• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

13 Juli 2026

PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Strategis Bahas Mitigasi Hukum dan Edukasi UU Pers

SumutJaya.com, Deli Serdang  14 Juli 2026 – Pasca maraknya kasus hukum yang menjerat insan pers di ranah digital, Pengurus Wilayah (PW) Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat internal yang krusial pada Senin (13/7/2026). Bertempat di Kantor Perwakilan Wilayah Sumut MIO yang berlokasi di Jalan Besar Tanjung Selamat No.112 B, Deli Serdang, rapat tersebut difokuskan pada penguatan kepatuhan hukum serta perlindungan bagi awak redaksi.

Rapat yang berlangsung tertutup ini dipimpin langsung oleh Ketua PW MIO Indonesia Sumut, Fajar Trihatya, S.E., dan didampingi oleh Sekretaris, Rusli, S.E., S.H., M.H., CPTT, C.Neg. Kehadiran Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, S.T., S.H., M.T., M.H. selaku Ketua Departemen Hukum Advokasi dan Etika Pers menjadi sorotan utama, mengingat porsi pembahasan yang didominasi oleh aspek legal dan regulasi.

Dalam sambutannya, Fajar Trihatya menegaskan bahwa organisasi media tidak hanya dituntut untuk menyajikan informasi cepat, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika dan kepastian hukum. "Kita harus memastikan seluruh konten yang diproduksi oleh anggota MIO Sumut tidak hanya viral, tetapi juga lawful. Rapat ini adalah langkah awal untuk membentengi organisasi dari jeratan pasal-pasal yang berpotensi membungkam pers," ujar Fajar.

Isu Krusial UU Pers dan Hak Jawab

Salah satu poin utama yang dibahas adalah sosialisasi mendalam mengenai Kewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Departemen Hukum menekankan bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap media wajib memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atau diberitakan secara keliru.

"Masih banyak pengelola media yang menganggap remeh hak jawab. Padahal, ini adalah salah satu pilar perlindungan hukum. Jika tidak dilayani dengan baik, sanksi pidana denda hingga Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) mengancam perusahaan pers," tegas Adv. Naga Raya Sinaga dalam paparannya.

Selain itu, rapat juga memetakan ancaman sanksi dari luar UU Pers, termasuk jeratan KUHP  baru tahun 2023 (pasal 433 dan pasal 434) serta UU ITE (Pasal 27 ayat 3) mengenai pencemaran nama baik dan berita bohong. Khusus bagi perusahaan pers yang belum berbadan hukum, denda paling besar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) juga menjadi risiko nyata yang harus segera dimitigasi.

Rumuskan Program Edukasi Hukum Internal :

Menindaklanjuti pemetaan risiko tersebut, rapat menyepakati pembentukan Program Edukasi Hukum Internal yang masif. Adapun program yang akan segera dijalankan adalah:

1. Pelatihan Berkala (Kuartalan): Seluruh wartawan dan editor akan menjalani pelatihan rutin terkait Kode Etik Jurnalistik serta aspek hukum pemberitaan di ranah digital.

2. Sosialisasi "Hak Tolak": Awak redaksi akan diperkuat pemahamannya mengenai "Hak Tolak" untuk melindungi sumber informasi. Namun, ditekankan juga batasan penggunaan hak ini serta konsekuensi jika tidak digunakan dengan benar dalam pemberitaan.

3. Pemanfaatan Media Internal: Sebagai upaya preventif, akan dibentuk buletin internal dan grup diskusi khusus untuk menyebarkan update regulasi dan studi kasus pelanggaran hukum di dunia pers.

4. Mekanisme Konsultasi Hukum: Departemen Hukum akan membuka saluran komunikasi yang mudah diakses (hotline atau konsultasi langsung) bagi seluruh awak redaksi sebelum menerbitkan berita yang berpotensi sensitif atau kompleks secara hukum.

"Kami tidak ingin anggota MIO terjerat karena ketidaktahuan. Melalui program ini, kami berharap setiap tulisan yang lahir dari MIO Sumut adalah hasil karya yang berkualitas, berimbang, dan aman secara hukum," pungkas Sekretaris PW MIO Sumut, Rusli, mengakhiri rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut.

Dengan adanya langkah strategis ini, PW MIO Sumut optimis dapat menjadi pelopor media online yang tidak hanya independen, tetapi juga bertanggung jawab dan siap menghadapi tantangan hukum di era disrupsi informasi. (Red/Rusli)

Share:

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Pengguna Diusulkan Rehabilitasi

SumutJaya.com, Karo (Sumut)- Respon cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Minggu (12/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika siap edar, masing-masing berinisial M.J.G. (49) dan J.T.K. (43). Selain itu, tiga pria yang berada di lokasi dan diduga sedang mengonsumsi sabu turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Berastagi Kompol Henry D.B. Tobing, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kolam Renang.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Berastagi untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi di lokasi, personel berhasil mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Kompol Henry, Senin(13/7) siang di Mapolres.

Saat penggerebekan di sebuah rumah kos, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram yang disimpan di dalam dompet. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang tersebut diduga merupakan milik tersangka berinisial J.T.K.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik tersangka M.J.G. yang terparkir di sekitar lokasi. Dari dalam bagasi sepeda motor, petugas menemukan tas berwarna oranye berisi 10 paket plastik klip sabu dengan berat bruto sekitar 1,88 gram. Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, sebuah tas warna oranye bertuliskan One Heart, dompet cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah plester luka.

Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tiga orang yang turut diamankan di lokasi karena diduga menggunakan narkotika akan dikoordinasikan dengan BNN Kabupaten Karo untuk menjalani asesmen dan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Berastagi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

(Sumber : Humas/ Red)

Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

Kasi Propam Polres Karo Tegaskan Disiplin Personel Harus Terus Ditingkatkan

SumutJaya.com, Karo (Sumut).- Upaya memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme personel terus menjadi perhatian di lingkungan Polres Karo. Hal tersebut ditegaskan Kasi Propam Polres Karo, IPTU Henri F. Marpaung, S.H., M.H., saat memimpin apel pagi personel Seksi Propam di Mapolres Karo, Senin (13/7) pagi.

Dalam arahannya, IPTU Henri F. Marpaung menekankan bahwa personel Propam harus menjadi teladan dalam sikap, perilaku, serta kepatuhan terhadap aturan kedinasan. Menurutnya, disiplin merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Sebagai fungsi pengawasan internal, personel Propam harus mampu memberikan contoh yang baik. Tingkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas sehingga pembinaan terhadap personel dapat berjalan secara optimal," tegas IPTU Henri.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga etika, meningkatkan tanggung jawab, serta melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Dengan disiplin yang kuat, diharapkan pelaksanaan tugas pengawasan internal dapat berlangsung efektif sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang semakin profesional di lingkungan Polres Karo.

Selain itu, Kasi Propam mengajak seluruh anggotanya untuk terus memperkuat kekompakan, meningkatkan kepedulian terhadap sesama personel, serta responsif dalam menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik secara objektif dan profesional.

Melalui apel pagi tersebut, Seksi Propam Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap personel sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, disiplin, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

12 Juli 2026

Bhayangkari Cabang Karo Gelar Pertemuan Rutin Bulanan, Pererat Silaturahmi Antaranggota

SumutJaya.com, Kabanjahe,Karo (Sumut),11 Juli 2026 – Ketua Bhayangkari Cabang Karo, Ny. Nanny Andi Haloho, didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Karo, Ny. Lia Joni Sitompul, beserta jajaran pengurus Bhayangkari Cabang Karo melaksanakan kegiatan Pertemuan Rutin Bulanan yang berlangsung di Aula Purpur Sage Polres Karo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Ibu Pejabat Utama (PJU), para Ketua Ranting, serta seluruh anggota Bhayangkari Cabang Karo. 

Pertemuan rutin ini menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan kekompakan dan sinergi di lingkungan Bhayangkari Cabang Karo.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh anggota Bhayangkari semakin solid dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri, sekaligus terus berperan aktif dalam berbagai kegiatan organisasi maupun sosial kemasyarakatan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta mencerminkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Bhayangkari Cabang Karo.

#polreskaro

#bhayangkarikaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Polres Karo Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba

SumutJaya.com, Karo ( Sumut)– Dalam rangka mewujudkan kehadiran Polri di tengah masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan, Polres Karo melalui personel Polisi Pariwisata Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) melaksanakan kegiatan patroli dialogis di kawasan objek wisata yang berada di wilayah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.

