• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

10 Maret 2026

KEJAKSAAN BERHASIL SELAMATKAN ASET PT.KERETA API SENILAI 55 MILIAR LEBIH

Dr.Harli Siregar :”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”

SumutJaya.com, Medan. [10/3/2026],  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus berupaya maksimal dalam penyelamatan asset negara yang dikuasai atau dikelola oleh orang atau kelompok tertentu secara melawan hukum, ini akan terus dilakukan demi penyelamatan dan memulihkan asset dan barang milik negara.

Hal itu ditegaskan Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum saat menyampaikan sambutan pada acara pengembalian asset PT.Kereta Api (persero) kepada PT.Kereta Api Indonesia Divisi Regional 1 Medan yang berlangsung pada hari selasa 10 Maret 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Medan Jalan Adi Negoro, Kecamatan Medan timur kota Medan.

Selain Kajati Sumut, turut hadir pada kegiatan itu Kepala Divisi PT.Kereta Api (persero) Regional I Sumatera Utara Sofan Hidayah, Manager Hukum PT.Kereta Api Regional I Satria Adhitya, Manager Komersialisasi PT.Kereta Api Regional I, Manager Penjagaan Aset PT.Kereta Api Indonesia Regional I beserta jajaran pejabat utama PT.Kereta Api regional I Sumatera utara, Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald Hasiholan Bakkara hingga Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sudjana Ansar, Kasi Pidana Khusus Kejari Medan beserta jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Medan. 

Dikatakan Kajati, *”pengembalian aset pada hari ini juga memberikan pesan yang sangat kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara akan diproses secara hukum dan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara atau kepada pihak yang berhak”*, ujarnya.

Lanjut Kajati, *“upaya pemulihan kerugian negara tersebut diwujudkan melalui berbagai mekanisme hukum yang sebelumnya telah dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Medan, termasuk penyitaan, perampasan, serta pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah, kita apresiasi kepda jajaran Kejaksaan Negeri Medan”*, lanjut nya.

Dari hasil kerja keras jajaran Kejaksaan ini, sehingga berhasil menyelamatkan dan mengembalikan beberapa aset berupa tanah dan bangunan milik PT. Kereta Api Indonesia yang berhasil dikembalikan, aset-aset tersebut sebelumnya terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pengembalian aset tersebut meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada di kota medan, antara lain yang berlokasi di jalan perintis kemerdekaan dan jalan sutomo kota Medan dengan nilai total mencapai 55,8 Miliar rupiah.

Sementara itu, pihak PT.Kereta Api Indonesia (KAI) divisi regional 1 Medan menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN dalam hal ini PT.Kereta Api, ujarnya. *”kami berharap kerjasama dan koordinasi ini akan terus berjalan sehingga tidak ada lagi asset atau barang milik negara dalam lingkup PT.Kereta Api yang dikuasai atau dikelola oleh pihak atau kelompok lain secara tidak sah”* ujarnya. (Sumber Penkum)

■Fajar Trihatya 

Share:

Upaya Kajatisu Harli Siregar Meningkatkan Kepatuhan Hukum Di Lingkungan PT.PLN (Persero) Unit Induk Sumatera Utara

SumutJaya.com, Medan. [10/3/2026], guna mendukung komitmen bersama dalam menjaga integritas serta mewujudkan good corporate governance pada lingkup PT.PLN UID Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar sosialisasi kepatuhan hukum bagi seluruh pejabat dan staf jajaran pada lingkup PT.PLN (Persero) Unit Induk (UID) Sumatera Utara yang berlangsung di Balai Agung Astakona lantai 4 kantor PT.PLN Jalan Yos Sudarso, Glugur Kota Medan pada Selasa 10 Maret 2026.

Sosialisasi kepatuhan hukum di lingkungan BUMN diharapkan akan berdampak baik pada kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat. 

Hadir dan mengikuti kegiatan, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumut Mundhakir Salman, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utama Dewanto, Vice President HCBP Area 1 Muhammad Ali, Para Senior Manager PLN Regional Sumbagut, Manajer PLN UP3 dan Manajer UPP Regional Sumbagut serta Manajer UPT Medan hingga Pejabat Perencana Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan PLN Regional Sumbagut.

Selain para pejabat lingkup PT.PLN UID Sumatera Utara, kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri dan di ikuti oleh Asdatun Kejati Sumut Nurhandyani, SH.,MH beserta para Kepala Seksi bidang Datun hingga Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara.

Saat menyampaikan materi, Harli Siregar menyinggung soal peran strategis Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya tata kelola yang baik BUMN dalam hal ini PT.PLN UID Sumatera utara.

Ditambahkan Kajati, selain penindakan dalam penegakan hukum, Kejaksaan berperan untuk memberikan jasa hukum melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun yang dapat melaksanakan tugas pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, bantuan hukum hingga audit hukum. Fungsi dan peran perdata dan tata usaha negara ini selama ini memang telah berlangsung dalam bentuk kerjasama atau MoU antara PT.PLN dengan Kejaksaan, Tambahnya.

