Hal ini diungkapkan Ketua PD MDI Kota Pematangsiantar Zainul Arifin Siregar dalam Siaran Pers pada Kamis, 23 Juli 2026 di Sobat Coffee Jl. Raya Kota Pematangsiantar.
Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : 629/Kw.02/1/KP .07. 6/06/2026 Menunjuk H. Tarmuji, SE, M. A. P sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar menggantikan Alm. Dr. H. Al Ahyu, M. A yang meninggal pada 22 Juni 2026 dan dikebumikan pada 23 Juni 2026 di Medan. Terkesan sangat terburu-buru mengkesampingkan etika dimana Keluarga Besar Kementerian Agama Kota Pematangsiantar masih dalam suasana berduka, dimana Surat tersebut dikeluarkan dan di Tangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi bertepatan pada saat tanggal bersamaan Jenazah dikebumikan 23 Juni 2026.
" Ada apa Kanwil terburu-buru mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut? " Tanya Zainul.
" Keluarnya Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut patut diduga adanya Transaksional. "
Zainul juga menambahkan, bahwa menurutnya Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut kurang efisien karena H. Tarmuji, SE, M. A P saat ini masih menjabat sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda / Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara harus bolak balik Medan - Siantar dalam menjalankan tugasnya.
"Idealnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi menunjuk dan memberdayakan potensi Sumber Daya Aparatur yang ada di Kementerian Agama Kota Pematangsiantar saat ini, dan tidak perlu juga terlalu terburu-buru mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas. " Tutup Zainul.
Sementara saat di hubungin pelaksana tugas kantor kementerian keagamaan kota Pematangsiantar H.Tarmuzi M.A.P tidak menjawab.(AMB)






.jpg)
