• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah. Tampilkan semua postingan

15 Oktober 2026

Perumda Tirtanadi Tanam 1.000 Pohon Di Sibolangit

Ardian Surbakti : Masih Banyak Aktivitas Penebangan Pohon

Sibolangit,  Perumda Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) menanam 1.000 pohon dalam program reboisasi 2026 di kawasan Sibolangit dan Berastagi sekitarnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kawasan resapan air, serta mempertahankan ketersediaan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.


Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti mengatakan, kegiatan reboisasi tersebut tidak boleh berhenti sebatas seremoni penanaman pohon, tetapi harus dilanjutkan dengan pemeliharaan dan perawatan secara berkesinambungan.


“Jangan hanya sebatas seremoni. Kegiatan ini harus berkesinambungan, mengingat masih banyak aktivitas penebangan pohon yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi mengakibatkan bencana alam,” ujarnya dalam kegiatan reboisasi di kawasan Sibolangit, Rabu (14/10/2026).


Ardian mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga serta merawat pohon yang ditanam. 


Menurutnya, kelestarian kawasan sumber mata air merupakan tanggung jawab bersama karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan pasokan air.


Dia berharap, penanaman 1.000 pohon tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan, terutama dalam menjaga kawasan resapan air agar tetap berfungsi dengan baik.


Program reboisasi Perumda Tirtanadi tahun 2026 dilaksanakan di sejumlah lokasi, yakni Desa Sibolangit, Desa Rumah Sumbul, Desa Ajijulu, Desa Sugihen , dan Desa Merdeka. Berdasarkan jadwal kegiatan, penanaman pohon dilakukan di Rumah Sumbul dan Lau Melas, sedangkan di Desa Merdeka dilaksanakan penyerahan bibit secara simbolis kepada pemerintah desa.


Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merdeka, Sempakata Surbakti, menyambut positif kegiatan reboisasi yang dilaksanakan Perumda Tirtanadi. Dia menilai program tersebut sejalan dengan upaya menjaga lingkungan dan kelestarian sumber air di kawasan desa.


Sempakata mengatakan, masyarakat setempat turut dilibatkan dalam kegiatan penanaman pohon. Setelah penanaman selesai, tanggung jawab pemeliharaan bibit akan dilakukan bersama masyarakat dan perangkat desa.

Dia berharap keterlibatan masyarakat tidak hanya berlangsung saat kegiatan penanaman, tetapi juga berlanjut dalam perawatan dan pengawasan pohon agar dapat tumbuh dengan baik.


Menurutnya, sinergi antara Perumda Tirtanadi, pemerintah desa, dan masyarakat diperlukan agar program penghijauan memberikan manfaat nyata serta dapat dirasakan dalam jangka panjang.


Sementara itu, Kepala Desa Sibolangit, Samiran Ketaren, berharap program reboisasi tersebut dapat memperkuat hubungan dan kerja sama antara Perumda Tirtanadi dengan pemerintah desa.


“Kami berharap Perumda Tirtanadi dan Desa Sibolangit dapat terus bersinergi sehingga visi dan misi dalam menjaga lingkungan serta kelestarian sumber air dapat berjalan bersama,” ujarnya.


Melalui program reboisasi ini, Perumda Tirtanadi diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah bibit yang ditanam, tetapi juga dari tingkat pertumbuhan pohon dan keberlanjutan pemeliharaannya.

Adapun pohon yang ditanam meliputi bibit dan pohon seperti gaharu, sengon, durian, alpukat, mahoni, beringin serta aren yang ditanam di kawasan resapan air sumber mata air yang menjadi sumber produksi air di Desa Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Desa Rumah sumbul Kabupaten Deli Serdang, Desa Ajijulu Kabupaten Karo, Desa Sugihen Kabupaten Karo, dan Desa Merdeka Kabupaten Karo.  (Fajar Trihatya)

Share:

14 Oktober 2026

Hendri Yanto Sitorus Pimpin Kembali Partai Golkar Labura, Persiapkan Langkah Politik Hadapi Pemilu 2029

SumutJaya.com, Labura. - Hendri Yanto Sitorus membuktikan dirinya masih kuat di Labuhan Batu Utara (Labura). Pada Selasa (13/10/2026) saat Musda V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Labura, ia kembali dipercayakan menjadi Ketua priode 2026-2031 mendatang Musda dibuka etua DPD Partai Golkar Sumut, Andar Amin Harahap, bersama jajaran.


Hadir pada Musda tersebut diantaranya Sekda Kabupaten Labura beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), para pimpinan partai politik, organisasi kepemudaan (OKP), KNPI, serta tamu undangan lainnya.


Pada kesempatan itu Andar Amin Harahap menegaskan bahwa Musda tidak boleh hanya berorientasi pada pemilihan ketua. Lebih dari itu, forum tersebut harus menjadi momentum untuk merumuskan program kerja strategis demi memperkuat organisasi dan meningkatkan kiprah Partai Golkar di tengah masyarakat.


“DPD Golkar Sumut berharap Musda ini melahirkan kepengurusan yang mampu memajukan Partai Golkar di Labuhanbatu Utara,” tegas Andar.


Musda V ini diikuti peserta dari delapan kecamatan serta unsur organisasi yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar. Dalam forum tersebut, seluruh peserta secara bulat menyatakan dukungan kepada Hendri Yanto Sitorus untuk kembali memimpin Golkar Labura.


Dukungan tersebut menjadi sinyal kuat soliditas internal partai dalam memperkuat konsolidasi organisasi di Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok.


Hendri Yanto Sitorus, yang juga menjabat sebagai Bupati Labura dua periode, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Menurutnya, amanah tersebut menjadi motivasi untuk semakin memperkuat soliditas kader, menggerakkan mesin partai, serta mempersiapkan langkah politik menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.


“Terima kasih atas kepercayaan ini. Amanah ini akan membangkitkan semangat kita ke depan untuk membangun dan menggerakkan mesin partai dalam menghadapi Pemilu 2029,” ujar Hendri yang diharapkan mampu melanjutkan konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat peran Golkar dalam pembangunan daerah dan perjuangan politik ke depan. (rel)

Share:

12 Oktober 2026

Memimpin dengan Tulus: Indra Sembada, Kades Telaga Sari yang Dipercaya Warga Dua Periode"

SumutJaya.com, Telaga Sari, Tanjung Morawa. 12 Oktober 2026.— Indra Sembada, SE, Kepala Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dikenal sebagai sosok pemimpin yang sederhana namun penuh ketulusan dalam melayani warganya. Meski menghadapi keterbatasan anggaran dana desa, Indra tetap menjaga komitmennya untuk mengutamakan kesejahteraan dan kebersamaan masyarakat setempat.

Menurut Indra, mayoritas penduduk Telaga Sari bekerja sebagai buruh pabrik dan petani. Kondisi ekonomi tersebut mendorong prioritas program desa yang fokus pada peningkatan akses layanan dasar, pembinaan ketenagakerjaan, dan dukungan bagi sektor pertanian skala kecil. "Kami berusaha memaksimalkan setiap sumber daya yang ada untuk membantu warga, meskipun anggaran desa saat ini terbatas," ujar Indra.

Kepala desa Telaga Sari yang kini menjabat untuk periode kedua ini mendapat dukungan kuat dari kepala dusun dan masyarakat. Pendekatan kepemimpinan Indra yang sederhana, komunikatif, dan mengedepankan musyawarah dinilai efektif dalam membangun kepercayaan publik. Sejumlah warga menyampaikan apresiasi atas cara beliau memimpin yang dinilai tulus dan ikhlas.

Warga Dusun Telaga Sari yang tak mau namanya ditulis disini mengungkapkan, "Pak Indra selalu hadir ketika kami membutuhkan, membantu menghubungkan warga dengan program pemerintah dan perbaikan fasilitas desa. Kami merasa nyaman dan aman dengan kepemimpinannya." Pernyataan serupa datang dari ketua RT setempat yang menilai kebijakan Indra fokus pada solusi praktis dan partisipasi warga.

Meski anggaran minim, pemerintah desa di bawah kepemimpinan Indra aktif mencari skema pendanaan alternatif, termasuk pengoptimalan dana bergulir, kerja sama dengan pihak swasta, dan pengajuan program bantuan dari pemerintah kabupaten. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan keluarga buruh pabrik serta petani di Telaga Sari.

Dengan rekam jejak dua periode dan dukungan kuat dari perangkat desa serta masyarakat, Indra Sembada yang sehari-harinya juga bertani, terus menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program yang berpihak kepada warga kecil. Kepiawaian menjaga harmoni sosial dan kemauan bekerja tanpa menonjolkan diri menjadi modal penting bagi Telaga Sari untuk terus berkembang di tengah keterbatasan sumber daya. 

