• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

05 Agustus 2026

MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol, Langkah Awal Perkuat Profesionalisme Media Online

SumutJaya.com, Medan. 05 Agustus 2026 — Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (5/8) di Medan. Kedatangan rombongan pengurus disambut langsung oleh Kepala Bidang 3 Bagian Organisasi, Karlos Sitinjak, di kantor Kesbangpol.

Rombongan MIO Indonesia Sumut dipimpin Ketua PW Fajar Trihatya, SE, didampingi Sekretaris Jenderal Rusli, SE, SH, MH, dan Bendahara H. Risvandie Lubis. Dalam pertemuan tersebut, para pengurus menyerahkan berkas pendaftaran dan menindaklanjuti persyaratan administratif yang diwajibkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Kami datang untuk memastikan MIO Sumut terdaftar resmi dan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Pemprov Sumut,” ujar Fajar Trihatya usai menyerahkan dokumen. Fajar menegaskan komitmen organisasi untuk beroperasi sesuai aturan dan menjunjung profesionalisme jurnalisme online di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Bidang 3 Kesbangpol, Karlos Sitinjak, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran. “Setelah verifikasi administrasi, seluruh persyaratan yang diajukan MIO Indonesia Sumut dinyatakan lengkap dan berkas pendaftaran kami terima,” kata Karlos.

Pendaftaran resmi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi dan memberi payung hukum bagi aktivitas media online anggota MIO di daerah. Menurut Fajar, tercatatnya organisasi di Kesbangpol diharapkan meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas, dan kapabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi pemberitaan dan edukasi publik.

“Kami memandang pendaftaran ini sebagai fondasi bagi upaya peningkatan standar kerja, pelatihan wartawan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain demi pelayanan informasi yang berkualitas bagi masyarakat Sumatera Utara,” tambah Fajar.

Langkah MIO Indonesia Sumut mendapat sambutan positif dari Kesbangpol yang mendorong seluruh organisasi media untuk mematuhi regulasi dan berperan konstruktif dalam dinamika informasi publik. Rencana kegiatan lanjutan MIO Sumut mencakup registrasi anggota, program peningkatan kapasitas jurnalistik, serta inisiatif kerja sama dengan instansi pemerintahan dan lembaga masyarakat sipil.

Dengan penerimaan berkas oleh Kesbangpol, MIO Indonesia Sumut resmi tercatat dan dapat melanjutkan proses administratif yang diperlukan untuk beroperasi secara formal di tingkat provinsi. Pengurus berharap pencatatan ini membuka peluang bagi penguatan peran media lokal dalam menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. (red)

Share:

Polres Karo Dorong Sinergitas 3 Pilar dalam Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Tahun 2026

SumutJaya.com,Simpang Empat,Karo (Sumut)– Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana, Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten Karo Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Camat Simpang Empat, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Karo Kompol Joni Sitompul, S.H., mewakili Kapolres Karo, Kalaksa BPBD Kabupaten Karo Juspri L. Nadeak, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Zunaidi Sembiring, S.STP., S.Sos., M.I.Kom., Kepala PVMBG Pos Pemantau Gunung Api Sinabung Kabanjahe Armen Putra, serta unsur Forkopimcam, Forum Pengurangan Risiko Bencana, para kepala desa dan BPD se-Kecamatan Simpang Empat.

Dalam pemaparannya, Wakapolres Karo menekankan pentingnya sinergitas dan komunikasi yang kuat antara tiga pilar di tingkat desa, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintah desa, khususnya dalam melakukan pencegahan serta penanganan bencana.

“Bhabinkamtibmas agar terus menjalin koordinasi dengan pemerintah desa dan Babinsa. 

Sinergitas 3 Pilar Plus di desa harus diperkuat, demikian juga Forkopimcam Plus di tingkat kecamatan, sehingga setiap potensi bencana dapat diantisipasi secara cepat dan tepat,” ujar Wakapolres.

Selain itu, Wakapolres juga menyosialisasikan layanan Call Center Polisi 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat dalam situasi darurat maupun gangguan keamanan.

Pelatihan turut diisi dengan pemaparan materi oleh Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Karo Suang Karo Karo, Kepala PVMBG Pos Pemantau Gunung Api Sinabung Armen Putra, Kabid PMD Kabupaten Karo, serta Forum Fasilitator Ketangguhan Bencana (F2KB) Rulianto.

Kegiatan berakhir dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. 

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesadaran dan kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Karo.

#siagabencana

#polreskaro

#polseksimpangempat

( Sumber : Humas/Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Diduga Tembok Penahan Jl. Simpang Monyet–Paluh Merbau Rp397 Juta Retak dalam Dua Bulan, Warga Sorot Pengawasan APBD Deli Serdang

SumutJaya.com, Deli Serdang. — Diduga Proyek pembuatan tembok penahan pada ruas Jalan Simpang Monyet–Paluh Merbau senilai Rp397.222.000 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 kembali mendapat sorotan warga Desa Tanjung Rejo. Berdasarkan pantauan langsung awak media, struktur bangunan yang dikerjakan oleh CV. ZAHRA AMIRA RIZKYA telah mengalami retak dan sambungan lepas padahal usia pekerjaan belum mencapai dua bulan.

Inspeksi lapangan pada Selasa, 5 Agustus 2026, memperlihatkan sejumlah keretakan pada badan tembok penahan tanah, termasuk beberapa sambungan yang terpisah sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap fungsi penahanan tanah di ruas jalan tersebut. Pada pengamatan sebelumnya, 3 Juli 2026, pekerjaan dilaporkan masih berlangsung; namun pada 5 Agustus 2026 tidak terlihat aktivitas pekerja maupun peralatan di lokasi.

