fajar Trihatya

Share:

Ketua Umum PP HCMNI Sumut, Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea Santuni Biaya Sekolah Siswi Nias Rp1,7 Juta di SMA Swasta UISU Medan

SumutJaya.com, Medan. – Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Cendekiawan Muslim Nias Indonesia Sumatera Utara (PP HCMNI Sumut), Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH  menunjukkan komitmen nyata terhadap pendidikan dengan menyantuni uang sekolah siswi berinisial MR.Harefa kelas 10 di SMA Swasta Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, Selasa (28/4/2026).

Kepedulian ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PP HCMNI Sumut. Santunan berupa beasiswa mencakup pembayaran Rp1,7 juta untuk biaya sekolah siswi asal Nias tersebut. Kepala Sekolah SMA Swasta UISU beserta Wakil Kepala Sekolah menyaksikan dan menyampaikan ucapan terima kasih mendalam atas inisiatif PP HCMNI Sumut yang begitu peduli terhadap kelanjutan pendidikan anak berlatar belakang etnis Nias.

Kedatangan Prof. Dr. Ali Yusran Gea disambut hangat oleh pihak sekolah. Orang tua siswi MR.Harefa yang turut hadir tampak terharu dan bersyukur atas bantuan ini, yang memastikan putrinya dapat melanjutkan belajar tanpa hambatan finansial. Proses pelunasan disaksikan pula oleh sejumlah guru SMA UISU.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PP HCMNI yang didampingi asistennya, Ahmadi, SE, menyatakan, "Saya sudah menganggap siswi MR.Harefa seperti anak saya sendiri. Apapun biaya pendidikannya ke depan akan ditanggung sepenuhnya oleh PP HCMNI."

Inisiatif ini mencerminkan peran aktif PP HCMNI Sumut dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya dari kalangan Muslim Nias di Sumatera Utara.

(Red)

Share:

27 April 2026

Patroli KYRD Polres Karo, Antisipasi 3C dan Balap Liar di Kabanjahe

SumutJaya.com, Karo (Sumut). – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polres Karo melaksanakan kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu(26/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Ridwan Sasono, S.H., dengan didampingi Perwira Pengendali (Padal) IPDA Marlianta S. Depari dan IPDA Hendri I Damanik, S.H., bersama personel piket Sipropam serta piket fungsi lainnya.

Patroli difokuskan di seputaran Kota Kabanjahe yang dinilai memiliki potensi kerawanan gangguan kamtibmas pada malam hari. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan serta pengawasan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya masyarakat, guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), aksi tawuran, serta balapan liar.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan diri maupun orang lain. Kehadiran aparat kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang beraktivitas pada malam hari.

AKP Ridwan Sasono, S.H., selaku Pawas dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah. “Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, guna mengantisipasi kejahatan 3C, tawuran, serta balapan liar. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan patroli yang dilaksanakan, situasi di wilayah Kota Kabanjahe terpantau dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas yang menonjol selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan patroli KRYD ini merupakan bentuk komitmen Polres Karo dalam menciptakan situasi yang aman serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH KANTOR SATKER PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUMATERA II, TERKAIT DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TA.2023/2024 TOTAL ANGGARAN MENCAPAI 64 MILIAR.

SumutJaya.com, Medan. [27/4/2026], Penyidik Kejati Sumatera Utara melakukan penggeledahan pada kantor satuan kerja (satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau Medan pada Senin 27/4/2026.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun Tahun Anggaran 2023 S.D Tahun 2024 yang berlokasi di tiga wilayah yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang dengan nilai total anggaran mencapai ± 64 Miliar rupiah.

Adapun beberapa ruang kerja yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik diantaranya ruangan kepala satuan kerja (Kasatker) Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II kemudian ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut, dimana penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.

Penyidik mengungkapkan penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 Wib hingga saat ini pukul 18.00 WIb masih berlangsung dan akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan, sehingga diharapkan akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab terkait permasalahan dimaksud.

(Sumber Kasi Penkum Kejatisu)

■Fajar 

Share:

Imigrasi Polonia Medan Percepat Layanan Paspor dengan Drive Thru, Jemput Bola, dan Kuota Mall Hingga 100 Permohonan

SumutJaya.com, Medan. – Pelayanan maksimal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan berjalan sukses dengan menangani 200 hingga 300 permohonan paspor setiap harinya. Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan, Ridha Sah Putra, mengungkapkan inovasi terbaru ini dalam wawancara khusus dengan wartawan di Medan, Senin (27/4/2026).

"Setiap hari kami layani permohonan di Mall Pelayanan Publik dengan kuota 25 per hari. Baru sebulan ini kami soft launching layanan Imigrasi Lounge di Mall Cambridge Medan, juga dengan kuota 25 permohonan per hari," ujar Ridha Sah Putra.

 Layanan di Mall Cambridge buka dari Senin hingga Jumat, pukul 10.00–16.00 WIB sedangkan hari Sabtu dari Jam 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Pasca-grand opening, kuota akan ditingkatkan menjadi 50 hingga 100 permohonan per-hari guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat Kota Medan.

Inovasi lain yang disiapkan adalah layanan drive thru untuk pengambilan paspor siap. Pemohon tak perlu turun dari kendaraan; cukup ambil di loket khusus. "Ini memudahkan masyarakat," tambahnya.

Imigrasi Polonia juga gandeng lembaga dan komunitas melalui program "jemput bola" dari Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta. Minimal 20–30 permohonan dengan surat pengajuan, tim Imigrasi akan datang langsung, urus, dan antar paspor jadi ke lokasi.

Program ini telah difasilitasi untuk bank, travel umroh/haji, KBIH, Kementerian Pajak, DPRD Medan, hingga universitas seperti UMA, UMSU, dan USU.

Untuk USU, ada MoU khusus pelayanan warga negara asing dengan Pojok Imigrasi di kampus, sehingga mahasiswa asing tak perlu ke kantor.

Ridha mengajak komunitas lain, seperti lari atau bersepeda, mengajukan surat izin paspor.

Fasilitas terbaru di kantor mencakup gedung baru, drive thru, counter khusus lansia, bayi, ruang menyusui, dan difabel. Jenis paspor ada dua: biasa dan elektronik (e-paspor). Direktorat Jenderal Imigrasi dorong e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun (PNBP Rp650.000) atau 10 tahun (Rp950.000). Pemohon tinggal pilih waktu, termasuk akhir pekan di Mall Cambridge atau Mall Pelayanan Publik Jalan Iskandar Muda.

Ridha Sah Putra menekankan, dengan kemudahan ini, masyarakat jangan lagi terbuai dengan calo. "Pilih layanan resmi kami," pesannya.

Pantauan wartawan di lokasi Imigrasi Polonia Medan menunjukkan pelayanan ramah, profesional, dan cepat. Pemohon paspor merasa nyaman dan puas dengan proses yang efisien. (Fajar Trihatya/Red)

Share:

26 April 2026

𝙋𝙀𝙍𝙅𝘼𝙇𝘼𝙉𝘼𝙉 𝙋𝙐𝙇𝘼𝙉𝙂 𝙔𝘼𝙉𝙂 𝙏𝘼𝙆 𝙋𝙀𝙍𝙉𝘼𝙃 𝙎𝘼𝙈𝙋𝘼𝙄,

KAI yang selalu memakan nyawa Orang di Persimpangan Jalan Lintas Kenderaan Motor dan Mobil. (Foto istimewa)

𝘿𝙞𝙗𝙖𝙡𝙞𝙠 T𝙧𝙖𝙜𝙚𝙙𝙞 𝙩𝙖𝙗𝙧𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙧𝙚𝙩𝙖 𝘼𝙥𝙞

SumutJaya.com. 𝘼𝙙𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙖𝙠 𝙥𝙚𝙧𝙣𝙖𝙝 𝙨𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞. 𝘼𝙙𝙖 𝙨𝙚𝙣𝙮𝙪𝙢 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙖𝙠 𝙡𝙖𝙜𝙞 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖𝙝 𝙙𝙞 𝙙𝙚𝙥𝙖𝙣 𝙬𝙖𝙟𝙖𝙝 𝙢𝙪𝙣𝙜𝙞𝙡 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙖𝙣𝙩𝙞. 𝘿𝙞 𝙗𝙖𝙡𝙞𝙠 𝙩𝙖𝙗𝙧𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙪𝙩 𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙆𝙍𝙇 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙧𝙚𝙩𝙖 𝙖𝙥𝙞 𝙟𝙖𝙧𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙪𝙝 𝘼𝙧𝙜𝙤 𝘽𝙧𝙤𝙢𝙤 𝘼𝙣𝙜𝙜𝙧𝙚𝙠 𝙙𝙞 𝙎𝙩𝙖𝙨𝙞𝙪𝙣 𝘽𝙚𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙏𝙞𝙢𝙪𝙧, 𝙎𝙚𝙣𝙞𝙣 𝙢𝙖𝙡𝙖𝙢 (27/4/2026), 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙞𝙢𝙥𝙖𝙣 𝙠𝙞𝙨𝙖𝙝 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙤𝙮𝙖𝙠 𝙨𝙚𝙣𝙙𝙞-𝙨𝙚𝙣𝙙𝙞 𝙝𝙖𝙩𝙞.

