• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

Tampilkan postingan dengan label Berita Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Jakarta. Tampilkan semua postingan

23 Agustus 2026

DITEMBUSKAN KE KAPOLRI, MIO GUGAT KEHENINGAN POLDA METRO JAYA

SumutJaya.com, Jakarta, 23 Agustus 2026*  

Satu kasus. Dua sikap berbeda.

PWI memilih berdamai dan mencabut laporan terkait makian Hotman Paris Hutapea kepada wartawan. MIO Indonesia justru memilih maju dan menagih proses hukum.

Kemarin, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, menyerahkan langsung surat resmi MIO tertanggal 18 Agustus 2026 ke Reskrim Polda Metro Jaya. Surat yang ditandatangani Dewan Etik MIO, Arthur Noija SH, itu ditembuskan hingga ke Kapolri.

Isinya mendesak Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri segera memproses laporan LP B/5298/VII/2026. Laporan itu buntut peristiwa 17 Juli 2026 di Kejagung, saat Hotman Paris melontarkan makian “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan.

Sudah lebih dari satu bulan, SP2HP belum diterima MIO. Keheningan ini yang memicu MIO bertindak.

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” ujar AYS Prayogi.

Dari sisi hukum, Arthur Noija SH menegaskan tindakan merendahkan jurnalis melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi. Kemerdekaan pers dan profesi advokat adalah dua pilar demokrasi yang kedudukannya setara.

MIO menjerat terlapor dengan Pasal 433, 436, dan 441 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi MIO, permintaan maaf tidak serta merta menghapus unsur pidana.

Kontras sikap PWI dan MIO ini menjadi ujian. Apakah hukum di negeri ini masih bisa ditegakkan sama rata, tanpa pandang bulu dan popularitas?

(TR)

Share:

11 Agustus 2026

Pitra Romadoni Nasution Pimpin Prodi Hukum UAN, Praktisi Hukum Masuk Ruang Akademik

SumutJaya.com, Jakarta. — Dunia pendidikan hukum Universitas Abdi Nusantara (UAN) memasuki babak baru. Pengacara senior Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH. resmi dipercaya memimpin Program Studi Sarjana Hukum UAN untuk periode lima tahun ke depan.

Penunjukan Pitra bukan sekadar pergantian kepemimpinan program studi. Kehadiran praktisi hukum tersebut membawa gagasan untuk memperkecil jarak antara teori yang dipelajari mahasiswa di ruang kuliah dan realitas hukum yang dihadapi masyarakat maupun para praktisi di lapangan.

Pitra resmi diangkat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Sarjana Hukum berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdi Nusantara Nomor 09/SK/ADM-R/UNIV-AN/VIII/2026. SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026, dengan masa jabatan terhitung sejak 11 Agustus 2026 hingga 10 Agustus 2031.

Amanah tersebut menempatkan Pitra pada posisi strategis dalam menentukan arah pengembangan pendidikan hukum UAN sekaligus mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia profesional yang semakin kompleks.

Tak Cukup Hanya Menguasai Teori.

Pitra berpandangan, pendidikan hukum tidak boleh berhenti pada kemampuan mahasiswa memahami pasal, teori, maupun peraturan perundang-undangan.

Mahasiswa hukum, menurut dia, harus dibentuk menjadi individu yang mampu membaca persoalan, mengurai masalah hukum, menyusun argumentasi, memahami proses peradilan, membuat dokumen hukum serta mempertanggungjawabkan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan dan ketentuan hukum.

“Kampus bukan hanya tempat mempelajari hukum, tetapi tempat melahirkan generasi penegak hukum yang berilmu, berintegritas, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan,” ujar Pitra.

Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan arah yang ingin dibangun Pitra selama memimpin Prodi Sarjana Hukum UAN.

Pengalaman sebagai praktisi hukum hendak ditempatkannya bukan sebagai sekadar latar belakang, melainkan sebagai instrumen untuk memperkaya proses pembelajaran mahasiswa.

Sebab, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat sering kali jauh lebih kompleks dibandingkan contoh kasus yang terdapat dalam buku atau ruang perkuliahan.

Buka Ruang Lebih Besar bagi Praktisi

Karena itu, Pitra ingin membawa atmosfer dunia praktik lebih dekat dengan kehidupan akademik mahasiswa.

Kajian perkara aktual, diskusi hukum, seminar nasional, kuliah praktisi, simulasi persidangan, legal drafting, penelitian hingga berbagai forum akademik menjadi bagian dari pendekatan yang ingin dikembangkan.

Model tersebut diharapkan membuat mahasiswa tidak hanya memahami “apa bunyi hukumnya”, tetapi juga mampu menjawab pertanyaan yang lebih penting: bagaimana hukum diterapkan dan bagaimana argumentasi hukum dibangun ketika berhadapan dengan persoalan nyata.

Menurut Pitra, kolaborasi akademisi dan praktisi menjadi penting untuk menciptakan pendidikan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

Praktisi dapat membawa pengalaman lapangan ke ruang kelas, sedangkan lingkungan akademik memberikan landasan ilmiah agar pengalaman tersebut dapat dianalisis secara objektif dan sistematis.

“Mahasiswa hukum harus berani berpikir, berani berargumentasi dan berani mempertanggungjawabkan pendapatnya berdasarkan ilmu dan hukum. Kita ingin mereka lulus bukan hanya membawa ijazah, tetapi juga membawa kemampuan,” katanya.

Tantangan Profesi Hukum Semakin Berat

Perubahan zaman juga membuat tantangan profesi hukum semakin kompleks.

Transformasi digital, perubahan regulasi, perkembangan teknologi, dinamika sistem peradilan serta munculnya berbagai persoalan hukum baru menuntut lulusan hukum memiliki kemampuan beradaptasi.

Dalam situasi tersebut, kampus tidak hanya dituntut mencetak lulusan yang memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir kritis, komunikasi, analisis, integritas dan keberanian mengambil sikap berdasarkan prinsip hukum.

Pitra menilai pembentukan karakter tidak dapat dipisahkan dari pendidikan hukum.

Sebab, kemampuan intelektual tanpa integritas berpotensi kehilangan makna ketika seseorang memasuki profesi yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan keadilan masyarakat.

Karena itu, mahasiswa perlu dipersiapkan sejak dini untuk memahami bahwa profesi hukum bukan sekadar pekerjaan, melainkan juga memiliki tanggung jawab sosial.

Gelar S.H. Bukan Titik Akhir Lulusan Sarjana Hukum memiliki ruang pengabdian yang luas. Selain profesi advokat dan bidang hukum lainnya, mereka dapat berkarier di pemerintahan, lembaga negara, perusahaan, bidang legal, akademik maupun sektor lain yang membutuhkan kompetensi hukum.

Namun, bagi Pitra, gelar akademik bukanlah tujuan akhir.

Gelar Sarjana Hukum harus menjadi pintu masuk menuju kemampuan profesional yang lebih luas.

Karena itu, ia mendorong mahasiswa agar sejak berada di bangku kuliah mulai membangun kapasitas, memperluas wawasan, berani berdiskusi dan memahami persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

“Menjadi mahasiswa hukum bukan semata-mata memilih sebuah program studi. Ini adalah proses mempersiapkan diri untuk memahami hak, kewajiban, keadilan dan berbagai persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Mengajak Generasi Muda Masuk Dunia Hukum

Pitra juga membuka ruang bagi generasi muda yang memiliki cita-cita menekuni dunia hukum.

Ia mengajak calon mahasiswa untuk menjadikan pendidikan sebagai fondasi sebelum memasuki dunia profesi yang menuntut kompetensi sekaligus integritas.

“Saya mengajak generasi muda yang mempunyai cita-cita di dunia hukum untuk bergabung dan belajar bersama di Universitas Abdi Nusantara. Mari kita bangun kemampuan sejak dari kampus. Siapa pun bisa memiliki cita-cita besar, tetapi cita-cita itu harus dipersiapkan dengan ilmu, kerja keras dan integritas,” tutur Pitra.

Kepemimpinan Pitra di Prodi Sarjana Hukum UAN pada akhirnya akan diuji bukan hanya dari program yang dirancang, tetapi dari seberapa jauh pendidikan tersebut mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang semakin tinggi, perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kelak berada di berbagai lini profesi hukum.

Pitra ingin Prodi Sarjana Hukum UAN menjadi salah satu ruang yang mempertemukan ilmu, pengalaman dan integritas.

