Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pemilik Kedai Kopi Takar mengetahui sejumlah peralatan usaha miliknya hilang pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit mesin penggiling kopi atau grinder merek Nuova Simonelli dan dua unit speaker aktif merek Huper berwarna hitam.
Menyadari kehilangan tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di kedai kopi. Dari rekaman itu, korban melihat dugaan aksi pencurian yang kemudian menjadi dasar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Patumbak dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, empat orang pria berhasil diamankan,” jelas AKP Hizkia Siagian.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial M.H.S. (31), A.L. (28), F.I.S. (28), dan R.A. (24). Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker aktif merek Huper berwarna hitam, satu unit mesin penggiling kopi merek Nuova Simonelli berwarna merah, serta satu unit mobil Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi BK 1089 AFV.
Kasat Reskrim menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku serta mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Polres Karo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha, memasang kamera pengawas apabila memungkinkan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro
( Sumber : Humas/ Red )
Korwil-RI : Jan.Gt
















.jpg)



.jpg)