𝙎𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙗𝙪 𝙢𝙪𝙙𝙖, 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙖𝙧𝙪 𝙨𝙖𝙟𝙖 𝙢𝙚𝙡𝙚𝙬𝙖𝙩𝙞 𝙢𝙖𝙨𝙖 𝙘𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙝𝙞𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙡𝙖𝙢𝙖 𝙩𝙞𝙜𝙖 𝙗𝙪𝙡𝙖𝙣, 𝙢𝙚𝙢𝙪𝙡𝙖𝙞 𝙝𝙖𝙧𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙚𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞 𝙗𝙚𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖. 𝘿𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙢𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙖𝙧𝙪, 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙧𝙞𝙣𝙙𝙪 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙖𝙨𝙞𝙝 𝙢𝙚𝙡𝙚𝙠𝙖𝙩 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙗𝙖𝙮𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙖𝙨𝙞𝙝 𝙢𝙚𝙧𝙖𝙝, 𝙞𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙩 𝙥𝙖𝙜𝙞 𝙞𝙩𝙪. 𝙄𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙪𝙨𝙪𝙞, 𝙢𝙚𝙣𝙚𝙣𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣, 𝙡𝙖𝙡𝙪 𝙥𝙖𝙢𝙞𝙩. 

"𝙄𝙗𝙪 𝙥𝙚𝙧𝙜𝙞 𝙙𝙪𝙡𝙪, 𝙮𝙖, 𝙉𝙖𝙠. 𝙉𝙖𝙣𝙩𝙞 𝙞𝙗𝙪 𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣𝙜." 𝘿𝙖𝙣 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙥𝙖𝙨𝙩𝙞 𝙨𝙖𝙢𝙗𝙞𝙡 𝙢𝙚𝙣𝙘𝙞𝙪𝙢 𝙥𝙞𝙥𝙞 𝙠𝙞𝙧𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙧𝙩𝙖 𝙠𝙚𝙣𝙞𝙣𝙜 𝙨𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙖𝙮𝙞. 𝙎𝙖𝙢𝙗𝙞𝙡 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙝𝙞𝙧𝙪𝙥 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙖𝙧𝙤𝙢𝙖 𝙢𝙞𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙩𝙚𝙡𝙤𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙚𝙢𝙥𝙚𝙡 𝙙𝙞 𝙙𝙖𝙙𝙖 𝙨𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙖𝙮𝙞. 𝙈𝙪𝙣𝙜𝙠𝙞𝙣 𝙨𝙖𝙟𝙖 𝙠𝙚𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙨𝙖𝙣𝙜 𝙄𝙗𝙪 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙩 𝙗𝙖𝙮𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙢𝙖𝙨𝙞𝙝 𝙩𝙚𝙧𝙩𝙞𝙙𝙪𝙧 𝙥𝙪𝙡𝙖𝙨. 3 𝘽𝙪𝙡𝙖𝙣... 𝙮𝙖 𝙗𝙚𝙩𝙪𝙡 3 𝙗𝙪𝙡𝙖𝙣... 𝙡𝙖𝙜𝙞 𝙜𝙚𝙢𝙚𝙨 𝙜𝙚𝙢𝙚𝙨𝙣𝙮𝙖.

𝘿𝙞𝙖 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙩 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙙𝙖 𝙨𝙖𝙖𝙩 𝙩𝙚𝙣𝙜𝙠𝙪𝙧𝙖𝙥, 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙣𝙮𝙪𝙢 𝙢𝙚𝙣𝙖𝙩𝙖𝙥 𝙬𝙖𝙟𝙖𝙝 𝙞𝙗𝙪𝙣𝙮𝙖, 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙤𝙘𝙚𝙝 𝙨𝙖𝙢𝙗𝙞𝙡 𝙠𝙖𝙠𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙣𝙚𝙣𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙣𝙚𝙣𝙙𝙖𝙣𝙜. 

𝙉𝙖𝙢𝙪𝙣 𝙩𝙖𝙠𝙙𝙞𝙧 𝙗𝙚𝙧𝙠𝙖𝙩𝙖 𝙡𝙖𝙞𝙣. 𝙋𝙪𝙡𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙚𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨𝙣𝙮𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙢𝙤𝙢𝙚𝙣 𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙩𝙪 𝙠𝙚𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙗𝙪𝙖𝙝 𝙝𝙖𝙩𝙞, 𝙟𝙪𝙨𝙩𝙧𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙥𝙞𝙨𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙖𝙠 𝙩𝙚𝙧𝙙𝙪𝙜𝙖. 𝙎𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙗𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙨𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙨𝙖𝙩𝙪 𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙖𝙠 𝙨𝙚𝙡𝙖𝙢𝙖𝙩. 𝙃𝙖𝙧𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖 𝙨𝙚𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙘𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙝𝙞𝙧𝙠𝙖𝙣, 𝙝𝙖𝙧𝙞 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙚𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨𝙣𝙮𝙖 𝙥𝙚𝙣𝙪𝙝 𝙝𝙖𝙧𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙝𝙖𝙧𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙖𝙠𝙝𝙞𝙧𝙣𝙮𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙝𝙞𝙙𝙪𝙥.

𝙆𝙞𝙨𝙖𝙝 𝙞𝙣𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙖𝙧 𝙨𝙚𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 Berita Tabrakan Kereta Api 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙪𝙣𝙜𝙜𝙖𝙝 𝙘𝙪𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙩𝙞 𝙨𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙖𝙙𝙞𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙚𝙝𝙞𝙡𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙠𝙖𝙠𝙖𝙠𝙣𝙮𝙖. "𝙏𝙚𝙩𝙚𝙝 𝙖𝙠𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖𝙡 𝙙𝙪𝙣𝙞𝙖 𝙙𝙞 𝙝𝙖𝙧𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖 𝙨𝙚𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙘𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙝𝙞𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙩𝙞𝙜𝙖 𝙗𝙪𝙡𝙖𝙣," 𝙩𝙪𝙡𝙞𝙨𝙣𝙮𝙖, 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙟𝙖𝙧𝙞-𝙟𝙖𝙧𝙞 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙪𝙣𝙜𝙠𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙩𝙞𝙠 𝙨𝙖𝙢𝙗𝙞𝙡 𝙩𝙚𝙧𝙞𝙨𝙖𝙠. 𝙆𝙖𝙡𝙞𝙢𝙖𝙩 𝙞𝙩𝙪 𝙘𝙪𝙠𝙪𝙥 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙪𝙖𝙩 𝙨𝙞𝙖𝙥𝙖 𝙥𝙪𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙘𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙞𝙠𝙪𝙩 𝙩𝙚𝙧𝙙𝙞𝙖𝙢, 𝙞𝙠𝙪𝙩 𝙢𝙚𝙣𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙣𝙖𝙥𝙖𝙨, 𝙞𝙠𝙪𝙩 𝙢𝙚𝙣𝙞𝙩𝙞𝙠𝙠𝙖𝙣 𝙖𝙞𝙧 𝙢𝙖𝙩𝙖.

𝘿𝙞𝙧𝙚𝙠𝙩𝙪𝙧 𝙍𝙎𝙐𝘿 𝘼𝙧𝙞𝙛𝙞𝙣 𝘼𝙘𝙝𝙢𝙖𝙙, 𝙙𝙧𝙜 𝙔𝙪𝙨𝙞 𝙋𝙧𝙖𝙨𝙩𝙞𝙣𝙞𝙣𝙜𝙨𝙞𝙝, 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙨𝙪𝙖𝙧𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙜𝙚𝙩𝙖𝙧 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙪𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙜𝙚𝙧𝙗𝙤𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙡𝙤𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙥𝙖𝙧𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙠𝙚𝙘𝙚𝙡𝙖𝙠𝙖𝙖𝙣 𝙞𝙩𝙪 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙞𝙖𝙣 𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧 𝙙𝙞𝙞𝙨𝙞 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙞𝙗𝙪-𝙞𝙗𝙪 𝙥𝙚𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖. "𝙈𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙖𝙙𝙖 𝙙𝙞 𝙜𝙚𝙧𝙗𝙤𝙣𝙜 𝙩𝙖𝙙𝙞 𝙢𝙖𝙡𝙖𝙢… 𝙗𝙖𝙧𝙪 𝙢𝙖𝙨𝙪𝙠 𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖 𝙡𝙖𝙜𝙞 𝙨𝙚𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙘𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙝𝙞𝙧𝙠𝙖𝙣. 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙬𝙖 𝙡𝙚𝙡𝙖𝙝, 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙬𝙖 𝙝𝙖𝙧𝙖𝙥𝙖𝙣, 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙬𝙖 𝙧𝙞𝙣𝙙𝙪 𝙖𝙣𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙣𝙜𝙜𝙪 𝙙𝙞 𝙧𝙪𝙢𝙖𝙝," 𝙪𝙟𝙖𝙧𝙣𝙮𝙖.

𝘼𝙙𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙪𝙖𝙝 𝙙𝙚𝙩𝙖𝙞𝙡 𝙠𝙚𝙘𝙞𝙡 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙪𝙖𝙩 𝙘𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖 𝙞𝙣𝙞 𝙨𝙚𝙢𝙖𝙠𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙝𝙖𝙧𝙪 𝙗𝙞𝙧𝙪. 𝘿𝙞 𝙨𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜 𝙗𝙖𝙧𝙖𝙣𝙜-𝙗𝙖𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙪𝙢𝙥𝙪𝙡 𝙙𝙞 𝙡𝙖𝙮𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙡𝙤𝙨𝙩 𝙖𝙣𝙙 𝙛𝙤𝙪𝙣𝙙 𝙆𝘼𝙄, 𝙙𝙞𝙩𝙚𝙢𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙪𝙖𝙝 𝙩𝙖𝙨 𝙥𝙚𝙣𝙙𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 (𝙘𝙤𝙤𝙡𝙚𝙧 𝙗𝙖𝙜) 𝙠𝙝𝙪𝙨𝙪𝙨 𝘼𝙞𝙧 𝙎𝙪𝙨𝙪 𝙄𝙗𝙪 (𝘼𝙎𝙄) 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙙𝙪𝙜𝙖 𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠 𝙨𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙪𝙨𝙪𝙞 (𝙞𝙗𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙪𝙨𝙪𝙞) 𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙘𝙚𝙡𝙖𝙠𝙖𝙖𝙣. 𝘿𝙞 𝙩𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙠𝙚𝙟𝙖𝙙𝙞𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙘𝙚𝙠𝙖𝙢 𝙞𝙩𝙪, 𝙙𝙞𝙩𝙚𝙢𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙪𝙡𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙮𝙞, 𝙨𝙚𝙥𝙚𝙧𝙩𝙞 𝙗𝙤𝙩𝙤𝙡 𝙨𝙪𝙨𝙪 𝙙𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙡𝙞𝙢𝙪𝙩 𝙢𝙪𝙣𝙜𝙞𝙡. 𝘽𝙖𝙧𝙖𝙣𝙜-𝙗𝙖𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙞 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙨𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙗𝙞𝙨𝙪 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙙𝙞 𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙥𝙖𝙧𝙖 𝙥𝙚𝙣𝙪𝙢𝙥𝙖𝙣𝙜, 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙖𝙧𝙖 𝙞𝙗𝙪 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙚𝙩𝙞𝙖𝙥 𝙝𝙖𝙧𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙟𝙪𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙞𝙖𝙨𝙖𝙩𝙞 𝙬𝙖𝙠𝙩𝙪 𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙚𝙧𝙖𝙝 𝘼𝙎𝙄 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙗𝙪𝙖𝙝 𝙝𝙖𝙩𝙞, 𝙗𝙚𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖, 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣𝙜.... 𝙨𝙚𝙗𝙚𝙡𝙪𝙢 𝙖𝙠𝙝𝙞𝙧𝙣𝙮𝙖 𝙩𝙖𝙠 𝙨𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙨𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞.