Kejanggalan administrasi juga ditemukan pada papan informasi proyek. Papan yang terpasang tidak mencantumkan Nomor Kontrak, volume pekerjaan, nama konsultan pengawas, serta tanggal mulai dan akhir pelaksanaan. Hanya tertulis masa kerja 60 hari tanpa penjelasan rinci. Selain itu nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak tercantum. Kelengkapan informasi ini diwajibkan sesuai ketentuan transparansi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami warga mempertanyakan ke mana Kadis SDA, PPK dan PPTK kegiatan ini. Ini kerja asal-asalan. Dari awal kami lihat memang ada keanehan. Pengawasan tidak ada. Papan proyek tidak lengkap. Masa baru sebentar sudah retak," ujar salah seorang warga Desa Tanjung Rejo yang enggan disebut nama.

Warga menduga kuat bahwa lemahnya pengawasan dari PPK, PPTK, dan konsultan pengawas merupakan penyebab utama mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan pengguna jalan dan penduduk sekitar apabila tembok penahan tidak segera diperbaiki atau diperkuat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak CV. ZAHRA AMIRA RIZKYA, Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Deli Serdang, serta PPK dan PPTK yang bertanggung jawab belum membuahkan tanggapan. Dokumen proyek terkait kontrak, gambar kerja, dan laporan pengawasan juga belum diperoleh pihak media.

Permintaan klarifikasi dan data resmi disampaikan warga dan media kepada Pemkab Deli Serdang untuk menjelaskan status pengawasan, kualitas material, serta rencana perbaikan ke depan. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi atau teknis, langkah perbaikan dan penegakan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan daerah diharapkan dapat segera ditempuh. (Ih)

Share:

04 Agustus 2026

Video Diduga Tunjukkan Ketua Organisasi Kepemudaan Pematangsiantar di THM, Pengurus Minta Pengunduran Diri

SumutJaya.com, Pematangsiantar. — Beredar video di media sosial yang menampilkan dugaan oknum ketua salah satu organisasi kepemudaan Islam dari Kota Pematangsiantar sedang berada di tempat hiburan malam (THM) di Jakarta. Video berdurasi hampir dua menit itu memperlihatkan sosok yang diduga inisial ACP sedang dipeluk seorang perempuan dari belakang sembari berada di dekat area panggung dan mendengarkan musik.

Upaya konfirmasi oleh wartawan ke nomor WhatsApp dan sambungan telepon yang diduga milik ACP tidak mendapat respons. Pesan dan panggilan tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan.

Menanggapi beredarnya video tersebut, salah seorang senior organisasi yang enggan disebutkan nama lengkapnya dan hanya menyebut inisial ZS, mengaku telah melakukan komunikasi internal. Menurut ZS, ACP mengakui bahwa dirinya adalah orang yang tampil dalam video tersebut.

“Yang bersangkutan telah mengakui kebenaran video yang beredar,” kata ZS ketika dihubungi wartawan, tanpa merinci waktu dan konteks pengakuan.

Setelah pengakuan tersebut, pengurus organisasi mengambil langkah internal dan memanggil ACP untuk menjelaskan kronologi. Dalam pertemuan pengurus, ZS menyampaikan bahwa hasil rapat memutuskan meminta ACP untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau menerima pemberhentian dari pengurus.

“Hasil tersebut telah dilaporkan ke wilayah dan menjadi agenda khusus untuk dibahas,” ujar ZS didampingi sejumlah pengurus lain, seraya menegaskan bahwa pimpinan wilayah akan memproses langkah lanjutan sesuai mekanisme organisasi.

Sumber internal menyebutkan keputusan sementara itu ditempuh untuk menjaga nama baik organisasi dan menegakkan kode etik bagi kader. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak wilayah maupun ketua umum organisasi terkait tindak lanjut rekomendasi pengurus daerah.

Ketua atau pihak berwenang setempat serta ACP berpeluang memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diminta. Wartawan akan terus memantau perkembangan dan mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak wilayah dan yang bersangkutan.

Berita ini disusun berdasarkan rekaman video yang beredar serta pernyataan pengurus setempat. Upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dilakukan tetapi belum membuahkan respons. (AMB)

Share:

03 Agustus 2026

122 Personel Polres Karo Rayakan Ulang Tahun Bersama, Kapolres : Semoga Semakin Semangat Mengabdi

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai halaman Mapolres Karo usai pelaksanaan apel pagi, Senin (3/8). Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran pejabat utama dan seluruh personel menggelar perayaan ulang tahun bagi personel yang lahir pada bulan Mei, Juni dan Juli.

Sebanyak 122 personel mendapat kejutan sederhana berupa pemotongan kue ulang tahun dan makan bersama sebagai bentuk apresiasi serta kebersamaan keluarga besar Polres Karo.

Dalam perayaan tersebut, sejumlah pejabat utama yang turut berulang tahun di antaranya Wakapolres Karo Kompol Joni Sitompul, S.H., Kabag Ops Kompol Jonista Tarigan, S.H., Kabag Ren Kompol Maritua Tobing, S.H., Kapolsek Berastagi Kompol Henry Tobing, S.H., M.H., serta Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho secara langsung memimpin prosesi pemotongan kue ulang tahun yang kemudian dilanjutkan dengan makan bersama seluruh personel yang berulang tahun.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa perayaan ulang tahun personel sejatinya dilaksanakan setiap bulan. Namun, karena padatnya agenda dan berbagai kegiatan kedinasan selama beberapa waktu terakhir, perayaan tersebut baru dapat digelar secara bersamaan.