Menurut Harli, pada tubuh PT.PLN sangat penting dipahami perihal penerapan “Doktrin Business Judgment Rule”, dalam konteks ini ditekankan oleh Kajati agar jajaran pengambil kebijakan pada lingkup perusahaan dapat memahami agar dalam mengambil kebijakan bisnis tidak bertentangan dengan aturan atau hukum yang berlaku. *”Kebijakan strategi bisnis oleh perusahaan harus dilakukan dengan itikad baik, kebijakan yang ditempuh juga tidak bertentangan dengan aturan serta doktrin ini akan terus menjaga prinsip good corporate governance”* tegas Kajati.

”Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak hanya fokus pada penegakan hukum repressive melainkan kejaksaan berupaya mendorong terlebih dahulu terciptanya lingkungan kerja yang paham regulasi dan aturan hukum, sehingga jajaran BUMN dalam hal ini PT.PLN UID Sumut dapat bekerja secara efektif dan efisien”*, ucap Harli siregar menutup materinya.

General Manager PT.PLN UID Sumatera Utara Mundhakir Salman menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas sosialisasi ini, *”ini wujud nyata dukungan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada PT.PLN UID Sumut, seperti yang disampaikan bapak Kajatisu kami terus berkomitment mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan dipercaya untuk menjaga dan mempertahankan prinsip Good Coorporate Governance, dukungan pengamanan hukum melalui sosialisasi seperti ini tentu menjadi salah satu pedoman bagi keberlangsungan operasional perusahaan”* ujarnya. (Sumber Penkum)

■ Fajar Trihatya

Share:

Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wakil Menteri Tenaga Kerja R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut

Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial

SumutJaya.com, Medan. [10/3/2026], Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) R.I Dr.Ir.H.Afriansyah Noor melaksanakan kunjungan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution Medan pada Selasa sore tanggal 10 Maret 2026.

Saat tiba di kantor Kejati Sumatera Utara, Wakil Menteri Tenaga kerja Menteri didampingi para pejabat eselon I dan II dari Kementerian Tenaga Kerja disambut langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, Asisten Intelijen Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara, Aspidum Jurist Precisely hingga Asdatun Nur Handayani.

Di kantor Kejati Sumut, Afriansyah Noor dan rombongan bersama Kajati Sumut serta jajaran melaksanakan pertemuan dan silaturahmi guna membahas beberapa hal penting di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

”Terimakasih atas sambutan pak Kajati bersama jajaran, di bulan suci ramadhan ini kita bersyukur masih diberi kesehatan dan keberkahan hingga dapat melangsungkan pertemuan ini, ada beberapa hal yang kita anggap penting dan strategis terkait penegakan hukum dan ketenagakerjaan”*, ujar Afriansyah.

Menurut Afriansyah, banyak hal penting dan strategis yang patut kita bahas dan komitmen kerjasama antara kementerian tenaga kerja dan lembaga hukum seperti Kejaksaan RI, terlebih saat ini sistem hukum kita menganut penerapan hukuman pidana kerja sosial kepada pelaku kejahatan. Kejaksaan sebagai bagian sentral pelaksana eksekusi putusan hukum itu tentu membutuhkan komitmen sinergitas dari lembaga ketenagakerjaan seperti Kemenaker ataupun pada tingkat dinas tenaga kerja di level daerah provinsi atau kabupaten, ujarnya.

Sejalan dengan Afriansyah, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menyampaikan sambutan hangat dan apresiasi atas kehadiran rombongan Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia di Kejati Sumatera Utara, *”kehadiran bapak Wakil Menteri Tenaga Kerja di Kejati Sumatera Utara merupakan satu kebanggaan tersendiri bagi jajaran kejati sumut, saya menilai hal ini sebagai langkah positif dan strategis dalam rangka koordinasi lintas lembaga”*. kata Harli Siregar.

Ditambahkan Harli, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai lembaga penegak hukum tentu akan komit untuk bersinergi dalam mendukung pemerintahan dalam rangka pengamanan hukum dan penegakan hukum itu sendiri, *”pelaksanaan kerja sosial tentu harus memiliki wadah konkrit seperti BLK (Balai Latihan Kerja) dan itu adanya di bawah Kemenaker sehingga perlu dibuka kerjasama bagaimana menempatkan pelaku tindak pidana menjalankan hukumannya guna mendapatkan pelatihan kerja yg bermanfaat bagi pelaku itu sendiri, sehingga juga akan bermanfaat ditengah-tengah masyarakat”* tutup Harli. (Sumber K.Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

08 Maret 2026

Dihadiri Wakil Menteri Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Kegiatan Sosial Dan Keagamaan Organisasi Matahari Pagi Indonesia Sumatera Utara Di Medan

Bantu Sejumlah Anak Yatim & Penyandang Disabilitas

SumutJaya.com, Medan. [8/3/2026]. -Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) wilayah Sumatera Utara menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama sekaligus Pemberian Santunan kepada anak-anak yatim dan penyandang disabilitas. Kegiatan sosial dan keagamaan ini dilaksanakan pada hari Minggu 8 Maret 2026 bertempat di Perguruan Islam Al-Amjad, Jl. Merpati No. 81, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh seperti Wakil Menteri Haji Dan Umrah Republik Indonesia Dr.Dahnil Anzhar Simanjuntak, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum hingga para tokoh dan pejabat daerah Sumatera Utara. 