Bukan hanya mencetak lulusan yang mampu menyandang gelar Sarjana Hukum, tetapi menyiapkan manusia yang mampu menggunakan ilmunya untuk membaca persoalan, menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan keadilan.

“Datang untuk belajar hukum, tumbuh menjadi insan hukum, dan pulang membawa kemampuan untuk memperjuangkan keadilan,” pungkas Pitra. (\•/)

*Sumber:*

*Humas PP MIO Indonesia*

Share:

09 Agustus 2026

Ketum DPP PURBAYA INDONESIA Assoc.Prof Dr.Ali Yusran Gea : USULKAN PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO SEGERA KEMBALIKAN KEDAULATAN HUKUM & EKONOMI MELALUI EVALUASI KEPEMIMPINAN INSTITUSI HUKUM & EKONOMI

SumutJaya.com, Jakarta. 09 Agustus 2026. — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya), Asocc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH mendesak Presiden RI Prabowo Subianto—untuk segera mengambil sikap politik kebangsaan melalui evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan institusi-institusi hukum dan ekonomi di lingkungan Kabinet Merah Putih. Pernyataan tersebut disampaikan AYG dalam pernyataan resmi yang menyoroti apa yang disebutnya sebagai krisis moral dan kegoncangan paradigma hukum di Indonesia.

Menurut DR.Gea, kegoncangan hukum yang terjadi belakangan mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi, di mana praktek kekuasaan tampak mengatur hukum, bukan sebaliknya. "Prinsip negara hukum dan demokrasi harus menjunjung tinggi keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan kesetaraan di hadapan hukum. Namun realitas saat ini menunjukkan bahwa nilai keadilan hanya dinikmati segelintir orang, HAM hanya menjadi simbol, dan diskriminasi hukum terjadi di mana-mana," ujarnya di Jakarta, Minggu (9/8-2026).

DR.Gea menilai kegagalan institusi penegak hukum—termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM—serta sejumlah kementerian terkait urusan ekonomi, telah menghambat terwujudnya tujuan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat. Kondisi ini, menurutnya, juga berdampak pada kedaulatan ekonomi yang idealnya diwujudkan sesuai amanat Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945.

Dalam pandangan Prubaya, evaluasi kepemimpinan bersifat mendesak dan merupakan bentuk tanggung jawab moral kepemimpinan nasional. "Langkah tegas Presiden dalam mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola lembaga hukum dan ekonomi adalah syarat utama untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan kedaulatan hukum serta ekonomi bangsa," kata DR.Gea.

Permintaan evaluasi ini, lanjut AYG, bukan semata kritik politik, melainkan seruan kebangsaan yang pragmatis untuk merekonstruksi kembali tujuan konstitusional republik. Ia menyerukan agar evaluasi mencakup mekanisme transparansi, akuntabilitas, serta penegakan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik, sehingga institusi mampu menegakkan keadilan dan menjaga kepentingan rakyat. (Red/Rl)

Share:

02 Agustus 2026

Legal Standing MIO Dipertanyakan? Alfin Suherman: Dasar Hukumnya Jela

SumutJaya.com, Jakarta. — Keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan pidana terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya perdamaian memunculkan pertanyaan baru. Apakah langkah tersebut otomatis menutup ruang hukum bagi organisasi wartawan lain maupun wartawan yang merasa menjadi korban langsung?

Praktisi hukum senior Alfin Suherman, SH, M.Hum, menilai persoalan tersebut tidak sesederhana anggapan bahwa satu laporan yang dicabut akan mengakhiri seluruh proses hukum. Menurutnya, terdapat aspek legal standing organisasi profesi serta hak individual wartawan yang perlu dipahami secara utuh.

"Kedudukan hukum PWI maupun MIO bukanlah tindakan yang dilakukan tanpa dasar. Organisasi profesi memiliki landasan hukum yang jelas untuk bertindak melindungi kehormatan dan hak-hak profesi wartawan," ujar Alfin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik ucapan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Alfin, baik PWI maupun Media Independen Online (MIO) memiliki legitimasi untuk mengambil langkah hukum ketika profesi wartawan dipandang direndahkan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menjelaskan, dasar tersebut bertumpu pada tiga instrumen hukum, yakni Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi profesi, serta Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara organisasi profesi memiliki fungsi melakukan pembinaan, penegakan kode etik, sekaligus memberikan pembelaan hukum terhadap anggotanya.

"Dengan dasar tersebut, organisasi profesi seperti PWI maupun MIO mempunyai legal standing untuk bertindak ketika kehormatan profesi wartawan dianggap diserang," kata Alfin.

Ia menambahkan, Pasal 242 KUHP Baru menjadi salah satu dasar yang digunakan PWI karena mengatur mengenai pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk di muka umum.

Hak Wartawan Tetap Melekat

Di luar kedudukan organisasi profesi, Alfin menilai wartawan yang menjadi sasaran langsung ucapan tersebut pada prinsipnya tetap memiliki hak hukum sebagai individu.

Menurut dia, ucapan Hotman Paris yang mempertanyakan kecerdasan wartawan dalam forum terbuka dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan di hadapan publik.

"Ucapan itu tentu dapat dirasakan sebagai penghinaan secara langsung. Selain dilakukan di muka umum, secara etika juga tidak patut. Persoalan seperti ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum," ujarnya.

Namun hingga kini, kata Alfin, belum ada wartawan yang secara terbuka menyatakan diri sebagai pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan laporan pribadi kepada kepolisian.

Padahal, menurutnya, hak melapor tidak hanya dimiliki oleh wartawan yang secara langsung menerima ucapan tersebut, melainkan juga dapat menjadi persoalan yang menyangkut martabat profesi wartawan yang hadir dalam forum tersebut.

Bayang-bayang Ne Bis In Idem

Meski demikian, Alfin mengingatkan adanya persoalan hukum yang berpotensi muncul setelah PWI mencabut laporannya melalui mekanisme restorative justice.

Ia menilai kepolisian dapat mengkaji apakah laporan baru dengan objek peristiwa yang sama masih dapat diproses atau justru dianggap telah selesai secara hukum.

"Dengan objek perkara yang sama, sangat mungkin muncul pertimbangan ne bis in idem sehingga laporan berikutnya sulit dilanjutkan," katanya.

Menurut Alfin, kondisi serupa juga berpotensi memengaruhi laporan yang diajukan MIO, meskipun organisasi tersebut menggunakan konstruksi pasal yang berbeda.

Jika PWI menggunakan Pasal 242 KUHP mengenai penghinaan terhadap golongan, MIO mendasarkan laporannya pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP Baru, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers.

Perbedaan pasal tersebut, kata Alfin, tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan munculnya pertimbangan hukum karena objek peristiwa yang dilaporkan tetap berasal dari ucapan yang sama.

"Pasalnya memang berbeda, tetapi objek perkaranya sama. Karena itu, ada kemungkinan penyidik mempertimbangkan penghentian perkara dengan alasan ne bis in idem. Namun itu masih sebatas kemungkinan, keputusan akhirnya tetap berada pada proses penegakan hukum," ujarnya.

Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum

Alfin menegaskan masih terlalu dini menyimpulkan arah penanganan laporan MIO. Menurutnya, seluruh proses kini bergantung pada penilaian penyidik terhadap konstruksi hukum masing-masing laporan.

Ia berharap proses hukum dilakukan secara objektif dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta martabat profesi wartawan.

"Kita lihat perkembangan berikutnya. Apakah laporan MIO akan berlanjut atau tidak. Yang jelas, langkah MIO mempertahankan laporannya patut diapresiasi sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan," kata Alfin. (\•/)

*Penulis: H Sinano Esha*

*Sumber: Humas MIO Indonesia*

Share:

30 Juli 2026

Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers

SumutJaya.com, Jakarta. – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri rapat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam rangka pembahasan Ketentuan Jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, yang diselenggarakan pada 21 Juli 2026 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan terhadap penyempurnaan RUU Hak Cipta, khususnya terkait pengaturan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital, platform media, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan bahwa pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta merupakan langkah yang patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi insan pers sekaligus menjawab tantangan perkembangan ekosistem digital.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

"Pengakuan terhadap karya jurnalistik harus dibangun dengan konstruksi hukum yang tepat. Jangan sampai fakta yang menjadi kepentingan publik justru dimonopoli, terjadi tumpang tindih hak atas objek yang sama, atau seluruh nilai ekonomi karya jurnalistik hanya terpusat pada perusahaan pers tanpa memberikan perlindungan yang adil kepada para jurnalis sebagai pencipta karya," ujar Dr. Maruli.

