23 April 2026

Pemekaran Kabupaten/ Kota Gagal Total Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah, Kegagalan Dipicu Oleh Ketidakmampuan Pemerintah Daerah

Desak Pemerintah Pusat Untuk Melakukan Penggabungan Daerah Kabupaten / Kota Pemekaran Yang Miskin PAD

SumutJaya.com, JAKARTA. 23 April 2026.  -Cita hukum bangsa Indonesia melalui konstitusi pasal 18 UUD Tahun 1945 dalam menghormati hak asal usul daerah serta segala kepentingan politik daerah dan cita reformasi Tahun 1998 yang menelan korban jiwa yang di konkritkan melalui penyelenggaraan pemerintah melalui prinsip  otonomi daerah  menjadi racun politik nasional dan diduga kuat mengalami kegagalan

Menurut Pakar Hukum Perundang-undangan, Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH Fungsi utama penyelenggaraan otonomi daerah pada pemerintah daerah  Kabupaten / Kota adalah untuk memandirikan daerah secara otonom,  memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Perekonomian masyarakat otonom, tegasnya di Jakarta, Kamis  (23 April-2026).

Substansi hukum  pemerintah daerah sejak reformasi berawal dari  UU.No.22/1999,UU.No.32/2004 dan UU.No.23/2014 tidak ada satupun daerah pemekaran mampu mewujudkan tujuan otonomi daerah melalui prinsip otonomi daerah bahkan menambah beban pemerintah pusat 

Secara konstitusional , ada ruang hukum di berikan kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi secara universal dan terhadap daerah pemekaran kabupaten / kota tertentu dapat di lakukan penggabungan kembali

Banyak Kabupaten / kota  miskin dan mengemis - ngemis anggaran kepada pemerintah pusat , hal ini membuktikan ketidakmampuan daerah kabupaten/ Kota Pemekaran tidak mampu mandiri

Sudah puluhan tahun kabupaten / Kota sudah  di mekarkan tapi tetap daerah tertinggal maka sudah saatnya pemerintah pusat bersikap untuk melakukan penggabungan daerah kembali.

Wacana beberapa daerah di seluruh wilayah Indonesia  berjuang untuk mengusulkan pemekaran provinsi , itu hanya dreams (mimpi belaka) sekelompok orang, otonomi daerah itu akan berasa di kabupaten / kota bukan berada di provinsi , maka aneh kalau sekelompok orang bernafsu untuk melakukan pemekaran provinsi , dan pemekaran provinsi itu tidak menjamin kesejahteraan masyarakat  karena kalau tujuan politik pemekaran murni kesejahteraan masyarakat maka wajib di mulai dari daerah kabupaten / kota.

Kita berharap kepada pemerintah pusat jangan terhipnotis rayuan politik sekelompok pejuang pemekaran provinsi, jangan ada rencana  pemekaran provinsi dijadikan sarang oligarkhi.

(Red)

Share:

BERITA UTAMA

Polsek Simpang Empat Hadiri Launching Program Makan Gizi Gratis di Desa Cinta Rakyat

SumutJaya.com, Karo( Sumut)– Dalam rangka mendukung program pemerintah dan mempererat hubungan dengan masyarakat, jajaran Polsek Simpang Em...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image