(Fajar Trihatya)

Share:

24 September 2026

Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu: Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku

SumutJaya.com, Rantauprapat. — Ratusan pekerja sawit yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I menggelar aksi damai di Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (24/9/2026). Bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, aksi ini digelar untuk mendesak kepolisian segera menuntaskan lima Laporan Polisi (LP) *kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dinilai terkatung-katung hingga 500 hari.*

Massa dari Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS) diterima langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu. Dalam aksi tersebut, para pekerja mengungkapkan bahwa sedikitnya *10 karyawan telah menjadi korban dugaan tindak pidana, dengan lima di antaranya telah membuat laporan polisi sejak 2 Mei 2025.* Namun, hingga aksi digelar, terlapor dalam perkara tersebut belum ditangkap, sehingga para pekerja mempertanyakan perkembangan penanganan perkara serta meminta kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai garda terdepan pengelola perkebunan negara, para karyawan ini menegaskan posisi mereka yang juga merupakan petani sawit. Mereka menggantungkan hidup dan keselamatan kerja pada kepastian hukum serta keamanan aset perkebunan tempat mereka mengabdi. Karena itu, penanganan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan perkebunan dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.

Ketua SPBun Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk meminta keistimewaan, melainkan menuntut ketegasan hukum terhadap terlapor berinisial AM alias AG.

“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum. Lima ratus hari bukan waktu yang singkat. Hampir dua tahun bukan persoalan kecil,” ujar Donal dalam orasinya di hadapan jajaran Polres Labuhanbatu.

Donal menambahkan, kepastian hukum sangat krusial bagi keselamatan para pekerja di lapangan. Penanganan perkara yang terkesan berlarut-larut berpotensi mengancam keamanan operasional perkebunan serta memicu rasa takut bagi para petani dan pekerja sawit dalam menjalankan tugasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, SPBun menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni penuntasan kasus dugaan curas dengan mendesak Polres Labuhanbatu menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Selain itu, SPBun meminta perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi pekerja serta operasional PTPN IV Regional I di wilayah Labuhanbatu.

SPBun juga meminta penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap siapa saja yang terbukti merusak atau mengganggu aset dan produksi perkebunan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu berjanji akan segera menindaklanjuti perkara ini dan menangkap pelaku dugaan curas berinisial AM alias AG. Janji tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja setelah proses hukum berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian.

SPBun juga mengingatkan agar kepolisian menjaga independensi dan profesionalitas dalam melayani masyarakat.

“Hukum harus berdiri tegak, bukan membungkuk kepada siapa pun. Polisi adalah penegak hukum, bukan penjaga kepentingan kekuasaan. Jangan biarkan hukum menjadi macan kertas,” tegas perwakilan massa aksi.

Aksi yang berlangsung bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini berjalan aman, tertib, dan lancar hingga usai. Pihak SPBun mengapresiasi iktikad baik dan janji Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, namun menegaskan akan terus mengawal janji tersebut hingga pelaku benar-benar ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lima laporan polisi yang menjadi dasar tuntutan SPBun masing-masing adalah LP/B/523/V/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 2 Mei 2025 atas nama Rody Giedweal; LP/B/740/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 20 Juni 2025 atas nama Heri Vazli; LP/B/559/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 14 April 2026 atas nama Suratman Ginting; LP/B/770/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 26 Mei 2026 atas nama Adi Sumanto; serta LP/B/1309/IX/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 16 September 2026 atas nama Nuriadi. (Rl/Fj)

Share:

11 September 2026

Diduga Dianiaya di Depan Rumah, Sri Megawati Desak Polres Tebing Tinggi Bertindak

SumutJaya.com, Tebing Tinggi | — Sri Megawati (30), warga Dusun IV, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut resmi diterima kepolisian dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/511/IX/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Sri Megawati menyebut seorang perempuan yang dikenal dengan inisial atau panggilan Sarah sebagai pihak terlapor.


Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman Sri Megawati di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.


Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, kejadian bermula ketika terlapor mendatangi rumah pelapor. Kedatangan tersebut kemudian memicu cekcok mulut antara kedua pihak.


Perselisihan itu selanjutnya disebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap Sri Megawati.


Dalam laporannya, Sri Megawati menyebut dirinya diduga dicakar oleh terlapor hingga pakaian yang dikenakannya robek. Ia juga melaporkan mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh setelah kejadian tersebut.


Adapun luka yang dicantumkan dalam laporan antara lain memar pada punggung sebelah kiri, luka pada kaki dan lutut, serta bekas cakaran pada bahu kiri dan lengan sebelah kanan.


Pasca kejadian, Sri Megawati mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan resmi. Ia meminta agar dugaan penganiayaan yang dialaminya segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sri Megawati berharap kepolisian tidak hanya menerima laporan tersebut, tetapi juga segera melakukan penyelidikan dan penanganan perkara secara profesional, objektif serta transparan.


“Saya meminta laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum. Saya berharap ada kepastian dan perlindungan hukum atas kejadian yang saya alami,” demikian harapan Sri Megawati sebagaimana substansi pengaduannya.


Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.


Sementara itu, pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

■Rel/Red

Share:

08 September 2026

Satpas Binjai Disorot: Proses Penerbitan SIM Terlihat Singkat, Ujian Teori dan Praktik Dipertanyakan

SumutJaya.com, Binjai.— Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Kota Binjai menjadi sorotan tajam. Hasil pemantauan awak media di lokasi pada pukul 10.10 WIB hingga 12.00 WIB menemukan sejumlah pemohon keluar-masuk area pelayanan dalam waktu relatif singkat.

Bahkan, terdapat pemohon yang diduga telah memperoleh SIM setelah menjalani proses pelayanan. Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar mengenai tahapan yang dilalui sebelum SIM diterbitkan.

Yang menjadi sorotan bukan sekadar cepatnya proses pelayanan. Selama pemantauan berlangsung, awak media tidak melihat adanya aktivitas ujian teori maupun ujian praktik berkendara terhadap pemohon SIM.

Area yang diketahui digunakan untuk praktik berkendara juga tidak terlihat menunjukkan aktivitas pengujian selama waktu pemantauan.

Temuan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pemohon tidak menjalani ujian. Namun, situasi di lapangan menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Satpas Binjai.

Jika ujian memang dilaksanakan, kapan dan di mana pengujian tersebut dilakukan? Apakah pemohon menjalani ujian pada waktu lain sebelum atau setelah pemantauan? Ataukah terdapat mekanisme tertentu yang membuat pelaksanaan ujian tidak terlihat di lokasi?

Pertanyaan ini bukan persoalan sepele. SIM bukan sekadar kartu yang menunjukkan seseorang diperbolehkan berkendara. Di dalam proses penerbitannya terdapat tanggung jawab untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi berkendara.

Karena itu, proses yang terlihat sangat cepat tentu wajar apabila mengundang perhatian publik, terutama ketika aktivitas pengujian tidak terlihat selama pemantauan.

Pelayanan publik memang dituntut cepat dan efisien. Namun, efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai menghilangkan atau melewati tahapan yang seharusnya dijalankan.

Cepat melayani adalah keharusan, tetapi cepat menerbitkan SIM tanpa kejelasan proses pengujian tentu menjadi persoalan yang harus dijelaskan.

Sorotan lainnya datang dari persoalan biaya pengurusan SIM. Saat sejumlah pemohon dimintai keterangan mengenai biaya, muncul dugaan adanya jawaban yang seragam atau arahan tertentu kepada pemohon mengenai informasi biaya yang disampaikan kepada awak media.

Hal tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya keterbukaan mengenai seluruh biaya yang dibayarkan masyarakat.

Masyarakat berhak mengetahui berapa tarif resmi yang harus dibayarkan untuk setiap jenis SIM, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah terdapat biaya lain di luar tarif resmi.

Apabila seluruh pembayaran telah sesuai ketentuan, pihak Satpas Binjai tentu dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat.

Begitu pula mengenai ujian teori dan praktik. Jika seluruh pemohon memang telah menjalani pengujian, pihak Satpas dapat menjelaskan mekanisme, waktu, lokasi, serta pencatatan hasil ujian setiap pemohon.

Keterbukaan tersebut justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Awak media tidak sedang menjatuhkan vonis. Temuan di lapangan merupakan bahan untuk meminta klarifikasi dan memastikan bahwa pelayanan penerbitan SIM benar-benar berjalan sesuai prosedur.

Namun, publik tentu tidak cukup hanya diberikan jawaban normatif.

Masyarakat membutuhkan penjelasan yang konkret: apakah setiap pemohon yang menerima SIM benar-benar telah menjalani ujian teori dan praktik? Apakah seluruh tahapan telah tercatat dalam sistem administrasi? Dan apakah seluruh biaya yang dibayarkan telah sesuai tarif resmi?

