29 Agustus 2026

Kebijakan Pemko Ambivalen Serta Kesan Pembiaran

SumutJaya.com. -Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Perkotaan Sering Kali Bersifat Ambivalen Karena Pemerintah Terjebak Antara Melihat PKL Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat Atau Sebagai Gangguan Ketertiban Umum. Penataan Ini Yang Sudah Sejak Lama Mengalami Perubahan-Perubahan, Dari Relokasi Dan Pemberian Fasilitas Pada Lokasi. Pedagang Kaki Lima (PKL) Merupakan Komponen Vital Dalam Perekonomian Lokal Kota Pematangsiantar Yangzhou Tersebar Di Berbagai Titik Lokasi, Bukan Hanya Di Lapangan Adam Malik, ada di Parluasan, jalan kartini di pajak horas. Keberadaan PKL Memberikan Kontribusi Signifikan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Dan Penciptaan Lapangan Kerja Informal. Namun, Ketidakteraturan Dan Ketidak Konsistenan Dalam Penataan Lokasi Berjualan Dan Minimnya Regulasi Yang Berpihak Sering Menimbulkan Konflik Sosial Dan Tata Ruang.Namun Dalam Penerapannya Peraturan Ini Belum Terimplementasi Dengan Optimal Sehingga Masih Banyak PKL Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Yang Berdampak Pada Ketidakteraturannya Kota Dan Potensi Gesekan Dengan Aparat.Minimnya Regulasi Dan Adanya Sikap Pembiaran Yang Adil Dan Berpihak Kepada PKL Dalam Penataan Dan Perlindungan Menyebabkan Banyak PKL Beroperasi Di Ruang Publik Tanpa Izin Resmi, Seperti Di Sekitar Pajak Parluasan Yang Sudah Ada Kesan Pembiaran. Dukungan Kebijakan Terhadap PKL Melalui Rencana Aksi Diharapkan Dapat Diupayakan Untuk Memberikan Ruang Legal Bagi PKL Untuk Berusaha6 Tanpa Mengorbankan Ketertiban Kota. Jika Pemerintah Daerah Bersikap Keras Terhadap PKL, Mereka Akan Dituduh Sebagai Represif Dan Tidak Pro-Rakyat Miskin, Sementara Jika PKL Dibiarkan Merajalela Tak Terkendali, Pemerintah Daerah Dicap Sebagai Lemah Dan Tidak Tegas. Sehingga Muncullah Suatu Pertanyaan Besar, Mengapa Banyak Pemerintah Daerah Selama Ini Gagal Menghasilkan Solusi Bagi Masalah PKL? Bisakah Kota-Kota Membuat Kebijakan Yang Lebih Ramah Bagi PKL? Apa Ciri Kebijakan Yang Ramah PKL Itu?Berdasarkan Pengamatan Terhadap Praktik Kebijakan Perkotaan Terhadap PKL Selama Ini, Ada Beberapa Alasan Yang Membuat Banyak Kota-Kota Gagal Mengelola PKL Dengan Baik. Alasan Pertama Terkait Dengan Sikap Dan Perspektif Yang Ambivalen, Di Satu Sisi Keberadaan PKL Dianggap Sebagai ‘Penyelamat’ Karena Telah Menyediakan Lapangan Kerja, Memberikan Kemudahan Bagi Warga Untuk Mendapatkan Barang Dengan Harga Murah, Menambah Daya Tarik Kota, Dan Membuat Kota Menjadi ‘Hidup’. Kontrasnya, PKL Juga Diangggap Sebagai ‘Penyakit’ Yang Membuat Kota Menjadi Semrawut Dan Kotor. Persoalannya, Pemerintah Daerah Umumnya Tidak Mampu Keluar Dari Situasi Ambilvalensi Ini Sehingga Tidak Tahu Lagi Apakah Kebijakan Yang Harus Menyesuaikan Diri Dengan Perkembangan PKL Ataukah PKL Yang Harus Beradaptasi Dengan Kebijakan Penataan Kota Yang Sudah Ada? Ketegasan penataan harus bisa dilakukan, banya skema yang bisa di lakukan dengan lebih humanis, lakukan penataan dengan memberi tempat relokasi yang rasional, missal, jika relokasi dari Lapangan Adam Malik yang merupakan “alun-alun” kota agar tidak terjadi kesan kumuh ke jalan kartini atau jalan Ade Irma, berikan tempat dan fasilitas, missal nya tempat duduk yang sama dengan sistem sewa atau cicil beli, agar ada keseragaman, dan tentu dengan adanya pelayanan fasilitas, maka dasar penarikan retribusi dapat dilakukan untuk PAD.  Diharapkan Perlakuan Kebijakan Yang Konsisten Dan Perlakuan Sama Kepada Semua PKL Serta Memberi Solusi Jika Kebikjakan Tersebut Di Implementasikan Agar Dapat Menciptakan Keteraturan Tata Ruang Yang Inklusif Serta Meningkatkan Kesejahteraan PKL Secara Berkelanjutan, Sejalan Dengan Visi Pembangunan Kota Pematangsiantar.


Robert Tua Siregar, Ph.D. Specialist Manajemen Pembangunan; Ketua PUI Bina Ruang UNPRI.

Share:

BERITA UTAMA

Kebijakan Pemko Ambivalen Serta Kesan Pembiaran

SumutJaya.com . -Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Perkotaan Sering Kali Bersifat Ambivalen Karena Pemerintah Terjebak Antara M...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image