Kegiatan patroli dialogis ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mencegah potensi gangguan keamanan, serta mempererat komunikasi antara petugas kepolisian dengan pengelola objek wisata, pelaku usaha, dan para pengunjung.

Dalam pelaksanaannya, personel Polisi Pariwisata juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar seluruh masyarakat dan wisatawan tetap menjaga keamanan barang bawaan, mematuhi peraturan yang berlaku di lokasi wisata, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan.

Melalui kegiatan ini, Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya kawasan wisata Danau Toba yang aman, tertib, dan kondusif sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas nasional.


#pamobvitpolreskaro

#dpspdanautoba


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

11 Juli 2026

Kapolsek Tigabinanga Edukasi Warga Desa Kem-Kem tentang Bahaya Narkoba

 SumutJaya.com, Karo (Sumut).- Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat, Kapolsek Tigabinanga AKP Codet Tarigan, S.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Tahun Anggaran 2026 di Losd Desa Kem-Kem, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, pada Jumat(10/7/2026). 

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tigabinanga Novalina KS Br. Karo, Danramil 08/Tigabinanga Kapten Inf. JMH. Tampubolon, perwakilan Kacabjari Tigabinanga Sandi Ginting, S.H., Kepala Desa Kem-Kem Sinar Kaban, BPD Desa Kem-Kem, serta masyarakat setempat.

Dalam penyampaiannya, AKP Codet Tarigan memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta keamanan lingkungan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga dapat dilakukan pembinaan, rehabilitasi, maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan berbagai ciri-ciri pengguna narkotika kepada para peserta, khususnya para orang tua, agar mampu mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga serta melakukan langkah pencegahan sedini mungkin.

"Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga. Peran orang tua dan masyarakat sangat penting untuk mengawasi, memberikan edukasi, serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Dengan kebersamaan, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujar AKP Codet Tarigan, S.H.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya narkotika, dampaknya terhadap pengguna maupun lingkungan sekitar, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas / Red )


Korwil - RI : Jan.Gt

Share:

10 Juli 2026

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: DESAK JAKSA AGUNG DAN KAJATI SUMUT COPOT JABATAN KAJARI GUNUNGSITOLI, DIDUGA KUAT LECEHKAN HASIL AUDIT BPK RI DALAM MENANGANI DUGAAN TPK RSU D PRATAMA NIAS

SumutJaya.com, Jakarta.11 Juli 2925 — Pakar hukum perundang‑undangan dan pidana, Assoc.Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., M.Kn., M.H., yang sering disapa DR.GEA mendesak Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mencopot dan mengevaluasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli. Desakan itu disampaikan menyusul dugaan pelanggaran prosedur dan penghinaan terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSU D Pratama Nias.

DR.GEA menilai upaya penanganan perkara oleh Kajari Gunungsitoli diduga kuat mengabaikan temuan BPK RI dan melakukan tindakan sewenang‑wenang, termasuk penggunaan upaya paksa untuk menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. "Pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Nias kami dukung, namun harus dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel tanpa meracuni tujuan hukum yang berkeadilan dan bernilai manfaat," ujar DR.GEA.

Dalam pernyataannya, DR.GEA menegaskan posisi BPK RI sebagai lembaga konstitusional yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut oleh Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Menurutnya, BPK RI memiliki legitimasi tunggal sebagai lembaga audit keuangan negara yang sah dan mengikat. Oleh karena itu, penetapan adanya kerugian keuangan negara harus didasarkan pada temuan nyata oleh BPK RI, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian dari audit lembaga lain.

DR.GEA, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum‑Keadilan Indonesia (YLBHKI), mengingatkan pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU‑XXIV/2026 sebagai landasan bahwa BPK RI berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Menjawab temuan audit BPK terhadap RSU D Pratama Nias, DR.GEA menyebutkan informasi bahwa permasalahan telah diselesaikan secara administratif dengan pengembalian uang kekurangan volume dan denda sebesar Rp.2.430.634.728,83 (dua miliar empat ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah). "Dengan pengembalian nilai tersebut, laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara telah dipertanggungjawabkan secara konstitusional," katanya.

DR.GEA menambahkan bahwa apabila ada lembaga audit selain BPK yang melakukan pemeriksaan terhadap objek yang sama, lembaga tersebut wajib melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk memperoleh kepastian hukum. Ia juga menyoroti bahwa Kajari Gunungsitoli, yang relatif baru bertugas di wilayah hukum Pulau Nias, seharusnya mengedepankan asas legalitas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta menghindari apa yang ia sebut sebagai "budaya penegakan hukum kampungan."

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak manajemen RSU D Pratama Nias dan BPK RI untuk memperoleh klarifikasi atas status penanganan dan hasil audit, namun belum ada tanggapan. (Red)

Share:

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Ikuti Gotong Royong Jumat Bersih Sembari Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

SumutJaya.com, Karo ( Sumut)– Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mempererat kemitraan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi AIPTU Suhendra Ginting melaksanakan kegiatan Sambang Desa, Sapa Warga, dan Gotong Royong Jumat Bersih di Lingkungan VI, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat(10/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut diawali dengan gotong royong bersama warga membersihkan lingkungan. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat menjadi wujud nyata sinergi Polri dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, sekaligus mempererat hubungan dengan warga binaan.

Di sela-sela kegiatan, AIPTU Suhendra Ginting melaksanakan sambang dan sapa warga dengan menyampaikan berbagai pesan kamtibmas. Ia mengajak masyarakat, pelaku usaha, maupun para pelajar untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, warga juga diimbau untuk menjauhi berbagai penyakit masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman keras, serta berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat mengganggu ketertiban umum. Melalui komunikasi yang humanis, Bhabinkamtibmas juga menyerap aspirasi dan informasi dari masyarakat terkait situasi kamtibmas di wilayah binaannya.

Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B. Tobing, S.H. mengatakan bahwa kegiatan sambang yang dipadukan dengan gotong royong merupakan salah satu implementasi Polri Presisi yang selalu hadir dan bekerja bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bersih.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat kebersamaan, peduli terhadap lingkungan, serta aktif menjaga situasi kamtibmas. Apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau Bhabinkamtibmas setempat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kapolsek.

Selama pelaksanaan kegiatan situasi di Lingkungan VI Kelurahan Gung Negeri terpantau aman, tertib, dan kondusif.


#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

09 Juli 2026

Pakar Hukum Perundang-Undangan & Pidana Assoc, Prof Dr Ali Yusran Gea : Dugaan Korupsi Pasokan Batubara PLTU Fakta Buruknya Kinerja Oknum Jaksa di Lingkungan Kejagung

Minta Jamwas Kejaksaan Agung Menindak Tegas &  Melakukan Pengawasan Ekstra Bagi Jaksa & Kajari Kab/ Kota di Seluruh Indonesia

SumutJaya.com, Jakarta. -Pakar Hukum Perundang-undangan & Pidana Assoc. Prof.Dr.Ali Yusran Gea menilai penggeledahan yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan  korupsi pasokan Batubara PLTU merupakan sebuah fakta bahwa buruknya kinerja oknum aparat hukum  dalam penegakan hukum di lingkungan Kejagung RI.

"Dugaan korupsi pasokan batubara di PLTU merupakan sebuah fakta hukum buruknya kinerja oknum Jaksa dalam penegakan supremasi hukum di lingkungan Kejagung", ujar Dr Gea panggilan akrab Ali Yusran Gea kepada awak media di Jakarta, Kamis 9/7/2026.

Karena itu, Dr Gea  meminta pihak Jaksa Agung segera mengevaluasi total oknum Jaksa yang diduga menyalahgunakan kewenangannya  dengan menggunakan upaya paksa  dalam penegakan hukum.

Dr Gea  yang juga Ketua Umum DPP PURBAYA INDONESIA (Perubahan untuk Indonesia Raya) ini mencontohkan kinerja Kajari Gunungsitoli  dalam hal penetapan tersangka dugaan TPK RSU Kelas D Pratama Nias bahwa patut diduga melawan hukum atau Cacat Formil.

Dia menyebutkan bahwa penggeledahan jampisus Kejagung adalah fakta hukum dan bukti nyata secara terang benderang mafia keuangan negara semakin merajalela & berkeliaran mulai dari lingkungan Kejagung, Kejati dan apalagi di lingkungan Kejari di wilayah Kabupaten/ Kota di Indonesia

"Perilaku semacam ini merupakan bentuk- bentuk  pengkhianatan amanat rakyat dan pengangkangan terhadap  konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD)  1945," papar Dr Gea yang juga aktifis beken ini.