Pertanyaan tersebut kini berada di hadapan pihak Satpas Binjai.

Awak media akan terus memantau proses pelayanan SIM di lokasi tersebut untuk melihat apakah pola pelayanan yang sama kembali ditemukan pada pemantauan berikutnya.

Jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai SOP, maka klarifikasi terbuka dari pihak Satpas akan menjadi jawaban yang sangat penting bagi masyarakat.

Namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, persoalan tersebut tentunya harus menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pihak yang berwenang.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya soal cepat atau lambatnya sebuah SIM diterbitkan.

Yang jauh lebih penting adalah jaminan bahwa setiap orang yang memegang SIM memang telah memenuhi persyaratan, lulus pengujian, dan memiliki kompetensi untuk berkendara di jalan raya.

Publik kini menunggu penjelasan Satpas Binjai. Jangan sampai masyarakat hanya melihat SIM terbit dengan cepat, sementara proses yang seharusnya menjadi dasar penerbitannya justru masih menyisakan tanda tanya. (red)

Share:

07 September 2026

Dugaan Pelanggaran AD/ART: Ketua DHC BPK45 Pematangsiantar beserta pengurus diundang klarifikasi di DHD45

SumutJaya. Com, Pematangsiantar — Konflik internal dalam Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK45) Kota Pematangsiantar memunculkan tudingan serius terhadap Ketua DHC setempat (inisial KIS). Sejumlah pengurus menuduh KIS tidak memahami Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan melakukan tindakan di luar kewenangan, termasuk pengangkatan pejabat sementara dan pengurusan administrasi dana hibah 2025.

Kasus ini mencuat setelah 21 pengurus dan anggota DHC BPK45 menandatangani surat mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut pengurus menuduh adanya pelanggaran prosedur organisasi, penyalahgunaan wewenang, serta prosedur administrasi terkait pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Menindaklanjuti laporan DHC BPK45 Pematangsiantar,maka DHD45 menerbitkan surat ( no 70/DHD-45/SU/VIII/2026 ) dengan hal Undangan Klarifikasi Ketua dan pengurus lainnya untuk melakukan klarifikasi di DHD BPK 45,Provinsi Sumatera Utara, Gedung Juang45 yang beralamat Jalan Pemuda No 17,Medan (2/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut,pengurus menjelaskan, Ketua DHC meniadakan mekanisme musyawarah pengurus saat mengganti sejumlah pengurus inti — termasuk wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala biro beserta Ketua Dewan Paripurna, lalu menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara tanpa nomor surat resmi, serta tidak diketahui DHD 45.Pengangkatan itu ditandatangani oleh KIS bersama Sekretaris yang baru (inisial HS) dan kemudian diserahkan ke Kesbangpol.

Pada saat pertemuan pengurus dengan Kepala Kesbangpol yang dihadiri sejumlah pengurus DHC45 ( 1/8/2025 ), Sekretaris DHC, Drs. Azhar Nasution, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat sementara seharusnya melalui musyawarah pengurus dan melibatkan Ketua Dewan Paripurna (H. Mariaman Naibaho) serta DHD45 Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinan atas kelanjutan pencairan dana hibah meski pihaknya telah melaporkan pembatalan.

Menanggapi konflik tersebut, Dewan Harian Nasional (DHN) 45 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 001/SE/DHN-45I/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang menegaskan kewenangan pengangkatan pejabat sementara dalam kepengurusan DHC hanya boleh dilakukan sesuai ketentuan AD/ART, dan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara harus dilaporkan dan diajukan ke DHD45 Provinsi untuk diterbitkan keputusan resmi.

Selanjutnya, DHD45 Provinsi Sumatera Utara memperkuat posisi itu melalui surat No. 20/DHD-45/SU/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang menyatakan setiap surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat sementara yang dikeluarkan DHC tanpa mekanisme sesuai AD/ART dinyatakan tidak sah dan meminta pengembalian susunan kepengurusan sesuai SK yang diterbitkan DHD45 Sumut.

Kasus ini juga berujung pada persoalan perbankan. Pengurus melaporkan bahwa Ketua DHC diduga mendatangi Bank Sumut Cabang Pematangsiantar bersama pejabat sementara  bendahara yang diangkatnya (inisial MMS) untuk membuka rekening baru dan mencairkan dana hibah, padahal rekening lama masih aktif. Staf bank, menurut pengurus, menolak perubahan bendahara tanpa surat pengunduran diri bendahara lama (R.E. Ginting), namun Ketua diduga memaksa dan bertindak emosi di kantor bank.

Kabiro Organisasi DHC BPK45, Aliondo Bonatua Sinaga, menilai tindakan Ketua menunjukkan ketidaktahuan terhadap AD/ART dan etika organisasi, termasuk dari dari mulai acara visi misi Calon Walikota Pematangsiantar, bantuan dana kegiatan tidak disetorkan ke bendahara, begitu juga proposal Bank Sumut,STTC dan mengganti kunci pintu sekretariat sehingga pengurus lain tidak dapat mengakses kantor. Pengurus lainnya menyebut langkah tersebut mempermalukan nama organisasi Kejuangan 45.

Sejumlah pengurus mendesak diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) untuk segera mengganti Ketua DHC BPK45 Pematang siantar, yang ditanda tangani pengurus,persentasenya mencapai 60℅ melalui mosi tidak percaya,25 ℅ tidak memihak ketua dan sekretaris, 15 ℅ memihak ketua DHC45, demi menyelamatkan organisasi. 

Dari beberapa poin di dalam pertemuan tersebut,( KIS) tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya,walaupun bukti-bukti sudah disampaikan ke DHD45. 

DHD 45 Provinsi SUMUT,mengambil keputusan pada pertemuan tersebut dengan memberikan waktu 1 atau 2 bulan bisa berdamai untuk kedua belah pihak.Tetapi dalam 1 atau 2 bulan tidak menemukan jalan damai,Pengurus DHD 45 akan ke Pematangsiantar untuk melakukan investigasi berkas SK yang di usulkan ke Kesbangpol terkait apa benar pakai SK perubahan pengurus yang dibuat oleh Ketua DHC 45 dan merubah Rekening DHC 45 di Bank Sumut.

Apabila terbukti akan  diambil tindakan penonaktifan Ketua ( KIS),dan diadakan Muscablub untuk pemilihan Ketua Baru. (*)

Reporter : AMB

Share:

05 September 2026

Tarik Uang Pedagang dengan Dalih Paguyuban, Dasar dan Pengelolaannya Dipertanyakan

SumutJaya.com, Tanjungpandan. — Sejumlah pedagang di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mempertanyakan penarikan uang yang dilakukan pihak tertentu dengan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

Penarikan itu disebut terjadi pada 2 September 2026. Sejumlah pedagang mengaku didatangi oknum yang meminta uang dengan alasan untuk biaya rapat pembentukan paguyuban baru.

Dua oknum pedagang berinisial MM dan ML disebut melakukan penarikan tersebut. Para pedagang mempertanyakan dasar pungutan, legalitas organisasi, serta penggunaan dana yang dihimpun.

“Kami dimintai uang, katanya untuk bikin paguyuban baru. Tapi kami cek, SK dari Pemkab saja tidak ada. Ini paguyuban yang mana? Uangnya untuk apa?” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah pedagang mengaku membayar karena khawatir penolakan dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan tempat mereka berjualan.

Dasar, Transparansi, dan Kerelaan

Praktik tersebut mendapat perhatian Daeng Lukman Wijaya, SH, yang selama ini aktif mendampingi dan membina pelaku UMKM.

Menurut Lukman, penarikan iuran oleh paguyuban tidak otomatis dilarang hanya karena organisasi belum berbadan hukum. Namun, pungutan harus memiliki dasar yang jelas, disepakati anggota, dilakukan secara sukarela, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Penarikan uang tidak otomatis dibenarkan hanya karena mengatasnamakan paguyuban atau pedagang. Dasarnya harus jelas, transparan, dan dilakukan secara sukarela,” kata Lukman.

Ia mengingatkan, pihak yang mengatasnamakan seluruh pedagang harus memiliki mandat yang jelas. Terlebih apabila pungutan dilakukan secara sepihak atau disertai tekanan.

“Kalau ada unsur pemaksaan atau ancaman, itu sudah menjadi persoalan serius dan dapat berimplikasi hukum,” ujarnya.

Lukman juga menegaskan perbedaan antara iuran paguyuban dan retribusi resmi pemerintah. Retribusi daerah harus memiliki dasar hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

Pemkab Diminta Klarifikasi

Polemik tersebut kini menuntut kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Belitung, terutama mengenai status organisasi yang disebut-sebut dalam penarikan uang tersebut.