Menurut Dr. Maruli, draf RUU Hak Cipta masih memerlukan penyempurnaan pada sejumlah aspek mendasar. Ia menilai perlunya kejelasan mengenai definisi karya jurnalistik, pemisahan antara rezim hak cipta dan hak terkait, pengaturan masa pelindungan, pengecualian penggunaan karya, harmonisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, pengaturan mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), hingga tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ia menekankan bahwa pembentuk undang-undang perlu merumuskan model perlindungan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi pencipta dengan kepentingan publik dalam memperoleh informasi.

Menurutnya, regulasi harus memberikan perlindungan yang kuat terhadap praktik pengambilan, reproduksi, dan monetisasi konten jurnalistik secara sistematis tanpa izin. Di sisi lain, aturan tersebut juga harus tetap membuka ruang bagi praktik-praktik yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem informasi, seperti penggunaan hyperlink, kutipan secara wajar (fair quotation), pemanfaatan nonkomersial, kegiatan riset, pendidikan, preservasi arsip, serta arus informasi yang menjadi hak masyarakat.

Lebih lanjut, Dr. Maruli menegaskan bahwa arah kebijakan RUU Hak Cipta seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembentukan mekanisme pungutan baru, tetapi harus mampu menciptakan ekosistem jurnalisme yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Ia menilai regulasi tersebut harus menjamin pembagian manfaat ekonomi yang proporsional kepada jurnalis sebagai pencipta karya, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pers, platform digital, dan pengembang teknologi, sekaligus tetap menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Orientasi utama RUU Hak Cipta harus membangun ekosistem jurnalisme yang berkelanjutan. Regulasi ini harus memberikan perlindungan yang adil kepada jurnalis, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri dan platform digital, namun tetap mempertahankan kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berkualitas," tegas Dr. Maruli.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan RUU Hak Cipta dapat menjadi instrumen hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, serta memperkuat ekosistem pers nasional tanpa mengurangi kebebasan berekspresi dan akses masyarakat terhadap informasi. (*)

■Fajar

Share:

29 Juli 2026

MIO Indonesia Tegaskan Tidak Akan Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Hutapea

SumutJaya.com, Jakarta.  29 Juli 2026 – Media Independen Online (MIO) Indonesia menghormati keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mediasi.

Namun demikian, keputusan tersebut merupakan sikap organisasi PWI dan tidak mengikat organisasi profesi pers lainnya.

Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH, menegaskan bahwa MIO Indonesia tetap berkomitmen mengawal proses hukum atas laporan polisi yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

"Bagi MIO Indonesia, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara seseorang dengan organisasi tertentu. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi," ujar Prayogie.

Menurutnya, perdamaian antara dua pihak tidak serta-merta menghapus kepentingan hukum pihak lain yang juga merasa profesinya telah direndahkan.

Oleh karena itu, MIO Indonesia memastikan tidak akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai adanya kepastian hukum melalui proses peradilan," tegasnya.

Prayogie menilai proses hukum justru menjadi sarana paling tepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"MIO Indonesia menghormati hak setiap organisasi untuk menentukan sikapnya. Namun MIO Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi melalui jalur hukum yang telah kami tempuh," katanya.

MIO Indonesia berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan.

*PP MEDIA INDEPENDEN ONLINE (MIO) INDONESIA*

Share:

Dewan Etik MIO: Proses Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Menjadi Cermin Hukum yang Berkeadilan

SumutJaya.com, Jakarta – Dewan Etik Media Independen Online (MIO) Indonesia, Arthur Noija, menilai proses klarifikasi yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan harus dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Menurut Arthur, tahapan klarifikasi bukan sekadar prosedur administratif dalam penyelidikan, melainkan instrumen hukum untuk menguji secara objektif apakah pernyataan yang dipersoalkan telah melampaui batas kebebasan berekspresi hingga masuk ke ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.

"Dalam negara hukum, setiap laporan wajib diproses secara profesional tanpa dipengaruhi status sosial, jabatan, maupun profesi pihak yang dilaporkan. Hukum harus berdiri di atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)," ujarnya.

Arthur menjelaskan, dari perspektif filsafat hukum, proses tersebut dapat dipahami melalui berbagai teori hukum klasik maupun modern.

Merujuk pada pemikiran Thomas Aquinas, hukum positif merupakan aturan rasional yang ditujukan bagi terciptanya kebaikan bersama dan berakar pada nilai-nilai moral. Karena itu, proses klarifikasi di kepolisian menjadi ruang untuk menguji apakah suatu pernyataan benar-benar melanggar nilai kepatutan dan keadilan universal atau sekadar merupakan bagian dari dinamika komunikasi publik.

Sementara itu, teori Ulpianus yang dikenal melalui prinsip suum cuique tribuere menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam konteks ini, profesi wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang juga memiliki hak atas kehormatan dan martabat yang wajib dihormati sebagaimana profesi lainnya.

Adapun menurut teori Hans Kelsen melalui konsep Stufenbau des Rechts, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan tata urutan norma hukum, mulai dari norma dasar hingga penerapan aturan konkret oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, penyidik berkewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan norma hukum yang berlaku, bukan karena pengaruh kekuasaan maupun popularitas seseorang.

Arthur menegaskan bahwa prinsip equality before the law merupakan fondasi utama dalam penanganan perkara tersebut. Baik seorang advokat senior maupun wartawan memiliki kedudukan hukum yang sama sehingga seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) tetap menjadikan asas legalitas sebagai pijakan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1, yakni seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

"KUHP Nasional juga membawa semangat keseimbangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang bagi penyelesaian yang memulihkan hubungan melalui mekanisme restorative justice apabila tercapai rekonsiliasi antara para pihak," katanya.

Menurut Arthur, penghinaan terhadap profesi wartawan tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal semata. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi serta memperoleh perlindungan khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk ketika melakukan konfirmasi, wawancara, maupun menggali informasi demi kepentingan publik.

Arthur membedakan secara jelas antara kritik terhadap karya jurnalistik dengan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kritik terhadap pertanyaan atau hasil kerja jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang sah dalam negara demokrasi. Namun, apabila kritik berubah menjadi makian, penghinaan personal, atau merendahkan kapasitas intelektual wartawan secara terbuka, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan profesi.

"Dalam perspektif hukum, kritik adalah hak setiap warga negara. Akan tetapi, ketika kritik berubah menjadi penghinaan yang merendahkan martabat profesi, maka negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut Arthur menjelaskan bahwa apabila unsur pidana terpenuhi, penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHP Nasional. Dugaan pencemaran nama baik terhadap individu dapat diuji melalui Pasal 433 KUHP, sedangkan penghinaan yang berupa cacian atau makian tanpa tuduhan tertentu dapat dianalisis berdasarkan Pasal 436 KUHP. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan seluruh unsur delik serta alat bukti yang tersedia.

Ia menekankan bahwa orientasi hukum modern bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Oleh sebab itu, apabila terdapat pengakuan kesalahan, permintaan maaf secara terbuka, serta kesediaan berdamai dari para pihak, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap menjadi pilihan yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

"Bagi MIO Indonesia, yang terpenting bukan sekadar menjatuhkan sanksi pidana kepada seseorang, melainkan memastikan bahwa kehormatan profesi wartawan dihormati, hukum ditegakkan secara adil, dan demokrasi tetap terlindungi melalui penghormatan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab," pungkas Arthur.

Sementara itu, laporan yang diajukan MIO Indonesia di Polda Metro Jaya hingga kini masih berada dalam tahap klarifikasi. Proses tersebut diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta menjamin perlindungan yang setara bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya. (\•/)


*Sumber: Humas MIO Indonesia*

Share:

Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka

Oleh: AYS Prayogie

Ketua Umum PP Media Independen Online (MIO) Indonesia

Pencabutan laporan polisi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap Hotman Paris Hutapea merupakan hak hukum organisasi tersebut. Dalam negara hukum, setiap pelapor memang memiliki kewenangan untuk menempuh jalan damai apabila dipandang telah tercapai penyelesaian.

Namun, pertanyaan yang lebih besar justru muncul setelah perdamaian itu terjadi. Apakah persoalan yang sejak awal dipandang sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan otomatis selesai hanya karena dua pihak telah berdamai?