Citra hukum dan citra bangsa indonesia lanjut Dr Gea  sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi terkesan dikhianati oleh penyelenggara negara & penegak hukum itu sendiri.

Pakar Hukum Perundang-undangan ini & Pidana Assoc ini menambahkan ulah oknum Jaksa diduga memeras pejabat penyelenggara negara  maupun pihak swasta berkedok kasus keuangan negara, apalagi di Kejari daerah Kabupaten/ Kota sangat meresahkan.

Justru itu Dr Gea mengimbau kepada semua pihak untuk mengadukan dan atau melaporkan oknum- oknum Jaksa yang berkomunikasinya di lingkungan pemerintahan penyelenggara negara.

Dia menyebutkan salah satu penanganan perkara saat ini di tangani Kejari Gunungsitoli yang diduga sarat dengan nafsu politik dan kepentingan serta diduga  cacat pembuktian terkait dugaan tindak pidana korupsi RSU kelas D Pratama Nias.

"Kita mohon perhatian Kejagung dan Kejati untuk  mengawasi penanganan perkara ini secara serius ditangani oleh Kejari Gunungsitoli karena di duga adanya penggelapan dan penyelundupan hukum," pungkas Dr Gea.(tim)

Share:

08 Juli 2026

Penasehat Hukum Nurhasrat Telaumbanua Istri dari Drs.Junifati Ziliwu, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea adukan Dugaan Pelaksanaan Eksekusi Yang Sifatnya Melawan Hukum Atas Putusan PN Sibolga ke KY, BPMA, dan DPR

SumutJaya.com, Medan, 9 Juli 2026 — Penasehat Hukum Nurhasrat Telaumbanua istri dari Drs. Yunifati Ziliwu Anggota DPRD Kota Sibolga  Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., resmi mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran prosedural dan hukum dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Pengaduan bernomor 862/AYG/SK/VII/2026 itu ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY), Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BPMA), Ketua Komisi III DPR RI, serta Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani Ali Yusran Gea bersama timnya, disebutkan bahwa putusan PN Sibolga Nomor 147/Pdt.Bth/2025/PN Sbg tanggal 11 Mei 2026 masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan sehingga menurut pengadu belum berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, PN Sibolga pada Juni 2026 mengumumkan pelaksanaan sita jaminan (conservatoir beslag) dan konstatering. Kuasa hukum menolak pelaksanaan itu dengan alasan pelaksanaan tidak dilakukan secara konkrit dan prosedural.

Pengadu menuduh adanya praktik melawan hukum dalam proses lelang yang diselenggarakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 27 Mei 2025. Menurut pengadu, sebagian objek yang dilelang atau telah dialihkan seharusnya tidak termasuk dalam objek jaminan sehingga tindakan pelelangan dan penjualan dinilai cacat hukum. Dugaan penyimpangan ini telah dilaporkan ke Polres Sibolga dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/103/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026.

Akibat dugaan pengalihan dan penjualan aset di luar objek jaminan, pengadu menyatakan eksekusi yang dilakukan PN Sibolga menjadi cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan. Dalam petitum pengadu menuntut agar pengaduan diterima, Ketua PN Sibolga serta panitera dikenai sanksi administratif, sanksi kode etik, dan/atau sanksi hukum lain yang relevan. Selain itu, pengadu meminta langkah-langkah pemulihan yang adil sesuai ketentuan hukum berlaku.

Pengadu juga menegaskan bahwa saat pemberitahuan pelaksanaan sita dan konstatering tidak dilakukan pemeriksaan fisik objek eksekusi yang memadai, serta tidak ada pemanggilan terkait permohonan penetapan pemenang lelang di PN Sibolga. Tembusan pengaduan dikirimkan kepada Ketua PN Sibolga, Kapolres Kota Sibolga, Dandim 0211/Tapanuli Tengah, Wali Kota Sibolga, Ketua DPRD Kota Sibolga, klien hukum, dan arsip kantor hukum.

Kantor hukum Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melindungi hak klien, termasuk melanjutkan proses banding yang telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor register perkara 364/Pdt/G/2026/PT Medan. Hingga berita ini disusun, PN Sibolga dan pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. (Red)

Share:

PERKUAT SINERGITAS KELEMBAGAAN, KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJATISU

SumutJaya.com, Medan. [8/7/2026], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima kunjungan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi kantor wilayah Sumatera Utara dan diterima langsung oleh Kajati Sumut diwakili Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH.,MH yang berlangsung di ruang transit lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Rabu tanggal 8 Juli 2026.

Pada kegiatan itu, Wakajati Sumut turut didampingi oleh Asisten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, SH.,MH, Koordinator Bid Intelijen Herlangga Wisnu Murdianto, SH.,MH hingga Kabag Tata Usaha Rio Aditya dan Kasi Penerangan Hukum Rizaldi, SH.,MH.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara Dr. Parlindungan,SH.,MH didampingi oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Iwan Irawan, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Arauna Giovanni, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Edo Rajagukguk, Kepala Kantor Imigrasi Pematang Siantar  Benyamin Kali Patembal Harahap dan Kepala kantor imigrasi khusus TPI Medan Uray Avian hingga Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan Harapan Nasution.

Pada kesempatan itu, *”Wakajati Sumut menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kunjungannya, ini merupakan langkah strategis dalam rangka penguatan sinergi antara imigrasi dan Kejaksaan, terutama terkait tugas Kejaksaan dalam hal cegah tangkal warga negara yang terkait tindak pidana hingga pengawasan orang asing”, ujar Wakajatisu.

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara mengucapkan terimakasih atas waktu dan penerimaan audiensi itu, kita harapkan Kejaksaan dan Imigrasi akan terus bersinergi dalam rangka penegakan hukum khususnya terkait pengawasan dan pendataan orang asing di Sumatera Utara, kemudian terdapat tugas fungsi Kejaksaan dalam rangka mengawal dan memberikan pendampingan hukum terhadap pembangunan nasional termasuk di lingkungan Imigrasi, ujarnya. (Sumber Kasi Penkum)

■ Fajar Trihatya

Share:

Tindak Lanjuti Isu Viral Dugaan Keterlibatan Anggota dengan Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan dan Tes Urine Personel

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo (Sumut). - Menyikapi beredarnya pemberitaan di salah satu portal berita online dan media sosial yang menuding adanya keterlibatan dua personel Satuan Reserse Narkoba Polres Karo dengan bandar narkoba, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan internal guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang terbit pada Senin(6/7/2026) berjudul "Dua Oknum Polisi di Karo Diduga Terafiliasi dengan Bandar Narkoba, Hingga Modus Operandinya Terungkap!".

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha didampingi Kasipropam IPTU Hendri F. Marpaung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Sipropam langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Satresnarkoba Polres Karo, termasuk Kaurbinops IPTU Laksana Perangin Angin, S.H., Kanit I IPDA Johan Syahputra, S.H., AIPTU Hesron Barus, serta AIPDA Alifren Jekson Ginting.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan fakta yang mendukung tuduhan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut. Sebaliknya, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa selama bertugas di Unit Lidik Satresnarkoba Polres Karo, AIPTU Hesron Barus dan AIPDA Alifren Jekson Ginting justru aktif terlibat dalam berbagai pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Data Satresnarkoba Polres Karo juga menunjukkan kinerja penegakan hukum yang signifikan. Sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 104 laporan polisi dengan 136 tersangka, terdiri dari 9 orang pengguna dan 127 orang pengedar narkotika.

Kasipropam menjelaskan, setiap pelaksanaan pengungkapan kasus selalu dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni oleh satu unit atau tim yang dipimpin seorang perwira. Seluruh rangkaian penindakan di lapangan didokumentasikan melalui foto maupun rekaman video sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas.

Selain itu, setiap barang bukti yang ditemukan dari tersangka langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba untuk diserahkan kepada penyidik, kemudian dilakukan penimbangan di hadapan tersangka sebelum dilanjutkan dengan gelar perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap personel maupun mekanisme kerja di lapangan, tidak ditemukan adanya informasi ataupun fakta bahwa barang bukti hasil pengungkapan berasal dari pihak lain sebagaimana tuduhan yang beredar. Personel yang disebut dalam pemberitaan juga menyatakan tidak mengenal nama-nama maupun seseorang berinisial IL sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut," ujar IPTU Hendri F. Marpaung.