𝘿𝙖𝙣 𝙙𝙞 𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙥𝙪𝙞𝙣𝙜-𝙥𝙪𝙞𝙣𝙜 𝙠𝙚𝙧𝙚𝙩𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙧𝙞𝙣𝙜𝙨𝙚𝙠, 𝘼𝙙𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙩𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙙𝙞 𝙗𝙖𝙡𝙞𝙠 𝙨𝙚𝙩𝙞𝙖𝙥 𝙠𝙚𝙥𝙚𝙧𝙜𝙞𝙖𝙣, 𝙖𝙙𝙖 𝙘𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙖𝙠 𝙨𝙚𝙡𝙚𝙨𝙖𝙞. 𝘿𝙞 𝙨𝙞𝙣𝙞𝙡𝙖𝙝, 𝙙𝙞 𝙨𝙩𝙖𝙨𝙞𝙪𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙪𝙗𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙙𝙪𝙠𝙖, 𝙘𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙨𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙗𝙪 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙖𝙣𝙖𝙠𝙣𝙮𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙥𝙖𝙠𝙨𝙖 𝙥𝙪𝙩𝙪𝙨 𝙙𝙞 𝙩𝙚𝙣𝙜𝙖𝙝 𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣. 𝙏𝙖𝙠 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙚𝙡𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙡𝙖𝙢𝙖𝙩 𝙩𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖𝙡. 𝙏𝙖𝙠 𝙖𝙙𝙖 𝙠𝙚𝙘𝙪𝙥𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙚𝙡𝙪𝙢 𝙩𝙞𝙙𝙪𝙧. 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙞𝙨𝙖 𝙝𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙩𝙖𝙨 𝙥𝙚𝙣𝙙𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝘼𝙎𝙄 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣, 𝙙𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙤𝙩𝙤𝙡 𝙨𝙪𝙨𝙪 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙖𝙠 𝙨𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙙𝙞𝙝𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣.

𝙎𝙚𝙢𝙤𝙜𝙖 𝙥𝙖𝙧𝙖 𝙞𝙗𝙪 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙜𝙪𝙜𝙪𝙧 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙠𝙚𝙘𝙚𝙡𝙖𝙠𝙖𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙞 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙩𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙩𝙚𝙧𝙗𝙖𝙞𝙠 𝙙𝙞 𝙨𝙞𝙨𝙞-𝙉𝙮𝙖. 𝘿𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙢𝙤𝙜𝙖 𝙖𝙣𝙖𝙠-𝙖𝙣𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙩𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖𝙡𝙠𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙖𝙨𝙞𝙝 𝙩𝙚𝙧𝙡𝙖𝙡𝙪 𝙠𝙚𝙘𝙞𝙡 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙧𝙩𝙞 𝙖𝙧𝙩𝙞 𝙠𝙚𝙝𝙞𝙡𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙩𝙖𝙥 𝙙𝙞𝙟𝙖𝙜𝙖, 𝙩𝙚𝙩𝙖𝙥 𝙙𝙞𝙘𝙪𝙠𝙪𝙥𝙞 𝙧𝙖𝙨𝙖 𝙧𝙞𝙣𝙙𝙪𝙣𝙮𝙖 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜-𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙖𝙨𝙞𝙝 𝙖𝙙𝙖.

𝙎𝙚𝙡𝙖𝙢𝙖𝙩 𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣, 𝙥𝙖𝙧𝙖 𝙥𝙚𝙟𝙪𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙚𝙘𝙞𝙡 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙧𝙖𝙥𝙖𝙣 . 😭😭🙏 (an)

#𝙆𝘼𝙄 

#𝙏𝙖𝙗𝙧𝙖𝙠𝙖𝙣𝙆𝙚𝙧𝙚𝙩𝙖 

#𝙆𝙍𝙇

Share:

Patroli Gabungan Polres Karo Tekan Potensi Kejahatan 3C di Kabanjahe–Berastagi

SumutJaya.com, Karo (Sumut) – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, jajaran Polres Karo melaksanakan kegiatan patroli mobile dan stasioner pada Sabtu(25/4/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., bersama para Perwira Pengendali (Padal), piket Provos, serta piket fungsi.

Patroli dimulai sekira pukul 22.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kabanjahe dan Berastagi, di antaranya Jalan Veteran Terminal Kabanjahe, Jalan Desa Ketaren, Jalan Jamin Ginting depan Kantor Bupati Karo, hingga kawasan SPBU Halilintar 2 Berastagi. Selain itu, personel juga memantau Simpang 3 Kabanjahe, Simpang Laudah, Jalan Kota Cane depan Pajak Singa, serta Jalan Kapten Bangsi Sembiring.

Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan kendaraan dinas berupa mobil patroli Satlantas, mobil patroli Satsamapta, serta truk Dalmas guna menjangkau seluruh titik yang dianggap rawan gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lalu lintas. Kegiatan ini difokuskan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), serta mengantisipasi potensi pelanggaran lalu lintas.

Personel di lapangan juga aktif menyambangi lokasi berkumpulnya masyarakat, seperti warung kopi, kafe, hingga permukiman warga. Kepada para remaja, petugas memberikan imbauan agar tidak terlibat dalam aksi kenakalan seperti tawuran maupun penyalahgunaan narkoba. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Melalui patroli ini, kami ingin memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun kamseltibcar lalu lintas,” ujar AKP Andita Sitepu di sela kegiatan.

Dari hasil pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polres Karo terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas yang menonjol. 

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

25 April 2026

Kasus Penganiayaan Ringan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi

SumutJaya.com,Berastagi, (Polmas)-Kasus Penganiayaan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu, (25/4-2026), pukul 10.00 WIB. 

Keadilan Restoratif (Restorative justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tidak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan, sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. 

Polsek Berastagi menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice, Sabtu 25 April 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai yang dihadiri oleh Kanit Reskrim Berastagi AKP Mastergun Surbakti dan jajaran Personil Unit Reskrim Polsek Berastagi.

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor inisial Dedi Andrian Panjaitan (21) warga Gg Ester IV, Desa Raya, Kecamatan Berastagi,  Kabupaten Karo. 

Kasus penganiayaan yang berujung Restorative Justice itu terjadi pada hari Rabu 11 Maret 2026 pukul 11.30 WIB di di Desa Raya, Kecamatan Berastagi yang dilakukan oleh inisial Putra Nainggolan (24) dan Efram Nainggolan (16), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di persawahan milik agus Ginting dan sehubungan dengan laporan Polisi Nomor  : LP/B/B/16/III/2026/SPKT POLSEK BERASTAGI/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA. 

Tanggal 11 Maret 2026 pelapor a.n Dedi Andrian Panjaitan.  Dedi Andrian Panjaitan (pihak pertama) dengan Efram Nainggolan dan Putra Nainggolan (pihak kedua) sepakat untuk menyelesaikan permasalah tersebut diatas berdamai dengan secara kekeluargaan adapun isi perdamaian yaitu bahwa pihak kedua telah menyesali perbuatan nya yang telah melakukan penganiayaan terhadap diri pihak pertama. 

Pihak Pertama telah memaafkan Pihak II dan antara pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.

Pihak kedua dengan hati yang tulus meminta maaf kepada pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Bahwa pihak kedua bersedia mengganti biaya pengobatan pihak pertama yang diakibatkan penganiayaan yang dilakukan pihak kedua dengan adanya surat perjanjian apabila poin tersebut dilanggar oleh masing-masing pihak, maka pihak yang melanggar pernyataan tersebut bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI. 

Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing SH, yang diwakili Kanit Reskrim Berastagi AKP Mastergun Surbakti SH, kepada wartawan menjelaskan "restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban" ujar Kanitres. 

Pihak kedua dan pihak pertama tidak akan menuntut atas kejadian tersebut dan akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, apabila salah satu pihak melanggar perjanjian ini maka tindakan selanjutnya akan di selesaikan dengan cara menempuh jalur hukum dengan pihak yang berwajib. 

Perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, " terang Kanit Reskrim. 

Lanjutnya lagi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. “Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” jelas nya. 