Pemkab juga diharapkan menjelaskan apakah pernah menerbitkan atau menerima dokumen terkait Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

Pedagang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pungutan paksa, ancaman, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Namun, tudingan terhadap MM dan ML masih perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan diverifikasi oleh aparat berwenang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut uang yang diminta dari pedagang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki mandat, apa dasar pungutannya, ke mana dana tersebut mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Pemkab Belitung maupun MM dan ML belum diperoleh. (\•/)

Sumber: 

Humas MIO Indonesia

Share:

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

SumutJaya.com, Sibolga. — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja strategis ke kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, pada Jumat (4/9/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau langsung progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) serta infrastruktur pendukung di Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, hingga Tapanuli Selatan.

Setibanya di Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Pinangsori, Wapres Gibran disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. 

Salah satu agenda utama peninjauan adalah kawasan Huntap Kelurahan Aek Parombunan di Kota Sibolga, guna memastikan kualitas serta percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat.

Di sela-sela peninjauan agenda daerah, Wapres Gibran berkesempatan melakukan dialog singkat dengan Ketua DPW Laskar Gibran Sumatera Utara, Samson Sembiring, yang didampingi oleh Bendahara Betharia Kembaren.

Momen hangat tersebut dimanfaatkan jajaran pengurus untuk memaparkan berbagai program prioritas Laskar Gibran Sumut, khususnya pemberdayaan generasi muda serta pemanfaatan limbah organik berbasis budidaya maggot.

Ketua DPW Laskar Gibran Sumut, Samson Sembiring, menyampaikan bahwa arahan singkat Wapres memberikan suntikan semangat baru bagi jajarannya di daerah.

"Pertemuan ini singkat namun penuh makna. Pesan utamanya adalah bagaimana anak muda Sumut terus bergerak aktif menciptakan kegiatan yang berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Samson.

Lebih lanjut, Samson menegaskan komitmennya dalam menjalankan arahan Ketua Umum Laskar Gibran, Leonardo Sirait, untuk mendorong keterlibatan positif anak muda di berbagai bidang, termasuk olahraga dan lingkungan.

"Sesuai arahan Ketum Leonardo Sirait, kami berfokus merangkul pemuda-pemudi Sumut untuk terjun langsung ke berbagai kegiatan positif dan berdampak diwilayah, Ini sejalan dengan semangat dan tagline kami: Generasi Indonesia Berani," tegasnya.

Rangkaian kunjungan kerja Wapres Gibran di Tapanuli diakhiri dengan peninjauan sejumlah titik fasilitas publik lainnya, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menyerap aspirasi dan memastikan pemerataan pembangunan di daerah.


Reporter : Jan.Gt

Share:

01 September 2026

PTPN IV PalmCo Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Disertai Tanam Padi Gogo di Asahan

SumutJaya.com, ASAHAN. — Upaya meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat sekaligus menjaga pendapatan petani selama masa peremajaan tanaman dilakukan PTPN IV PalmCo melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dipadukan dengan penanaman padi gogo. Program tersebut mulai dijalankan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).

Penanaman perdana berlangsung di lahan Koperasi Produsen Petani Kelapa Sawit (KPPKS) Kesepakatan, Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Lahan yang merupakan eks Plasma Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal itu memiliki luas 284 hektar.

Pada tahap awal, pendanaan PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencakup 88,30 hektar yang dikelola oleh 52 petani. Di sebagian lahan yang diremajakan tersebut, sekitar 5 hektar dimanfaatkan untuk penanaman padi gogo secara tumpang sari atau intercropping.

Penanaman padi dilakukan untuk memberikan sumber pendapatan alternatif bagi petani ketika tanaman sawit yang diremajakan belum memasuki fase menghasilkan. Pada saat yang sama, pola tersebut dinilai dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan di tengah tantangan perubahan iklim, alih fungsi lahan, serta kebutuhan pangan.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV, Arya Sandhiyudha, mengatakan, pendampingan kepada petani sawit rakyat merupakan bagian dari peran perusahaan perkebunan negara dalam mendorong penguatan sektor perkebunan rakyat.

Menurut dia, PTPN memiliki posisi strategis karena meskipun mengelola sekitar 5 persen dari total perkebunan sawit nasional, perusahaan negara tersebut memiliki kepedulian terhadap keberadaan petani sawit rakyat yang mencapai sekitar 42 persen dari total sawit nasional.

"Ini adalah bukti bahwa PTPN merupakan perkebunan sawit negara yang hanya mengelola 5 persen dari total sawit nasional, namun memiliki kepedulian serta tanggung jawab terhadap 42 persen petani sawit rakyat," ujar Arya saat menghadiri penanaman perdana di Asahan.

Ia berharap KPPKS Kesepakatan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan kesejahteraan anggotanya setelah tanaman hasil peremajaan memasuki masa produksi.

Bupati Asahan Taufiq Zainal Abidin mengatakan, kolaborasi antara PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional I dan kelompok petani tersebut dapat mendukung pengembangan komoditas perkebunan sekaligus tanaman pangan di daerah.

Menurut Taufiq, pola tersebut sejalan dengan agenda pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan.

"Ini menunjukkan salah satu program strategis bagaimana meningkatkan produk unggulan, yaitu tanaman sawit, dan yang kedua untuk tanaman pangan. Kami apresiasi, mudah-mudahan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani yang ada di Kabupaten Asahan," katanya.

Ketua KPPKS Kesepakatan H Syarifuddin Sirait mengatakan, pendampingan perusahaan tidak hanya dilakukan pada saat penanaman, tetapi juga sejak tahap persiapan program PSR. Pendampingan mencakup penyusunan dokumen, edukasi budidaya, hingga pelaksanaan penanaman.

Syarifuddin berharap produktivitas kebun anggota koperasi setelah peremajaan dapat meningkat. Minat petani untuk mengikuti program tersebut juga masih berkembang. Menurut dia, pendataan lahan untuk pengusulan PSR tahap kedua telah mencapai sekitar 150 hektar.

"Harapan kami ke depannya, produksi kami nanti bisa menyamai, paling tidak sama dengan PTPN," ujar Syarifuddin.

Untuk mendukung pemasaran hasil kebun setelah tanaman memasuki fase menghasilkan, PTPN IV PalmCo melalui Regional I juga menyiapkan skema penyerapan tandan buah segar (TBS) petani di pabrik kelapa sawit seinduk PTPN Group. Perusahaan menyatakan akan membeli TBS dari KPPKS Kesepakatan dengan harga yang kompetitif.

Selain itu, petani mitra akan difasilitasi dalam memperoleh sertifikasi keberlanjutan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sertifikasi tersebut diharapkan membuka peluang bagi petani untuk memperoleh nilai tambah dari hasil produksi sawit yang memenuhi standar keberlanjutan.

Program penanaman padi gogo di lahan PSR juga direncanakan untuk diperluas ke lembaga pekebun mitra PTPN IV Regional I lainnya yang menjalankan program serupa.

Penanaman perdana di Asahan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Asahan Efi Irwansyah Pane, Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono, dan Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra.

Dari PTPN IV PalmCo hadir Region Head PTPN IV Regional I Rurianto, Operation Head I Rina Tanjung, serta jajaran manajemen perusahaan.

Share:

29 Agustus 2026

Kebijakan Pemko Ambivalen Serta Kesan Pembiaran

SumutJaya.com. -Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Perkotaan Sering Kali Bersifat Ambivalen Karena Pemerintah Terjebak Antara Melihat PKL Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat Atau Sebagai Gangguan Ketertiban Umum. Penataan Ini Yang Sudah Sejak Lama Mengalami Perubahan-Perubahan, Dari Relokasi Dan Pemberian Fasilitas Pada Lokasi. Pedagang Kaki Lima (PKL) Merupakan Komponen Vital Dalam Perekonomian Lokal Kota Pematangsiantar Yangzhou Tersebar Di Berbagai Titik Lokasi, Bukan Hanya Di Lapangan Adam Malik, ada di Parluasan, jalan kartini di pajak horas. Keberadaan PKL Memberikan Kontribusi Signifikan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Dan Penciptaan Lapangan Kerja Informal. Namun, Ketidakteraturan Dan Ketidak Konsistenan Dalam Penataan Lokasi Berjualan Dan Minimnya Regulasi Yang Berpihak Sering Menimbulkan Konflik Sosial Dan Tata Ruang.Namun Dalam Penerapannya Peraturan Ini Belum Terimplementasi Dengan Optimal Sehingga Masih Banyak PKL Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Yang Berdampak Pada Ketidakteraturannya Kota Dan Potensi Gesekan Dengan Aparat.Minimnya Regulasi Dan Adanya Sikap Pembiaran Yang Adil Dan Berpihak Kepada PKL Dalam Penataan Dan Perlindungan Menyebabkan Banyak PKL Beroperasi Di Ruang Publik Tanpa Izin Resmi, Seperti Di Sekitar Pajak Parluasan Yang Sudah Ada Kesan Pembiaran. Dukungan Kebijakan Terhadap PKL Melalui Rencana Aksi Diharapkan Dapat Diupayakan Untuk Memberikan Ruang Legal Bagi PKL Untuk Berusaha6 Tanpa Mengorbankan Ketertiban Kota. Jika Pemerintah Daerah Bersikap Keras Terhadap PKL, Mereka Akan Dituduh Sebagai Represif Dan Tidak Pro-Rakyat Miskin, Sementara Jika PKL Dibiarkan Merajalela Tak Terkendali, Pemerintah Daerah Dicap Sebagai Lemah Dan Tidak Tegas. Sehingga Muncullah Suatu Pertanyaan Besar, Mengapa Banyak Pemerintah Daerah Selama Ini Gagal Menghasilkan Solusi Bagi Masalah PKL? Bisakah Kota-Kota Membuat Kebijakan Yang Lebih Ramah Bagi PKL? Apa Ciri Kebijakan Yang Ramah PKL Itu?Berdasarkan Pengamatan Terhadap Praktik Kebijakan Perkotaan Terhadap PKL Selama Ini, Ada Beberapa Alasan Yang Membuat Banyak Kota-Kota Gagal Mengelola PKL Dengan Baik. Alasan Pertama Terkait Dengan Sikap Dan Perspektif Yang Ambivalen, Di Satu Sisi Keberadaan PKL Dianggap Sebagai ‘Penyelamat’ Karena Telah Menyediakan Lapangan Kerja, Memberikan Kemudahan Bagi Warga Untuk Mendapatkan Barang Dengan Harga Murah, Menambah Daya Tarik Kota, Dan Membuat Kota Menjadi ‘Hidup’. Kontrasnya, PKL Juga Diangggap Sebagai ‘Penyakit’ Yang Membuat Kota Menjadi Semrawut Dan Kotor. Persoalannya, Pemerintah Daerah Umumnya Tidak Mampu Keluar Dari Situasi Ambilvalensi Ini Sehingga Tidak Tahu Lagi Apakah Kebijakan Yang Harus Menyesuaikan Diri Dengan Perkembangan PKL Ataukah PKL Yang Harus Beradaptasi Dengan Kebijakan Penataan Kota Yang Sudah Ada? Ketegasan penataan harus bisa dilakukan, banya skema yang bisa di lakukan dengan lebih humanis, lakukan penataan dengan memberi tempat relokasi yang rasional, missal, jika relokasi dari Lapangan Adam Malik yang merupakan “alun-alun” kota agar tidak terjadi kesan kumuh ke jalan kartini atau jalan Ade Irma, berikan tempat dan fasilitas, missal nya tempat duduk yang sama dengan sistem sewa atau cicil beli, agar ada keseragaman, dan tentu dengan adanya pelayanan fasilitas, maka dasar penarikan retribusi dapat dilakukan untuk PAD.  Diharapkan Perlakuan Kebijakan Yang Konsisten Dan Perlakuan Sama Kepada Semua PKL Serta Memberi Solusi Jika Kebikjakan Tersebut Di Implementasikan Agar Dapat Menciptakan Keteraturan Tata Ruang Yang Inklusif Serta Meningkatkan Kesejahteraan PKL Secara Berkelanjutan, Sejalan Dengan Visi Pembangunan Kota Pematangsiantar.


Robert Tua Siregar, Ph.D. Specialist Manajemen Pembangunan; Ketua PUI Bina Ruang UNPRI.

Share:

Eksekusi Aset Cessie di Cinere Dipersoalkan, DPN: Jangan Ada Pengosongan di Luar Putusan Pengadilan

SumutJaya.com, DEPOK. — Persoalan pengalihan piutang (cessie) kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur.

Kali ini, sorotan datang dari DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta terkait aset di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok, yang disebut berkaitan dengan pengalihan piutang Bank Mandiri.

Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

Pertanyaan utamanya sederhana: apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak?

DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan antara kewenangan sebagai pemegang hak tagih dengan kewenangan melakukan eksekusi.

Cessie Bukan Berarti Bebas Mengeksekusi.

Dalam hukum perdata, cessie merupakan mekanisme pengalihan hak atas piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru.

Dengan adanya pengalihan tersebut, pihak penerima cessie dapat memperoleh hak tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, hal tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kewenangan melakukan pengosongan fisik terhadap suatu rumah atau aset secara sepihak.

Apabila tindakan yang dilakukan berupa eksekusi riil atau pengosongan paksa, mekanisme dan kewenangan eksekutorialnya harus jelas serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah hal, antara lain apakah telah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang dapat menjadi dasar eksekusi, siapa pihak yang memberikan perintah, serta siapa yang secara sah memiliki kewenangan melakukan pengosongan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tindakan pengosongan terhadap tempat tinggal bukan sekadar persoalan hubungan keperdataan antara kreditur dan debitur. Di dalamnya terdapat hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme peradilan.

Hak Debitur Tidak Hilang Karena Cessie

DPN juga menyoroti pentingnya pemberitahuan mengenai pengalihan piutang serta transparansi mengenai posisi kewajiban debitur.

Pihak yang terdampak, menurut mereka, harus mengetahui siapa kreditur yang baru, berapa nilai kewajiban yang masih harus dibayar, bagaimana status jaminan, serta dasar hukum tindakan yang hendak dilakukan terhadap aset.

Persoalan dapat menjadi lebih rumit apabila terdapat perbedaan mengenai jumlah utang, status kepemilikan, maupun keberatan terhadap proses pengalihan piutang.

Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak melampaui kewenangannya.

DPN Peduli Nusantara Tunggal mengingatkan, apabila tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya.

Membaca Eksekusi dari Hannah Arendt

Menariknya, DPN tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum, tetapi juga menggunakan pemikiran filsuf politik Hannah Arendt.

Konsep banality of evil yang diperkenalkan Arendt digunakan untuk menggambarkan bahaya ketika seseorang menjalankan mekanisme atau perintah secara rutin tanpa lagi mempertanyakan dimensi moral dari tindakannya.

Dalam konteks eksekusi aset, perspektif tersebut menjadi kritik terhadap kemungkinan munculnya praktik birokratis yang hanya berorientasi pada dokumen dan prosedur, tetapi mengabaikan manusia yang berada di balik persoalan hukum tersebut.

Bagi DPN, hukum tidak boleh sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif. Penegakan hukum juga harus memastikan adanya keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Terlebih ketika objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal, tindakan pengosongan dapat memiliki konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan nilai ekonomi sebuah aset.

Minta Semua Pihak Buka Dasar Hukum.

Atas persoalan tersebut, DPN Peduli Nusantara Tunggal mendorong agar seluruh pihak membuka dasar hukum dan kronologi penguasaan aset secara transparan.

Dokumen mengenai pengalihan piutang, status jaminan, hubungan hukum antara kreditur lama dan kreditur baru, hingga dasar kewenangan eksekusi dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut penting agar penyelesaian tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Pada akhirnya, persoalan di Cinere tersebut bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas sebuah aset.

Lebih jauh, kasus ini menguji satu prinsip mendasar dalam negara hukum: ketika hak seseorang hendak dibatasi atau tempat tinggalnya hendak dikosongkan, siapa yang memberikan kewenangan dan melalui prosedur hukum apa tindakan tersebut dilakukan?

Pertanyaan itu menjadi penting agar kepastian hukum tidak berubah menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak.

Sebab, sebagaimana kritik filosofis yang diajukan DPN melalui pemikiran Hannah Arendt, hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaannya berisiko berubah menjadi sekadar mesin prosedural—berjalan tertib di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan keadilan bagi manusia yang berada di dalamnya. (Tim/Red)

Share:

21 Agustus 2026

Ditolak Terbit KTP-el Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam

SumutJaya.com, BATAM. — Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam menuai sorotan setelah menolak proses pendaftaran warga pendatang yang telah mengantongi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) resmi dari daerah asal.

Sebagai gantinya, instansi tersebut hanya menerbitkan Formulir Penduduk Non-Permanen, yang memicu kekhawatiran hilangnya hak administrasi kebencanaan dan kewarganegaraan masyarakat.

Kondisi ini menyebab para warga pendatang berada dalam posisi rentan (unrecorded status). Pasalnya, data kependudukan mereka secara otomatis telah dihapus atau dinonaktifkan dari database daerah asal begitu SKPWNI diterbitkan, sementara daerah tujuan menolak memproses Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang baru.

Seorang pejabat Dukcapil Batam berinisial I menyatakan bahwa kebijakan pembatasan dan peralihan ke formulir non-permanen tersebut dilakukan menyusul adanya peningkatan (upgrade) sistem kependudukan yang tengah digarap oleh pihak ketiga. Langkah ini juga diklaim sebagai bentuk pengawasan demi menjaga kondusivitas serta keamanan di wilayah Kota Batam.