Untuk memastikan integritas personel, Sipropam juga melaksanakan tes urine terhadap anggota yang disebut dalam pemberitaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel yang diperiksa negatif mengonsumsi narkotika.

Kasipropam menegaskan, pemberitaan yang viral tersebut tidak didukung sumber yang jelas maupun identitas narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Di sisi lain, fakta kinerja Satresnarkoba yang telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika dinilai tidak sejalan dengan tuduhan yang beredar.

Meski demikian, Polres Karo menegaskan tidak akan mengabaikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota akan tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal secara profesional, objektif, dan transparan.

"Polres Karo berkomitmen menjaga integritas institusi. Sipropam akan senantiasa melakukan pengawasan dan pengamanan internal terhadap setiap pemberitaan viral yang melibatkan personel Polri, khususnya anggota Polres Karo. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga saat ini, hasil penyelidikan belum menemukan fakta yang membenarkan tuduhan dalam pemberitaan tersebut," tutup IPTU Hendri F. Marpaung.

#polreskaro

#humaspolreskaro

#kapolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

07 Juli 2026

PAKAR HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN DAN PIDANA ASSOC.PROF.DR.ALI YUSRAN GEA,SH,MKn,MH: MEMINTA KEJAKSAAN AGUNG MELALUI JAMWAS TINDAK OKNUM JAKSA DAN KAJARI DIDUGA MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DAN UPAYA PAKSA DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI

SumutJaya.com, Medan. 8 Juli 2026 — Assoc. Prof.Dr. Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH pakar hukum perundang-undangan dan pidana yang juga disapa DR GEA, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Pengawas (Jamwas) untuk menindak tegas oknum jaksa dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) di kabupaten/kota yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan upaya paksa dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam pernyataannya, DR. GEA menyoroti sekaligus memperingatkan praktik yang dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. "Penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan penerapan asas legalitas serta penghormatan terhadap prinsip equality before the law dan presumption of innocence," ujarnya di Medan, Rabu (8/7-2026).

Kasus yang menjadi contoh, kata DR GEA, adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias. Menurut sumbernya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap lembaga tersebut menyatakan kondisi "clear and clean", namun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetap melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka. Perkara tersebut saat ini dilaporkan sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Medan.

DR GEA mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan kewenangan dan upaya paksa oleh oknum jaksa dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, perilaku tersebut juga berpotensi menjadi bagian dari kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sulit dibuktikan tetapi berdampak besar.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal. "Pengawasan bukan hanya tanggung jawab Kejaksaan Agung, melainkan juga Kejaksaan Tinggi di tiap wilayah serta peran aktif masyarakat," kata DR GEA. Ia menyerukan agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi menindak budaya buruk dalam penanganan perkara, termasuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan sanksi hukum bila ditemukan pelanggaran.

Kepala Kejaksaan Agung, menurut aturan, memiliki wewenang mengendalikan kebijakan penegakan hukum, termasuk mekanisme pencegahan, deponering, dan upaya hukum seperti kasasi. DR GEA mengingatkan bahwa fungsi kejaksaan dilindungi Undang-Undang Jaksa Nomor 11 Tahun 2021, sehingga setiap tindakan penegakan harus berlandaskan hukum dan akuntabilitas.

Terkait khusus wilayah Sumatera Utara, DR GEA berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memulihkan wibawa institusi kejaksaan dari praktik oknum yang merusak kepercayaan publik.

Upaya konfirmasi terhadap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kejaksaan Agung masih dilakukan. Hingga berita ini disusun, pihak kejaksaan di tingkat daerah dan pusat belum merilis pernyataan resmi yang menanggapi permintaan penindakan dan klarifikasi atas kasus RSU Kelas D Pratama Nias. (Tim/Red)

Share:

LSM KPK RI Tuding Penebangan Puluhan Pohon di Jalan SM Raja Medan: Minta Wali Kota dan APH Segera Periksa Kadis DLH

SumutJaya.com, Medan. — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) menyoroti dugaan penebangan puluhan pohon sehat di sepanjang Jalan SM Raja, Medan. Dugaan tersebut diungkapkan Ketua DPD LSM KPK RI Sumatera Utara, Fajar Trihatya, SE, saat memberi keterangan di Medan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Fajar, penebangan pohon sehat di ruang publik diatur ketat oleh peraturan daerah dan undang-undang. Ia merujuk Peraturan Wali Kota Medan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pohon yang mengatur tata cara pemeliharaan dan ketentuan penebangan khusus, serta pelarangan pemasangan spanduk atau iklan pada pohon. Selain itu, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku penebangan ilegal dengan hukuman pidana penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Fajar menilai tindakan memotong pohon hingga mendekati akar tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga berdampak pada fungsi ekologis pohon di tepi jalan. “Pepohonan di tepi jalan berperan sebagai penyaring polusi udara, peredam bising, peneduh, pengurang silau, pencegah erosi, dan pembatas fisik terhadap parkir liar. Seharusnya pohon itu dirawat dan dilindungi, bukan ditebang,” ujarnya.

Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, ST, M.Si, melalui pesan WhatsApp maupun panggilan seluler, tidak mendapat respons. Pesan tercatat centang dua namun belum dibalas, sementara panggilan telepon tidak diangkat. Ketidakhadiran jawaban dari pejabat yang berwenang ini, menurut Fajar, memunculkan kesan pembiaran dan menimbulkan spekulasi adanya kepentingan tertentu. (red/rl/)

Share:

PTPN IV PalmCo Optimistis Pertahankan Pertumbuhan Kinerja

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa

SumutJaya.com, Medan. – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo optimistis mampu mempertahankan tren pertumbuhan kinerja setelah membukukan laba bersih Rp7,08 triliun pada tahun buku 2025. Keberhasilan tersebut diikuti dengan pembagian dividen sebesar Rp2,83 triliun serta komitmen memperkuat operasional dan investasi perusahaan.

Sepanjang 2025, laba bersih PTPN IV PalmCo meningkat 90,3 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,72 triliun. Dengan payout ratio sebesar 40 persen, dividen yang akan disetorkan kepada pemegang saham mencapai sekitar Rp2,83 triliun atau naik 88,7 persen dibandingkan dividen tahun 2024 sebesar Rp1,5 triliun.

Selain mencatat pertumbuhan laba yang signifikan, perusahaan6 juga membukukan peningkatan berbagai indikator keuangan dan operasional. EBITDA tumbuh 46 persen menjadi Rp13,27 triliun dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp9,09 triliun, sementara tingkat pengembalian aset (Return on Assets/ROA) mencapai 9,2 persen.

Dari sisi operasional, volume penjualan crude palm oil (CPO) meningkat 7,7 persen menjadi 2,74 juta ton. Kinerja tersebut dinilai mencerminkan keberhasilan perusahaan menjaga produktivitas sekaligus meningkatkan efisiensi di tengah dinamika industri kelapa sawit.

Dalam RUPST tersebut, perwakilan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui kuasa Direktur Peningkatan Nilai BUMN Ketahanan Pangan dan Industri Strategis, Rainoc, menyampaikan apresiasi atas capaian yang berhasil diraih manajemen dan seluruh insan perusahaan sepanjang tahun buku 2025.

Meski demikian, pemegang saham juga meminta perusahaan terus memperkuat mitigasi risiko serta melakukan langkah-langkah perbaikan secara terukur agar operasional maupun realisasi investasi pada periode mendatang dapat berjalan lebih optimal.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan penetapan dividen tersebut merupakan bentuk nyata kontribusi perusahaan kepada negara melalui peningkatan kinerja usaha.

"RUPST telah menyetujui alokasi 40 persen dari laba bersih sebagai dividen sebesar Rp2,83 triliun. Laba bersih tahun 2025 yang mencapai Rp7,08 triliun ini naik 90,3 persen dibandingkan perolehan tahun sebelumnya sebesar Rp3,72 triliun," ujar Jatmiko.

Ia menjelaskan, kenaikan laba tidak hanya dipengaruhi meningkatnya harga rata-rata CPO yang mencapai Rp14.223 per kilogram atau naik 10,4 persen dibanding 2024, tetapi juga didorong keberhasilan perusahaan menjalankan berbagai program efisiensi biaya secara konsisten.

Menurutnya, pengendalian biaya dilakukan di seluruh lini operasional tanpa mengurangi kualitas produksi maupun pelayanan. Langkah tersebut menjadi salah satu faktor penting yang mampu meningkatkan profitabilitas perusahaan sepanjang tahun lalu.