"Sebenarnya kegiatan ini kita laksanakan setiap bulan. Namun karena banyaknya kegiatan yang harus kita laksanakan, maka perayaan ulang tahun personel bulan Mei, Juni, dan Juli baru bisa kita selenggarakan hari ini. Untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga mengucapkan selamat kepada seluruh personel yang berulang tahun serta berharap momen tersebut menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Selamat ulang tahun kepada seluruh personel yang berbahagia. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, umur yang panjang, kebahagiaan bersama keluarga, serta semakin semangat dan tulus dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," tutup Kapolres.

Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban itu menjadi momentum mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan di lingkungan Polres Karo, sekaligus menunjukkan bahwa keluarga besar Polres Karo tidak hanya solid dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga saling memberikan perhatian terhadap momen-momen berharga setiap personelnya.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas / Red )

Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

Pengacara Kondang Pitra Romadoni Nasution Resmi Buka PKPA Himpunan Advokat Karya Indonesia

SumutJaya.com, Medan.  03-Agustus 2026 – Honorary Chairman Himpunan Advokat Karya Indonesia (HAKI), Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, secara resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Karya Indonesia (DPD HAKI) Provinsi Sumatera Utara.

Pembukaan PKPA tersebut berlangsung dengan penuh semangat dan khidmat. Puluhan peserta yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara tampak mengikuti rangkaian kegiatan dengan antusias serta mendengarkan secara saksama setiap pemaparan yang disampaikan oleh pengacara senior tersebut.

Dalam sambutannya, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa Himpunan Advokat Karya Indonesia hadir sebagai organisasi advokat yang membuka ruang pengabdian bagi seluruh sarjana hukum yang memiliki komitmen untuk menegakkan hukum, keadilan, dan membela kepentingan masyarakat.

Menurutnya, HAKI tidak hanya mencetak advokat yang memahami teori hukum, tetapi juga membina lahirnya Advokat Pejuang yang memiliki integritas, keberanian, kecerdasan, serta keberpihakan kepada keadilan.

“HAKI hadir bagi masyarakat yang ingin berjuang. Kami siap membina dan melahirkan Advokat Pejuang yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral dalam menegakkan hukum dan kebenaran demi kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Pitra Romadoni Nasution.

Pada kesempatan tersebut, Pitra juga memaparkan berbagai tantangan dunia hukum Indonesia ke depan. Ia menjelaskan bahwa profesi advokat akan menghadapi dinamika yang semakin kompleks, mulai dari perkembangan teknologi, transformasi sistem peradilan, perubahan regulasi, hingga meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme penegak hukum.

Oleh karena itu, HAKI berkomitmen membangun generasi muda advokat yang memiliki wawasan luas, kemampuan hukum yang mumpuni, etika profesi yang kuat, serta keberanian untuk memperjuangkan keadilan tanpa membedakan latar belakang masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Suasana pembukaan PKPA berlangsung penuh kekhidmatan. Puluhan peserta terlihat menyimak setiap materi dengan serius sebagai bekal awal memasuki profesi advokat. Interaksi yang hangat antara pemateri dan peserta menunjukkan besarnya semangat generasi muda hukum untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitasnya.

Menutup sambutannya, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution memberikan motivasi kepada seluruh peserta PKPA HAKI agar senantiasa menjaga idealisme selama menjalani profesi advokat.

“Hari ini saudara bukan sekadar memulai pendidikan profesi, tetapi memulai perjalanan pengabdian kepada bangsa dan negara. Jadilah advokat yang berani berkata benar, menjaga kehormatan profesi, membela masyarakat tanpa rasa takut, serta menjadikan keadilan sebagai tujuan utama dalam setiap langkah. Ilmu dapat dipelajari, tetapi integritas dan keberanian harus dijaga sepanjang hayat. Saya percaya, dari ruangan ini akan lahir advokat-advokat HAKI yang kelak menjadi kebanggaan bangsa.”

Kegiatan pembukaan PKPA tersebut menjadi langkah awal Himpunan Advokat Karya Indonesia dalam mempersiapkan kader-kader advokat yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdikan diri bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. (Ril)

Reporter : Jan Gt 

Share:

02 Agustus 2026

Legal Standing MIO Dipertanyakan? Alfin Suherman: Dasar Hukumnya Jela

SumutJaya.com, Jakarta. — Keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan pidana terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya perdamaian memunculkan pertanyaan baru. Apakah langkah tersebut otomatis menutup ruang hukum bagi organisasi wartawan lain maupun wartawan yang merasa menjadi korban langsung?

Praktisi hukum senior Alfin Suherman, SH, M.Hum, menilai persoalan tersebut tidak sesederhana anggapan bahwa satu laporan yang dicabut akan mengakhiri seluruh proses hukum. Menurutnya, terdapat aspek legal standing organisasi profesi serta hak individual wartawan yang perlu dipahami secara utuh.

"Kedudukan hukum PWI maupun MIO bukanlah tindakan yang dilakukan tanpa dasar. Organisasi profesi memiliki landasan hukum yang jelas untuk bertindak melindungi kehormatan dan hak-hak profesi wartawan," ujar Alfin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik ucapan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Alfin, baik PWI maupun Media Independen Online (MIO) memiliki legitimasi untuk mengambil langkah hukum ketika profesi wartawan dipandang direndahkan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menjelaskan, dasar tersebut bertumpu pada tiga instrumen hukum, yakni Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi profesi, serta Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara organisasi profesi memiliki fungsi melakukan pembinaan, penegakan kode etik, sekaligus memberikan pembelaan hukum terhadap anggotanya.

"Dengan dasar tersebut, organisasi profesi seperti PWI maupun MIO mempunyai legal standing untuk bertindak ketika kehormatan profesi wartawan dianggap diserang," kata Alfin.

Ia menambahkan, Pasal 242 KUHP Baru menjadi salah satu dasar yang digunakan PWI karena mengatur mengenai pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk di muka umum.

