• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

10 Oktober 2026

Tim Advokat Merry - Ali Yusran Gea: Desak Ditreskrimsus Polda Aceh Terapkan Pasal 65 Ayat (2) dan (3) PDPR: “Ayat (1) Merugikan Klien”

SumutJaya.com, Banda Aceh. — Tim advokat yang mendampingi Merry mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk segera menerapkan pasal yang tepat dalam penanganan dugaan penyalahgunaan dan pembocoran data pribadi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh. Menurut Penasehat Hukum Merry, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.H., M.Kn., penyidik selama ini keliru menerapkan Pasal 65 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDPR), padahal yang semestinya digunakan adalah Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).

“Penerapan Pasal 65 ayat (1) sangat merugikan klien kami. Delik yang tepat adalah Pasal 65 ayat (2) dan (3),” tegas Dr. Gea, Kamis (8/10/2026). Ia menambahkan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan (3) merupakan delik formil, sehingga tidak mensyaratkan adanya kerugian materiil melainkan fokus pada perbuatan itu sendiri. Karena itu, menurutnya penyelidik wajib menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kronologi penanganan yang dihimpun memperlihatkan bahwa laporan polisi atas nama Merry tercatat dengan nomor LP/B/173/VI/2026/SPKT/POLDA ACEH. Perkara ini sudah berjalan hampir satu tahun namun belum berubah status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dr. Gea menilai lamanya proses dan kesalahan penentuan pasal menghambat kepastian hukum dan pemenuhan hak korban.

Kemarin, tim hukum Merry, Dr.Ali Yusran Gea menemui langsung penyelidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Pertemuan dihadiri Kanit, Panit, dan penyidik terkait. “Di ruangan tadi telah bersepakat bahwa delik yang diterapkan adalah Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3), bukan ayat (1),” kata Dr. Gea. Pernyataan itu menunjukkan adanya titik temu mengenai interpretasi undang‑undang, namun belum menjamin percepatan proses penanganan perkara.

Tim advokat menuntut tindakan lebih serius dari Ditreskrimsus agar masalah ini segera terang benderang. Selain menekankan penerapan pasal yang dianggap tepat, kuasa hukum juga mendesak agar Ditreskrimsus mengambil langkah proaktif terhadap pihak terlapor, termasuk pihak BSI Cabang Meulaboh dan individu yang disebutkan, Sofyan alias Atek.

Dugaan kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif tentang perlindungan data nasabah serta tanggung jawab lembaga perbankan dalam menjaga kerahasiaan informasi. Jika benar Pasal 65 ayat (2) dan (3) yang lebih relevan, langkah penyidik untuk segera menaikkan status perkara akan menjadi langkah penting untuk menegakkan akuntabilitas dan memberi kepastian hukum bagi korban. (Rl/Red)

Share:

GEMPAR! WARGA SIANTAR KLAIM DIMINTAI UANG RATUSAN JUTA UNTUK LEPAS DARI KASUS TPPO, MOBIL YARIS DIJUAL Rp120 JUTA — KAPOLDA SUMUT DITANTANG BONGKAR DUGAAN ‘PENGKONDISIAN PERKARA’!

SumutJaya.com, MEDAN. — Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara kembali menjadi sorotan. Seorang warga Pematangsiantar, M. Fatih Ritonga, mengungkap dugaan intimidasi, permintaan uang ratusan juta rupiah, hingga transaksi mobil yang menurut pengakuannya berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Pengakuan tersebut menjadi persoalan serius yang patut ditelusuri secara transparan. Jika terbukti, praktik semacam itu bukan hanya berpotensi merugikan warga, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan profesi advokat

Dalam keterangannya kepada awak media, Fatih menduga sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan unit yang disebutnya menangani PPA/PPO terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Namun, seluruh tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan independen serta proses hukum yang berwenang.

Kini, pertanyaan besarnya: apakah dugaan tersebut akan diusut secara tuntas, atau justru berhenti sebagai pengakuan korban tanpa kejelasan?

DITANGKAP DI BANDARA KUALANAMU, ENAM ORANG DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN TPPO

Menurut penuturan Fatih, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Fatih bersama lima rekannya mengaku diamankan di Bandara Internasional Kualanamu ketika hendak melakukan perjalanan ke Malaysia. Mereka disebut dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPO.

Fatih mengaku tidak memahami dasar tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Ia juga menyatakan sempat meminta pendampingan penasihat hukum pilihannya sendiri, tetapi menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

"Saya sempat berontak karena merasa tidak bersalah dan kami tidak memegang bukti apa pun seperti yang dituduhkan," demikian penuturan Fatih kepada awak media.

Ia mengaku diberi tahu bahwa penasihat hukum akan disediakan oleh negara.

Jika keterangan ini benar, publik berhak memperoleh penjelasan: apa dasar hukum pengamanan tersebut, bagaimana status hukum keenam orang yang diperiksa, dan apakah hak mereka atas bantuan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan dokumen pemeriksaan, keterangan para pihak, serta penjelasan resmi kepolisian.