“Pelaku dan korban juga telah sepakat membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Berastagi tutup AKP Mastergun Surbakti. St Manalu


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

24 April 2026

Puluhan Tahun Menuntut Keadilan Tidak Dihiraukan, Akhirnya Ahli Waris Sa'amah Gugat Sertifikat Hak Pakai No.45 Pemprov DKI Jakarta, PT JAKPRO,PT LRT, BPN dan BHP Turut Tergugat di PN Jakarta Utara

Assoc.Prof.Dr.Gea: DKI KEDEPANKAN KEMANUSIAAN

SumutJaya.com, Jakarta. -Akhirnya Ahli waris Sa'amah menggugat Pemprov. DKI Jakarta, PT. Light Rail Trxansit (LRT) Jakarta.

PT. Jakarta Propertindo (JAKPRO) dan Balai Harta Peninggalan DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat terkait lahan yang di kuasai oleh Pemprov DKI Jakarta  berdasarkan  sertifikat Hak Pakai Nomor: 45 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, seluas ±106.697 m2 [lebih kurang seratus enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh meter persegi] atas nama pemegang hak Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang terletak di Jalan Raya, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara adalah milik ahli waris Sa'amah berdasarkan Akte Van Eigendom Verponding Nomor: 8335 Atas Nama Sa’amah.

Saat ini lahan aquo di manfaatkan oleh PT.JAKPRO, PT.LRT dan kita siap melakukan tuntutan melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebenarnya kita sudah melakukan pendekatan sosiologis namun pihak Tergugat mengabaikannya.

Kita menuntut sikap  kemanusiaan dari  Pemprov.DKI beserta pihak PT.JAKPRO, PT.LRT.

Kita sangat mengharapkan sikap kemanusiaan dari Pemprov DKI agar hak- hak keperdataan yang di rugikan selama ini dapat penuhi oleh pihak Pemprov.DKI.

Dari kajian norma dan historycal membuktikan bahwa lahan aquo  memiliki peristiwa dan hubungan hukum yang konkrit miliknya ahli waris Sa'amah berdasarkan Akte Van Eigendom Verponding Nomor: 8335  Atas Nama Sa’amah dan kami yakini bahwa  Pemprov DKI DKK sulit untuk  menghindar dari pertanggungjawaban hukum untuk memenuhi hak- hak dari ahli waris Sa'amah.

Kita berharap proses peradilan berjalan dengan objektif. Segala alasan- alasan hukum dalam mengajukan gugatan sudah kita kemas dalam posita gugatan. (RL/Red)

Share:

Dari Pegawai untuk Sesama, Program Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Terus Tebar Kepedulian

SumutJaya.com, Pematangsiantar, 24 April 2026 –Komitmen kepedulian sosial terus ditunjukkan oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar melalui Program Xtracare, yang secara rutin dilaksanakan setiap hari Jumat.

Program ini merupakan inisiatif para pegawai PLN yang secara sukarela menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui Xtracare, bantuan tidak hanya disalurkan kepada masyarakat kurang mampu, tetapi juga kepada panti asuhan sebagai bentuk kepedulian yang berkelanjutan.

Pada 17 April 2026, bantuan disalurkan kepada Panti Asuhan Thabita Care dan Yayasan Prayer Sumber Pengharapan. Selanjutnya, pada 24 April 2026, bantuan juga diberikan kepada Panti Asuhan Rumah Peduli Yatim dan kaum dhuafa.

Dalam pelaksanaan hari ini, bantuan yang disalurkan meliputi 20 paket sembako, donasi untuk pembangunan masjid, serta 40 paket kue yang disalurkan ke masjid, termasuk yang tersebar di beberapa Unit Layanan Pelanggan (ULP) dalam wilayah kerja UP3 Pematangsiantar.

Program Xtracare sendiri telah berjalan sejak November 2024 dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Sepanjang tahun 2026 hingga April ini, telah tersalurkan sebanyak 184 paket sembako serta 2 penyambungan listrik gratis (Light Up The Dream/LUTD).

Secara akumulatif sejak program ini dimulai, Xtracare telah menjangkau sebanyak 903 penerima bantuan sembako serta 4 penyambungan listrik gratis (LUTD) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Manager UP3 Pematangsiantar, Ramses Manalu, menyampaikan bahwa program ini menjadi bukti nyata kepedulian insan PLN yang terus dijaga konsistensinya.

“Program Xtracare ini merupakan bentuk nyata kepedulian para pegawai PLN yang secara sukarela berbagi kepada sesama. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat serta membawa manfaat dan kebahagiaan bagi para penerima,” ujar Ramses.

Melalui program ini, PLN UP3 Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menebar manfaat, memperkuat nilai kebersamaan, serta menghadirkan kepedulian nyata di tengah masyarakat.(*)

Reporter: Hery CS

Share:

Polsek Berastagi Gelar Jumat Curhat, Perkuat Sinergitas dan Cooling System di Tengah Masyarakat

SumutJaya.com, Karo (Sumut)– Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan mempererat hubungan dengan masyarakat, jajaran Polsek Berastagi melaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang dirangkaikan dengan cooling system serta sinergitas bersama TNI, Jumat (24/4/2026) sekira pukul 10.20 WIB.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lingkungan VII, Kelurahan Tambak Lau Mulgab II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas AIPTU Septa Purba bersama Babinsa setempat.

Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas melaksanakan dialog langsung dengan warga guna menyerap aspirasi, mendengar keluhan, serta memberikan solusi terkait permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari program optimalisasi pemolisian masyarakat yang menitikberatkan pada pendekatan humanis.

AIPTU Septa Purba menyampaikan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan. Ia juga mengimbau warga untuk tetap menjaga situasi lingkungan agar aman dan tertib, serta tidak ragu melaporkan apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas.

Sebagai bentuk pelayanan, Bhabinkamtibmas turut membagikan nomor handphone serta layanan Call Center 110 kepada warga agar memudahkan komunikasi apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Kegiatan ini juga diisi dengan patroli rutin serta interaksi langsung untuk mendeteksi potensi gangguan sejak dini.

Kapolsek Berastagi, AKP Hendry D.B. Tobing, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini menjadi sarana efektif dalam membangun kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta situasi yang aman dan tertib serta terjalin komunikasi yang cepat antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” ujarnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara Polri, TNI, dan masyarakat semakin kuat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Berastagi dan sekitarnya.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

23 April 2026

Polsek Simpang Empat Hadiri Launching Program Makan Gizi Gratis di Desa Cinta Rakyat

SumutJaya.com, Karo( Sumut)– Dalam rangka mendukung program pemerintah dan mempererat hubungan dengan masyarakat, jajaran Polsek Simpang Empat menghadiri kegiatan launching program MBG di SD Negeri 040481 Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Kamis(23/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimca, personel TNI, serta perwakilan dari Polsek Simpang Empat yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Denny Andrias. Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program transformasi operasional Polri, khususnya dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat melalui pendekatan cooling system.

Dalam rangkaian kegiatan, Bhabinkamtibmas juga melaksanakan sambang dan sapa warga di Desa Cinta Rakyat, sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Melalui interaksi langsung dengan warga, Bhabinkamtibmas membangun komunikasi aktif guna mendeteksi secara dini potensi gangguan kamtibmas serta mensosialisasikan nomor kontak dinas yang dapat dihubungi masyarakat apabila membutuhkan kehadiran polisi.

Diharapkan melalui kegiatan launching program Makan Gizi Gratis ini, selain meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan siswa, juga semakin mempererat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat di Desa Cinta Rakyat.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

Pemekaran Kabupaten/ Kota Gagal Total Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah, Kegagalan Dipicu Oleh Ketidakmampuan Pemerintah Daerah

Desak Pemerintah Pusat Untuk Melakukan Penggabungan Daerah Kabupaten / Kota Pemekaran Yang Miskin PAD

SumutJaya.com, JAKARTA. 23 April 2026.  -Cita hukum bangsa Indonesia melalui konstitusi pasal 18 UUD Tahun 1945 dalam menghormati hak asal usul daerah serta segala kepentingan politik daerah dan cita reformasi Tahun 1998 yang menelan korban jiwa yang di konkritkan melalui penyelenggaraan pemerintah melalui prinsip  otonomi daerah  menjadi racun politik nasional dan diduga kuat mengalami kegagalan

Menurut Pakar Hukum Perundang-undangan, Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH Fungsi utama penyelenggaraan otonomi daerah pada pemerintah daerah  Kabupaten / Kota adalah untuk memandirikan daerah secara otonom,  memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Perekonomian masyarakat otonom, tegasnya di Jakarta, Kamis  (23 April-2026).

Substansi hukum  pemerintah daerah sejak reformasi berawal dari  UU.No.22/1999,UU.No.32/2004 dan UU.No.23/2014 tidak ada satupun daerah pemekaran mampu mewujudkan tujuan otonomi daerah melalui prinsip otonomi daerah bahkan menambah beban pemerintah pusat 

Secara konstitusional , ada ruang hukum di berikan kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi secara universal dan terhadap daerah pemekaran kabupaten / kota tertentu dapat di lakukan penggabungan kembali

Banyak Kabupaten / kota  miskin dan mengemis - ngemis anggaran kepada pemerintah pusat , hal ini membuktikan ketidakmampuan daerah kabupaten/ Kota Pemekaran tidak mampu mandiri

Sudah puluhan tahun kabupaten / Kota sudah  di mekarkan tapi tetap daerah tertinggal maka sudah saatnya pemerintah pusat bersikap untuk melakukan penggabungan daerah kembali.

Wacana beberapa daerah di seluruh wilayah Indonesia  berjuang untuk mengusulkan pemekaran provinsi , itu hanya dreams (mimpi belaka) sekelompok orang, otonomi daerah itu akan berasa di kabupaten / kota bukan berada di provinsi , maka aneh kalau sekelompok orang bernafsu untuk melakukan pemekaran provinsi , dan pemekaran provinsi itu tidak menjamin kesejahteraan masyarakat  karena kalau tujuan politik pemekaran murni kesejahteraan masyarakat maka wajib di mulai dari daerah kabupaten / kota.

