30 Juni 2026

DIDUGA PENEGAKKAN HUKUM DI POLRES ACEH BARAT BURUK

Pakar Hukum Pidana : Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea, Minta Kapolda Aceh Copot Kapolres Aceh Barat & Kasat Reskrimum


SumutJaya.com, Jakarta. 1 Juli 2016. -Pakar hukum pidana Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea biasa disapa DR.GEA dalam mencermati aksi moralitas yang di komandoi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia [YLBH-KI] Cabang Aceh Barat meminta Kapolda Aceh copot dan evaluasi jabatan Kapolres & Kasat Reskrimum Polres Aceh Barat yang diduga semakin memperburuk penangaan perkara pidana  dalam penegakan hukum, dan anehnya gerakan keadilan dan kemanusiaan yang di suarakan oleh YLBH-KI kepada kapolres Aceh Barat muncul pula gerakan demo tandingan yang diduga di rekayasa oleh oknum- oknum tertentu yang memilki &  membela kepentingan Polres Aceh Barat seakan - akan dalam menangani perkara merasa suci.

Tindakan oknum-oknum yang dengan sengaja menghadirkan demo tandingan adalah buruk dan  sangat memalukan institusi Kepolisian RI.

Budaya oknum- oknum kepolisian seperti inilah yang semakin menambah kerusakan stelsel hukum di negaraa yang kita cintai ini, tegas DR.GEA

Budaya politisasi ADU DOMBA seperti ini dapat merusak  budaya kearifan lokal masyarakat Aceh, oleh karenanya kita meminta kepada Kapolda Aceh copot segera jabatan  Kapolres Aceh & Kasat Reskrimum Polres Aceh Barat, ditambahkan DR.GEA.

Beberapa laporan  kasus pidana kandas dan atau dihentikan oleh Polres Aceh Barat secara tidak patut dan cacat formil, hal ini disebabkan penyelidik dan atau penyidik Polres Aceh barat tidak melakukan penyelidikan secara profesional,  transparan dan akuntabel dan atau tidak melakukan penyelidikan secara utuh, sehingga sangat merugikan para korban tindak pidana.

Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP & Undang- Undang No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP memiliki materi hukum yang berkepastain dan berkeadilan serta memperluas unsur delik pidana, maka semestinya kapolres, kasat reskrimmum, kanit, panit beserta penyelidik dan penyidik Polres Aceh Barat wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip mens rea & prinsip ultimum remidium, tegas DR.GEA

Menanggapi pernyataan - pernyataan demo tandingan mengenai kedudukan YLBH-KI dan atau anggota LBH menerima kuasa dan melakukan pendampingan terhadap klein hukum  DR.GEA menegaskan bahwa  pengurus dan anggota LBH dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang- Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, jadi tidak perlu ditanggapi dan pernyataan itu murahan.

Kata kunci dalam statemen ini adalah minta Kapolda Aceh copot kapolres dan kasat reskrimum Polres Aceh Barat. (***)


Ttd

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea

Share:

BERITA UTAMA

MIO Indonesia dan PB FORMULA Resmikan Kemitraan, Siapkan Sejumlah Program Nasional

SumutJaya.com, JAKARTA - - Organisasi Pers Media Independen Online (MIO) Indonesia dan Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB FORM...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image