PENGAKUAN FATIH: ADA PERMINTAAN UANG Rp1 MILIAR UNTUK PENYELESAIAN PERKARA

Bagian paling serius dari pengakuan Fatih berkaitan dengan kehadiran seorang pengacara berinisial BDS, yang menurutnya ditunjuk sebagai penasihat hukum.

Fatih menduga pengacara tersebut justru menyampaikan bahwa perkara yang dihadapinya membutuhkan uang dalam jumlah besar agar dapat diselesaikan.

"Kasus kalian ini gawat, setidaknya perlu uang satu meter (satu miliar rupiah) biar kasusnya selesai," ujar Fatih, menirukan ucapan yang diklaimnya disampaikan oleh BDS.

Pernyataan tersebut merupakan klaim Fatih yang masih harus dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Apabila benar terdapat permintaan uang dengan mengaitkannya pada penghentian atau penyelesaian perkara, persoalan ini perlu diperiksa secara serius. Penegak hukum harus menelusuri siapa yang meminta uang, untuk tujuan apa uang tersebut diminta, dan apakah terdapat komunikasi atau bukti transaksi yang mendukung pengakuan tersebut.

Tidak boleh ada pihak yang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum bukti-bukti diperiksa secara menyeluruh.


MOBIL TOYOTA YARIS 2017 DISEBUT DILEPAS Rp120 JUTA


Fatih selanjutnya mengungkap transaksi mobil Toyota Yaris tahun 2017 miliknya yang menurut pengakuannya berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara.


Ia menyebut seorang oknum berinisial S menawarkan pembelian mobil tersebut dengan harga Rp120 juta. Fatih menilai harga itu lebih rendah daripada perkiraan harga pasar yang menurutnya berkisar Rp170 juta hingga Rp180 juta.


Fatih menduga transaksi tersebut bukan semata-mata jual beli kendaraan biasa, melainkan berkaitan dengan tekanan yang dialaminya selama menjalani pemeriksaan.


Pada Minggu, 13 September 2026, seorang perempuan berinisial ES, yang menurut Fatih merupakan kerabat S, disebut mendatangi kediamannya di Jalan Kapten Tandean, Pematangsiantar, untuk mengambil kendaraan dari ibunya yang berinisial EG.


Menurut pengakuan Fatih, uang Rp120 juta hasil transaksi tersebut sempat ditransfer ke rekeningnya. Namun, ia mengklaim kemudian diminta mentransfer kembali seluruh uang itu ke rekening pengacara BDS melalui beberapa kali pengiriman.


Fatih juga menduga dana tersebut dicatat dengan keterangan honorarium penasihat hukum.


Jika aliran dana ini dapat dibuktikan, penelusuran transaksi menjadi kunci untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.


Pemeriksaan perlu mencakup bukti transfer, dokumen jual beli kendaraan, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta dasar pembayaran honorarium yang dipersoalkan.


Belum dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan pemerasan tanpa pemeriksaan bukti dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan.


ENAM ORANG, NILAI UANG BERBEDA-BEDA: APA DASAR PERHITUNGANNYA?


Fatih juga mengklaim bahwa lima rekannya mengalami perlakuan berbeda terkait uang yang diduga diminta selama proses penanganan perkara.


Menurut keterangannya, nominal yang disebut-sebut mencapai Rp120 juta, Rp60 juta, dan Rp20 juta. Ia juga menyatakan dua rekannya dilepaskan tanpa mengeluarkan uang.


Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab melalui penyelidikan.


Apakah benar terdapat permintaan pembayaran kepada para terperiksa? Siapa yang menentukan jumlahnya? Apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah? Adakah bukti yang menunjukkan kaitan pembayaran dengan keputusan mengenai status hukum mereka?


Semua pertanyaan tersebut perlu diuji melalui keterangan para saksi, dokumen, bukti elektronik, dan catatan keuangan.


Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


KONFIRMASI KEPADA PENGACARA: “GAK TAHU DIUNTUNG”


Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media mengaku telah meminta konfirmasi kepada pengacara berinisial BDS melalui pesan singkat pada Selasa, 6 Oktober 2026.


Menurut materi konfirmasi yang disampaikan kepada redaksi, BDS menyebut Fatih sebagai mantan kliennya.


Ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang dan pembayaran honorarium yang dipersoalkan, BDS dikutip memberikan tanggapan:


"Gak tahu diuntung dia itu, saya bantu selesaikan masalah dia. Bawa aja dia ketemu sama saya, biar gak perlu konfirmasi-konfirmasi begini."


Pernyataan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya tuduhan Fatih.


Redaksi perlu memberikan kesempatan kepada BDS untuk menjelaskan dasar penunjukan, ruang lingkup pendampingan hukum, besaran honorarium, serta alasan dan dasar transaksi keuangan yang dipersoalkan.


Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada pihak kepolisian dan pihak lain yang disebutkan dalam pengakuan Fatih.


Catatan redaksi: Inisial BDS dan BBS muncul secara berbeda dalam materi awal yang diterima redaksi. Identitas serta konsistensi penyebutan pihak terkait perlu diverifikasi sebelum berita diterbitkan.


ASPEK HUKUM: BANTUAN HUKUM GRATIS TIDAK BOLEH DIJADIKAN ALAT MEMUNGUT BIAYA


Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai status penunjukan penasihat hukum dan dasar pembayaran yang disebutkan Fatih.


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum yang memenuhi ketentuan.


Pasal 20 UU tersebut menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditanganinya.


Pasal 21 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.


Namun, penerapan ketentuan ini harus didasarkan pada status penunjukan, kedudukan pihak yang memberikan bantuan, serta fakta dan bukti yang terungkap. Tidak setiap hubungan antara advokat dan klien otomatis merupakan bantuan hukum cuma-cuma yang diselenggarakan berdasarkan UU tersebut.


Demikian pula, dugaan keterlibatan anggota kepolisian tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pungutan liar, pemerasan dalam jabatan, atau tindak pidana korupsi. Unsur setiap tindak pidana harus diperiksa oleh aparat berwenang berdasarkan bukti yang sah.


Apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik atau pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai.


KAPOLDA SUMUT DITANTANG MENJAWAB: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?


Pengakuan Fatih kini menjadi ujian bagi transparansi penanganan perkara di lingkungan Polda Sumatera Utara.


Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan akan diperiksa secara profesional, tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.


Karena itu, Kapolda Sumut perlu memberikan perhatian terhadap laporan yang disertai bukti dan memastikan adanya mekanisme pemeriksaan yang independen serta akuntabel.


Sejumlah langkah yang patut dipertimbangkan apabila laporan resmi telah disampaikan antara lain:


1. Bidang Propam Polda Sumut memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian yang disebut dalam pengaduan.



2. Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau satuan berwenang lainnya, sesuai hasil telaah awal, menelusuri kemungkinan unsur tindak pidana dan aliran dana.



3. Pihak pengawas bantuan hukum dan organisasi advokat terkait memeriksa status penunjukan penasihat hukum serta dugaan pelanggaran etik apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.



4. Penyidik memberikan penjelasan mengenai status perkara, dasar tindakan hukum, serta pemenuhan hak-hak para terperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.



5. Seluruh pihak yang disebutkan diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi, sementara bukti transaksi, komunikasi, dan dokumen terkait diamankan sesuai prosedur hukum.




Langkah-langkah tersebut penting agar pengusutan tidak hanya bertumpu pada pengakuan satu pihak, tetapi menghasilkan kesimpulan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


PENUTUP: JANGAN BIARKAN DUGAAN SERIUS INI BERHENTI PADA SALING BANTAH


Kasus yang diungkap Fatih memuat sejumlah dugaan serius: mulai dari persoalan pendampingan hukum, permintaan uang dalam jumlah besar, transaksi kendaraan, hingga dugaan pengalihan dana kepada penasihat hukum.


Semua itu harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum, bukan diputuskan berdasarkan opini ataupun tekanan publik.


Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebutkan berhak memperoleh pemulihan nama baik. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.


MSN ID menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.


Kini, publik menantikan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar:


Apakah Fatih dan lima rekannya telah mengajukan laporan resmi mengenai dugaan tersebut?

Apakah tersedia bukti transfer, dokumen transaksi mobil, atau komunikasi yang mendukung pengakuan mereka?

Apa penjelasan resmi Polda Sumut mengenai proses pengamanan dan pemeriksaan keenam orang tersebut?

Bagaimana pihak penasihat hukum menjelaskan pembayaran yang dipersoalkan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan membantu masyarakat membedakan antara dugaan, fakta yang terverifikasi, dan kesimpulan hukum.

Sebab, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan tumbuh ketika setiap laporan diperiksa secara transparan, setiap bukti diuji secara objektif, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban. (Rel//Tim)

Share:

09 Oktober 2026

Polsek Laubaleng Dukung Sosialisasi Rembuk Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lau Garut

SumutJaya.com, Karo. – Polsek Laubaleng bersama UPTD Puskesmas Mardingding menghadiri kegiatan sosialisasi rembuk stunting dan peningkatan kapasitas kader Posyandu di Losd Desa Lau Garut, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Jumat (9/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Briptu Roni Saragih, S.H., yang mewakili Kapolsek Laubaleng, Kepala UPTD Puskesmas Mardingding Rahmad Antonius Masrayana Sinuraya, S.Kep., Ns., Kepala Desa Lau Garut Jalan Perangin-angin, serta Serka Hartono yang mewakili Danramil 09 Lau Baleng.