Bagi MIO Indonesia, jawabannya adalah tidak.

Persoalan ini sejak awal tidak semata-mata menyangkut hubungan personal antara Hotman Paris Hutapea dengan PWI. Yang dipersoalkan adalah dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi salah satu pilar demokrasi.

Ketika martabat profesi dipertaruhkan, maka kepentingannya telah melampaui batas satu organisasi. Wartawan di Indonesia tidak hanya berhimpun dalam satu wadah. Mereka berada dalam berbagai organisasi profesi yang sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Karena itu, perdamaian satu organisasi tidak otomatis menghapus kepentingan organisasi lain yang juga merasa profesinya telah direndahkan.

MIO Indonesia menghormati keputusan PWI. Akan tetapi penghormatan itu tidak berarti kami harus mengambil langkah yang sama.

MIO Indonesia tetap pada sikap awal, yaitu mempertahankan laporan polisi yang telah kami ajukan di Polda Metro Jaya. Kami tidak akan mencabut laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.

Sikap ini bukan didorong oleh kebencian kepada seseorang, melainkan bentuk penghormatan terhadap prinsip equality before the law. Tidak boleh ada seorang pun yang ditempatkan di atas hukum hanya karena popularitas, kekuasaan, atau pengaruhnya.

Justru melalui proses hukum yang transparan, masyarakat akan memperoleh jawaban apakah dugaan penghinaan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Di situlah keadilan bekerja.

Apabila setiap dugaan penghinaan terhadap profesi selalu berakhir melalui penyelesaian informal tanpa adanya kepastian hukum, maka yang lahir adalah preseden yang kurang baik. Tokoh publik dapat menangkap pesan bahwa penghinaan terhadap wartawan cukup diselesaikan melalui permintaan maaf atau mediasi, tanpa adanya pembelajaran hukum yang memberikan efek jera.

Pers Indonesia telah berjuang panjang memperoleh kemerdekaan yang dijamin konstitusi. Karena itu, menjaga kehormatan wartawan bukan semata-mata membela organisasi pers, tetapi menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

MIO Indonesia percaya penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja profesional, independen, dan objektif dalam menangani laporan kami.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan marwah profesi jurnalistik. Dan bagi kami, martabat wartawan bukan sesuatu yang dapat dinegosiasikan melalui kompromi apa pun.

Marwah profesi harus dijaga dengan keberanian moral, konsistensi sikap, dan penghormatan terhadap proses hukum. (\•/)

#Perdamaian Tidak Menghapus, #Martabat yang Terluka, #MIO Indonesia, Ketua Umum AYS Prayogie, #Hotman Paris, #PWI

Share:

27 Juli 2026

PETISI AHLI Jejaki Kerja Sama dengan Media Independen Online Indonesia dalam Bidang Pemberitaan

SumutJaya.com, Jakarta. – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) mulai menjajaki kerja sama strategis dengan Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) dalam bidang pemberitaan sebagai upaya memperkuat penyebaran informasi hukum yang edukatif, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, mengatakan bahwa sinergi antara organisasi hukum dan media merupakan langkah penting dalam membangun literasi hukum di tengah masyarakat serta mendukung terciptanya pemberitaan yang profesional, independen, dan berimbang.

“Media memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, PETISI AHLI ingin membangun kerja sama yang saling mendukung dengan MIO Indonesia agar berbagai kegiatan, kajian, serta edukasi hukum dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat,” ujar Pitra.

Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada publikasi kegiatan organisasi, tetapi juga mencakup penyebarluasan informasi mengenai perkembangan hukum, hak-hak masyarakat, pendidikan hukum, serta isu-isu strategis yang berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara organisasi media dan organisasi hukum merupakan langkah positif dalam menghadirkan informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik penjajakan kerja sama ini. MIO Indonesia berkomitmen untuk terus menghadirkan pemberitaan yang profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan kepentingan publik. Sinergi dengan PETISI AHLI diharapkan dapat memperkuat penyebarluasan edukasi hukum dan meningkatkan literasi masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia,” ujar AYS Prayogie.

Ia menambahkan bahwa media dan organisasi hukum memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat melalui penyampaian informasi yang akurat, edukatif, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Melalui penjajakan kerja sama ini, PETISI AHLI dan MIO Indonesia berharap dapat segera merealisasikan berbagai program bersama, mulai dari publikasi kegiatan, diskusi hukum, seminar, edukasi publik, hingga kerja sama strategis lainnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, berharap sinergi ini menjadi awal yang baik dalam membangun kolaborasi antara organisasi profesi hukum dan media nasional.

“Kami optimistis kerja sama ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak sekaligus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan sinergi yang baik, media dan organisasi hukum dapat bersama-sama mengawal penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Pitra. (Rl/Red)

Share:

24 Juli 2026

Jaksa Agung Republik Indonesia Lantik Wakil Jaksa Agung Dan 5 Pejabat Utama

Eks Kajati Sumut Harli Siregar Dipercaya Sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa

SumutJaya.com, Jakarta. Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Sanitiar Burhanuddin resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan (Kabandiklat), Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) hingga Staf Ahli Jaksa Agung yang berlangsung di Gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan pada Jumat pagi (24/7/2026).

Dalam pelantikan itu, Prof Dr Asep N Mulyana kini dipercaya sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dan sebelumnya dia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain Wakil Jaksa Agung, Burhanuddin juga melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) yang sebelumnya di isi oleh Dr Febri Adriansyah kini dipercaya dan diamanahkan kepada Dr Kuntadi, SH.,MH, sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia serta beberapa jabatan strategis lainnya termasuk sebagai Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS (Gedung bundar) Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Dr.Leonard Ebenezer Simanjuntak dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menggantikan Asep N Mulyana, lalu terdapat Dr.Patris Yusran Jaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta kini diamanahkan jabatan baru sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia hingga Dr Hermon Dekristo yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (SesJampidmil) kini diberi amanah baru sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia.

Sementara itu, Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum mantan Kajati Sumatera Utara kini dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, sebelumnya Harli siregar menjabat sebagai Inspektur III bidang Pengawasan Kejaksaan R.I.

Harli siregar dikenal publik Sumatera Utara sebagai penegak hukum yang selalu mengedepankan kepedulian, humanisme dan empati kepada sesama, saat menjabat sebagai Kajatisu, selama 9 bulan lebih menjabat, harli siregar telah berhasil menyelamatkan uang ratusan miliar dari kerugian keuangan negara pada beberapa kasus tindak pidana korupsi skala besar yang berhasil diungkap dan mengembalikannya ke kas negara, selain itu terdapat beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian publik berhasil dilakukan penindakan secara tegas dan terukur.

Dengan jabatan baru sebagai Kepala Badan Diklat, harli siregar diharapkan dapat terus membangun dan mengembangkan sumber daya manusia yang cerdas, tangguh dan profesional melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai kawah candradimuka. (Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Bekerja dengan Hati, Bung Joe Sidjabat: Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan dengan Tanggung Jawab di Lapangan!

SumutJaya.com, Jakarta. -Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengajak seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas gizi, pengawas keuangan, serta relawan SPPG untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan penuh tanggung jawab, kepedulian, dan hati nurani.

Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar menegaskan bahwa Program MBG merupakan amanah besar negara untuk memenuhi hak gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok penerima manfaat lainnya. Karena itu, setiap petugas SPPG memegang peran penting dalam memastikan makanan yang disajikan benar-benar aman, layak konsumsi, dan memenuhi standar gizi.

Menurutnya, keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap standar operasional, tetapi juga dari komitmen moral seluruh petugas dalam menjaga kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Jadi memang tadi pesan saya kepada semua kepala-kepala SPPG, pengawas gizi maupun akuntan dan semua petugas di dapur, ya kita kerja pakai hati. Bekerja bukan hanya kerja nyari duit, yang penting kasih makan, bukan! tapi benar-benar dilihat," ujar Sudaryono saat inspeksi mendadak di Bogor, Jum'at (24/7/26).

Ia menambahkan bahwa seluruh SOP, petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) tetap wajib dijalankan. Namun, menurutnya, setiap petugas juga harus menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam memastikan makanan yang akan disajikan benar-benar layak.

"Jadi juklak-juknis SOP tetap dilaksanakan, tapi lebih dari itu, lihat pakai common sense, pakai hati, pakai akal sehat yang baik," tegasnya.