Hak Wartawan Tetap Melekat

Di luar kedudukan organisasi profesi, Alfin menilai wartawan yang menjadi sasaran langsung ucapan tersebut pada prinsipnya tetap memiliki hak hukum sebagai individu.

Menurut dia, ucapan Hotman Paris yang mempertanyakan kecerdasan wartawan dalam forum terbuka dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan di hadapan publik.

"Ucapan itu tentu dapat dirasakan sebagai penghinaan secara langsung. Selain dilakukan di muka umum, secara etika juga tidak patut. Persoalan seperti ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum," ujarnya.

Namun hingga kini, kata Alfin, belum ada wartawan yang secara terbuka menyatakan diri sebagai pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan laporan pribadi kepada kepolisian.

Padahal, menurutnya, hak melapor tidak hanya dimiliki oleh wartawan yang secara langsung menerima ucapan tersebut, melainkan juga dapat menjadi persoalan yang menyangkut martabat profesi wartawan yang hadir dalam forum tersebut.

Bayang-bayang Ne Bis In Idem

Meski demikian, Alfin mengingatkan adanya persoalan hukum yang berpotensi muncul setelah PWI mencabut laporannya melalui mekanisme restorative justice.

Ia menilai kepolisian dapat mengkaji apakah laporan baru dengan objek peristiwa yang sama masih dapat diproses atau justru dianggap telah selesai secara hukum.

"Dengan objek perkara yang sama, sangat mungkin muncul pertimbangan ne bis in idem sehingga laporan berikutnya sulit dilanjutkan," katanya.

Menurut Alfin, kondisi serupa juga berpotensi memengaruhi laporan yang diajukan MIO, meskipun organisasi tersebut menggunakan konstruksi pasal yang berbeda.

Jika PWI menggunakan Pasal 242 KUHP mengenai penghinaan terhadap golongan, MIO mendasarkan laporannya pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP Baru, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers.

Perbedaan pasal tersebut, kata Alfin, tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan munculnya pertimbangan hukum karena objek peristiwa yang dilaporkan tetap berasal dari ucapan yang sama.

"Pasalnya memang berbeda, tetapi objek perkaranya sama. Karena itu, ada kemungkinan penyidik mempertimbangkan penghentian perkara dengan alasan ne bis in idem. Namun itu masih sebatas kemungkinan, keputusan akhirnya tetap berada pada proses penegakan hukum," ujarnya.

Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum

Alfin menegaskan masih terlalu dini menyimpulkan arah penanganan laporan MIO. Menurutnya, seluruh proses kini bergantung pada penilaian penyidik terhadap konstruksi hukum masing-masing laporan.

Ia berharap proses hukum dilakukan secara objektif dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta martabat profesi wartawan.

"Kita lihat perkembangan berikutnya. Apakah laporan MIO akan berlanjut atau tidak. Yang jelas, langkah MIO mempertahankan laporannya patut diapresiasi sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan," kata Alfin. (\•/)

*Penulis: H Sinano Esha*

*Sumber: Humas MIO Indonesia*

Share:

Zakwan Rasyad terpilih menjadi ketua DPK BKPRMI Kecamatan Siantar Barat periode 2026-2029.

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -DPD BKPRMI Pematangsiantar melaksanakan Musyarawah tingkat Kecamatan  DPK BKPRMI Kecamatan Siantar  Barat Siantar di aula Kantor camat Siantar barat Minggu 2 Agustus 2026.

Dalam Musyarawah DPK BKPRMI Kecamatan Siantar Barat di hadiri oleh ketua DPD BKPRMI Pematangsiantar dan ketua MPD BKPRMI Pematangsiantar dan seluruh DPK Sekota Pamatangsiantar dan seluruh kader-kader remaja mesjid Kota Pematangsiantar dan ormas Pemuda Pancasila dan BKMT Kota Pematangsiantar.

Ketua Panitia dalam sambutan nya mengatakan terima kasih buat pemerintah kecamatan Siantar barat yg sudah memfasilitasi tempat untuk pelaksanakan Musyarawah BKPRMI kecamatan Siantar barat dan saya ucap kan terima kasih juga buat organisasi pemuda Pancasila dan BKMT yg sudah hadir dalam musyawarah BKPRMI kecamatan Siantar barat semoga ketua terpilih nya nanti dapat bersinergi dengan organisasi lain di kecamatan Siantar Barat ucap nya.

Camat Siantar barat kami dari pemerintahan kecamatan Siantar barat sangat mendukung kegiatan musyawarah BKPRMI kecamatan Siantar barat.

Semoga dengan terpilih nya ketua yg baru nanti mati kita saling bekerjasama dan saling bersinergi dalam membangun 

Siantar saat ini menjadi no 4 kota toleransi se-Indonesia dan kita dahulu nya menjadi no 1 se-Indonesia dengan terpilih nya ketua yg baru nanti mari kita tingkat kan lagi rasa toleransi antar umat beragama di Kecamatan Siantar Barat ucapnya.

Seketaris DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar Akhi Irham Taufik Hasibuan dalam sambutan nya mengatakan Selamat atas pelaksanaan musyawarah DPK Kecamatan Siantar Barat dan selamat juga buat ketua terpilih nya nanti semoga dengan terpilih ketua nanti dapat menjalan kan program-program BKPRMI dan tetap berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Siantar Barat untuk membangun masyarakat Marhama dalam Keragaman Menuju Siantar,Cerdas,Sehat,Kreatif dan selaras ucap nya

Saya berharap semoga dengan musyawarah BKPRMI nanti dapat menghasilkan pemimpin generasi muda yang bisa membangun dan bekerjasama dengan pemerintah dan seluruh ormas kepemudaan di Kecamatan Siantat Barat.