Dalam kegiatan tersebut, Briptu Roni Saragih menyampaikan sosialisasi mengenai stunting sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Kapolsek Laubaleng AKP A. Nainggolan, S.H., melalui perwakilannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap pencegahan stunting membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader Posyandu, dan masyarakat. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan stunting dengan meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan ibu dan anak. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat agar terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek melalui perwakilannya.

Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Mardingding memberikan penjelasan mengenai stunting serta pentingnya peningkatan kapasitas kader Posyandu dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pemantauan tumbuh kembang anak dan upaya pencegahan stunting sejak dini.

Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, TNI-Polri, dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung pencegahan stunting serta mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman di Kabupaten Karo.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red)


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

08 Oktober 2026

Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara

SumutJaya.com, Karo – Kapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring, S.H., M.H., bersama personel melaksanakan sosialisasi penerimaan siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 1 Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Kamis(8/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring, S.H., M.H., Ps. Kanit Binmas Aiptu I. Ginting dan Bhabinkamtibmas Aipda Robin Ginting.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Polsek Tigapanah memberikan informasi kepada para siswa mengenai penerimaan peserta didik SMA Kemala Taruna Bhayangkara, sekaligus mendorong para pelajar untuk memanfaatkan kesempatan pendidikan tersebut sebagai salah satu pilihan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Kapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada para siswa sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik.

“Kami berharap para siswa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bagi yang berminat, persiapkan diri sejak dini dan ikuti seluruh tahapan penerimaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Melalui sosialisasi tersebut, Polsek Tigapanah turut mendukung penyebarluasan informasi pendidikan kepada para pelajar di wilayah Kecamatan Tigapanah.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

07 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo (Sumut). - Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial JB (44), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di pinggir jalan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi berwarna cokelat dengan berat keseluruhan netto 7,44 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu buah plastik klip, satu buah kotak kardus bertuliskan Mizone, satu potongan kertas warna putih, dua potongan lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika personel Unit I Satresnarkoba melakukan kegiatan penindakan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat.

“Personel kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial JB dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Joni H. Pardede, mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.

Dijelaskannya, barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip yang dibalut potongan kertas putih dan lakban, kemudian disimpan di dalam kotak kardus bertuliskan Mizone.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


(Sumber : Humas/ Red)

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

PTPN IV PalmCo Akselerasi Sertifikasi Keberlanjutan, Premium Price Tumbuh Pesat

SumutJaya.com, Jakarta— PTPN IV PalmCo terus mengakselerasi sertifikasi keberlanjutan di seluruh wilayah operasionalnya, dengan *67 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan 124 kebun* telah memperoleh sertifikasi *Roundtable on Sustainable Palm Oil* (RSPO) hingga Agustus 2026, sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola sekaligus mendorong nilai ekonomi yang tercermin dari penjualan CPO dan PKO dengan *Premium Price Produk Sertifikat s.d September tumbuh 148 persen secara year-on-year (YoY)*.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan pencapaian tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan yang diarahkan untuk memastikan standar keberlanjutan benar-benar diterapkan dalam proses bisnis dan operasional.

“Kami melihat sertifikasi sebagai bagian dari transformasi tata kelola. Standar yang diterapkan harus menjadi sistem kerja yang nyata, terintegrasi dalam operasional, dan mampu memastikan setiap proses berjalan secara konsisten, efisien, serta bertanggung jawab,” ujar Jatmiko.

Menurut Jatmiko, penerapan standar keberlanjutan yang konsisten menjadi bagian penting dalam membangun sistem operasional perusahaan yang semakin terukur sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap perusahaan. Capaian tersebut juga menunjukkan bahwa keberlanjutan dapat berjalan beriringan dengan penciptaan nilai ekonomi bagi perusahaan.

*Perluas Standar, Perkuat Nilai Ekonomi*

Selain RSPO, PTPN IV PalmCo terus memperluas penerapan berbagai standar manajemen untuk memperkuat kualitas pengelolaan operasional. Hingga Agustus 2026, *ISO 9001* tentang Sistem Manajemen Mutu telah diterapkan pada 176 unit, *ISO 14001* tentang Sistem Manajemen Lingkungan pada 143 unit, serta *SMK3* pada 191 unit.

Penguatan standar juga mencakup *ISO 22000* tentang Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang telah diterapkan pada tiga unit dan *ISO 37001* tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada delapan unit. Keseluruhan standar tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan yang mencakup mutu, lingkungan, keselamatan kerja, keamanan pangan, integritas, hingga keberlanjutan.

Direktur Strategi & Sustainability PTPN IV PalmCo, Ugun Untaryo, mengatakan penguatan sertifikasi berjalan beriringan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), termasuk mendorong penerapan ekonomi sirkular dalam kegiatan operasional perusahaan.

“Penerapan ESG tidak berhenti pada pemenuhan standar, tetapi bagaimana prinsip tersebut terintegrasi dalam proses bisnis. Salah satunya melalui penerapan ekonomi sirkular dengan mengoptimalkan pemanfaatan limbah sawit sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan,” ujar Ugun.