Sudaryono juga meminta setiap Kepala SPPG di Seluruh Indonesia segera mengomunikasikan berbagai kekurangan kepada mitra maupun yayasan agar pelayanan terus diperbaiki. BGN, lanjutnya, akan melakukan pembinaan dan evaluasi apabila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan Program MBG.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pimpinan Umum Media Siber Nusantara ID (MSN ID), Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi langkah Kepala BGN yang menekankan pentingnya bekerja dengan hati dalam menjalankan Program MBG.

Menurut Joe, arahan tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh seluruh Kepala SPPG di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.

"Pesan Kepala BGN sangat baik dan patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah implementasinya di lapangan. Jangan sampai ada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat Program MBG, yang merasa diabaikan ketika muncul persoalan," ujar Joe Sidjabat yang diketahui adalah seorang aktivis kesehatan.

Joe secara khusus berharap Kepala SPPG Lalang Sunggal, Yopi, dapat menunjukkan sikap terbuka, bertanggung jawab, dan proaktif menyikapi polemik dugaan keracunan makanan yang belakangan menjadi perhatian publik di dua sekolah di wilayah kerjanya.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan Program MBG, seluruh pihak terkait perlu mengedepankan empati, komunikasi yang baik, serta memberikan pendampingan kepada para siswa dan orang tua, sembari menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

"Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kehadiran dan rasa tanggung jawab. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah ada pihak yang menghindari komunikasi di tengah keresahan orang tua murid. Apabila memang tidak ada kesalahan, sampaikan secara terbuka berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, lakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Joe lagi.

Ia juga mendorong agar Badan Gizi Nasional bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang menjadi sorotan masyarakat, sehingga Program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan makanan bergizi yang aman, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh penerima manfaat.(Red/Tim)

Share:

23 Juli 2026

RATUSAN JURNALIS MIO GERUDUK POLDA METRO JAYA SIANG TADI, DUKUNG KETUM YANG JALANI BAP

SumutJaya.com, JAKARTA, Ratusan jurnalis dari Media Independen Online (MIO) Indonesia dipastikan akan mendatangi Polda Metro Jaya siang ini, kamis (23/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada Ketua Umum MIO, AYS Prayogi yang hari ini menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Penegasan itu disampaikan Waketum MIO, Agung Karang, di Sekretariat MIO, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

GERAKAN SOLIDARITAS JURNALIS

Menurut Agung, kedatangan ratusan anggota MIO dari berbagai daerah ke Mapolda Metro Jaya adalah bentuk solidaritas profesi.

_”Ini bukan aksi anarkis. Kami datang untuk memberi dukungan penuh kepada Ketum kami yang sedang diproses. Sekaligus mengawal agar proses hukum berjalan adil dan profesional,”_ tegas Agung.

Ia menyebut, kehadiran massa jurnalis ini adalah pesan bahwa insan pers tidak bisa didiamkan jika ada upaya kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

KETUM MIO DIDAMPINGI KUASA HUKUM

Dalam pemeriksaan hari ini, AYS Prayogi akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Pitra Ramadoni Nasution beserta anggota Petisi Ahli. Kepada penyidik mereka akan menyampaikan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam proses BAP tersebut.

_”Kami percaya hukum. Tapi kami juga akan mengawal. Jangan sampai ada tekanan yang mencederai kemerdekaan pers,”_ lanjut Agung.

DIDUGA BERKAITAN DENGAN KASUS HOTMAN PARIS

Meski tidak dirinci secara gamblang, sumber internal MIO menyebut pemanggilan AYS Prayogi diduga terkait pelaporan MIO bersama PWI terhadap Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan buntut dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung

Hingga berita ini diturunkan, suasana di Sekretariat MIO Cempaka Putih terpantau ramai. Para jurnalis mulai berkumpul dengan atribut MIO dan bersiap bergerak menuju Polda Metro Jaya.

Sementara itu dilaporkan bahwa pagi ini Hotman Paris menyatakan diri mudur sebagai pengacara Febri. Hotman beralasan sakitnya kambuh sehingga harus cepat ke Singapura untuk menjalani perawatan. (Tim)

Share:

21 Juli 2026

MIO INDONESIA LAPORKAN HOTMAN PARIS KE POLDA METRO

SumutJaya.com, Jakarta.. — Media Independen Online (MIO) Indonesia menegaskan bahwa laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya bukan merupakan persoalan pribadi maupun upaya membungkam kebebasan berpendapat.

Laporan tersebut ditempuh sebagai bentuk sikap organisasi dalam membela marwah profesi wartawan dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, S.H., mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.

“Perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” ujar AYS Prayogie.

MIO Indonesia menilai pernyataan yang antara lain bernada, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan, berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan.

Menurut AYS Prayogie, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Wartawan bukan pihak yang harus selalu membenarkan narasumber. Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.

MIO Indonesia menegaskan bahwa Hotman Paris memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, maupun memberikan pembelaan terhadap kliennya.

Namun, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum, kehormatan, martabat, dan hak orang lain.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya dan meminta agar laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, ataupun sensasi. Kami hanya ingin menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina dan direndahkan secara sembarangan di ruang publik,” kata AYS Prayogie.

MIO Indonesia juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan disertai penghormatan terhadap profesi wartawan serta kemerdekaan pers.

MIO Indonesia menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, gunakan mekanisme yang tersedia. Namun, jangan menghina profesinya,” pungkas AYS Prayogie.

*Sumber:*

*Humas MIO Indonesia*

Share:

20 Juli 2026

Hotman Paris Minta Maaf, MIO Indonesia Batalkan Rencana Dumas ke Polda Metro Jaya

SumutJaya.com,JAKARTA — Rencana Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan akhirnya dibatalkan.

Keputusan itu diambil setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh insan pers melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, MIO Indonesia berencana menyampaikan Dumas ke Polda Metro Jaya pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Langkah tersebut disiapkan menyusul pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers yang dinilai merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, sebelum rencana pengaduan tersebut dilakukan, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lo punya otak enggak sih?’,” kata Hotman.

Hotman juga menjelaskan, pernyataan tersebut terlontar ketika dirinya berada dalam kondisi emosi setelah menerima dua pertanyaan secara beruntun dari wartawan.

Permintaan maaf tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie. Ia menilai sikap terbuka Hotman Paris merupakan langkah yang patut dihargai.

“Rencananya hari ini, Senin (20/7), sekitar pukul 20.00 WIB kami dari organisasi MIO Indonesia akan membuat Dumas ke Polda Metro Jaya. Namun, sebelum Dumas dilakukan, dia (Hotman Paris Hutapea) telah meminta maaf secara terbuka di media,” kata Prayogie.

Atas dasar itu, MIO Indonesia memastikan tidak melanjutkan rencana Dumas.

“Kami menghormati apa yang telah dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dengan menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Meski demikian, Prayogie menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak menghapus pelajaran penting dari polemik tersebut. Menurut dia, setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, profesi, maupun status sosial, tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kesetaraan hukum tidak ada kasta. Tidak ada yang istimewa karena seseorang merasa sebagai pejabat, pengacara kondang, atau karena merasa kaya dan hebat dari yang lain sehingga merasa harus mendapat layanan istimewa,” tegas Prayogie.

Ia menambahkan, hukum harus berlaku kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa membedakan status sosial yang melekat pada dirinya.

“Sejatinya hukum hanya akan berlaku efektif kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan, terlepas dari status sosial yang melekat pada seseorang, tanpa pilih bulu,” katanya.

Ada Perbedaan antara Menolak Menjawab dan Merendahkan

MIO Indonesia sebelumnya menilai, respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan telah melewati batas kepatutan dalam berkomunikasi dengan insan pers.

Namun, Prayogie menegaskan, MIO Indonesia tidak pernah mempersoalkan hak narasumber untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut dia, persoalannya terletak pada cara merespons pertanyaan tersebut.

“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber agar mendapatkan data yang valid. Itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan publik atas informasi yang valid.

Karena itu, terdapat perbedaan antara menolak menjawab pertanyaan dengan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas.

“Menolak menjawab adalah hak narasumber. Namun, merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan yang berbeda,” kata Prayogie.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia Pilih Menghormati Permintaan Maaf.

MIO Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi lebih dari 700 perusahaan media berbasis online di berbagai wilayah Indonesia dan terintegrasi dengan sekitar 3.000 wartawan.

Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media dan wartawan, MIO Indonesia menyatakan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Namun, menurut Prayogie, penyelesaian persoalan tidak selalu harus berujung pada proses hukum apabila pihak yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik.

“Permintaan maaf secara terbuka merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai. Karena itu, rencana Dumas kami batalkan,” ujarnya.

Prayogie berharap, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar senantiasa menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut dia, kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan.

Namun, hak untuk tidak menjawab tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan.

“Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang tetap harus menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Prayogie.

Dengan adanya permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris, MIO Indonesia memilih menghentikan rencana Dumas ke Polda Metro Jaya.

Polemik tersebut pun berakhir dengan pesan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, hak untuk bertanya, serta hak untuk tidak menjawab harus tetap berjalan dalam koridor saling menghormati dan menjunjung kesetaraan di hadapan hukum. (\•/)

*Sumber:* 

*Humas MIO Indonesia*


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

19 Juli 2026

MIO INDONESIA KECAM PERNYATAAN HOTMAN PARIS: JANGAN RENDAHKAN PROFESI WARTAWAN!

SumutJaya.com, JAKARTA, HITV — Media Independen Online (MIO) Indonesia mengecam keras pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik terhadap media merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk merendahkan, menghina, atau melecehkan profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, silakan gunakan mekanisme yang tersedia. Ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Tetapi merendahkan profesi wartawan bukanlah cara yang dapat dibenarkan,” ujar AYS Prayogie di Jakarta, Sabtu (19/7/2026).

Menurut AYS, wartawan bekerja berdasarkan fungsi jurnalistik yang memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan fungsi penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Karena itu, kata dia, profesi wartawan tidak boleh dipandang sebagai profesi rendahan yang dapat dihina atau dilecehkan sesuka hati.

“Wartawan bukan jongos. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Mereka mencari informasi, melakukan verifikasi, menyampaikan fakta, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau ada wartawan yang melakukan kesalahan, orangnya yang dikritik dan pemberitaannya yang dikoreksi. Jangan seluruh profesinya yang direndahkan,” tegasnya.

AYS menilai, pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, terlebih disampaikan oleh figur publik yang memiliki pengaruh luas, dapat menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai kerja jurnalistik.

Menurutnya, pers yang kritis memang dapat membuat pihak tertentu merasa tidak nyaman. Namun, ketidaknyamanan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang martabat profesi wartawan.

“Pers tidak boleh hanya dipuji ketika memberitakan hal-hal yang menyenangkan. Ketika pers melakukan kontrol dan mengajukan pertanyaan kritis, jangan kemudian wartawannya dihina,” ujar AYS.

MIO Indonesia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi. Pers berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi salah satu instrumen kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Atas dasar itu, MIO Indonesia meminta Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia apabila pernyataannya telah menyinggung dan merendahkan profesi wartawan.

AYS menegaskan, permintaan maaf tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi pers, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh informasi.

“MIO Indonesia meminta yang bersangkutan segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Kami berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Namun, apabila penghinaan terhadap profesi wartawan terus dibiarkan, MIO Indonesia bersama jaringan media online di berbagai daerah akan menentukan sikap organisasi,” katanya.

Ia menambahkan, MIO Indonesia tidak anti terhadap kritik. Sebaliknya, kritik terhadap pers merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan dapat menjadi bahan evaluasi bagi media maupun wartawan.

Namun, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi penghinaan terhadap profesi.

“Yang kami lawan bukan kritik. Yang kami tolak adalah sikap yang merendahkan profesi wartawan. Kritik silakan. Koreksi silakan. Hak jawab silakan. Tetapi jangan menggeneralisasi dan menghina seluruh wartawan,” ujar AYS.

MIO Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum dan martabat profesi.

“Jangan karena memiliki popularitas, kekayaan, atau panggung publik, seseorang merasa memiliki hak untuk menginjak-injak profesi orang lain. Wartawan adalah bagian dari masyarakat yang bekerja untuk kepentingan publik. Mengkritik pers adalah hak, tetapi merendahkan profesi wartawan tidak dapat dibenarkan,” pungkas AYS Prayogie. (\•/)

*Humas MIO Indonesia*


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

09 Juli 2026

Pakar Hukum Perundang-Undangan & Pidana Assoc, Prof Dr Ali Yusran Gea : Dugaan Korupsi Pasokan Batubara PLTU Fakta Buruknya Kinerja Oknum Jaksa di Lingkungan Kejagung

Minta Jamwas Kejaksaan Agung Menindak Tegas &  Melakukan Pengawasan Ekstra Bagi Jaksa & Kajari Kab/ Kota di Seluruh Indonesia

SumutJaya.com, Jakarta. -Pakar Hukum Perundang-undangan & Pidana Assoc. Prof.Dr.Ali Yusran Gea menilai penggeledahan yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan  korupsi pasokan Batubara PLTU merupakan sebuah fakta bahwa buruknya kinerja oknum aparat hukum  dalam penegakan hukum di lingkungan Kejagung RI.

"Dugaan korupsi pasokan batubara di PLTU merupakan sebuah fakta hukum buruknya kinerja oknum Jaksa dalam penegakan supremasi hukum di lingkungan Kejagung", ujar Dr Gea panggilan akrab Ali Yusran Gea kepada awak media di Jakarta, Kamis 9/7/2026.

Karena itu, Dr Gea  meminta pihak Jaksa Agung segera mengevaluasi total oknum Jaksa yang diduga menyalahgunakan kewenangannya  dengan menggunakan upaya paksa  dalam penegakan hukum.

Dr Gea  yang juga Ketua Umum DPP PURBAYA INDONESIA (Perubahan untuk Indonesia Raya) ini mencontohkan kinerja Kajari Gunungsitoli  dalam hal penetapan tersangka dugaan TPK RSU Kelas D Pratama Nias bahwa patut diduga melawan hukum atau Cacat Formil.

Dia menyebutkan bahwa penggeledahan jampisus Kejagung adalah fakta hukum dan bukti nyata secara terang benderang mafia keuangan negara semakin merajalela & berkeliaran mulai dari lingkungan Kejagung, Kejati dan apalagi di lingkungan Kejari di wilayah Kabupaten/ Kota di Indonesia

"Perilaku semacam ini merupakan bentuk- bentuk  pengkhianatan amanat rakyat dan pengangkangan terhadap  konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD)  1945," papar Dr Gea yang juga aktifis beken ini.

Citra hukum dan citra bangsa indonesia lanjut Dr Gea  sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi terkesan dikhianati oleh penyelenggara negara & penegak hukum itu sendiri.

Pakar Hukum Perundang-undangan ini & Pidana Assoc ini menambahkan ulah oknum Jaksa diduga memeras pejabat penyelenggara negara  maupun pihak swasta berkedok kasus keuangan negara, apalagi di Kejari daerah Kabupaten/ Kota sangat meresahkan.

Justru itu Dr Gea mengimbau kepada semua pihak untuk mengadukan dan atau melaporkan oknum- oknum Jaksa yang berkomunikasinya di lingkungan pemerintahan penyelenggara negara.

Dia menyebutkan salah satu penanganan perkara saat ini di tangani Kejari Gunungsitoli yang diduga sarat dengan nafsu politik dan kepentingan serta diduga  cacat pembuktian terkait dugaan tindak pidana korupsi RSU kelas D Pratama Nias.

"Kita mohon perhatian Kejagung dan Kejati untuk  mengawasi penanganan perkara ini secara serius ditangani oleh Kejari Gunungsitoli karena di duga adanya penggelapan dan penyelundupan hukum," pungkas Dr Gea.(tim)

Share:

01 Juli 2026

MIO Indonesia dan PB FORMULA Resmikan Kemitraan, Siapkan Sejumlah Program Nasional

SumutJaya.com, JAKARTA -- Organisasi Pers Media Independen Online (MIO) Indonesia dan Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB FORMULA) resmi membangun sinergi strategis yang diharapkan mampu memperkuat kontribusi media dan organisasi kemasyarakatan dalam menjawab berbagai tantangan kebangsaan.