Kita berharap kepada pemerintah pusat jangan terhipnotis rayuan politik sekelompok pejuang pemekaran provinsi, jangan ada rencana  pemekaran provinsi dijadikan sarang oligarkhi.

(Red)

Share:

TRANSFORMASI HUKUM PIDANA NASIONAL PASCA BERLAKUNYA KUHP & KUHAP BARU

Kajati Sumatera Utara Dampingi PLT. Wakil Jaksa Agung R.I Pada Orasi Ilmiah Di Universitas Sumatera Utara.

SumutJaya.com, Medan. [23/4/2026], Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum turut hadir mendampingi Pelaksana Tugas (PLT) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr Asep N Mulyana, SH., M.Hum dalam acara Dies Natalis Fakultas Hukum ke-72 yang berlangsung di Gedung peradilan semua Universitas Sumatera Utara Medan.


Dalam orasi Ilmiah dengan tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya Kuhp & Kuhap Baru” Prof Asep N. Mulyana menegaskan tentang dukungan sistem penegakan hukum yang mengedepankan pencegahan dan pengamanan terhadap aset negara, antara lain melalui mekanisme *_Deferred Prosecution Agreement_* (DPA) yang transparan dan akuntabel berlandaskan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif.


Disampaikan Prof Asep, Pembangunan hukum diarahkan pada terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat dan berlandaskan HAM dilaksanakan melalui arah kebijakan yang ditetapkan. Ujarnya.


Turut hadir pada kegiatan itu Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I Bidang Non Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum, Rektor Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si, Dekan Fakultas Hukum, para Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ketua Senat serta Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum, mewakili Gubernur Provinsi Sumatera Utara, mewakili Pejabat Polda Sumatera Utara, mewakili Pangdam 1/BB, Asisten Inteijen Kejati Sumut, para Kepala Kejaksaan Negeri, hingga mahasiswa program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.


Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum selaku _Inspiring Alumni_ Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara turut hadir dan menyampaikan sambutan pada kegiatan itu.


Sementara itu Rektor Universitas Sumatera Utara pada sambutannya menyampaikan rasa bangga dan terimakasih tak terhingga atas kesediaan dan waktu para tokoh yang turut berhadir, *”saya sampaikan selamat Dies Natalis ke-72 kepada fakultas hukum Universitas Sumatera Utara, secara khusus saya sampaikan ucapan terimakasih kepada Prof Dr. Asep N Mulyana selaku Plt.Wakil Jaksa Agung R.I yang turut hadir langsung dan memberikan orasi ilmiah, kemudian kepada Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum selaku alumni Fakultas Hukum USU sebagai salah satu alumni fakultas hukum USU yang dipandang sangat menginspirasi secara positif bagi generasi penerus di lingkungan fakultas hukum”*, ujarnya.

Share:

22 April 2026

Akibat Kelangkaan Pupuk Subsidi Petani Bersedih dan Kecewa Walaupun Hujan Sudah Turun

SumutJaya.com,Tigabinanga Karo (Sumut) Rabu,22 April 2026. - Langit di atas Kecamatan Tigabinanga tengah bersahabat. Curah hujan yang memadai memberikan harapan baru bagi hamparan ladang jagung milik warga. Namun, di balik tanah yang basah dan subur itu, tersimpan rintihan para petani yang kini terhimpit oleh kelangkaan pupuk subsidi yang kian mencekik dan sangat kecewa.

Kondisi ini menjadi ironi yang menyayat hati. Di saat cuaca sangat mendukung untuk proses pemupukan, sarana produksi yang diharapkan justru raib dari pasaran. Petani kini hanya bisa menatap tanaman mereka dengan cemas, takut harapan panen melimpah sirna karena nutrisi tanah yang tak terpenuhi.

Elia Tarigan, salah satu petani di Tigabinanga, mengungkapkan kegelisahan mendalam yang dirasakan warga. Baginya, momen curah hujan yang bagus saat ini seharusnya menjadi masa keemasan bagi pertumbuhan tanaman jagung, andai saja pupuk tersedia.

​"Bu, saat ini curah hujan cukup memadai, sangat bagus untuk memupuk jagung. Tapi kenyataannya, pupuk subsidi sudah sangat langka. Kami sangat berharap pemerintah melihat kondisi kami di bawah sini. Kami butuh pupuk agar jagung kami bisa tumbuh subur," ungkap Elia dengan nada penuh harap sekaligus getir.

Kelangkaan ini bukan sekadar masalah teknis pertanian, melainkan ancaman bagi ekonomi keluarga petani di Karo. Tanpa pupuk subsidi, biaya produksi dipastikan membengkak jika harus beralih ke pupuk nonsubsidi yang harganya selangit, atau petani terpaksa membiarkan tanaman mereka tumbuh kerdil.

Masyarakat Tigabinanga kini menagih kehadiran Pemerintah Kabupaten Karo dan instansi terkait. Mereka berharap ada langkah nyata, bukan sekadar janji, untuk memastikan distribusi pupuk subsidi kembali normal tepat di saat alam sudah memberikan dukungannya melalui hujan.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Akankah jeritan petani Tigabinanga didengar, ataukah hijaunya ladang jagung di Karo akan berubah menguning sebelum waktunya akibat kebijakan distribusi yang macet?


Korwil-RI : Jan Gt

Share:

21 April 2026

Dari Lapangan Berdebu ke Puncak Karier: Nurleli, Sosok Kartini Modern di Tirtanadi

SumutJaya.com, Medan.  -Dunia teknik sipil selama ini kerap diasosiasikan dengan kerasnya medan lapangan, deru alat berat, serta dominasi kaum pria. Namun stigma tersebut berhasil dipatahkan oleh sosok tangguh bernama Nurleli, S.T., M.M., yang kini menjabat sebagai Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perumda Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut).

Baginya, menjadi perempuan di sektor teknis bukanlah batasan, melainkan peluang untuk membuktikan bahwa ketegasan dan kelembutan dapat berjalan beriringan.

Lulusan Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 1995 ini memulai kariernya dari bawah. Ia mengawali perjalanan profesional di sektor swasta sebagai pengawas proyek pembangunan jalan. Pengalaman tersebut menjadi fondasi kuat yang membentuk karakter disiplin, tangguh, serta detail dalam setiap pekerjaan yang ia jalani.

“Saya sejak awal memang terbiasa turun langsung ke lapangan. Hampir setiap hari saya mengawasi progres pembangunan jalan,” ungkap Nurleli saat ditemui di Kantor Perumda Tirtanadi Sumut di Medan, Kamis (16/4/2026).

Bergabung dengan Tirtanadi sejak tahun 2002, Nurleli meniti karier dengan penuh dedikasi dan konsistensi. Ia memulai dari posisi staf di divisi perencana, kemudian dipercaya sebagai sekretaris direksi, hingga menduduki berbagai jabatan strategis seperti kepala bagian dan kepala cabang di sejumlah wilayah, di antaranya Medan Labuhan, Amplas, dan Denai.

Setiap posisi yang diembannya tidak hanya menjadi tanggung jawab administratif semata, tetapi juga medan pembuktian kemampuan kepemimpinan dan integritasnya. Hingga akhirnya, ia dipercaya memimpin divisi Litbang, posisi yang menuntut inovasi, pemikiran strategis, serta kemampuan membaca tantangan masa depan perusahaan.

Salah satu pengalaman paling berkesan dalam perjalanan kariernya terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Cabang Medan Denai. Di wilayah tersebut, Nurleli harus menghadapi berbagai dinamika sosial yang kompleks, termasuk menjalin hubungan dengan organisasi kepemudaan (OKP) yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat.

Dengan pendekatan komunikasi yang humanis, ia memilih untuk merangkul daripada berkonfrontasi. Ia aktif bersilaturahmi, berdialog, serta memberikan pemahaman dengan cara yang bijak.

“Kuncinya komunikasi. Saya datang langsung ke mereka, berdiskusi, dan mencoba membangun hubungan yang baik. Sebagai pemimpin, kita harus merangkul, bukan memusuhi,” ujarnya.

Namun perjalanan tersebut tidak selalu mulus. Ia pernah menghadapi situasi sulit, termasuk intimidasi dari pelanggan yang bahkan membuatnya menangis karena perlakuan kasar. Meski demikian, Nurleli tidak menjadikan pengalaman tersebut sebagai alasan untuk mundur.

Sebaliknya, ia menjadikannya sebagai pelajaran berharga untuk semakin kuat dan bijaksana dalam mengambil keputusan.

Dalam menghadapi tekanan, ia tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan keberanian dalam bertindak. Ia percaya bahwa seorang pemimpin harus mampu mengambil inisiatif, terutama dalam situasi kritis, tanpa selalu bergantung pada arahan atasan.

Keteguhan sikap dan kemampuannya dalam mengelola konflik menjadikan Nurleli sebagai sosok pemimpin perempuan yang inspiratif di lingkungan kerja yang didominasi pria. Ia membuktikan bahwa kompetensi, integritas, dan empati adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan serta membawa perubahan positif.

Kini, sebagai Kepala Litbang, Nurleli terus berupaya mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan di Perumda Tirtanadi. Ia tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga pengembangan sumber daya manusia serta adaptasi terhadap tantangan zaman.