Capaian tersebut memperlihatkan hubungasirkular penerapan standar keberlanjutan dan manfaat bisnis yang dapat dihasilkan. Hingga September 2026, penjualan CPO dan PKO dengan Premium Price Produk Sertifikat bertumbuh hingga *148 persen YoY* menjadi salah satu indikator bahwa produk yang memenuhi standar keberlanjutan memiliki peluang untuk menghasilkan nilai tambah di pasar.

Ke depan, PalmCo akan melanjutkan akselerasi sertifikasi sekaligus memperkuat integrasi aspek ESG dalam operasional perusahaan. Pendekatan tersebut mencakup peningkatan kualitas tata kelola, pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara lebih efisien, serta pengembangan ekonomi sirkular agar aktivitas perkebunan dan pengolahan sawit dapat menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan bagi masyarakat, lingkungan, perusahaan dan negara. (Rl/Fajar)

Share:

Tagihan LLTT Jadi Sorotan, Mahasiswa Geruduk Tirtanadi dan Kejati Sumut

SumutJaya.com, Medan. -Aliansi Mahasiswa Rakyat Corruption Watch menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perumda Tirtanadi Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pelayanan publik, khususnya persoalan pengelolaan air limbah dan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Koordinator Aksi Farhan bersama Koordinator Lapangan Hamdi H. menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang menurut mereka berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah munculnya tagihan LLTT dalam rekening pelanggan.

Massa aksi mempertanyakan mekanisme pengenaan biaya LLTT serta meminta Perumda Tirtanadi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemungutan, mekanisme pelayanan, hingga penggunaan dana yang bersumber dari pembayaran masyarakat.

Perwakilan manajemen Perumda Tirtanadi yang menemui massa, Risky Nasution selaku Humas, menyatakan bahwa seluruh tuntutan dan aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada pihak pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Terkait persoalan LLTT, Risky menjelaskan bahwa pembersihan tangki septik harus terlebih dahulu diajukan oleh masyarakat agar layanan tersebut dapat dilakukan secara gratis.

Penjelasan tersebut kemudian mendapat protes keras dari Koordinator Lapangan Hamdi H. Menurutnya, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, terutama ketika pelanggan menemukan adanya tagihan LLTT dalam rekening.

“Kenapa nilai tagihan pemakaian airnya nol, tetapi tagihan biaya pembersihan tangki atau LLTT tetap muncul di rekening?” tegas Hamdi di hadapan perwakilan manajemen.

Menurut massa aksi, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab secara normatif. Mereka meminta adanya penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai dasar munculnya tagihan LLTT, data pelanggan yang dikenakan biaya, mekanisme pelayanan, serta apakah pelanggan benar-benar memperoleh layanan sebagaimana biaya yang tercantum dalam rekening.

Aliansi Mahasiswa Rakyat Corruption Watch menilai persoalan layanan publik yang berkaitan langsung dengan pembayaran masyarakat harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai mekanisme, menurut mereka, harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Usai menggelar aksi di Kantor Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, massa juga menyampaikan aspirasi dan laporan mereka ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan agar dugaan persoalan yang mereka soroti dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Massa meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait tidak mengabaikan laporan masyarakat. Mereka juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap mekanisme penetapan dan penagihan LLTT, sehingga seluruh persoalan dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Aliansi Mahasiswa Rakyat Corruption Watch menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Bagi mereka, pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap pungutan yang dibebankan kepada pelanggan harus memiliki dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas. (Red/Tim)

Share:

04 Oktober 2026

Warga Kabanjahe Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Karo Atasi Banjir Lewat Revitalisasi Saluran Drainase

SumutJaya.com, KABANJAHE. — Masyarakat Kota Kabanjahe, khususnya yang beraktivitas dan tinggal di sekitar jalur Simpang Enam hingga Lau Dah, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Pemkab Karo kini tengah bergerak cepat melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan serta normalisasi saluran drainase atau parit beton di kawasan tersebut. Minggu, (4/10/2026)


​Langkah taktis ini dinilai sangat tepat sasaran mengingat kawasan tersebut selama ini kerap menjadi langganan genangan air hingga banjir ketika hujan deras turun akibat buruknya sistem aliran air sebelumnya. 


Dengan menggunakan alat berat dan pengerahan tenaga kerja di lapangan, pemasangan u-ditch (parit beton pracetak) tampak dikerjakan secara intensif guna memperlancar kapasitas debit air.


​Salah seorang A Ginting  warga setempat mengungkapkan rasa syukur atas dimulainya proyek infrastruktur ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Karo dan Dinas PUTR. Selama ini kalau hujan deras, air sering meluap ke badan jalan karena drainasenya kurang memadai. Dengan adanya normalisasi dan pemasangan parit beton ini, kami berharap masalah banjir yang kerap dikeluhkan warga bisa segera teratasi,” ujarnya.