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara jajaran pimpinan kedua organisasi di Kantor PB FORMULA, Jalan Jatinegara Barat No. 144, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kedua organisasi yang telah memiliki jaringan kepengurusan di puluhan provinsi dan ratusan kabupaten/kota tersebut sepakat membangun hubungan kemitraan dengan prinsip simbiosis mutualisme, yakni saling memperkuat kapasitas organisasi demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Delegasi PB FORMULA dipimpin langsung Ketua Umum Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto didampingi Wakil Sekretaris Jenderal Ustaz Romdoni, Panglima Detasemen Jaga Ulama (DENJALU) Ustaz Muhammad Nico, Sekretaris DENJALU Ustaz Ega Sarkis S.Ag., serta Wakil Sekretaris DENJALU Ustaz Nasrullah.

Sementara dari PP MIO Indonesia hadir Ketua Umum AYS Prayogie SH, Wakil Ketua Umum A. Bahrul BD, Ketua Komisi Etik Arthur Noija SE, SH, Pelaksana Tugas Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Alam Massiri S.Ag., serta Ketua PW MIO Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Royke Jhony Piay.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PB FORMULA Dedi Hermanto memaparkan perjalanan organisasi sejak berdiri pada 2018 hingga berkembang menjadi organisasi dengan jaringan nasional. Menurutnya, PB FORMULA tidak hanya berfokus pada dakwah, tetapi juga mendorong pemberdayaan umat melalui penguatan ekonomi.

Ia menjelaskan, salah satu agenda besar organisasi ke depan adalah melahirkan sejuta ustaz entrepreneur, sebagai upaya menciptakan sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki kapasitas keagamaan, tetapi juga mampu membangun kemandirian ekonomi serta menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menjelaskan bahwa MIO Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan media berbasis digital dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Prayogie, media memiliki posisi strategis sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra pembangunan. Karena itu, kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, menjadi langkah penting dalam memperkuat literasi publik, menjaga kualitas informasi, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan PB FORMULA serta menegaskan kesiapan MIO Indonesia menjadi mitra strategis dalam membangun berbagai program bersama yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa. 

Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi Etik MIO Indonesia Arthur Noija menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi dunia pers, khususnya persoalan kriminalisasi terhadap jurnalis dan perusahaan media.

Menurutnya, tidak sedikit sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, namun justru berujung pada proses pidana. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers apabila tidak disikapi dengan pemahaman hukum yang tepat.

Arthur menegaskan pentingnya seluruh insan pers memahami aspek hukum, kode etik jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Di sisi lain, aparat penegak hukum dan masyarakat juga diharapkan semakin memahami kedudukan pers sebagai institusi yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MIO Indonesia A. Bahrul BD memaparkan rencana pembentukan lembaga otonom pendidikan kewartawanan di bawah naungan MIO Indonesia.

Lembaga tersebut diharapkan menjadi pusat pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang mampu mencetak wartawan profesional, berintegritas, menguasai etika jurnalistik, memahami perkembangan teknologi digital, serta memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.

Menurut Bahrul, derasnya arus informasi di era digital menuntut kehadiran jurnalis yang tidak hanya mampu menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Kedua organisasi juga memaparkan agenda nasional masing-masing sebagai ruang implementasi kerja sama yang akan terus dikembangkan.

PB FORMULA dijadwalkan menggelar Simposium Nasional bertajuk "Solusi untuk Bangsa" pada Oktober 2026 sebagai forum merumuskan berbagai gagasan strategis menghadapi persoalan nasional.

Adapun MIO Indonesia pada November 2026 akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III yang dirangkaikan dengan Dialog Kebangsaan mengusung tema "Peranan Media dalam Mensukseskan Program Ketahanan Pangan, Rumah Subsidi, dan UMKM Naik Kelas." Forum tersebut diharapkan menjadi wadah konsolidasi insan media sekaligus memperkuat kontribusi pers dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk merealisasikan berbagai program kolaboratif yang saling memperkuat peran kedua organisasi dalam bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, penguatan literasi, serta pembangunan karakter kebangsaan, sebelum akhirnya diakhiri dengan sesi foto bersama. (\•/)

Sumber: 

Divisi Humas MIO Indonesia 


*Tags:*

#PP MIO Indonesia, #PB FORMULA, #Sepakat Bangun Sinergi, #Perkuat Peran Media, #Organisasi Keumatan untuk Bangsa,

Share:

30 Juni 2026

DIDUGA PENEGAKKAN HUKUM DI POLRES ACEH BARAT BURUK

Pakar Hukum Pidana : Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea, Minta Kapolda Aceh Copot Kapolres Aceh Barat & Kasat Reskrimum


SumutJaya.com, Jakarta. 1 Juli 2016. -Pakar hukum pidana Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea biasa disapa DR.GEA dalam mencermati aksi moralitas yang di komandoi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia [YLBH-KI] Cabang Aceh Barat meminta Kapolda Aceh copot dan evaluasi jabatan Kapolres & Kasat Reskrimum Polres Aceh Barat yang diduga semakin memperburuk penangaan perkara pidana  dalam penegakan hukum, dan anehnya gerakan keadilan dan kemanusiaan yang di suarakan oleh YLBH-KI kepada kapolres Aceh Barat muncul pula gerakan demo tandingan yang diduga di rekayasa oleh oknum- oknum tertentu yang memilki &  membela kepentingan Polres Aceh Barat seakan - akan dalam menangani perkara merasa suci.

Tindakan oknum-oknum yang dengan sengaja menghadirkan demo tandingan adalah buruk dan  sangat memalukan institusi Kepolisian RI.

Budaya oknum- oknum kepolisian seperti inilah yang semakin menambah kerusakan stelsel hukum di negaraa yang kita cintai ini, tegas DR.GEA

Budaya politisasi ADU DOMBA seperti ini dapat merusak  budaya kearifan lokal masyarakat Aceh, oleh karenanya kita meminta kepada Kapolda Aceh copot segera jabatan  Kapolres Aceh & Kasat Reskrimum Polres Aceh Barat, ditambahkan DR.GEA.

Beberapa laporan  kasus pidana kandas dan atau dihentikan oleh Polres Aceh Barat secara tidak patut dan cacat formil, hal ini disebabkan penyelidik dan atau penyidik Polres Aceh barat tidak melakukan penyelidikan secara profesional,  transparan dan akuntabel dan atau tidak melakukan penyelidikan secara utuh, sehingga sangat merugikan para korban tindak pidana.

Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP & Undang- Undang No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP memiliki materi hukum yang berkepastain dan berkeadilan serta memperluas unsur delik pidana, maka semestinya kapolres, kasat reskrimmum, kanit, panit beserta penyelidik dan penyidik Polres Aceh Barat wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip mens rea & prinsip ultimum remidium, tegas DR.GEA

Menanggapi pernyataan - pernyataan demo tandingan mengenai kedudukan YLBH-KI dan atau anggota LBH menerima kuasa dan melakukan pendampingan terhadap klein hukum  DR.GEA menegaskan bahwa  pengurus dan anggota LBH dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang- Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, jadi tidak perlu ditanggapi dan pernyataan itu murahan.

Kata kunci dalam statemen ini adalah minta Kapolda Aceh copot kapolres dan kasat reskrimum Polres Aceh Barat. (***)


Ttd

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea

Share:

29 Juni 2026

Apresiasi Komitmen PB FORMULA, Mentan Amran Percepat Realisasi Bantuan Pertanian Nasional

SumutJaya.com, Jakarta.– Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB FORMULA) dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. 

Apresiasi tersebut disampaikan saat menerima audiensi delegasi PB FORMULA yang dipimpin langsung Ketua Umum Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Audiensi yang berlangsung selama hampir tiga jam itu membahas sinergi antara Kementerian Pertanian dan PB FORMULA dalam mendorong pemanfaatan lahan produktif, peningkatan hasil pertanian, serta pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program strategis di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Amran didampingi jajaran Kementerian Pertanian, sementara Ketua Umum PB FORMULA hadir bersama Sekretaris Jenderal Nandang Sektiyo, Ketua PP Wanita FORMULA Puteri Fajriah, Ketua PP Pemuda FORMULA Chairul Hakim, serta Panglima DENJALU Mohammad Nico.

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap aspirasi yang disampaikan, Menteri Amran langsung menginstruksikan jajaran teknis Kementerian Pertanian agar segera menindaklanjuti berbagai usulan yang telah dibahas sehingga dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Program kerja sama tersebut meliputi bantuan benih unggul, alat dan mesin pertanian (alsintan), traktor, hingga dukungan biaya tanam bagi wilayah-wilayah yang berada di bawah kepengurusan PB FORMULA.