Selanjut nya acara musyawarah DPK BKPRMI Kecamatan Siantar Barat di buka langsung Seketaris DPD BKPRMI Pematangsiantar.(AMD)

Share:

01 Agustus 2026

Diduga Langgar Permen PUPR, Proyek Rp3,669 Miliar di Percut Sei Tuan Minim Informasi Publik

SumutJaya.com, Deli Serdang. — Proyek peningkatan ruas jalan senilai Rp3.669.000.000 di Kecamatan Percut Sei Tuan diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pantauan media pada 1 Agustus 2026 pukul 10.30 WIB menemukan papan informasi proyek hanya memuat nama paket, nilai kontrak, dan sumber dana (APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2026), sementara sejumlah unsur wajib lainnya tidak dicantumkan.

Menurut Permen PUPR No. 12/2023, papan nama proyek wajib memuat minimal sembilan unsur untuk menjamin transparansi dan memberi ruang bagi masyarakat melakukan pengawasan. Namun pada lokasi proyek tersebut tidak terlihat keterangan volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, nama konsultan perencana/pengawas, serta kontak pengaduan masyarakat. Ketiadaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur teknis.

Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan karena tidak mengetahui detail pekerjaan dan durasi pelaksanaan. “Kami hanya melihat alat berat dan pekerja, tapi tidak tahu sampai kapan dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.

Ketiadaan nama dan kontak pengawas menjadi sorotan karena peran pengawas vital untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume sesuai kontrak. Sumber proyek menyebutkan pengerjaan di lapangan sempat diduga dikerjakan secara terburu-buru sehingga muncul dugaan pekerjaan asal jadi, meski klaim ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Upaya konfirmasi dilakukan dengan menghubungi Dinas terkait di Kabupaten Deli Serdang dan kontraktor pelaksana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima dari pemerintah daerah maupun pihak kontraktor. Media juga telah mencatat nomor kontak pengaduan yang biasanya dicantumkan pada papan informasi tidak tersedia, sehingga masyarakat sulit melaporkan dugaan pelanggaran.

Para pakar konstruksi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Permen PUPR untuk melindungi kepentingan publik. “Papan informasi bukan sekadar formalitas; ia alat transparansi yang memungkinkan masyarakat dan aparat melakukan pengawasan sejak awal,” kata seorang analis independen bidang konstruksi.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau teknis, ketentuan sanksi dan mekanisme klarifikasi sesuai peraturan yang berlaku dapat diberlakukan. Masyarakat diimbau mencatat bukti visual (foto papan proyek dan kondisi lapangan) dan melaporkan ke dinas terkait atau unit pengaduan publik sebagai langkah awal verifikasi.

Media akan terus memantau perkembangan dan melaporkan bila muncul klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kontraktor, atau pihak pengawas proyek. (Is)





Share:

Ketum DPP PURBAYA INDONESIA Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: Meminta ketua Komisi III DPR RI agar mendesak KPK, Kejaksaan Agung RI & Kepolisian menghormati putusan MK No.28/PUU-XXIV/ 2026

BPK RI INSTITUSI ABSOLUT MENYATAKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SECARA RIL

SumutJaya.com,  Jakarta. 01 Agustus 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia) Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH,MKn,MH menuntut tindakan cepat dan tegas dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan koordinasi politik hukum  dan pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menghormati Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 yang memberi kewenangan konstitusional kepada BPK RI institusi satu- satunya yang absolut menyatakan kerugian keuangan negara secara ril (nyata) 

Dalam pernyataan yang dirilis dari Jakarta (1/8), Dr. Gea sebagai Pakar hukum perundang- undangan dan pidana mengkritik budaya hukum kejaksaan , kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam  penanganan perkara korups dinilai tidak selaras dengan kewenangan konstitusional BPK RI. "Putusan MK jelas: penetapan kerugian negara adalah domain BPK. Namun praktik penegakan hukum sering kali mengabaikan atau menafsirkan berbeda hasil pemeriksaan BPK RI, sehingga menimbulkan multitafsir yang tidak memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Dr. Gea seorang akademisi dan pejuang Hak Asasi Manusia merinci sejumlah poin yang perlu menjadi perhatian Komisi III DPR yakni

Menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum untuk mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI  dalam menentukan adanya kerugian keuangan negara secara nyata /ril sebelum menetapkan  seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi

Menguatkan mekanisme koordinasi antar-institusi penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta putusan yang saling bertentangan.

Mendorong pembaruan regulasi atau penyusunan pedoman teknis yang menjabarkan implikasi Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 agar penerapan di lapangan menjadi konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Dr. Gea, pengabaian kewenangan BPK berpotensi melawan hukum dan  menimbulkan implikasi hukum, termasuk ketidakpastian hukum, inkonsistensi putusan pengadilan, serta risiko salah penanganan perkara yang menginjak- ngunjal Hak Asasi Manusia.

Sikap Dr. Gea muncul di tengah dinamika penanganan beberapa perkara korupsi termasuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Umum (RSU) kelas D Pratama Nias yang menunjukan kekeliruan hukum dengan mengabaikan hasil audit kerugian  keuangan yang di lakukan BPK RI dengan menggunakan syarat administrasi dan penyelesaian ganti kerugian keuangan negara ,tapi oleh Kejati gunungsitoli   memperlihatkan perbedaan penilaian kerugian antara lembaga dengan menghadirkan lembaga audit eksternal  menghitung kerugian keuangan negara. Oleh karenanya DR.GEA  mengimbau agar Komisi III DPR segera melakukan langkah-langkah kongkrit, termasuk memanggil pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, Keputusan Kepolisian, dan BPK untuk menjelaskan kedudukan BPK RI sebagai institusi absolut menyatakan kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.28/PUU-XXIV/ 2026. (Red)

Share:

Ketika Pemerintah dan Pers Duduk Semeja: IPJI Karimun Menawarkan Kemitraan Kritis demi Kemajuan Bumi Berazam

SumutJaya.com, Karimun. – Di tengah menguatnya tuntutan akan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif, hubungan antara pemerintah dan pers tidak lagi dapat dipandang sebagai relasi yang saling berhadapan. Keduanya justru dituntut membangun kemitraan yang sehat, di mana pemerintah bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen sekaligus memberi ruang bagi lahirnya solusi.