Kisah perjalanan Nurleli menjadi bukti bahwa perempuan mampu berdiri sejajar dan bahkan memimpin di sektor teknis yang penuh tantangan. Dari lapangan berdebu hingga ruang strategis pengambilan keputusan, ia telah menorehkan jejak inspiratif yang patut menjadi teladan bagi generasi muda, khususnya perempuan yang ingin berkarier di dunia teknik sipil. (Fajar Trihatya)

Share:

Dirut Perumda Tirtanadi Sumut Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

SumutJaya.com, Medan. -Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Ardian Surbakti bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula lantai III Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution No. 1C Medan, merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Perumda Tirtanadi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara, Selasa (21/4/ 2026).

Ardian Surbakti dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat penting untuk mendukung kinerja perusahaan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin timbul, baik dalam pengelolaan aset maupun pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan, Perumda Tirtanadi dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Sumatera Utara tanpa terkendala persoalan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR Harli Siregar SH MHum menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya kepada Perumda Tirtanadi dalam lingkup DATUN.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalisir potensi sengketa hukum, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui MoU ini, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, termasuk dalam hal pendampingan proyek strategis serta pengamanan aset milik daerah.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh jajaran pejabat di lingkungan Perumda Tirtanadi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Perumda Tirtanadi dapat semakin profesional dalam menjalankan fungsinya, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.

Hadir pada kegiatan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Abdullah Noer Deny SH MH, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Herlina Setyorini SH MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irfan Wibowo SH MH, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jurist Precisely SH MH, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jhonny William Pardede SH MHum.

Selanjutnya, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kolonel Sus Lukas Sambiono SH, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nur Handayani SH MH, Kasi Perdata, Lamro Simbolon SH MH, Kasi Timkum, Marice Endang Butar-butar SH MH, Kasi TUN, Ida Mustika Napitupulu SH MH, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agung Ardyanto SH.

Kemudian, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ronal H Baskara SH MH dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rio Aditya Arifiansyah SH MH.

Sedangkan hadir dari pihak Perumda Tirtanadi Prov.Sumatera Utara antara lain: Kepala Satuan Pengawas Internal, Perdinan, Kabid Publikasi Komunikasi selaku Plh Kepala Sekretaris Perusahaan, Lokot Parlindungan Siregar, Sekretris Direktur, Saddam Ilyas Lubis, Sekretaris Air Limbah, Pegawai Bidang Hukum, Ghitha Ghassani, Pegawai Bidang Kerjasama, Sekar Azzahra, Pegawai Bidang Publikasi Komunikasi, Salsa Dilla Siregar. (Sumber Humas)

■Fajar Trihatya

Share:

DPP Purbaya Indonesia Resmi Mengangkat Pengurus DPW Kaltim Masa Bakti 2025-2030.

SumutJaya.com, Medan. 21 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 07/SK-B/PURBAYA INDONESIA/IV/MDN/2026 bertanggal 18 April 2026, yang mengangkat dan mengesahkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Purbaya Indonesia Provinsi Kalimantan Timur untuk masa bakti 2025-2030.

SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, bersama Plt.Sekretaris Jenderal Fuad Iskandar Taher.,SE, ini menegaskan komitmen organisasi kemasyarakatan yang lahir dari semangat Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan sosial di berbagai bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan.

Purbaya Indonesia, yang diatur berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017), bertujuan menjadi wadah gerakan moralitas rakyat mandiri sebagai penyambung lidah aspirasi bangsa.

Dalam SK tersebut, DPP Purbaya Indonesia memerintahkan DPW Purbaya Indonesia Provinsi Kaltim untuk segera melakukan konsolidasi, sosialisasi, serta pembangunan infrastruktur organisasi, termasuk pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Timur. Struktur pengurus lengkap terlampir dalam SK, didasarkan pada Surat Mandat Nomor 23/SM/DPP-PURBAYA/2026 tanggal 16 Februari 2026, serta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi yang disahkan Notaris Emmy Willis tahun 2025.

"Pengangkatan ini menjadi momentum strategis untuk memperluas jaringan Purbaya Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur, guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan," tegas pernyataan resmi DPP Purbaya Indonesia dalam SK.DPW Kaltim yang ditekankan untuk menjalankan tugas sesuai AD/ART, tanpa bertentangan dengan perundang-undangan, serta dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum, etika, atau estetika. Pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan SK dan tanggung jawab hukum atas nama baik organisasi.

Langkah ini melanjutkan ekspansi DPP Purbaya Indonesia yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dengan prinsip idealisme untuk kemajuan bangsa. SK mulai berlaku sejak ditetapkan dan dapat diperbaiki jika ditemukan kekeliruan. (Red)

Share:

DPP Purbaya Indonesia Resmi Mengangkat Pengurus DPP Kartini Masa Bakti 2025-2030.

SumutJaya.com, Medan. 21 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia) secara resmi mengangkat dan mengesahkan susunan kepengurusan DPP Kartini Purbaya Indonesia untuk masa bakti 2025-2030 melalui Surat Keputusan Nomor 08/SK-B/PURBAYA INDONESIA/IV/MDN/2026. Keputusan ini ditetapkan di Medan pada Selasa (21/4/2026) oleh Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, dan Plt.Sekretaris Jenderal Fuad Iskandar Taher, SE.

Surat Keputusan tersebut menegaskan komitmen Purbaya Indonesia sebagai organisasi kemasyarakatan berideologi Pancasila yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. DPP Kartini Purbaya Indonesia dibentuk sebagai salah satu sayap organisasi untuk menjalankan visi-misi perubahan menuju Indonesia Raya yang adil, makmur, dan mandiri, serta penyambung lidah rakyat sesuai Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi berdasarkan Akte Notaris F. Emmy Willis tahun 2025.

Dalam SK tersebut, DPP Kartini diwajibkan melaksanakan konsolidasi dan sosialisasi, termasuk pembentukan kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Provinsi (DPP), serta pengembangan sarana prasarana seperti sekretariat. Kepengurusan ini merujuk pada Surat Mandat Nomor 17/SM/DPP-PURBAYA/2025 tanggal 5 Desember 2025 dan Struktur Pengurus DPP Kartini 2025-2030 tanggal 10 April 2026.

"Organisasi ini menjadi wadah idealisme rakyat untuk mendukung pembangunan nasional, ekonomi, sosial, politik, dan pendidikan, tanpa bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, serta perubahannya," teks SK menekankan, sebagaimana dikutip dari dokumen resmi.

Di SK juga melarang segala tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi, bertentangan dengan hukum, etika, atau estetika, dengan ancaman pencabutan keputusan jika dilanggar. Surat ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan dapat diperbaiki jika ditemukan kekeliruan.

Purbaya Indonesia terus mengukuhkan struktur organisasinya untuk memperjuangkan kemajuan bangsa, dengan DPP Kartini sebagai pilar pemberdayaan perempuan dan masyarakat dalam rangka perubahan nasional. (Red)

Share:

Ratusan Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis dari Yayasan PKPA dan Mercy Relief

SumutJaya.com, Aceh Tamiang, 20 April 2026 –Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dengan dukungan Mercy Relief melaksanakan kegiatan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di empat desa, yaitu Baling Karang, Pematang Durian, Juar, dan Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 19–20 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program SuFRA (Sumatra Floods Relief Aid) 2025 yang menjangkau enam desa intervensi. Sementara itu, dua desa lainnya, yakni Sekumur dan Sulum, dijadwalkan akan menerima layanan serupa pada akhir April 2026.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh dampak banjir besar pada akhir November 2025 yang menyebabkan sejumlah fasilitas kesehatan di desa mengalami kerusakan. Kondisi tersebut mengakibatkan terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, tim langsung turun ke desa untuk menghadirkan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan.

Dalam pelaksanaannya, tim medis memberikan berbagai layanan, antara lain pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan gratis, pemberian vitamin, serta edukasi kesehatan kepada masyarakat. Sebanyak 225 warga tercatat menerima manfaat dari kegiatan ini, yang terdiri dari 76 laki-laki dan 149 perempuan.

Muhammad Khadafi selaku Koordinator Lapangan program menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, khususnya bagi warga yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan.

“Masih terdapat masyarakat yang harus menempuh jarak jauh bahkan menyeberangi sungai untuk mencapai Puskesmas akibat putusnya akses jembatan. Kondisi ini menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujarnya.

Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini karena dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan. Salah satu warga, Lindawati, mengungkapkan rasa terima kasihnya.

“Kami sangat berterima kasih atas adanya layanan kesehatan ini. Sudah lama tenaga kesehatan tidak hadir di desa kami. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dengan dukungan pemerintah desa, tenaga kesehatan, serta partisipasi aktif masyarakat setempat. Ke depan, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Yayasan PKPA bersama Mercy Relief melalui program SuFRA berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan, perlindungan anak, dan kesejahteraan sosial.

(Dafi/Red)

Share:

PERJANJIAN KERJASAMA HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Perumda TIRTANADI Jalin Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara.


SumutJaya.com, Medan. [21/4/2026], Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menjalin kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan penantandangan perjanjian kerjasama (PKS) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal besar AH Nasution Medan pada Selasa 21 April 2026.

Turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M. Hum bersama Wakajati Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten serta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Staf pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Ardian Surbakti didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Perdinan, Kabid Publikasi Komunikasi selaku Plh. Kepala Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar, Kabid Hukum Nisfusa Faisal serta jajaran mengungkapkan harapan baik nya agar ke depannya operasional perusahaan BUMD seperti Perumda Tirtanadi semakin maksimal serta terhindar dari resiko hukum sehingga perusahaan tersebut dapat berbuat optimal untuk kepentingan provinsi Sumatera Utara. (Rl/Fajar)

Share:

20 April 2026

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas, Polsek Juhar Lakukan Penanganan Cepat

SumutJaya.com, Karo (Sumut). – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Juhar mengakibatkan badan jalan penghubung antar desa mengalami amblas dan longsor pada Minggu (19/04/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Lau Lingga tepatnya di depan kantor kepala desa, yang merupakan akses utama menuju Desa Buluh Pancur. Akibat kejadian itu, sebagian badan jalan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dilintasi kendaraan roda empat.