Pada tahap awal, PW FORMULA Aceh akan memperoleh bantuan pengembangan jagung seluas sekitar 700 hektare yang tersebar di tiga provinsi, lengkap dengan traktor dan biaya tanam. Sementara PW FORMULA Jawa Tengah mendapatkan bantuan benih jagung dan cabai untuk lahan sekitar 350 hektare di sejumlah kabupaten dan kota beserta dukungan alsintan. Adapun PW FORMULA Lampung akan menerima bantuan bibit kopi untuk pengembangan lahan sekitar 25 hektare di Kabupaten Tanggamus.

Sekretaris Jenderal PB FORMULA, Nandang Sektiyo, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan respons cepat Menteri Pertanian terhadap aspirasi yang disampaikan organisasi.

"Beliau menunjukkan kepemimpinan yang responsif, terbuka terhadap masukan masyarakat, dan memiliki komitmen kuat untuk mempercepat pelaksanaan program yang bermanfaat bagi petani. Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan Menteri Pertanian kepada PB FORMULA," ujarnya.

Selain membahas sektor pertanian, audiensi juga menyinggung sejumlah agenda nasional PB FORMULA. Ketua PP Pemuda FORMULA, Chairul Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar Turnamen Futsal Nasional pada Agustus 2026 yang memperebutkan Piala Menteri Pertanian dan akan diikuti berbagai organisasi kepemudaan dari seluruh Indonesia.

PB FORMULA juga dijadwalkan menggelar Simposium Nasional Resolusi Kebangsaan bertema "Tokoh Bangsa Memberikan Solusi" pada 28 Oktober 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman direncanakan hadir untuk memberikan pandangan mengenai pembangunan nasional dan penguatan ketahanan pangan.

Audiensi tersebut menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan PB FORMULA dalam mendukung program pemerintah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui pemanfaatan lahan produktif dan pengembangan sektor pertanian di berbagai daerah. (\•/)

*Editor: AYS Prayogie* 

*Sumber: Humas PB FORMULA*



Share:

27 Juni 2026

Adjie Rimbawan Pastikan Festival Dayung Sispala Jadi Agenda Tahunan di BKT

SumutJaya com, Jakarta. -Penutupan Festival Dayung Alumni Sispala Jakarta 2026 di kawasan Pintu Air Banjir Kanal Timur (BKT), Malaka Sari, Minggu (28/6/2026), bukan sekadar menandai berakhirnya perlombaan antarpelajar.

Di penghujung kegiatan tersebut, Ketua Umum Sispala Adjie Rimbawan menegaskan komitmen organisasinya untuk menjadikan Festival Dayung sebagai agenda rutin tahunan yang terus berkembang dan menjadi ikon olahraga air di Jakarta Timur.

Di hadapan peserta, tamu undangan, dan para pendukung, Adjie Rimbawan menyampaikan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan festival yang memasuki tahun kedua tersebut. Menurutnya, keberhasilan acara merupakan buah dari semangat gotong royong dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, komunitas, dunia usaha, sekolah, relawan hingga media.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan berpartisipasi sehingga Festival Dayung Alumni Sispala 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sukses. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama,” ujar Adjie.

Ia mengatakan, Sispala memiliki tekad untuk terus mengembangkan festival ini menjadi agenda tahunan yang lebih besar dengan melibatkan lebih banyak sekolah, komunitas, serta peserta dari berbagai daerah. Dengan demikian, Festival Dayung tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi ruang pembinaan karakter generasi muda, pelestarian lingkungan sungai, dan penggerak ekonomi masyarakat.

Adjie menilai kawasan BKT Malaka Sari memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai pusat olahraga dayung sekaligus destinasi wisata air di Jakarta Timur. Karena itu, konsistensi penyelenggaraan festival diyakini akan semakin memperkuat identitas kawasan tersebut sebagai ruang publik yang produktif dan bernilai ekonomi.

Secara khusus, Adjie juga menyampaikan apresiasi kepada Media Independen Online (MIO) Indonesia yang telah memberikan dukungan publikasi sejak awal hingga berakhirnya Festival Dayung Alumni Sispala 2026.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada MIO Indonesia yang telah membantu mempublikasikan seluruh rangkaian kegiatan festival ini sehingga gaungnya dapat diketahui masyarakat luas,” katanya.

Sebagai bentuk penghargaan atas sinergi tersebut, Adjie menegaskan bahwa pada berbagai agenda Sispala mendatang, MIO Indonesia akan ditetapkan sebagai media partner resmi dalam mendukung publikasi setiap kegiatan organisasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Sispala, Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H., menilai Festival Dayung telah berkembang menjadi wadah pembinaan generasi muda yang memadukan olahraga, pendidikan karakter, serta kepedulian terhadap lingkungan.

Menurut Boy Rafli Amar, olahraga dayung mengajarkan nilai kebersamaan, disiplin, kerja sama, dan semangat pantang menyerah. Di sisi lain, pemanfaatan kawasan sungai sebagai arena olahraga juga akan mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan perairan.

Ia berharap Festival Dayung Alumni Sispala terus berkembang sehingga mampu melahirkan atlet-atlet muda berprestasi sekaligus menjadikan BKT sebagai salah satu pusat olahraga air yang membanggakan Jakarta.

Dukungan serupa disampaikan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin yang menutup secara resmi Festival Dayung Alumni Sispala 2026. Menurutnya, penyelenggaraan festival memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi pembinaan olahraga pelajar, tetapi juga membuka peluang pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat di kawasan BKT.

Munjirin memastikan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur siap mendukung penyelenggaraan Festival Dayung pada tahun-tahun mendatang, terlebih pada 2027 yang bertepatan dengan peringatan 500 tahun Kota Jakarta.

“Kami siap memberikan dukungan penuh agar Festival Dayung Sispala terus berkembang dan menjadi bagian dari kemeriahan HUT ke-500 Kota Jakarta,” ujarnya.

Suasana penutupan festival semakin semarak ketika dua tokoh sentral dalam penyelenggaraan acara, Munjirin dan Boy Rafli Amar, didaulat naik ke atas panggung untuk menghibur para peserta dan tamu undangan.

Gelak tawa langsung pecah ketika pembawa acara memperkenalkan penampilan Wali Kota Munjirin dengan selingan, “Mohon bantuan kepada petugas Satpol PP untuk mencari karena Pak Wali Kota telah kehilangan….” Candaan tersebut merujuk pada lagu “Kehilangan” milik Firman yang akan dibawakan Munjirin.

Disambut riuh tawa dan tepuk tangan penonton, Munjirin kemudian tampil percaya diri membawakan lagu “Kehilangan” milik Firman, dilanjutkan dengan lagu “Separuh Nafas” dari grup Dewa. Penampilannya yang santai dan komunikatif membuat suasana penutupan semakin hangat.

Tak kalah memukau, Boy Rafli Amar menunjukkan kemampuannya bernyanyi bak penyanyi profesional. Dengan penuh percaya diri, mantan Kapolda Papua itu membawakan beberapa lagu dan mengajak seluruh penonton bernyanyi bersama, menciptakan suasana penuh keakraban antara pejabat, panitia, peserta, dan masyarakat.

Sebelumnya, panitia telah menyerahkan piala kepada para juara dari berbagai kategori perlombaan. Penyerahan penghargaan tersebut menjadi penutup rangkaian Festival Dayung Alumni Sispala Jakarta 2026 yang diikuti 265 atlet pelajar dari 35 sekolah.

Hadir dalam acara penutupan antara lain Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie, Sekretaris Jenderal LAKRI Ical Syamsudin, S.H., S.Sos., unsur Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, para kepala sekolah, sponsor, komunitas olahraga, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Berakhirnya Festival Dayung Alumni Sispala 2026 menjadi awal dari harapan baru. Melalui kolaborasi yang terus diperkuat, Sispala optimistis festival ini akan tumbuh sebagai agenda olahraga tahunan yang tidak hanya melahirkan atlet-atlet muda, tetapi juga mengangkat BKT Malaka Sari sebagai ikon wisata olahraga air dan ruang publik kebanggaan Jakarta Timur. (Rl/Red)

Share:

BERITA UTAMA

Tarik Uang Pedagang dengan Dalih Paguyuban, Dasar dan Pengelolaannya Dipertanyakan

SumutJaya.com, Tanjungpandan. — Sejumlah pedagang di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mempertanyakan penarikan ua...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image