Semangat itulah yang tergambar ketika Bupati Karimun H. Iskandarsyah menerima audiensi jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (1/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab itu dipimpin Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi, didampingi Sekretaris M. Saiful, Bendahara Azman, Wakil Ketua, serta jajaran pengurus lainnya. Namun, lebih dari sekadar kunjungan silaturahmi, audiensi tersebut menjadi ruang dialog mengenai bagaimana pers dan pemerintah dapat berjalan berdampingan tanpa menghilangkan independensi masing-masing.


Sejak awal pertemuan, Bupati Iskandarsyah menunjukkan sikap terbuka. Ia menyambut seluruh delegasi dengan penuh penghormatan, mempersilakan setiap pengurus menyampaikan gagasan dan mendengarkan paparan organisasi secara menyeluruh. Tidak terlihat sekat formal yang kaku. Suasana dialog berlangsung hangat, komunikatif, dan memberi ruang bagi pertukaran pandangan mengenai masa depan pembangunan Kabupaten Karimun.


Sikap tersebut memberi pesan penting bahwa pemerintah daerah memahami posisi pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan salah satu pilar demokrasi yang ikut menjaga kualitas pemerintahan melalui pemberitaan yang objektif, akurat, dan berimbang.


Dalam paparannya, Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun Jaya Sainofi menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak ingin hadir hanya sebagai organisasi profesi yang mengurus kepentingan internal anggotanya.


Menurutnya, IPJI memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga kualitas demokrasi lokal melalui penguatan profesionalisme wartawan, peningkatan budaya literasi, serta penyampaian informasi yang mencerdaskan masyarakat.


"IPJI tidak ingin menjadi organisasi yang hanya muncul ketika ada kegiatan seremonial. Kami ingin hadir sebagai organisasi yang bekerja, memberi manfaat, membangun kapasitas wartawan, serta menjadi mitra strategis pemerintah maupun masyarakat dalam mengawal pembangunan," ujar Jaya.


Baginya, kemitraan tidak identik dengan kedekatan yang menghilangkan fungsi kontrol. Sebaliknya, kemitraan yang sehat justru menempatkan pers tetap independen, mampu memberikan kritik berdasarkan data dan fakta, sekaligus menawarkan solusi terhadap persoalan publik.


Karena itu, DPC IPJI Karimun menegaskan komitmennya membangun organisasi yang mandiri. Kemandirian dinilai menjadi fondasi penting agar organisasi tidak kehilangan objektivitas ketika menjalankan fungsi jurnalistik.


Dalam kesempatan itu, IPJI juga memaparkan sejumlah program prioritas, mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas wartawan, penguatan literasi masyarakat, pendampingan kode etik jurnalistik, hingga upaya menghadirkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kabupaten Karimun.


Program tersebut dipandang penting karena kualitas informasi yang diterima masyarakat sangat bergantung pada kompetensi insan pers. Wartawan yang memiliki kemampuan profesional akan lebih mampu menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, serta memenuhi kaidah etika.


Jaya menegaskan bahwa kehadiran UKW bukan sekadar memenuhi standar administratif profesi, melainkan bagian dari investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas ekosistem pers di Kabupaten Karimun.


Ia juga menyampaikan bahwa organisasi yang sehat harus mampu membangun kemandirian melalui berbagai program produktif sehingga tetap dapat menjalankan fungsi sosial tanpa bergantung pada kepentingan tertentu.


"Kami datang bukan hanya membawa proposal. Kami membawa gagasan, semangat kolaborasi, dan komitmen untuk ikut membangun Bumi Berazam melalui kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab," katanya.


Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari Bupati Karimun.


Iskandarsyah menilai media massa merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diwujudkan melalui program pemerintah, tetapi juga memerlukan komunikasi publik yang baik agar masyarakat memahami tujuan, manfaat, serta arah kebijakan yang dijalankan.


Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik.


Dalam negara demokrasi, kritik yang disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik. Kritik seperti itulah yang justru membantu pemerintah melakukan evaluasi dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Karena itu, Bupati berharap hubungan antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan insan pers dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing.


Pemerintah membutuhkan media yang profesional dan independen, sedangkan media membutuhkan pemerintah yang terbuka terhadap informasi, transparan, serta responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Suasana diskusi kemudian berkembang membahas berbagai peluang kolaborasi, mulai dari peningkatan literasi publik, edukasi masyarakat mengenai pentingnya informasi yang benar, hingga penguatan kapasitas wartawan lokal agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang semakin berkualitas.

Bagi DPC IPJI Karimun, audiensi ini merupakan langkah awal membangun hubungan kelembagaan yang lebih produktif dengan pemerintah daerah.

Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa kedekatan komunikasi tidak akan mengubah fungsi dasar pers sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

IPJI tetap akan berdiri pada prinsip independensi, menjalankan kontrol sosial secara profesional, dan menyampaikan kritik apabila kebijakan publik dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sebaliknya, ketika pemerintah menghasilkan kebijakan yang bermanfaat, pers juga berkewajiban menyampaikan informasi tersebut secara utuh agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar.