Kapolsek Juhar, AKP Pelita Ginting, menyampaikan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh curah hujan yang tinggi sehingga menyebabkan tanah menjadi labil dan akhirnya longsor. “Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun akses transportasi masyarakat sempat terganggu akibat amblasnya badan jalan,” ujarnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Polsek Juhar bersama pemerintah desa setempat langsung melakukan langkah cepat dengan berkoordinasi untuk penanganan awal. Upaya gotong royong dilakukan agar jalan dapat kembali dilalui, meskipun masih bersifat sementara, Senin(20/4/2026).

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan unsur Forkopimca Juhar serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo untuk penanganan lebih lanjut.

Polsek Juhar mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat melintas di lokasi serta waspada terhadap potensi bencana susulan mengingat kondisi cuaca yang masih berpotensi hujan.

( Sumber : Humas / Red )

Korwil-RI : Jan Gt

Share:

Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024 dan Perjalanan Dinas, Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut Gelar Unjuk Rasa Di Kejatisu

SumutJaya.com, Medan. - Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut Gelar Unjuk Rasa di kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga (BRT) tahun anggaran 2022-2024 dan anggaran Perjalanan Dinas yang diisukan Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani terlibat dugaan korupsi tersebut. Senin (20/04/2026).

Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut minta klarifikasi dari pihak Kejatisu atas informasi ini, jangan ditutup-tutupi dan kami minta tranparansi sejauh mana pihak Kejatisu menangani anggaran Rumah tangga dinas ketua DPRD Dairi sebesar Rp 40 juta per bulan. Jika 3 tahun anggaran berarti totalnya Rp 1.440.000.000 ( Satu Miliar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), Berdasarkan informasi yang diperoleh Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut kumpulkan di lapangan, Rumah Dinas Ketua DPRD Dairi tidak pernah ditempati oleh Sabam Sibarani dan Istri. Mereka tinggal di rumah pribadinya. 

Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut dalam orasinya menduga kuat Laporan pertanggungjawaban biaya rumah tangga ketua DPRD ini difiktifkan. Logika hukumnya rumah gak pernah ditempati tapi anggaran habis tiap bulan, berarti laporan pertanggungjawabannya FIKTIF alias direkayasa sama rekanan penyedia, ujar pengunjuk rasa di depan Kejatisu.

Informasi tambahan, bahwasanya Ketua DPRD Dairi ini menyalahgunakan jabatannya utk memperkaya diri sendiri dan rekan - rekannya dengan menguasai pengadaan Buku ke semua sekolah TK, SD dan SMP se Kab Dairi. Modusnya menggandeng Penerbit Buku. Lalu Ketua DPRD intervensi pengadaan baju olahraga dan atribut siswa ke semua sekolah, kemudian dia mengintervensi jasa Fotografer untuk kelas 6 SD dan kelas 3 SMP. Sudah bertahun tahun bisnis Ketua DPRD menggurita di dinas Pendidikan. 

●Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut Menilai 

Ada dugaan ketua DPRD Dairi ikut mencaloi jabatan Kepsek dan jabatan struktural di Pemkab Dairi. " Kami melihat adanya dugaan Ketua DPRD Dairi ikut Mencaloi Jabatan Kepala Sekolah dan struktural di Pemkab Dairi" Ungkap Pendemo.

Pendemo Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut menambahkan Kami juga minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar  segera memeriksa dan  ketua Paguyuban K3S ( Kelompok Kerja Kepala Sekolah) kab Dairi diduga kuat "kaki" dari ketua DPRD di dinas pendidikan Dairi untuk memuluskan bisnis ketua. (Sumber : Rl/ Ariayansah Lubis)

Share:

19 April 2026

Disaksikan Mentan: PTPN IV PalmCo dan ITS Teken MoU Inovasi Biogasoline Dorong Ketahanan Energi Nasional

SumutJaya.com, Surabaya. -Langkah besar diambil Sub Holding PTPN III (Persero) yaitu PTPN IV PalmCo yang turut memperkuat ekosistem energi terbarukan di tanah air. Perusahaan perkebunan sawit milik negara ini resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk mengembangkan inovasi energi berbasis kelapa sawit yang berkelanjutan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa dan Rektor ITS Bambang Pramujati di Surabaya, Minggu (19/4/2026). Kerja sama strategis ini disaksikan langsung oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kemandirian energi nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi ini. Menurutnya, kolaborasi antara praktisi industri dan akademisi merupakan kunci utama dalam mengubah tantangan energi menjadi peluang ekonomi hijau bagi Indonesia, terutama melalui optimalisasi komoditas sawit.

Terkait kerja sama dengan PTPN IV PalmCo, Amran menaruh harapan besar pada pengembangan bensin sawit atau ‘Benwit’. Menurutnya, kolaborasi ini harus segera naik ke level industrialisasi.

“Hari ini kita tekan MoU untuk Benwit. Kita mulai dari industri skala kecil dulu, kalau ini berhasil, langsung kita buka skala besar. Saya minta Pak Rektor dan Pak Dekan untuk kawal ini dengan baik agar kita tidak lagi tergantung pada bahan bakar fosil. Ini adalah langkah nyata menuju ketahanan energi nasional,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari pemenuhan aspirasi pemerintah sekaligus transformasi besar perusahaan untuk tidak hanya unggul di hulu, tetapi juga kompetitif di hilir.

“Sinergi dengan ITS adalah langkah konkret PalmCo dalam mengintegrasikan riset teknologi ke dalam skala industri. Fokus kami selain meningkatkan produktivitas adalah membangun ekosistem bisnis sawit yang berkelanjutan. Dengan dukungan riset ITS, kami optimistis mampu mengakselerasi implementasi energi bersih, termasuk pengembangan biogasoline yang sangat dinantikan pasar,” ujar Jatmiko.

Ia menambahkan, kerja sama ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari riset energi terbarukan hingga pemanfaatan teknologi untuk menciptakan ekosistem zero waste di lingkungan perkebunan.

Senada dengan hal tersebut, Rektor ITS Bambang Pramujati menekankan pentingnya hilirisasi riset agar manfaatnya tidak berhenti di laboratorium, melainkan dapat dirasakan secara langsung oleh industri dan masyarakat luas.

"Kami di ITS terus mendorong agar hasil riset kampus memiliki dampak nyata. Kerja sama dengan PTPN IV PalmCo ini menjadi jembatan penting agar inovasi seperti bensin sawit (Benwit) dapat diterapkan dalam skala masif. Inisiatif ini memungkinkan pemanfaatan bahan mentah menjadi energi alternatif bernilai tambah tinggi yang mendukung ketahanan energi nasional," tegas Bambang.

Dari sisi teknis, pengembangan bensin sawit ini diprediksi akan menjadi solusi atas fluktuasi harga energi global. Ketua Tim Peneliti ITS, Dr. Eng. Hosta Ardhyananta, menjelaskan bahwa inovasi yang dikembangkan timnya fokus pada efisiensi konversi minyak sawit menjadi bahan bakar yang siap pakai di mesin kendaraan saat ini.

"Fokus inovasi kami adalah mengonversi minyak mentah kelapa sawit menjadi produk biogasoline atau bensin sawit yang kompetitif. Sebagai produk gasoline dari sumber bio yang terbarukan yakni kelapa sawit, riset ini sangat sejalan dengan target global dalam SDGs. Harapannya, melalui hilirisasi ketergantungan kita terhadap bahan bakar fosil dapat terus ditekan secara bertahap," jelas Hosta.

Komitmen hilirisasi ini juga mendapat pengawalan komprehensif. Dekan Fakultas Teknologi Industri dan Rekayasa Sistem (FTIRS) ITS, Juwari, dipastikan akan turut mendampingi proses penelitian ini secara berkelanjutan. Bersama tim ahli dari ITS dan tim dari Kementerian Pertanian, pengawalan ketat ini ditujukan untuk memastikan inovasi energi ini benar-benar siap dan layak untuk diproduksi secara massal.

Melalui kerja sama yang direncanakan berlangsung selama lima tahun ini, kedua belah pihak berkomitmen membentuk tim kerja untuk mengawal implementasi teknologi di lapangan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi PTPN IV PalmCo sebagai pemain utama industri sawit berkelanjutan, tetapi juga menempatkan ITS sebagai pusat inovasi energi hijau yang diakui di tingkat global. (J.Gt)

Share:

Keluarga Besar IKRAR Rekanan Perumda Tirtanadi Pererat Silaturahmi lewat Halal Bihalal di Medan

SumutJaya.com, Medan.  -Terus menjalin dan memperat silaturahmi Keluarga Besar IKRAR Rekanan Perumda Tirtanadi mengadakan Halal Bi Halal pada hari Kamis, 16 April 2026 di Kembar Café Jl. Sakti Lubis Medan.

Halal Bi Halal ini dihadiri oleh jajaran penasehat, pengurus dan anggota Keluarga Besar IKRAR, tampak hadir dalam acara tersebut dari unsur Penasehat Irawadi Siswanto, Irsan Sitompul, Edward Syah, Suharto, Johan dan Ilyanef Amhas Sitepu.

Sedangkan dari unsur pengurus Harist Lubis selaku Ketua, Syahril selaku Sekretaris, Bendahara Lisa Handayani  dan beberapa pengurus lainnya Wendi, Zainal Syafrizal, Afifuddin, Dahman Sitorus,  M. Teuku Rizky,  Arief Anshari, Rahmad Iqbal, Iwan Hasibuan, H. Azri Kotama, Miryaza Lubis, Effendi Panjaitan dan juga Bidang Pemberdayaan Perempuan diantaranya T. Mailani, Lis Sundari, Rina dan lainnya, serta Fahroel Rozi, SH, MH dari Sinergy Law Firm sebagai Penasehat Hukum.