Jatmiko menambahkan, manajemen juga menyadari masih terdapat sejumlah ruang perbaikan yang harus terus dibenahi. Evaluasi terhadap aspek7 operasional, investasi, serta penguatan manajemen risiko akan terus dilakukan guna mendorong pertumbuhan perusahaan yang lebih berkelanjutan.

"Kami menaruh perhatian penuh pada arahan pemegang saham dan akan terus melakukan identifikasi serta perbaikan sehingga kinerja operasional maupun realisasi investasi ke depan dapat berjalan lebih maksimal. Harapannya, dividen yang diberikan kepada pemegang saham juga akan semakin optimal," katanya.

Jatmiko menegaskan perusahaan akan terus menjaga keseimbangan antara pemberian imbal hasil kepada pemegang saham dan kebutuhan investasi untuk mendukung pengembangan usaha di masa mendatang. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis perseroan.

Selain itu, perusahaan juga terus memperkuat program efisiensi di seluruh unit operasional guna meningkatkan produktivitas dan daya saing. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga tren pertumbuhan kinerja pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan fundamental keuangan yang semakin kuat, PTPN IV PalmCo optimistis mampu mempertahankan kinerja positif sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara, memperkuat industri sawit nasional, dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi seluruh pemegang saham.


Teks foto

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa

Share:

KOMIT WUJUDKAN BUMN YANG BERSIH, DIREKTUR UTAMA PT.INDONESIA ASAHAN INALUM SAMBANGI KEJATI SUMATERA UTARA

SumutJaya.com, Medan. [7/7/2026], PT.Indonesia Asahan Inalum (INALUM) mengunjungi dan bertemua Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 diruang transit lantai II.

Turut hadir mendampingi Kajati pada pertemuan itu, Asdatun Kejati Sumut Nurhandayani, SH.,MH bersama Jaksa Pengacara Negara Lamro Simbolon, SH.,MH hingga Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH.,MH.

Jajaran PT.INALUM dihadiri langsung Direktur Utama Melati Sarnita, Ivan Ermisyam (Direktur Operasi), Mahyaruddin AR (Sekretaris Perusahaan), Robi Tedja Hidayat (Ka.Divisi Hub.Pemerintah dan Eksternal), Baringin Sianturi (Ka. Divisi Litigasi dan Pendampingan Hukum) hingga Bambang Dwipayana (Ka.Divisi Legal Perusahaan).

Saat kunjungannya, Melati Sarnita mengungkapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Kejati Sumatera Utara yang selama ini telah terus berupaya maksimal dalam memberikan pendampingan hukum hingga pengawalan hukum dalam pembangunan strategis di tubuh BUMN serta telah melakukan pencegahan bahkan penindakan tindak pidana korupsi pada sektor BUMN, ini tentu menjadi koreksi dan bahan perbaikan kepada jajaran BUMN untuk terus berupaya mewujudkan sinergitas BUMN dengan aparat penegak hukum demi kemajuan dan kemanfaatan operasional perusahaan untuk bangsa dan masyarakat. (Sumber Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

SumutJaya.com, Medan. - Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Parsadaan Pomparan Raja Silalahi Sabungan Indonesia (LBH DPP PPRSI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Kota Besar Medan dalam menangani kasus perkara dugaan  tindak pidana penganiayaan yang dialami Robin Marajohan Silalahi. 

Hal ini dikatakan Koordinator Jimmy Silalahi, SH.MH.MM, bersama unsur pengurus LBH DPP PPRSI Direktur Ojahan Sinurat, SH, Sekretaris Supri Darsono, SH, Bendahara Florence Sihaloho, SH saat konferensi pers, Selasa (7/7/2026) dihalaman gedung Poltabes Medan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polrestabes Medan tanggal 2 Juli 2026, laporan polisi yang diajukan oleh Saudara Robin Marojahan Silalahi telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. 

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2026 di Jalan Tapianuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur hukum untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas itu semua, LBH DPP PPRSI memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan responsif dalam menangani laporan masyarakat sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

LBH DPP PPRSI juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan akan terus mengawal perkembangan perkara ini guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak korban.

Menegaskan Prinsip Equality Before The Law

Tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengimbau Seluruh Pihak Menjaga Kondusivitas. LBH DPP PPRSI mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghindari tindakan provokatif, serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.

Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sampai diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. (rl/Fajar)

Share:

Respons Cepat Polsek Simpang Empat Tangani Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Normal


SumutJaya.com, Simpang Empat, Karo (Sumut). – Kesigapan personel Polsek Simpang Empat dalam merespons bencana alam kembali ditunjukkan saat menangani pohon tumbang yang menutup badan Jalan Kiras Bangun, tepatnya di sekitar Jembatan Lau Kembiri, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa(7/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pohon tumbang terjadi akibat tingginya curah hujan yang disertai angin kencang, sehingga menghambat akses kendaraan dari dua arah. Mengetahui kejadian tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H., segera memerintahkan personelnya menuju lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus penanganan awal.

Di lokasi, Kapolsek juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karo melalui dinas terkait guna mempercepat proses evakuasi material pohon. Bersama personel Koramil 04 serta dibantu alat berat becko milik Panglong Semangat Baru, proses pembersihan batang dan ranting pohon yang menutupi badan jalan berhasil diselesaikan dengan cepat.

Sekitar pukul 12.00 WIB, seluruh material pohon telah berhasil disingkirkan dari badan jalan sehingga arus lalu lintas di Jalan Kiras Bangun kembali dapat dilalui dari dua arah dengan aman dan lancar. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pohon yang tumbang merupakan jenis tumitumi yang diketahui memiliki cabang rapuh dan sebelumnya telah condong ke arah badan jalan, sehingga rentan patah saat diterpa angin kencang.

Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H., mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi pohon tumbang, terutama saat cuaca ekstrem. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, sehingga dapat segera dilakukan penanganan demi menjaga keselamatan bersama.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas/ Red )

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

06 Juli 2026

"Proyek Gedung Komersial Diduga Milik Pengusaha Mie Gacoan di Marindal I Tanpa Plang PBG, Warga Deli Serdang Resah"

SumutJaya.com, Deli Serdang. 07 Juli 2026 — Pembangunan sebuah gedung komersial di Desa Marindal I Pasar 7, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, memicu kekhawatiran dan protes dari warga setempat. Proyek yang diduga dimiliki oleh pengusaha kuliner ternama Mie Gacoan itu diduga berlangsung tanpa memasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan sekitar.

Sejak pengerjaan konstruksi berlangsung, warga mengeluhkan gangguan ketertiban dan kebersihan lingkungan. "Kami sangat terganggu dengan aktivitas di sini. Lingkungan jadi kotor, mau beraktivitas pun susah," ujar Eka, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pengerjaan. Keluhan serupa datang dari beberapa penghuni lain yang meminta agar pihak berwenang segera meninjau dan menegakkan aturan.

Tidak hanya soal plang PBG yang tak terlihat, warga juga menyoroti kebisingan, debu, dan aliran lalu lintas yang meningkat akibat mobilitas kendaraan proyek. Beberapa pedagang kaki lima dan pengguna jalan mengaku terganggu karena akses jalan sempit menjadi terhambat saat material dan kendaraan proyek melintas.

Kepala Desa Marindal I, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihak desa belum menerima salinan izin bangunan dari pengembang, namun proses administrasi di tingkat desa berjalan terbatas karena kewenangan perizinan yang bersifat teknis berada di dinas terkait di tingkat kabupaten. "Kami mendorong pengembang untuk segera melengkapi dokumen dan memasang plang sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan keresahan," kata Kepala Desa.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui kontak dinas dan permintaan keterangan resmi ke alamat kantor dinas masih dilakukan redaksi. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, sumber menyatakan tindakan administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan konstruksi, dapat diberlakukan sesuai peraturan daerah.

Pengamat tata ruang lokal menilai kasus ini menggambarkan celah koordinasi antara pemilik proyek, aparat desa, dan dinas terkait. "Plang PBG tidak sekadar formalitas; itu bagian dari transparansi kepada publik dan perhatian terhadap aturan teknis keselamatan serta lingkungan," ujar seorang pengamat tata ruang yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik proyek yang diduga pihak Mie Gacoan belum memberikan respons resmi terkait dugaan ketidakhadiran plang PBG dan keluhan warga. Redaksi akan memperbarui laporan jika mendapat keterangan dari pihak pengembang atau dinas terkait. (Is)

Share:

Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan

SumutJaya.com, Medan - Seolah tak mempunyai fungsi, pohon yang tumbuh sehat dan segar ditebang hingga mendekati akar. Pohon dipinggir jalan seharusnya dirawat dan dilindungi, bukan malah ditebangi. Pepohonan di tepi jalan berfungsi utama sebagai penyaring polusi udara, peredam bising, dan peneduh. Selain itu, tanaman berfungsi mengurangi silau, mencegah erosi, hingga menjadi pembatas fisik agar tidak ada kendaraan yang parkir liar. 