Di tengah derasnya arus informasi digital dan meningkatnya tantangan terhadap kredibilitas media, komitmen seperti inilah yang menjadi modal penting bagi pembangunan daerah. Pemerintah yang terbuka terhadap kritik dan pers yang profesional akan melahirkan ekosistem demokrasi yang sehat.

Audiensi di Rumah Dinas Bupati Karimun akhirnya ditutup dengan sesi foto bersama. Namun, makna pertemuan itu jauh melampaui sebuah dokumentasi.

Ia menjadi simbol lahirnya komitmen bersama bahwa kemajuan Bumi Berazam tidak hanya dibangun melalui kebijakan pemerintah, tetapi juga melalui kerja jurnalistik yang independen, bertanggung jawab, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Di titik itulah kemitraan menemukan makna sejatinya: bukan hubungan yang saling memuji, melainkan kerja bersama yang saling menguatkan, saling mengingatkan, dan sama-sama bertanggung jawab menghadirkan pemerintahan yang bersih, masyarakat yang tercerahkan, serta Kabupaten Karimun yang semakin maju. (\•/)


*Sumber:* 

*Humas MIO Indonesia*

Share:

Subhan Jaroza Purba Terpilih Menjadi Ketua DPK BKPRMI Siantar Timur Periode 2026–2029


SumutJaya.com, Pematangsiantar — Musyawarah pemilihan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) BKPRMI Siantar Timur menghasilkan kepengurusan baru setelah Subhan Jaroza Purba terpilih sebagai ketua untuk periode 2026–2029. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di Aula Kantor Camat Siantar Timur dan dihadiri pengurus DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, perwakilan DPK se-kota, Brigade BKPRMI, serta unsur MPD BKPRMI.

Kegiatan yang mengusung tema "Dengan konsolidasi organisasi kita mantapkan keberadaan BKPRMI membangun masyarakat marhamah dalam keragaman menuju Siantar cerdas, sehat, kreatif dan selaras" ini dibuka dengan sambutan dari Camat Siantar Timur, Masa Zebua. Camat Masa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan musyawarah dan berharap kepengurusan baru mampu merangkul remaja masjid di seluruh kelurahan untuk aktif bergabung dalam organisasi.

“Saya berharap BKPRMI dapat bersinergi dengan pemerintah kecamatan, terutama dalam upaya pencegahan kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba dan judi online yang mengancam masa depan generasi,” ujar Camat Masa. Ia menegaskan kesiapan kantor camat untuk bekerja sama menyukseskan program-program keagamaan dan sosial yang mendukung tercapainya visi Siantar cerdas, sehat, kreatif, dan selaras.

Dalam sambutannya, Ketua terpilih Subhan Jaroza Purba mengucapkan terima kasih kepada seluruh remaja masjid yang memberikan kepercayaan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus DPD dan MPD yang telah memberikan dukungan. Subhan menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran BKPRMI di tingkat kecamatan melalui konsolidasi internal dan pelaksanaan program-program keumatan.
“Mari kita bersama-sama memajukan BKPRMI di Kecamatan Siantar Timur dan menjalankan seluruh program keumatan secara konsisten,” ucap Subhan.

Seketaris DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, Akhi Irham Taufik Hasibuan, memberikan ucapan selamat kepada Subhan Jaroza Purba. Dalam keterangannya, Akhi Irham berharap kepemimpinan baru mampu menjalankan program BKPRMI secara efektif serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah kecamatan. Ia juga mengajak para remaja untuk menghidupkan kembali kegiatan di masjid sebagai akar perjuangan organisasi.

Pelantikan resmi dan susunan lengkap kepengurusan DPK BKPRMI Siantar Timur dijadwalkan menyusul setelah penyusunan struktur organisasi dan pembahasan program kerja periode 2026–2029.
(Reporter: AMB)
Share:

31 Juli 2026

Akses Usaha dan Rumah Tertutup, Proyek BRT Mebidang di Medan Buat Warga Resah

SumutJaya.com, Medan. — Pembangunan infrastruktur Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Pajak Glugur, Medan Barat, memicu keresahan warga dan pelaku usaha setempat. Selain pengerjaannya yang meleset dari target, proyek nasional ini disinyalir memicu polemik akibat minimnya koordinasi dan sosialisasi di tingkat akar rumput.

​Di lapangan, pembangunan lajur kiri dan kanan untuk koridor BRT tersebut secara langsung menutup dan mengganggu akses masuk ke pemukiman serta tempat usaha warga sekitar.

 *​Akses Usaha Terganggu dan Janji Meleset* 

​Isman, salah seorang warga yang terdampak langsung, menyuarakan keberatannya atas pengerjaan proyek yang dinilai mendadak dan merugikan tersebut.

​"Tidak ada sosialisasi dari pihak mana pun, tiba-tiba jalan masuk ke tempat usaha dan rumah saya terganggu. Pihak pengerja berjanji akan menyelesaikan pengerjaan dalam tiga hari, terhitung sejak Jumat, 24 Juli 2026. Namun sampai hari ini pengerjaan tak kunjung selesai," ujar Isman penuh nada kecewa, (Jum'at 31 Juli 2026)

​Isman menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak program pembangunan pemerintah. Namun, ia menyayangkan eksekusi di lapangan yang seolah mengabaikan mata pencaharian dan hak-hak dasar warga setempat.

 *​Aparat Wilayah Tak Menerima Pemberitahuan* 

​Polemik ini kian meruncing setelah jajaran pemerintahan setempat—mulai dari Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Glugur Kota, hingga Kepala Lingkungan (Kepling) I—, (Jum'at 31 Juli 2026) mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun ajakan koordinasi terkait pengerjaan infrastruktur BRT di wilayah mereka.