​Apresiasi senada juga datang dari para pengguna jalan dan pemilik usaha di sepanjang jalur Simpang Enam – Lau Dah. Mereka menilai respons cepat pemerintah daerah menunjukkan kepedulian nyata terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat, sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat genangan air.


​Pekerjaan konstruksi ini diharapkan dapat rampung tepat waktu dengan kualitas terbaik, sehingga fungsi drainase dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Kota Kabanjahe dalam jangka panjang. (Rel)

Share:

03 Oktober 2026

Masyarakat Apresiasi Kinerja Pemkab Karo Perbaiki Jalan Udara Berastagi - Simpang Empat

SumutJaya24.com, Tanah Karo.  Detak Indonesia-Setelah puluhan tahun lamanya tidak terawat jalan Udara Berastagi - Simpang Empang Empat lama terbengkalai mengalami rusak berat akhirnya menjadi perhatian serius oleh pemerintah kabupaten karo, Provinsi Sumatera Utara. Minggu (4/10-2026).


Perbaikan infrastruktur jalan tersebut menjadi jawaban atas keluhan masyarakat terhadap pemkab karo,  Bapak bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SPOG MKes, selama bertahun tahun lamanya jalan tersebut berlobang dan berabu dikala musim kemarau dan tegenang air saat musim penghujan tiba.


Jon Warisman S (32), warga Gang Rukun Berastagi, yang setiap hari melewati jalan tersebut, yaitu hendak mengantar anak sekolah nya ke SMP Negeri 1 Simpang empat, Kabupaten Karo mengapresiasi kinerja Pemkab Karo, karena sudah memperbaiki infrastruktur jalan yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat.


Sihar Tambunan SH, (70) warga Gg Pertanian, desa Rumah Berastagi, setiap harinya melewati jalan tersebut saat hendak ke ladang menggunakan sepeda motor miliknya, dulu sebelum jalan di perbaiki oleh pihak Pemkab Karo, jalan tersebut sangat sulit dilalui karena banyak lubang di harus elakkan, sekarang jalan sudah bagus.


Menurutnya, perbaikan jalan yang sebelumnya telah rusak parah akan memberikan dampak besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung mobilitas warga serta aktivitas ekonomi, terimakasih kepada pak bupati karo, ucapnya dengan tegas, 


Terimakasih kepada pemerintah kabupaten karo telah memperhatikan kondisi jalan kami yang telah hampir 10 tahun tidak ada perhatian. Ini merupakan manfaat langsung yang kami rasakan dimasa kepemimpinan bapak bupati Antonius Ginting, ucapnya menambahkan. (Rl)

Reporter ; Jan Gt.

Share:

Karhutla Nihil di Karo, Patroli dan Sosialisasi Terus Berjalan

SumutJaya.com,Karo( Sumut)- Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hingga Kamis (1/10/2026) pukul 13.00 WIB, tidak ditemukan titik panas (hotspot) maupun titik api di wilayah Kodim 0205/TK yang memiliki luas sekitar 2.206,88 kilometer persegi.


Pemantauan dilakukan di sembilan wilayah Koramil, mulai dari Barusjahe, Tigapanah, Berastagi, Simpang Empat, Payung, Munte, Juhar, Tigabinanga hingga Laubaleng. Selain patroli, personel juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan karhutla serta mengingatkan pentingnya melaporkan secara cepat apabila ditemukan potensi kebakaran di lingkungan sekitar.


Untuk mengantisipasi munculnya titik api, sebanyak 46 personel disiagakan dalam kegiatan penanggulangan karhutla. Mereka terdiri dari 20 personel Kodim 0205/TK, 10 personel Polri, 10 personel BPBD dan 6 personel aparat desa. Sejumlah peralatan pendukung juga disiapkan, yakni 20 kendaraan roda dua, satu kendaraan roda empat dan satu unit pompa air.


Kondisi di lapangan turut terbantu oleh hujan yang terjadi di Kecamatan Tigapanah dan Payung. Hingga pemantauan terakhir, tidak terdapat area terbakar maupun kegiatan pemadaman, sementara patroli dan monitoring bersama Babinsa serta aparat desa terus dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk menjaga wilayah Karo tetap aman dari ancaman karhutla.


Sumber: Pendam I/BB 


Reporter : Jan.Gt

Share:

02 Oktober 2026

MELALUI SELEKSI, KEJAKSAAN R.I JARING CALON PIMPINAN TERBAIK UNTUK MENDUDUKI JABATAN ESELON III.B

20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara

SumutJaya.com, Medan [02/9/2026], Untuk menjaring dan mencari calon pimpinan yang akan menduduki jabatan eselon III.B (Koordinator dan Kabag Tata Usaha), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar test atau seleksi terhadap 20 orang personil yang terdiri dari pejabat eselon IV (Kepala Seksi, Kasubbag, Pemeriksa maupun Kasubbid) di lingkungan Kejati Sumut hingga jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Utara. 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara pada hari Kamis (01/9) tersebut di buka langsung Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH dan berlangsung sejak pagi hingga malam.