Kendati demikian, sejumlah pihak menilai alasan teknis dan keamanan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengangkangi hak dasar warga negara. Kebijakan lokal ini diduga kuat tidak pernah disosialisasikan ke Dinas Dukcapil di daerah lain. Akibatnya, daerah asal tetap menerbitkan surat pindah sesuai prosedur standar nasional, tanpa mengetahui adanya penolakan berkas di Batam.

"Jika Kota Batam memang membatasi atau menolak pendatang yang membawa SKPWNI, seharusnya ada koordinasi dan sosialisasi secara nasional. Jangan sampai warga yang sudah resmi mencabut datanya dari provinsi asal justru terlunta-lunta tanpa kepastian status hukum di tanah airnya sendiri," ujar salah satu warga terdampak.

Atas temuan ini, masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Dukcapil Kota Batam. Langkah tegas dinilai perlu diambil guna memastikan aturan kependudukan daerah tidak bertentangan dengan hukum kependudukan nasional serta menjamin pemenuhan hak administrasi seluruh Warga Negara Indonesia. (Ril/Ps)

Share:

19 Agustus 2026

Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan Dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang

SumutJaya.com, Deli Serdang. - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan  tarif air minum  kepada masyarakat di dua kecamatan yakni Kecamatan Percut  Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Kabupaten Deli Serdang

Kegiatan tersebut  dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, dibuka oleh Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi Sahrim Siregar Rabu (19/8/2026).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda Tirtanadi.

Kegiatan ini  menjadi bagian dari upaya Perumda Tirtanadi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan layanan tarif, sekaligus menyampaikan informasi secara terbuka terkait penerapan tarif air minum.

 Kepala Desa Sambirejo Timur M Arifin, menyampaikan apresiasi kepada Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanakan sosialisasi pelayanan tarif air minum dan di Desa Sambirejo Timur.

Arifin mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting karena masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai kebijakan penetapan tarif air minum. sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan memahami dasar serta tujuan dari penyesuaian tarif yang telah ditetapkan,” ujar Arifin.

Ia berharap Perumda Tirtanadi tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal kelancaran distribusi air, kualitas air, serta kecepatan dalam menanggapi keluhan pelanggan.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara Perumda Tirtanadi dengan masyarakat sangat diperlukan agar setiap kebijakan dapat dipahami secara bersama dan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Devisi Pemasaran Perumda Tirtanadi,  Sahrim Siregar menyampaikan  mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme penerapan tarif, serta pelayanan yang diberikan kepada pelanggan. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait kebijakan penyesuaian/ layanan tarif tersebut.

Layanan tarif dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan air minum kepada masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan, serta kemampuan dan keterjangkauan pelanggan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan yang telah ditetapkan dan memperoleh informasi yang benar mengenai tarif air minum.

Selain itu  kata Sahrim Perumda Tirtanadi saat ini memberikan layanan gratis pipa distribusi ke masyarakat minimal 50 meter dan minimal 5 rumah serta meteran yang sudah diputus dan mau pasang kembali biaya dendanya dihapus, "dan bagi masyarakat yang mau pasang baru biaya pemasangan Rp 2.050.000- dapat dicicil,"ujar Sahrim.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Penyampaian informasi secara langsung dinilai penting agar kebijakan layanan tarif dapat dipahami dengan baik serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang  mengharapkan Perumda Tirtanadi terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi kontinuitas distribusi air, kualitas air, respons terhadap keluhan pelanggan, maupun pelayanan administrasi.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana interaktif. Masyarakat yang hadir mengikuti pemaparan dan berdiskusi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan tarif air minum serta pelayanan Perumda Tirtanadi.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Perumda Tirtanadi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai pelanggan, sehingga pelayanan air minum dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, unsur Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan, Pemerintahan Kecamatan Batang Kuis, Pemerintahan Desa Sambirejo Timur, perwakilan Perumda Tirtanadi, tokoh masyarakat, serta masyarakat pelanggan Perumda Tirtanadi di wilayah tersebut. (Fajar)

Share:

12 Agustus 2026

Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

SumutJaya.com, Batang Kuis. — Warga Gang Bersama Dusun I, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, merayakan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia dengan sejumlah kegiatan kemerdekaan yang meriah. Mengangkat tema "Bersatu dalam Bhinneka Tunggal Ika", panitia pelaksana menyiapkan rangkaian lomba dan acara gotong royong untuk mempererat solidaritas antarwarga.

Panitia kegiatan yang diketuai Khairil Anwar, dengan sekretaris Fadli dan bendahara Ima, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan serta menghidupkan nilai-nilai Pancasila di tingkat lingkungan. "Kami ingin momentum kemerdekaan menjadi ajang silaturahmi dan kerja bersama," ujar Khairil Anwar.

Pelaksanaan acara mendapat dukungan dari deretan donatur lokal, antara lain Jayak, Resi, Sahbana, Rambe, dan Koko, yang memberikan sumbangan berupa dana serta kebutuhan lomba. Dukungan tersebut mendapat apresiasi tinggi dari panitia dan warga yang hadir. "Terima kasih kepada semua donatur dan relawan yang telah mendukung. Karena bantuan mereka, acara berjalan sukses," kata Fadli.

Di lapangan, tim pelaksana yang diketuai koordinator lapangan Bang Arif bersama Pak Anto, Pak Mahmudin, dan Pak Kamal memastikan setiap lomba dan kegiatan berjalan tertib. Rangkaian kegiatan meliputi lomba tradisional, kerja bakti, serta kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak hingga orang dewasa.

Warga Gang Bersama berharap momentum HUT RI ke-81 ini menjadi pemantik kebersamaan dan kerja nyata dalam membangun lingkungan. "Kemerdekaan adalah jembatan menuju masa depan. Mari kita gunakan untuk berkontribusi positif, bukan hanya seremonial," ujar salah seorang warga.

Penutup kegiatan diwarnai dengan pesan kebangsaan yang menegaskan pentingnya gotong royong, persatuan, dan menjaga nilai Bhinneka Tunggal Ika. Panitia menegaskan komitmen untuk menjadikan perayaan kemerdekaan di tingkat lingkungan sebagai kegiatan tahunan yang konsisten memperkuat persatuan.


Selamat HUT RI  ke-81 Republik Indonesia. Merdeka!


#Warga Batang Kuis

Share:

Dari Balita hingga Lansia, Program INSIGHT Perkuat Layanan Posyandu Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang.

MediaSumut24.com, Aceh Tamiang. 11 Agustus 2026 — Layanan kesehatan berbasis masyarakat kembali diperkuat di Desa Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Melalui dukungan ToGETHER dalam Program INSIGHT, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melaksanakan layanan Posyandu yang menjangkau berbagai kelompok usia, mulai dari balita, remaja, ibu hamil hingga lansia.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Pengidam tersebut diikuti oleh 150 penerima layanan, terdiri dari 95 balita, 15 remaja, serta 40 lansia dan ibu hamil. Selain mendapatkan layanan Posyandu, peserta juga memperoleh pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari upaya pemantauan kondisi kesehatan masyarakat secara lebih dini.

Dukungan terhadap layanan Posyandu tidak hanya diberikan melalui pelaksanaan kegiatan, tetapi juga melalui penguatan sarana dan fasilitas. Dalam kesempatan tersebut, PKPA menyerahkan sejumlah peralatan pendukung Posyandu kepada Desa Pengidam, meliputi meteran, alat ukur tinggi badan dewasa dan bayi, timbangan digital dewasa dan bayi, tensimeter digital, doppler, pita LILA bayi dan ibu hamil, alat Auto Check, serta permainan sensorimotor untuk balita.

Ketersediaan peralatan tersebut diharapkan dapat membantu kader Posyandu dalam melakukan pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan kondisi kesehatan masyarakat secara lebih optimal. Terutama bagi balita dan ibu hamil, peralatan ini dapat mendukung proses pemantauan yang dilakukan secara rutin sehingga berbagai kondisi yang membutuhkan perhatian dapat diketahui lebih awal.

Selain layanan kesehatan, para peserta juga mendapatkan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sesuai kelompok sasaran. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemenuhan kebutuhan gizi sekaligus memperkuat layanan Posyandu sebagai ruang pelayanan kesehatan yang dekat dengan masyarakat.