Pada kesempatan itu Harist Lubis menyampaikan komitmennya terus memperat dan menjalin hubungan silaturahmi yang baik sesama Keluarga Besar IKRAR maupun kepada Mitra Kerjanya Perumda Tirtanadi. Lebih lanjut Harist Lubis menyampaikan bahwa dengan adanya anggota rekanan yang muda-muda bergabung dengan Keluarga Besar IKRAR, maka siap membimbing dan akan melakukan penambahan wawasan dengan membangun komunikasi dengan organisasi-organisasi pelaku usaha maupun organisasi lainnya. Diakhir sambutannya Harist Lubis menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur Penasehat, Pengurus dan Anggota Keluarga Besar IKRAR atas terlaksananya acara Halal Bi Halal 1447 H, dan juga titip salam dari beberapa anggota yang berhalangan hadir karena adanya aktivitas lain.

Irsan Sitompul dari unsur Penasehat Keluarga Besar IKRAR dalam sambutannya memberikan motivasi berdasarkan pengalamannya kepada kepada rekanan yang muda-muda untuk terus gigih berusaha dengan cara-cara yang baik, dan mendukung adanya pengkaderan buat yang muda-muda untuk menjadi pengurus Keluarga Besar IKRAR ke depannya. Irsan Sitompul juga menyampaikan silaturahmi yang sudah terjalin dengan baik ini tetap terus dilanjutkan dan pertahankan.

Acara Halal Bi Halal ini diakhiri dengan do'a memohon keberkahan dari ALLAH SWT yang dipimpin Dahman Sitorus selaku Ketua Bidang Da'wah, dilanjuti isoma dan sesi hiburan dari anggota Keluarga Besar IKRAR dengan bernyanyi dan ditutup dengan sesi foto bersama. (Rel/Fajar)
Share:

18 April 2026

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Direktur Teknik Perumda Tirtauli Telah digelar

SumutJaya.com, Pematangsiantar. – Panitia Seleksi Calon Direktur Teknik (Pansel Dirtek) Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (UKK) terhadap 8 Calon Dirtek yang lulus seleksi administrasi.

Pasca UKK digelar sejak 13 April 2026 hingga 15 April 2026 di Universitas Sumatera Utara (USU), Pansel Dirtek Perumda Tirta Uli yang dipimpin Junaedi Sitanggang umumkan calon yang lulus UKK di website resmi Pemko Pematangsiantar, Sabtu (18/4/2026).

Dari pengumuman Pansel Dirtek Perumda Tirta Uli Nomor 34/PANSEL-BUMD/IV/2026, terdapat empat calon yang lulus UKK, dari 8 calon yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Adapun 4 Calon Dirtek Perumda Tirta Uli yang lulus UKK, diantaranya:

1.Budiman Ricardo Surya     Tanjung,SE

2. Jimmi Manihar Simatupang ST

3. Muhammad Ihwan Lubis SH

8. Sugiyanto SM

Selanjutnya, terhadap 4 calon yang lulus UKK, diminta Pansel Calon Dirtek Perumda Tirta Uli untuk mengikuti seleksi lanjutan, berupa wawancara akhir.

Wawancara akhir akan dilakukan pada 28 April 2026 mendatang di Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 6, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.

Wawancara akhir akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun para calon diminta hadir 30 menit sebelum wawancara dilakukan. Calon juga diminta mengenakan kemeja putih celana hitam, dan dasi berwarnah gelap. Serta memakai badge peserta.(*)

■Hery CS

Share:

Walikota Pematangsiantar bungkam ke publik, mengenai masalah di Daerahnya

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Seyogyanya, kepala daerah berkewajiban berbicara mengenai masalah di daerahnya. Kewajiban itu merupakan bentuk komunikasi publik, transparansi dan manajemen pemerintahan.

Sementara dari sisi fungsi, kepala daerah berbicara mengenai masalah di daerahnya, merupakan bentuk perhatian kepala daerah itu sendiri atas masalah di daerahnya (komunikasi masalah).

Kemudian, juga bagian dari fungsi informasi dan transparansi. Tentunya dengan menyampaikan data objektif mengenai kondisi, tantangan, atau krisis (jika terjadi) yang sedang dihadapi daerah agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.

Lalu, juga menjadi fungsi komunikator utama saat situasi darurat atau bencana, yang bertujuan memberikan kepastian, arahan, dan menurunkan kepanikan warga (fungsi manajemen krisis). [jika terjadi].

Ada pula fungsi mobilisasi sumber daya. Di mana, kepala daerah menggerakkan berbagai unsur perangkat daerah, termasuk forkopimda, swasta dan masyarakat, dalam menangani masalah yang disampaikan.

Selanjutnya, kepala daerah diharuskan berbicara, karena berbicara merupakan bagian dari fungsi pertanggungjawaban, dengan menjelaskan kepada publik tentang latar belakang masalah, dan langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikannya.

Sedangkan tujuan kepala daerah diharuskan berbicara adalah, untuk membangun kepercayaan (trust building), meningkatkan partisipasi masyarakat, memperoleh dukungan publik, memaksa birokrasi untuk bekerja lebih keras dan responsif, serta untuk memelihara ketentraman.

Sehingga, kepala daerah perlu mengetahui dan memahami, bahwa seorang kepala daerah harus bertindak sebagai “dirigen” dalam meng-orkestrasi harmoni dalam mengatasi masalah di daerahnya.

Sesungguhnya, keharusan bagi kepala daerah berbicara memiliki landasan hukum. Seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Namun Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH, MKn, selaku kepala daerah, malah terkesan bungkam atas masalah yang menjadi perhatian serius DPRD dan publik.

Terdapat sejumlah masalah yang selayaknya disikapi langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar dengan memberikan penjelasan kepada publik. Sebut saja masalah itu seperti dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, kesalahan penjatuhan sanksi disiplin PNS terhadap Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean.

Terhadap kedua masalah itu, tak sekalipun Wali Kota Pematangsiantar secara langsung menjelaskan tentang latar belakang masalah, langkah penuntasan yang akan ditempuh, serta proses yang sedang berlangsung dalam penuntasan masalah.

Malah Wesly menunjukkan keengganannya untuk membicarakan masalah, meski telah diminta memberikan pendapat maupun tanggapannya sebagai pemimpin daerah atas masalah yang ada.

Misalnya, ketika seorang jurnalis mempertanyakan sikap dan tindakan Wali Kota Pematangsiantar atas rekomendasi BKN terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Dugaan penyalahgunaan itu sendiri, seiring dengan tindakan Sekda Junaedi Sitanggang yang berani menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Hylda Yoanna Agustina Panggabean. Sanksi itu dijatuhkan Junaedi dengan mengatasnamakan wali kota.

Uniknya saat itu selepas Sidang Paripurna DPRD, Wesly yang sengaja dicegat jurnalis untuk wawancara, malah meminta jurnalis bertanya kepada Junaedi Sitanggang yang notabene merupakan objek yang diminta untuk disikapi oleh wali kota, sekaligus objek yang dapat dikenakan sanksi disiplin PNS sebagaimana rekomendasi BKN.

Sikap enggan menjelaskan masalah seperti itu menghadirkan kesan, bahwa Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi tidak peduli dengan masalah di daerahnya.

Sikap tidak menjelaskan masalah yang terjadi, juga menunjukkan adanya hambatan dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik oleh wali kota.

Skandal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah.

Kasus dugaan mark-up (dugaan korupsi) pembelian eks Rumah Singgah telah menjadi sorotan serius, karena melibatkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar. Juga menjadi sorotan publik.

Sesuai laporan kerja Pansus DPRD Pematangsiantar pada Februari 2026 lalu, menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, administrasi, hingga indikasi mark-up harga.

Sebagaimana diketahui, harga pembelian mencapai Rp14,5 miliar, sementara NJOP lahan dan gedung eks Rumah Singgah pada tahun 2025 dilaporkan hanya sekitar Rp9,8 miliar.

Atas temuan Pansus, DPRD Pematangsiantar pun telah menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung untuk disikapi secara hukum.

Dengan kondisi seperti itu (fenomena kasus dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah), seharusnya Wali Kota Pematangsiantar memberikan klarifikasi yuridis secara langsung atas penggunaan anggaran daerah ke masyarakat.

Sikap diam atau tidak berbicara ke publik dalam isu sensitif seperti itu, dapat dianggap sebagai bentuk dugaan pelanggaran azas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2008), serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Ketidakhadiran Wali Kota dalam memberikan penjelasan langsung (official statement) pada masalah dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah dan kesalahan dalam penjatuhan sanksi disiplin, bertentangan dengan prinsip pelaksanaan pemerintahan yang bersih, baik dan transparan.

Sedangkan dari sisi etika kepemimpinan, Wali Kota Pematangsiantar seharusnya bertindak sebagai penyelesai masalah (problem solver), dengan memberikan kepastian hukum kepada bawahan dan masyarakat. Bukan justru menghindari diskursus publik.

Untuk itu, Wesly sebaiknya menyadari, bahwa dirinya saat ini adalah person yang sedang mengemban amanah dan tanggungjawab besar terhadap pembangunan, pelayanan dan mensejahterakan masyarakat Kota Pematangsiantar.(*)

Reporter : Hery CS

Share:

BERITA UTAMA

Panen Raya Jagung Serentak, Polres Karo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

SumutJaya.com, Tigabinanga, Karo (Sumut).- Hamparan perladangan jagung di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Sabtu (16/5/2026), menjadi s...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image