Hadir sebagai tim penguji, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li dan Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S yang merupakan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, sedangkan selaku tim penguji dari internal Kejati Sumatera Utara, hadir langsung Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH.

Terdapat 20 (duapuluh) orang pegawai yang saat ini menduduki jabatan eselon IV yang teridiri dari para Kepala Seksi, Kasubbag, Kasubbid hingga Pemeriksa dari internal Kejati Sumatera Utara maupun jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Utara.

Para peserta kemudian diberi waktu dan kesempatan untuk memaparkan dan mem-persentasikan materi terkait proses penegakan hukum dari berbagai teori maupun sudut pandang dihadapan tim penguji, kemudian peserta test dituntut harus mampu menjelaskan secara detail dan dapat dipertanggungjawabkan, selain itu terdapat 1 orang pejabat eselon IV yang melakukan pemaparan melalui zoom online (virtual) yang juga dilakukan test kompetensi oleh tim penguji.

Saat menyampaikan sambutannya, Kajati menegaskan bahwa seleksi calon pimpinan tersebut digelar sebagai langkah dan upaya Kejaksaan Republik Indonesia guna mencari dan menjaring calon pemimpin masa depan untuk menilai sejauhmana kemampuan nya sehingga dapat dinilai apakah layak diberi amanah menjadi pimpinan atau tidak, *”ini merupakan langkah awal, jika dinyatakan lulus maka selanjutnya berhak mengikuti seleksi atau ujian berikutnya yang akan digelar langsung oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, jadi terus lah berjuang menjadi yang terbaik karena menjadi pimpinan di Kejaksaan tidak hanya dibutuhkan kecerdasan, tetapi harus juga memiliki kemampuan manajerial, berani dan yang paling penting adalah sebagai penegak hukum harus dapat mempertanggungjawabkan pekerjaanmu kepada sesama manusia dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa”*. Tegas Kajati.

Usai kegiatan, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait menyampaikan *”Apresiasi khusus kepada pimpinan Kejati Sumatera Utara atas pelaksanaan ujian atau kompetensi ini, ini merupakan bentuk transparansi kelembagaan, ini kesempatan untuk membuktikan kemampuan personil secara terbuka sehingga promosi jabatan memang betul dapat dipertanggungjawabkan, kami berharap kerjasama antara Kejati Sumut dan Akademisi dalam hal ini USU dapat terus berjalan dan berkesinambungan”* ujarnya. Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S. (Sumber Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

01 Oktober 2026

Kapolres Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di halaman Mapolres Tanah Karo, Kamis (1/10/2026) pagi.

Upacara tersebut diikuti para pejabat utama, para perwira, personel Polres Tanah Karo serta ASN Polri. Pelaksanaan upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk kembali memperkuat komitmen dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

“Pancasila bukan hanya untuk diperingati, tetapi harus kita implementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai persatuan, gotong royong, keadilan dan kemanusiaan harus menjadi pedoman kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Pebriandi.

Menurutnya, sebagai anggota Polri, personel harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai hal yang dapat memecah belah bangsa.

“Di tengah perkembangan zaman dan berbagai tantangan yang ada, mari kita bersama-sama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas, sehingga kehadiran Polri dapat benar-benar dirasakan masyarakat.

“Jadikan momentum Hari Kesaktian Pancasila ini sebagai pengingat bagi kita semua untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara, khususnya kepada masyarakat Kabupaten Karo,” pungkasnya.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

Akan Mempidanakan Oknum Akun Medsos Diduga Menyerang Kehormatan Dan Melakukan Penganiayaan Lurah Terjun Karena Kepentingan Sesat Seseorang

SumutJaya.com, Medan. 01 Oktober 2026.—  Assoc.Prof Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH akan Mempidanakan Oknum, Akun Medsos Diduga Menyerang Kehormatan dan Melakukan Penganiayaan Lurah Terjun Karena Kepentingan Sesat Seseorang.  "Jangan mempolitisasi,  menggoreng, memanfaatkan dan menzhalimi lurah terjun ini masuk dalam hukum pidana," tegas Dr Gea.

Apalagi Isu pemberian uang itu diduga jebakkan dan alat untuk memaksa lurah terjun mengeluarkan surat silang sengketa dilahan yang berpotensi bersengketa. Apalagi pemberian uang itu bukan kehendak Lurah Terjun namun kehendak pihak yang berkepentingan sebagai dana operasional dan konsultan hukum untuk melakukan survei, pemetaan lahan dengan tujuan memastikan diatas lahan tersebut memiliki sengketa atau tidak.

Informasi yang didapatkan dilapangan bahwa lahan tersebut diduga telah lama bersengketa. Dan seharusnya urusan silang sengketa melalui tahapan dilapangan yang memastikan tidak ada persengketaan adanya.

"Kita minta semua pihak terutama rekan rekan Pers dan Media Sosial menjaga independensinya untuk menjaga pemberitaan pemberitaan unsur fitnah," jelas Dr Gea.