Melalui Program INSIGHT, PKPA bersama pemerintah desa, kader Posyandu, dan masyarakat terus mendorong agar layanan kesehatan di tingkat desa tidak hanya berjalan secara rutin, tetapi juga memiliki sarana yang memadai dan mampu menjangkau kebutuhan kelompok masyarakat dari berbagai usia. Penguatan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun layanan Posyandu yang lebih aktif, inklusif, dan berkelanjutan di Desa Pengidam. (dafi/red)

Share:

26 Juni 2026

Ketika Kemiskinan Lansia Terabaikan: Perlu Pondok Pesantren Khusus untuk Warga Tua

SumutJaya.com, Subang.  — Di sebuah rumah reyot di salah satu kampung di Kabupaten Subang, Nenek Ani (76) dan Kakek Casman (73) menjalani hari tua yang jauh dari kata layak. Rumah panggung berlantai lapuk itu bocor saat hujan, sedangkan pemandangan mata keduanya kabur akibat gangguan penglihatan yang belum mendapat penanganan memadai. Makanan sehari-hari hanya mengandalkan sumbangan tetangga dan warga sekitar.

Kisah pasangan lansia ini membuka wajah lain pembangunan: di saat pemerintah meluncurkan program triliunan rupiah, sebagian warga lanjut usia masih berjuang untuk mendapatkan makan dan tempat layak. "Kadang kami hanya makan sekali sehari. Kalau hujan, air masuk ke rumah. Kami takut jatuh karena penglihatan pakai kacamata saja sudah kabur," kata Nenek Ani dengan suara pelan.

Para tetangga mengenang bagaimana Ani dan Casman selalu ramah, namun belakangan keberadaan mereka lebih sering menimbulkan simpati daripada solusi. Pemerintah daerah memang memiliki sejumlah program sosial, namun akses dan keberlanjutan bantuan bagi lansia rentan masih sering terputus. Data institusi sosial setempat menunjukkan peningkatan jumlah lansia miskin yang hidup sendiri atau tanpa dukungan keluarga.

Beberapa aktivis dan tokoh agama setempat mengusulkan model pondok pesantren lansia: lembaga yang menggabungkan nilai keagamaan, perawatan sosial, layanan kesehatan dasar, serta dukungan ekonomi mikro. Model ini dinilai cocok untuk konteks Indonesia karena dapat memadukan kewajiban negara, peran masyarakat, dan jaringan pesantren yang kuat.

"Pondok pesantren lansia bisa memberi tempat tinggal, pengasuhan spiritual, serta program kesehatan dan keterampilan. Ini solusi yang manusiawi dan berkelanjutan," ujar Koordinator LSM sosial setempat.

Pemerintah daerah diminta memetakan lansia rentan, memperkuat koordinasi antar dinas kesehatan, sosial, dan keagamaan, serta menyiapkan anggaran khusus untuk pilot project. Tanpa intervensi terstruktur, kisah Ani dan Casman hanya menjadi satu dari banyak potret yang menguji prioritas kebijakan publik. (*)

Reporter : Hery CS

Share:

18 Juni 2026

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran

SumutJaya.com, COT GIREK. - Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu Kebun milik BUMN di Cot Girek Aceh, kini harus menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan. Lebih dari 6 bulan terakhir, pendapatan mereka berkurang drastis akibat okupasi dan penjarahan. Tidak hanya itu, kebun negara tersebut juga merugi hingga miliaran.

Adalah Kebun Cot Girek PTPN IV Regional 6, yang kerap di okupasi paksa dan dijarah oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai warga setempat. Kegiatan ini muncul akibat kebun negara tersebut akan segera berakhir masa HGU.

Penjarahan disertai kekerasan yang telah berlangsung sejak September 2025 tersebut memberikan dampak langsung kepada pendapatan 2.400 orang pekerja berserta keluarganya yang selama ini menggantungkan hidup disana.

Penjarahan Tandan Buah Segar itu tidak hanya menghilangkan hasil panen kebun, tetapi juga secara langsung mempengaruhi pendapatan mereka yang menggantungkan penghasilan pada produksinya.

Rusli Cut Ali, salah seorang pekerja kebun mengaku kepada awak media bahwa kondisi tersebut telah memberikan dampak yang sangat berat bagi keluarganya.

"Dulu insentif panen, yang kami sebut premi, menjadi harapan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Nilainya Rp 2-5 juta perbulan. Sekarang sudah dari akhir tahun lalu kami tidak mendapatkannya,” ungkap Rusli, Kamis (18/06/2026).

Menurutnya hal ini sangat mengganggu. “Sedangkan anak-anak tetap harus sekolah, periuk nasi harus diisi, sementara penghasilan yang biasa kami andalkan sudah tidak ada lagi. Kami hanya berharap penjarahan ini segera berakhir agar kehidupan kami bisa kembali normal,” pintanya.

Bagi para pekerja PTPN, selain gaji, premi menjadi bagian penting dari pendapatan bulanan mereka. Ketika produksi terganggu akibat pencurian dan penjarahan, premi yang biasanya diterima ikut tergerus  bahkan nihil.

Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencegah penjarahan termasuk dalam  menyelesaikan proses pengurusan perpanjangan HGU yang menjadi akar permasalahan. 

“Upaya-upaya pengamanan dan koordinasi dengan aparat terkait telah kami lakukan. Laporan ke Polisi juga sudah berulang kali. Kita juga sudah mengadu ke pemerintah hingga DPR. Upaya pengurusan perpanjangan HGU juga sudah dilakukan sesuai aturan. Namun aksi penjarahan di Kebun Cot Girek oleh warga pendatang ini malah terus berlarut-larut,” ungkapnya.

Yudi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami pekerja bersama keluarga serta masyarakat sekitar yang sebagian besar menggantungkan hidup dari perkebunan sawit BUMN di negeri serambi Mekah tersebut.

"Kita tentu sangat prihatin. Sekali lagi, kita berharap konflik sosial antara pekerja yang merupakan warga cot girek selama puluhan tahun, dengan warga pendatang yang menjarah ini tidak sampai terjadi” ujar Yudi.

Untuk itu pihaknya terus berharap negara melalui seluruh pihak terkait dapat membantu penyelesaian atas tindakan kriminal yang telah berdampak signifikan tidak hanya bagi pekerja, namun juga menimbulkan kerugian bagi negara tersebut.

⁠Diutarakannya, luas areal yang diokupasi dan dijarah mencapai sekitar 3.200 Ha. Ini mendatangkan kerugian  akibat kehilangan produksi hingga puluhan milyar.

“Sampai awal Juni ini, perhitungan kerugian mencapai Rp 62,6 Milyar. Itu diluar kerusakan tanaman yang nilainya hampir Rp 1 milyar,” terang Yudi.

“Untuk itu kami sangat memohon bantuan seluruh pihak untuk menyelesaikan pernasalahan ini. Semakin banyak hasil panen yang hilang, semakin besar kerugian negara dan yang terutama, semakin besar pula dampaknya terhadap pendapatan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas perkebunan," tukasnya.

Yudi juga menambahkan manajemen PTPN akan terus berupaya guna memperjuangkan aset negara, hak-hak para pekerja sawit dan masyarakat yang bergantung di dalamnya.

"Kebijakan manajemen akan selalu tegak lurus dengan harapan seluruh pekerja dan masyarakat, yaitu permasalahan ini bisa diselesaikan. Tidak perlu ada konflik fisik yang terjadi dan negara tidak perlu lagi menanggung rugi. Kita ingin kebun yang aman, produksi yang kembali normal, sebab di balik setiap tandan buah sawit yang hilang, terdapat hak dan kesejahteraan masyarakat yang ikut terampas," tutupnya. (Rel/Fjr)

Share:

06 Juni 2026

FASI XIII Sumut: Qur’ani, Kebangsaan, dan Jejak Kontribusi lintas agama dalam Peradaban Islam

Penulis: Imran Sumanjuntak. MA (Mantan Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiangtar 1999 - 2003)

SumutJaya.com, Pematangsiantar,Sabtu 6 Juni 2026-Pematangsiantar akan menjadi tuan rumah Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Sumatera Utara pada 20–24 Juni 2026. Ajang ini bukan sekadar perlombaan Islami, melainkan instrumen kebangsaan yang mempertemukan nilai Qur’ani dengan semangat kebersamaan lintas agama  yang berada dalam satu bangsa dan tatanan pemerintahan. Kehadiran Ibu Liswati Wesli Silalahi Istri Walikota Pematangsiantar sebagai Ketua Panitia Festival Anak Sholeh Indonesia (  FASI ke XIII ) SUMUT menegaskan bahwa pembangunan anak anak Islam adalah bagian dari pembangunan bangsa.

Islam menegaskan pentingnya kerja sama lintas agama, lintas suku  dalam kebaikan:  “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)  Maknanya adalah perintah universal untuk membangun kerja sama yang membawa manfaat sosial dan spiritual, sekaligus larangan keras untuk mendukung keburukan. Ayat ini menegaskan bahwa Islam bukan hanya agama ritual, tetapi juga sistem etika sosial yang mendorong umat untuk menjadi pelopor kebaikan dan penjaga moral masyarakat.