Pantauan awak media Senin (6/7/2026) sepanjang jalan SM Raja Medan ada puluhan pohon ditebang habis sehingga tak terlihat lagi pemandangan hijau dari daun - daun yang menyejukkan jalanan.

Apakah penebangan pohon diduga secara masal ini merupakan program pemerintah atau adanya kepentingan pihak tertentu yang mempunyai kepentingan? Pasalnya ada beberapa pohon ditebang tepat didepan lahan kosong dan juga didepan toko.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana, ST, M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait banyaknya pohon sehat dan segar ditebang tidak memberikan jawaban, meski terlihat centang dua diponselnya. 

Tak hanya konfirmasi melalui pesan WA, awak media juga mencoba konfirmasi melalui sambungan seluler, lagi - lagi ibu Kadis tidak mengangkat ponselnya. Seolah tutup mata dan tidak memberi respon sedikitpun atas konfirmasi yang ditujukan kepadanya.

Jalan SM Raja Medan yang tadinya sejuk dengan adanya pohon - pohon rindang dipinggir jalan, kini yang tampak seperti kota yang semrawut.

Dimohon kepada bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar mengevaluasi kinerja Kadis yang membidangi Lingkungan Hidup Kota Medan

Share:

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

SumutJaya.com, Berastagi, Karo (Sumut). - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penertiban. Meski tidak menemukan narkotika saat penggerebekan, petugas mendapati sejumlah barang yang diduga merupakan sisa aktivitas penyalahgunaan sabu sebelum akhirnya lokasi tersebut dibakar bersama masyarakat.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/7/2026) di sebuah lokasi di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Operasi dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede, S.H., didampingi Kanit I Satresnarkoba beserta personel Satresnarkoba dan personel Polsek Berastagi.

Saat melakukan penyisiran di lokasi yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu, petugas menemukan sejumlah plastik klip kosong yang diduga bekas kemasan sabu serta alat hisap (bong). Namun, tidak ditemukan narkotika yang masih tersisa.

"Diduga narkotika telah habis digunakan sebelum petugas tiba di lokasi, sehingga yang ditemukan hanya barang-barang bekas yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika," ujar Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede, S.H.

Usai dilakukan pemeriksaan, personel kepolisian bersama masyarakat yang didampingi Kepala Lingkungan Gundaling I memusnahkan barak tersebut dengan cara dibakar agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan empat pria berinisial R.G. (38), S.G. (45), R.S. (43), dan J.S. (32) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan mereka di lokasi.

AKP Jonny H. Pardede menjelaskan, tidak ditemukannya narkotika saat penggerebekan diduga karena informasi mengenai keberadaan lokasi tersebut telah lebih dahulu viral di media sosial. Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh para pengguna maupun pihak yang berada di lokasi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebelum petugas tiba. Meski demikian, polisi tetap menemukan sejumlah plastik klip kosong yang diduga bekas kemasan sabu serta alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo," tegasnya.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Diskominfo/ Red )


korwil - RI : Jan.Gt

Share:

Dugaan Pelanggaran AD/ART: Ketua DHC BPK45 Pematangsiantar Dianggap Langgar Prosedur, Pengurus Ajukan Mosi Tidak Percaya"

 SumutJaya.com, Pematangsiantar. — Konflik internal dalam Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK45) Kota Pematangsiantar memunculkan tudingan serius terhadap Ketua DHC setempat (inisial KIS). Sejumlah pengurus menuduh KIS diduga tidak memahami Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan melakukan tindakan di luar kewenangan, termasuk pengangkatan pejabat sementara dan pengurusan administrasi dana hibah 2025.

Kasus ini mencuat setelah 18 pengurus dan anggota DHC BPK45 menandatangani surat mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut pengurus menuduh adanya pelanggaran prosedur organisasi, penyalahgunaan wewenang, serta prosedur administrasi terkait pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Wakil Ketua DHC, Ir. Drs. Robert Tua Siregar, M.Si., Ph.D., dan Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2025 mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan pembatalan pencairan dana hibah tahun 2025 kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar (No 050/DHC-BPK45-PS/XII/2025), menyusul munculnya konflik internal. Namun, menurut mereka, Kesbangpol tetap meneruskan proses pencairan tanpa mengoreksi atau menindaklanjuti laporan konflik yang disampaikan.

Menurut pengurus, Ketua DHC meniadakan mekanisme musyawarah pengurus saat mengganti sejumlah pengurus inti — termasuk wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan kepala biro — lalu menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara tanpa nomor surat resmi. Pengangkatan itu ditandatangani oleh KIS bersama Sekretaris yang baru (inisial HS) dan kemudian diserahkan ke Kesbangpol.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Pematangsiantar, Ali Akbar, membenarkan pihaknya menerima surat keputusan pengangkatan pejabat sementara. Namun ia menyatakan pihaknya tidak diberi informasi tentang adanya konflik internal dalam DHC BPK45 saat menerima dokumen tersebut.

Dalam pertemuan pengurus dengan Kepala Kesbangpol yang dihadiri sejumlah pengurus DHC45, Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat sementara seharusnya melalui musyawarah pengurus dan melibatkan Ketua Dewan Paripurna (H. Mariaman Naibaho) serta DHD45 Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinan atas kelanjutan pencairan dana hibah meski pihaknya telah melaporkan pembatalan.

Menanggapi konflik tersebut, Dewan Harian Nasional (DHN) 45 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 001/SE/DHN-45I/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang menegaskan kewenangan pengangkatan pejabat sementara dalam kepengurusan DHC hanya boleh dilakukan sesuai ketentuan AD/ART, dan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara harus dilaporkan dan diajukan ke DHD45 Provinsi untuk diterbitkan keputusan resmi.

Selanjutnya, DHD45 Provinsi Sumatera Utara memperkuat posisi itu melalui surat No. 20/DHD-45/SU/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang menyatakan setiap surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara yang dikeluarkan DHC tanpa mekanisme sesuai AD/ART dinyatakan tidak sah dan meminta pengembalian susunan kepengurusan sesuai SK yang diterbitkan DHD45 Sumut.

Kasus ini juga berujung pada persoalan perbankan. Pengurus melaporkan bahwa Ketua DHC diduga mendatangi Bank Sumut Cabang Pematangsiantar bersama pejabat sementara bendahara yang diangkatnya (inisial MMS) untuk membuka rekening baru dan mencairkan dana hibah, padahal rekening lama masih aktif. Staf bank, menurut pengurus, menolak perubahan bendahara tanpa surat pengunduran diri bendahara lama (R.E. Ginting), namun Ketua diduga memaksa dan bertindak emosi di kantor bank.

Kabiro Organisasi DHC BPK45, Aliondo Bonatua Sinaga, menilai tindakan Ketua menunjukkan ketidaktahuan terhadap AD/ART dan etika organisasi, termasuk mengganti kunci pintu sekretariat sehingga pengurus lain tidak dapat mengakses kantor. Pengurus lainnya menyebut langkah tersebut mempermalukan nama organisasi Kejuangan 45.

Sejumlah pengurus mendesak diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) untuk segera mengganti Ketua DHC BPK45 demi menyelamatkan organisasi. Sampai berita ini diturunkan pihak Ketua KIS dan Sekretaris HS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Redaksi telah menghubungi pihak terkait termasuk Ketua DHC dan pihak DHD/DHN45 untuk konfirmasi lebih lanjut dan akan mengupdate perkembangan apabila ada respons. (*)

Reporter : Hery CS

Share:

04 Juli 2026

Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonojol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo (Sumut). - Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk berhasil menunjukkan taringnya. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., tim tersebut mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol sejak AKP Hizkia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karo. Bersama Kapolsek Tigabinanga AKP C. Tarigan, S.H., dan Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, S.H., Tim Cobra bergerak cepat hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial E.V.S.D. (29) yang sebelumnya sempat buron, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Perbesi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (3).

Korban, J.K.K. (57), merupakan warga Desa Perbesi. Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam saat korban, yang menurut keterangan keluarga dan warga mengalami gangguan kejiwaan, mengamuk di sekitar losd atau jambur desa dengan membalikkan sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu.

Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan atau penganiayaan oleh warga hingga mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala. Korban sempat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSU Kabanjahe. Namun pada Minggu (31/5/2026) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif, hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka E.V.S.D.

Berbekal informasi keberadaan tersangka, Tim Cobra langsung bergerak ke Desa Perbesi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah bambu, satu kaos putih bertuliskan Hugo, satu pasang sandal, serta satu celana panjang warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

"Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menangani. Tidak ada alasan untuk melakukan penganiayaan," tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Karo. Penyidik Tim Cobra Satreskrim Polres Karo masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/Red)


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

03 Juli 2026

Menyatakan Pikiran, Pendapat dan Menyampaikan Aspirasi adalah Hak Konstitusional Sebagaimana Pasal 28E UUD 1945

LBH dalam Menjalankan Tugasnya Dilindungi oleh Undang Undang No.16 Tahun 2011

SumutJaya.com, Medan. — 3 Juli 2026. Menyatakan pikiran, pendapat dan menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional di Pasal 28E UUD Tahun 1945 ; dan hal ini adalah bahagian dari hak azasi manusia demikian ditegaskan Assoc.Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, biasa disapa DR.Gea Pakar Hukum Perundang-Undangan dan Pidana.

Diterangkan DR.Gea, UU No.16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum adalah  melegitimasi paralegal pengurus dan anggota Bantuan Hukum untuk menjalankan fungsi fungsi bantuan hukum kepada setiap warga masyarakat yang meminta jasa bantuan hukum kepada anggota LBH.

Dijelaskan DR.Gea, Profesi Pengurus dan Anggota LBH serta Advokat adalah suatu profesi yang mengedepankan misi kemanusiaan. Oleh karenanya Kedua profesi ini memiliki hak untuk memberikan perlindungan hukum pada setiap warga negara yang mencari keadilan.

Terkait adanya paralegal di dalam kuasa khusus advokat sepanjang pendampingan diluar pengadilan tidak bertentangan dengan hukum dan atau tidak melawan hukum kecuali dalam proses peradilan, tegas DR.Gea. 

Ditambahkan DR Gea, semestinya sebagai Ahli hukum dalam menyampaikan pendapat hukum harus menggunakan penalaran hukum, argumentasi hukum, dan logika hukum sehingga pernyataannya tidak sesat dan menyesatkan publik.

Sebagai penutup DR Gea menegaskan dalam menyatakan pikiran, pendapat dan aspirasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang kebenaran dan keadilan yang disuarakan. Oleh karenanya diminta kepada rekan rekan agar memiliki wawasan dan khasanah ilmu hukum yang utuh dan jangan memalukan dimata publik. (Red)

Share:

Kejaksaan Tegaskan Peran Kepemimpinan dan Komunikasi Publik Untuk Perkuat Penanganan Pidana Khusus

SumutJaya.com, Medan. — 3 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Febrie Adriansyah, menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan kemampuan komunikasi publik di lingkungan bidang tindak pidana khusus. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Pelatihan “Public Speaking and Leadership Competency Enhancement” bagi para Aspidsus dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) se-Sumatera Bagian Utara di Four Points by Sheraton Medan, Jumat (3/7/2026). Acara terselenggara bekerja sama dengan Mandiri University.

Dalam sambutannya, Dr. Febrie mengingatkan bahwa percepatan arus informasi di era digital dan meningkatnya perhatian publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi menuntut respons yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab dari jajaran pidsus. “Perkembangan dunia digital, khususnya media sosial, serta kebutuhan informasi mengenai kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi harus disikapi dan direspons secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Febrie menegaskan bahwa tanpa kepemimpinan yang berwibawa, berkarakter, dan menjadi teladan bagi anggota, upaya pemberantasan tindak pidana khusus berisiko kehilangan konsistensi dan kepercayaan publik. Kepemimpinan, kata dia, harus mengajarkan keberanian, soliditas, dan kepedulian terhadap bawahan sebagai modal keberlangsungan kinerja unit maupun organisasi lebih luas.

Selain aspek kepemimpinan, Jampidsus juga menekankan pentingnya keterampilan komunikasi publik. Menurutnya, pidsus tidak hanya dituntut cerdas dan berani dalam penanganan perkara, tetapi juga harus mampu menyampaikan capaian kerja kepada media dan masyarakat secara profesional, terukur, dan dapat dipercaya. Langkah ini diperlukan untuk mencegah pemanfaatan informasi yang keliru oleh pihak lain yang dapat membentuk narasi negatif di publik.

Pelatihan komunikasi publik dan kepemimpinan ini dimaksudkan sebagai langkah strategis Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menjaga dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Kegiatan diikuti para Aspidsus dan Kajari se-Sumatera Bagian Utara, serta dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr. Andi Herman; Direktur Pengendalian Operasi Pidana Khusus Syarifudin, SH., MH; Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH; serta perwakilan pejabat PT Bank Mandiri (Tbk) wilayah Sumut dan pejabat terkait lainnya. (Sumber Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

02 Juli 2026

Polres Karo Sambut Pejabat Baru, AKP Japaris Perangin Angin, S.H. sebagai Kabaglog

SumutJaya.com, Karo (Sumut) – Polres Karo resmi menyambut kehadiran pejabat baru, AKP Japaris Perangin Angin, S.H., yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) Polres Karo.

Penugasan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Polri dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, diharapkan AKP Japaris Perangin Angin, S.H. mampu menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian.

Keluarga besar Polres Karo mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada AKP Japaris Perangin Angin, S.H. Semoga senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, serta kebijaksanaan dalam mengemban amanah demi kemajuan organisasi, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karo.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Budiman Tanjung resmi Jabat Direktur Teknik Perumda Tirta Uli periode 2026-2030

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Budiman Tanjung resmi menjabat Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Uli periode 2026-2030 setelah dilantik Wali Kota Pematangsiantar

Pelantikan Budiman Tanjung digelar di Aula Kantor Direksi Perumda Tirta Uli, Jalan Porsea, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/6/2026).

Pada pelantikan, Wesly Silalahi mengatakan, Perumda Tirta Uli memiliki visi menjadi perusahaan daerah yang maju dengan pelayanan prima, sehat, serta mampu berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Katanya, pengangkatan dirtek dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, saya mengucapkan selamat kepada Saudara Budiman Ricardo Surya Tanjung yang resmi dilantik sebagai Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Uli masa jabatan 2026–2030 Jabatan ini merupakan amanah sekaligus kepercayaan besar untuk membawa perusahaan ke arah yang lebih baik," ujar Wesly.

 Ia juga meminta Budiman segera melakukan konsolidasi internal dan membangun sinergi yang kuat dengan Direktur Utama, Dewan Pengawas, serta seluruh jajaran karyawan.

"Bekerjalah dengan penuh integritas, loyalitas, dan dedikasi tinggi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," pesannya.

Wesly menambahkan, Perumda Tirta Uli memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan  ekonomi daerah, menjaga stabilitas pelayanan publik, menopang pelaku UMKM, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih.

Budiman Tanjung sebelum dilantik menjadi dirtek pernah menduduki Kasubag SPI,Kabag Litbang dan Kabag Keuangan di Perumda Tirtauli,dengan berbekal pengalaman,dia mengikuti testing syarat menjadi dirtek dengan nilai terbaik.

Prosesi pelantikan diawali dengan penandatanganan kontrak dokumen kerja antara Wali Kota dan Direktur Teknik yang baru, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada Budiman Ricardo Surya Tanjung. Pekerjaan

Acara turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, Direksi PD Pasar Horas Jaya, perwakilan PT Bank Sumut Pematangsiantar.

Share:

Remaja 14 Tahun Diduga Jadi Korban Cabul, Satres PPAPPO Polres Karo Amankan Terduga Pelaku

 

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Mawar, diduga menjadi korban cabul yang dilakukan oleh seorang pria dewasa di Kabupaten Karo. Menindak lanjuti laporan keluarga korban, Satres PPA PPO Polres Karo berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO Iptu Tina N, S.H, M.H, mengatakan bahwa seorang pria berinisial W.Z. (22) telah diamankan dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Peristiwa bermula ketika korban tidak pulang ke rumah pada Jumat (19/6/2026), sehingga orang tuanya melakukan pencarian. Korban kemudian ditemukan pada keesokan harinya di wilayah Kecamatan Berastagi.


Setelah kembali ke rumah, korban sempat enggan menceritakan apa yang dialaminya. Namun pada Minggu (21/6/2026), korban akhirnya mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dirinya diduga telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.


Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, korban kembali meninggalkan rumah bersama terduga pelaku. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Karo.


Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain penegakan hukum, Polres Karo juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikolog dari UPTD PPA serta pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) guna mendukung proses pemulihan.


"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Kami juga memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung," ujar Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO Iptu Tina N, S.H, M.H.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 KUHP, sesuai sangkaan yang diterapkan oleh penyidik.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Terobosan Baru Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air Juli 2026

SumutJaya.com, Medan. -Ditengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi membuat terobosan baru dengan menurunkan tarif pemakaian air seluruh jenis kategori pelanggan.

"Mulai Juli 2026 tarif pemakaian air pelanggan turun,"kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti Kamis (2/7/2026).

Dikatakan Ardian Surbakti, penurunan tarif ini dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara selaku kuasa pemilik modal dengan Nomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Dalam SK tersebut diputuskan bahwa kesatu tarif air minum Perumda Tirtanadi Sumut tahun 2026. Kedua keputusan Gubernur ini mulai berlaku, keputusan Gubernur Sumut No 188.44/732/KPTS/2016 tentang penetapan tarif air minum dan air limbah Perumda Tirtanadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketiga keputusan Gubernur selaku kuasa pemilik modal Perumda Tirtanadi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara Kepala Divisi (Kadiv)  Pemasaran Sahrim Siregar mengatakan dibandingkan tarif sebelumnya tahun 2017 untuk pemakaian Rumah Tangga (RT) 1 dengan  pemakaian 10.000 liter dikenakan tarif  1,30 sedangkan tarif baru 0,94 untuk RT 2 tarif lama 1,63 tarif baru 1.00, untuk RT  3 tarif lama 2,28 tarif baru 1,80 sedangkan RT 4 tarif lama 2,67 dan tarif baru 2,30, untuk RT 5 tarif lama 3,84 tarif baru 3,50 sementara RT 6 tarif lama 4,81 tarif baru 4, 60.

Dijelaskan Sahrim Siregar dalam tarif baru memakai 4 blok tarif, sedangkan tarif lama menggunakan 2 blok tarif. Dikatakan Sahrim Siregar pelanggan semakin murah dalam membayar pemkaian air jika menghemat penggunaan air bersih.

"Dengan tarif baru ini, masyarakat pelanggan sangat murah membayar pemakaian air jika benar - benar menghemat prmakaian air,"ujar Sahrim Siregar.

Diharapkannya dengan turunnya tarif pemakaian air pelanggan tidak ada lagi yang menunggak pembayaran air pada setiap bulan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik.

"Mudah - mudahan dengan tarif baru ini pelanggan semakin mudah dalam membayar pemakian air sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan dengan baik,"ujar Sahrim Siregar.

Rajamin Sirait : Terobosan Luar Biasa

Ditempat terpisah Dewan Pengawas periode 2010 - 2013 Rajamin Sirait menyambut baik terobosan baru penuranan tarif pemakaian air Tirtanadi. 

Rajamin berharap sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut sudah saatnya Tirtanadi lebih  inovatif dalam pengembangan usaha baru seperti pengelolaan limbah ataupun pemanfaatan aset lainnya di Tirtanadi sehingga tidak hanya terfokus pengelolaan air.

"Sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha untuk menambah pendapatan baru dan kesejahteraan pegawai,"ujar Rajamin yang juga pengusaha Sumut ini. (Rl/Fajar)

Share:

01 Juli 2026

MIO Indonesia dan PB FORMULA Resmikan Kemitraan, Siapkan Sejumlah Program Nasional

SumutJaya.com, JAKARTA -- Organisasi Pers Media Independen Online (MIO) Indonesia dan Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB FORMULA) resmi membangun sinergi strategis yang diharapkan mampu memperkuat kontribusi media dan organisasi kemasyarakatan dalam menjawab berbagai tantangan kebangsaan.

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara jajaran pimpinan kedua organisasi di Kantor PB FORMULA, Jalan Jatinegara Barat No. 144, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kedua organisasi yang telah memiliki jaringan kepengurusan di puluhan provinsi dan ratusan kabupaten/kota tersebut sepakat membangun hubungan kemitraan dengan prinsip simbiosis mutualisme, yakni saling memperkuat kapasitas organisasi demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Delegasi PB FORMULA dipimpin langsung Ketua Umum Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto didampingi Wakil Sekretaris Jenderal Ustaz Romdoni, Panglima Detasemen Jaga Ulama (DENJALU) Ustaz Muhammad Nico, Sekretaris DENJALU Ustaz Ega Sarkis S.Ag., serta Wakil Sekretaris DENJALU Ustaz Nasrullah.

Sementara dari PP MIO Indonesia hadir Ketua Umum AYS Prayogie SH, Wakil Ketua Umum A. Bahrul BD, Ketua Komisi Etik Arthur Noija SE, SH, Pelaksana Tugas Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Alam Massiri S.Ag., serta Ketua PW MIO Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Royke Jhony Piay.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PB FORMULA Dedi Hermanto memaparkan perjalanan organisasi sejak berdiri pada 2018 hingga berkembang menjadi organisasi dengan jaringan nasional. Menurutnya, PB FORMULA tidak hanya berfokus pada dakwah, tetapi juga mendorong pemberdayaan umat melalui penguatan ekonomi.

Ia menjelaskan, salah satu agenda besar organisasi ke depan adalah melahirkan sejuta ustaz entrepreneur, sebagai upaya menciptakan sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki kapasitas keagamaan, tetapi juga mampu membangun kemandirian ekonomi serta menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menjelaskan bahwa MIO Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan media berbasis digital dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Prayogie, media memiliki posisi strategis sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra pembangunan. Karena itu, kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, menjadi langkah penting dalam memperkuat literasi publik, menjaga kualitas informasi, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan PB FORMULA serta menegaskan kesiapan MIO Indonesia menjadi mitra strategis dalam membangun berbagai program bersama yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa. 

Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi Etik MIO Indonesia Arthur Noija menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi dunia pers, khususnya persoalan kriminalisasi terhadap jurnalis dan perusahaan media.

Menurutnya, tidak sedikit sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, namun justru berujung pada proses pidana. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers apabila tidak disikapi dengan pemahaman hukum yang tepat.

Arthur menegaskan pentingnya seluruh insan pers memahami aspek hukum, kode etik jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Di sisi lain, aparat penegak hukum dan masyarakat juga diharapkan semakin memahami kedudukan pers sebagai institusi yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MIO Indonesia A. Bahrul BD memaparkan rencana pembentukan lembaga otonom pendidikan kewartawanan di bawah naungan MIO Indonesia.

Lembaga tersebut diharapkan menjadi pusat pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang mampu mencetak wartawan profesional, berintegritas, menguasai etika jurnalistik, memahami perkembangan teknologi digital, serta memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.

Menurut Bahrul, derasnya arus informasi di era digital menuntut kehadiran jurnalis yang tidak hanya mampu menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Kedua organisasi juga memaparkan agenda nasional masing-masing sebagai ruang implementasi kerja sama yang akan terus dikembangkan.

PB FORMULA dijadwalkan menggelar Simposium Nasional bertajuk "Solusi untuk Bangsa" pada Oktober 2026 sebagai forum merumuskan berbagai gagasan strategis menghadapi persoalan nasional.

Adapun MIO Indonesia pada November 2026 akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III yang dirangkaikan dengan Dialog Kebangsaan mengusung tema "Peranan Media dalam Mensukseskan Program Ketahanan Pangan, Rumah Subsidi, dan UMKM Naik Kelas." Forum tersebut diharapkan menjadi wadah konsolidasi insan media sekaligus memperkuat kontribusi pers dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk merealisasikan berbagai program kolaboratif yang saling memperkuat peran kedua organisasi dalam bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, penguatan literasi, serta pembangunan karakter kebangsaan, sebelum akhirnya diakhiri dengan sesi foto bersama. (\•/)

Sumber: 

Divisi Humas MIO Indonesia 


*Tags:*

#PP MIO Indonesia, #PB FORMULA, #Sepakat Bangun Sinergi, #Perkuat Peran Media, #Organisasi Keumatan untuk Bangsa,

Share:

BERITA UTAMA

PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Strategis Bahas Mitigasi Hukum dan Edukasi UU Pers

SumutJaya.com, Deli Serdang  14 Juli 2026 – Pasca maraknya kasus hukum yang menjerat insan pers di ranah digital, Pengurus Wilayah (PW) Medi...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image