Diminta masalah ini harus segera diklarifikasi dan dibersihkan nama baik Lurah Terjun atas informasi tidak benar. Sebab hal tersebut telah mencemarkan nama baik seseorang dan itu adalah tindak pidana hukum.

Maka dengan ini kami mengklarifikasi isu ini agar nama baik Lurah Terjun tidak menjadi korban fitnah. (Tim)

Share:

30 September 2026

Kapolres Karo Terima Ucapan Apresiasi atas Keberhasilan Ungkap Kasus Curas

SumutJaya.com,Karo (Sumut). 30 September 2026– Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menerima ucapan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Karo dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Karo.

Ucapan apresiasi tersebut disampaikan oleh Bapak JM Sembiring selaku Ketua Yayasan Pendidikan Politeknik Profesi Medan, yang menaungi kampus ITB&I yang berada di Kabanjahe.

Apresiasi ini menjadi bentuk dukungan dan penghargaan atas kerja keras jajaran Polres Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres Karo menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh personel Polres Karo dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman bagi masyarakat.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas/ Red)

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

SumutJaya.com, Medan. -Warga sekitar yang berada di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi Jl SM Raja Kota Medan merasa berbahagia pasalnya mereka merasa sangat terbantu dengan adanya pasar murah yang dilaksanakan oleh Perumda Tirtanadi.

"Tirtanadi ini sangat peduli sama kami, disaat harga beras kebutuhan pokok melambung saya dapat membelinya dengan harga yang terjangkau," ujar Rian seorang gojek usai melaksanakan sholat ashar berjama'ah di Mesjid Ma'ul Hayah Perumda Tirtanadi.

Sementara Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Adrian Surbakti usai menyerahkan secara simbolis berupa beras mengatakan pasar murah yang dilaksanakan merupakan wujud kepedulian terhadap sesama terutama warga sekitar kantor Pusat Perumda Tirtanadi.

"Pasar murah ini adalah wujud kepedulian terhadap warga sekitar yang  ekonominya kurang beruntung," ujar Ardian Surbakti Dirut Perumda Tirtanadi, Selasa (29/9/2026). 

Ardian Surbakti mengatakan dengan adanya pasar murah yang bertujuan untuk membantu warga sekitar yang kurang beruntung secara ekonomi, diharapkan dapat berkontribusi yang lebih baik dan bermanfaat serta dirasakan langsung oleh warga sekitar di masa yang akan datang.

"Do'akan kami agar tetap melakukan yang terbaik serta diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk berkontribusi kebaikan yang lebih banyak lagi dan dirasakan langsung warga sekitar kantor," ujar Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti.

Pelaksanaan pasar murah yang berlangsung di Halaman Parkir belakang Kantor Pusat Perumda Tirtanadi yang berlangsung lancar dan aman dengan uang Rp 50 ribu sudah mendapatkan beras 5 kg dalam waktu singkat "diburu" warga sekitar usai melaksanakan sholat ashar berjama'ah di Mesjid Maul Hayah Perumda Tirtanadi.

"Perang Bintang" Insan Bola Perumda Tirtanadi Sekitar tahun 1980 dan 1990 an pegawai Perumda Tirtanadi banyak pemain - pemain sepak bola yang diperhitungkan bahkan ada yang memperkuat tim sepak bola PSMS Medan.

"Tahun '80 dan '90 an banyak pegawai Tirtanadi ini pemain sepak bola yang handal bahkan ada yang ikut tim PSMS Medan, dengan pertandingan sepak bola antar cabang, Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan tim Kantor Pusat, ini diharapkan mampu membangkitkan kembali semangat yang pernah ditorehkan klub sepak bola Tirtanadi," ujar Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar di Ruang Kerjanya Rabu (30/9/2026).

Pertandingan sepak bola antar cabang tersebut, yang dilaksanakan pada 26 September 2026 berlangsung di Lapangan Sejati Pratama Medan selain menggali kembali semangat olahraga sepak bola club Tirtanadi juga dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Perumda Tirtanadi  ke 121 Tahun, hingga berita ini diturunkan berlangsung sportif dan lancar namun serius dengan teknik mumpuni mampu menampilkan permainan yang "indah" dipandang mata.

Seperti diketahui pertandingan sepak bola tersebut terbagi dalam 4 tim yang diikuti dari seluruh cabang, IPA dan kantor pusat dengan masing - masing Tim Bintang Utara, Tim Bintang Selatan, Tim Bintang Timur dan Tim Bintang Barat. (Sumber Rel)

(Fajar Trihatya)

Share:

BERITA UTAMA

Tim Advokat Merry - Ali Yusran Gea: Desak Ditreskrimsus Polda Aceh Terapkan Pasal 65 Ayat (2) dan (3) PDPR: “Ayat (1) Merugikan Klien”

SumutJaya.com, Banda Aceh. — Tim advokat yang mendampingi Merry mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image