Di ayat yang lain Allah juga mengatakan  “Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)  Makna Utama Ayat ini adalah Keragaman sebagai sunnatullah, Allah menciptakan manusia dengan perbedaan suku, bangsa, bahasa, dan budaya sebagai bagian dari kehendak-Nya.Tujuan perbedaan adalah ta’aruf (saling mengenal): bukan untuk saling merendahkan atau bermusuhan, melainkan untuk membangun komunikasi, kerja sama, dan persaudaraan. Ukuran kemuliaan bukan suku atau bangsa: melainkan takwa. Ayat ini menegaskan bahwa identitas sosial hanyalah sarana, bukan penentu derajat di sisi Allah. Maka kerja sama dalam kebaikan tidak dibatasi oleh agama.

 Belajar dari sejarah Kontribusi lintas agama  dalam Peradaban Islam cukup luas, semisal diantaranya  Friedrich Silaban seorang arsitek yang beragama  Nasrani  sebagai perancang Masjid Istiqlal Jakarta, masjid terbesar di Asia Tenggara. Ia mempelajari tata cara ibadah Islam agar desain sesuai syariat. Masjid ini berdiri berdampingan dengan Gereja Katedral, menjadi simbol toleransi nasional.  Kemudian penerjemahan Ilmu – Nestorian & Suryani. Pada masa Abbasiyah, sarjana Kristen Nestorian menerjemahkan karya Aristoteles, Plato, dan Galenus dari Yunani ke Suryani lalu ke Arab. Mereka berperan di Baitul Hikmah Baghdad dan Akademi Gundeshapur, melahirkan tradisi filsafat Islam yang memengaruhi Al-Farabi, Ibn Sina, dan Al-Kindi.

Dalam bidang kedokteran, banyak dokter pribadi khalifah Abbasiyah berasal dari komunitas Kristen. Keahlian mereka dalam kedokteran Yunani-Romawi memperkuat tradisi medis Islam, yang kemudian diwariskan ke Eropa melalui Andalusia. Dalam bidang Teologi  Yohanes dari Damaskus Tokoh Kristen Ortodoks Suriah yang hidup di bawah pemerintahan Umayyah. Ia menulis karya teologi dan filsafat yang berdialog dengan Islam awal, memperkaya tradisi intelektual di Timur Tengah. Dalam kebangkitan modern Pada abad ke-19, pemikir Kristen Arab seperti Jurj Zaidan dan Butrus al-Bustani memimpin gerakan kebangkitan intelektual Arab (Nahda). Mereka memperkuat literasi, pers, dan pendidikan yang memberi manfaat besar bagi umat Islam.

Relevansi dengan FASI XIII Yakni kehadiran Ibu Liswati Wesly Silalahi dalam prespektif esensialitas agama selaku Ketua Panitia FASI XIII di Pematangsiantar adalah kelanjutan tradisi peradaban Islam yang terbuka terhadap kontribusi lintas iman. Sama seperti Masjid Istiqlal yang dirancang oleh seorang Kristen, FASI menjadi simbol bahwa pembangunan Islam adalah bagian dari pembangunan bangsa.  

Dari gambaran ini dapat kita lihat Kontribusi umat Kristen dalam peradaban Islam sangat luas: dari arsitektur masjid, penerjemahan ilmu pengetahuan, kedokteran, hingga gerakan kebangkitan Arab modern. Fakta ini menunjukkan bahwa Islam tumbuh melalui sinergi lintas iman, sesuai dengan prinsip Qur’an: “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa” (QS. Al-Maidah: 2).

FASI XIII Sumut di Pematangsiantar adalah bukti nyata bahwa tradisi itu masih hidup: festival Qur’ani yang dipimpin Ibu Walikota menjadi instrumen kebangsaan untuk membangun generasi Qur’ani sekaligus bangsa yang beradab, damai, dan berdaya saing. Sebagai Ibu Walikota Ia tidak memimpin ritual, tetapi memastikan festival Qur’ani  lancar, aman, dan penuh semangat. Kehadirannya adalah kelanjutan tradisi peradaban Islam yang terbuka terhadap kontribusi lintas iman.

Menjadi Ketua Panitia FASI XIII Sumut di Pematangsiantar bagi Ibu Walikota bukanlah sekadar peran sosial, melainkan tugas kenegaraan. Hal ini mengandung beberapa makna penting, Representasi Negara

Kehadiran Ibu Walikota sebagai ketua panitia adalah simbol bahwa negara hadir dalam pembinaan generasi Qur’ani. Ia mewakili pemerintah daerah untuk memastikan festival berjalan dengan legitimasi resmi, sehingga FASI tidak hanya dipandang sebagai kegiatan komunitas, tetapi sebagai bagian dari agenda pembangunan bangsa. Dari sini hadir legitimasi moral dan politik, Dengan pejabat daerah  memimpin kepanitiaan, FASI memperoleh legitimasi moral dan politik. Ini menegaskan bahwa pembinaan anak-anak adalah prioritas kenegaraan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menekankan pembangunan manusia berakhlak mulia. 

Perwujudan  tanggung jawab sosial negara, Negara berkewajiban membina generasi muda.

FASI menjadi sarana strategis untuk memastikan anak-anak tumbuh dengan nilai Qur’ani, sekaligus dalam suasana kebangsaan yang inklusif. Dengan demikian, kepanitiaan lintas iman adalah bagian dari tanggung jawab sosial negara untuk menjaga persatuan. (

Share:

18 Mei 2026

Mayjend (Purn) Muhammad Hasyim terpilih sebagai Ketua DHD 45 Sumut secara Aklamasi periode 2026-2031

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Pemilihan Ketua Umum Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2031 berlangsung secara aklamasi. Namun, sejumlah pengurus periode 2019–2025 dikabarkan mengirim surat kepada DHN 45 pusat di Jakarta untuk meminta pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

Mayjen Purn Muhamad Hasym, Ketua Umum Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2031 resmi terpilih secara aklamasi dalam forum musyawarah yang digelar baru-baru ini di Medan.

 Proses pemilihan berlangsung dengan dukungan mayoritas peserta forum yang hadir. Penetapan ketua terpilih disebut berjalan sesuai mekanisme organisasi dan tata tertib persidangan yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa pasca pemilihan, dinamika internal organisasi mulai mencuat. Sejumlah pengurus lama periode 2019–2025 dilaporkan menyampaikan surat kepada DHN 45 pusat di Jakarta.

Dalam surat tersebut, mereka meminta agar dilakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk meninjau kembali hasil musyawarah.

Ketua DHD 45 Sumut terpilih mengungkapkan, secara mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) DHD.45.Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 telah mempedomani dan mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga Badan Pembudayaan Kejuangan 45.

Belum diketahui secara rinci alasan utama pengajuan Musdalub tersebut. Namun, langkah itu dinilai sebagai bagian dari dinamika organisasi dan perbedaan pandangan di internal kepengurusan.

Sementara itu, ketua terpilih hingga kini tetap berkomitmen menjalankan roda organisasi serta merangkul seluruh unsur pengurus demi menjaga soliditas dan marwah organisasi ke depan.

Salah satu anggota DHD 45 Sumut menyebutkan, diduga pengurus masa bakti  2019-2025 yang sudah habis masa baktinya (sudah demisioner) merasa aspirasinya tidak terpenuhi, terutama terkait dalam penyusunan kepengurusan baru, sehingga melayangkan surat pernyataan sikap ke Dewan Harian Nasional (DHN) Badan Pembudayaan Kejuangan 45, dan meminta digelar musyawarah Daerah luar biasa, (Musdalub).

Ia menyebutkan  Forum Musda telah, sukses memilih Ketua umum DHD.45 Sumatera Utara secara Aklamasi, selanjutnya Ketua Umum terpilih diberi kewenangan penuh oleh Musda untuk menyusun komposisi dan personalia kepengurusan DHD.45 Provinsi  Sumatera Utara yang baru.

Forum Musda hanya memilih Ketua Umum bukan memilih seluruh personalia Kepengurusan, ini kesepakatan yang sudah disepakati  pada musda melalui pengesahan tata tertib Musda.” ujarnya.

Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai aturan organisasi agar tidak menimbulkan perpecahan di tubuh DHD 45 Sumatera Utara. (*)

Reporter : Hery CS.

Share:

BERITA UTAMA

KELUARGA RIKI AGASI MINTA PERHATIAN KAPOLDA SUMUT IRJEN POL. SONNY IRAWAN DAN KETUA KOMPOLNAS JENDERAL DUDUNG ABDURACHMAN

SumutJaya.com, Medan. - Keluarga besar Riki Agasi, tukang servis AC warga Jl. Menteng Raya Gg. Bersama, Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image