​Kepala Lingkungan I Glugur Kota, Ibu Ida, mengungkapkan bahwa awalnya ia mengira seluruh perizinan dan koordinasi teknis telah rampung di tingkat atas karena proyek ini berada di bawah naungan kementerian pusat, (Jum'at, 31 Juli 2026).

​"Karena ini pembangunan dari Kementerian—seperti yang disampaikan Pak Nuzrul (Jum'at, 24 Juli 2026) —saya beranggapan semua koordinasi ke Kecamatan maupun Kelurahan sudah selesai. Ternyata setelah ada komplain dari masyarakat, baru saya tahu bahwa tidak ada koordinasi atau sosialisasi sama sekali ke pemerintahan setempat," jelas Ibu Ida.

​Diketahui, Nuzrul merupakan perwakilan dari *PT. SINAR-WIMALA, KSO*, perusahaan penyedia jasa konstruksi dan teknik sipil yang ditunjuk menggarap pembangunan prasarana serta halte Off Corridor BRT Mebidang. Lingkup pekerjaan entitas ini mencakup pengadaan material, peninjauan teknis, koordinasi lapangan, hingga penerapan keselamatan kerja (K3).

 *​Discrepancy Administrasi dan Realisasi Lapangan* 

​Temuan di lapangan ini berbanding terbalik dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

​Berdasarkan *Surat No. UM.002/90/SATKER-DAJ/1/2026* perihal Penugasan Personel Untuk Kegiatan Sosialisasi Pekerjaan Halte Off Corridor BRT Metropolitan Mebidang, agenda sosialisasi secara administratif sebenarnya telah ditugaskan. Namun, kenyataan di lokasi membuktikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut *nihil dilaksanakan* .

​Masyarakat berharap pihak Kementerian Perhubungan bersama kontraktor pelaksana, PT. SINAR-WIMALA, KSO, dapat segera turun tangan menyelesaikan kendala teknis di lapangan, menepati janji tenggat pengerjaan, serta membuka ruang dialog yang transparan agar proyek transportasi publik ini tidak mengorbankan hak-hak ekonomi warga.  (Joentak)

Share:

Hari Kedua Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Pengunjung Nikmati Ragam Hiburan

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Memasuki hari kedua pelaksanaan Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo 2026, antusiasme masyarakat tetap tinggi. Sekitar 1.000 pengunjung memadati Open Stage Taman Mejuah-juah, Berastagi, Jumat (31/7), untuk menikmati beragam pertunjukan seni, musik, hingga kegiatan promosi produk lokal dalam suasana yang aman dan kondusif.

Festival bertema "The Eternal of Karo Paradise (Pesona Abadi Tanah Karo)" menghadirkan berbagai hiburan sepanjang hari, di antaranya penampilan Alfa Band, Ef Rosi Band feat. Rahiya Ginting, Betesda School Music, Kezia Br Sembiring, Singuda Mini Orchestra, CS Guitar Community, Mima Ciwi Br Ginting, Rasyid Ginting, Yoanetta Manullang bersama Oki Ginting, hingga Simalem Orchestra by Romelo Armando Putra.

Selain hiburan musik, panitia juga menggelar pembagian buah gratis kepada pengunjung, kegiatan field trip bagi peserta business matching, serta pengundian kupon berhadiah yang semakin menambah semarak suasana festival.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan personel Polres Karo bersama Polsek Berastagi terus melaksanakan pengamanan dan pemantauan di seluruh area kegiatan guna memastikan masyarakat dapat menikmati festival dengan aman dan nyaman.

"Personel kami tetap disiagakan untuk melakukan pengamanan dan pengaturan di lokasi kegiatan. Hingga saat ini seluruh rangkaian Festival Bunga dan Buah hari kedua berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif," ujar Kapolres.

Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2026 masih akan berlangsung hingga Sabtu (1/8), dengan berbagai agenda seni, budaya, promosi UMKM, dan pariwisata yang diharapkan semakin memperkuat citra Kabupaten Karo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Sumatera Utara.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas / Red )

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

30 Juli 2026

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI BURONAN KEJAKSAAN

Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta*

SumutJaya.com, Medan. [30/7/2026], Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara bekerjasama dengan jajaran intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan buron (DPO) Terpidana perkara perlindungan anak dari Kejaksaan Negeri Pematang siantar atas nama Mangaratua Siahaan yang berhasil diamankan di bandara internasional sukarno hatta, Tangerang provinsi banten pada hari Kamis 30 Juli 2026 sekira pukul 14.25 Wib.

Pengamanan dilakukan oleh tim intelijen setelah melakukan pemantauan selama dua minggu lebih dan didapat informasi bahwa terpidana Mangara Tua Siahaan sedang berada dikawasan bandara Soekarno hatta setelah tiba dari wilayah Kalimantan.

Terpidana Mangara Tua Siahaan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri setelah sebelumnya dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama pada tahun 2017, kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dan divonis bersalah dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada tanggal 10 Januari 2019, putusan tersebut memperkuat pendapat JPU sebagaimana dalam dakwaan Jaksa sesuai pasal Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Usai diamankan oleh tim, kemudian terpidana dengan pengawalan tim Seksi V intelijen Kejati Sumut dibawa menuju Kejati DK Jakarta untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan memastikan pelaksanaan putusan pidana terhadapnya dengan mengeksekusi terpidana ke Lembaga pemasyarakatan.

*”Kegiatan tangkap buron (Tabur) ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus bekerja senyap untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap orang orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) baik saksi, tersangka maupun terpidana guna mendukung proses hukum serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban kejahatan.”*

Share:

BERITA UTAMA

MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol, Langkah Awal Perkuat Profesionalisme Media Online

SumutJaya.com, Medan. 05 Agustus 2026 — Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisas...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image