Saat menyampaikan sambutannya, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya atas kegiatan sosial dan keagamaan yang di inisiasi oleh organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) Sumatera Utara serta seluruh peran aktif seluruh panitia, saat ini masyarakat kita sangat membutuhkan kegiatan kegiatan sosial seperti ini, Kata Harli siregar.

Menurut Harli, Kegiatan ini merupakan momentum penting dan sangat membanggakan karena disuasana bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah, penuh kebaikan, MPI dapat melaksanakan kegiatan sosial dengan berbagi keberkahan memberikan bantuan dan santunan kepada anak yatim hingga penyandang disabilitas. Ini perlu kita contoh bersama, ujarnya.

”ini tentu menjadi contoh yang sangat baik, suatu semangat kemanusiaan dan kebersamaan untuk berbuat yang terbaik, kami jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentu melihat ini sebagai wujud perbuatan nyata yang sangat baik dan patut di dukung oleh seluruh pihak termasuk masyarakat sumatera utara”*, ujarnya. 

Masih menurut Harli, kita patut berbangga karena kegiatan penting ini juga dihadiri langsung Wakil Menteri Haji Dan Umrah Republik Indonesia Bapak Dr.Dahnil Azhar Simanjuntak yang juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Matahari Pagi Indonesia atau MPI. *”semoga ke depannya, organisasi Matahari Pagi Indonesia khususnya di Sumatera Utara dapat semakin bersinar dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya bagi saudara saudara kita yang sangat membutuhkan”* tutup Harli.

Acara buka puasa bersama yang dirangkai dengan kegiatan sosial kemasyarakatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh Sumatera Utara serta para pejabat daerah Sumatera Utara seperti Dr.Donal Anjar Simanjuntak selaku Ketua MPI Sumatera Utara, Tiorita Br Surbakti Wakil Bupati Langkat, Kepala Kanwil Umroh dan Haji Sumatera Utara Dr.H.Zulkifli Sitorus, Prof Dr.Ridha Darmajaya (Ketua MPI Kota Medan), Chairin F Simanjuntak (Sekda Kota Binjai), Sugiat Santoso (Wakil Ketua Komisi XIII DPR-RI), Ari Wibowo (RS.Dirgha Surya), Drs.Muhamad Subandi (Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara).

Selain tokoh dan pejabat daerah tersebut, hadir pula para Pejabat Utama Kejati Sumut (Asisten Pemulihan Aset, Asisten Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara hingga Kabag Tata Usaha) serta para pejabat eselon IV Kejati Sumatera Utara turut hadir pada kegiatan itu. (Sumber Rel/Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Syukuran Dokter Gigi Shalsa, Keluarga H.Suheri Yatim dan Hj.Evilda Zahri Gelar Bukber Silaturahmi di Medan Marelan

SumutJaya.com, Medan. – Suasana haru dan kebersamaan memenuhi kediaman rumah H.Suheri Yatim,SH dan Hj. Evilda Zahri di Jalan Jala, Medan Marelan, Minggu (8/3/2026). Keluarga besar menggelar buka puasa bersama sekaligus syukuran atas kelulusan putri mereka, Shalsa, yang baru meraih gelar dokter gigi.

Acara ini dirancang untuk mempererat silaturahmi di tengah hiruk-pikuk rutinitas harian. "Kami bersyukur luar biasa atas prestasi Shalsa. Bukber ini sengaja digelar bersama keluarga besar agar ikatan kekeluargaan semakin kuat," kata Hj. Evilda Zahri usai acara.

Hadir para keluarga termasuk adik-adik Hj. Evilda: Rinilda Zahri, Yopi Ferdiansyah beserta istri Icha, Fajar Trihatya, Andrina Dian Ichtiari bersama suaminya Koko dan anaknya Diko . Tak absen pula Tante Hj.May Murni—adik kandung orang tua Hj. Evilda—sepupu Leni dengan suami Ari, beserta anak-anak mereka. Kawan-kawan Shalsa yang didampingi Ubay juga diundang khusus untuk berbagi kegembiraan.

Para hadirin saling bernostalgia dan berbagi cerita, mengenang masa lalu. "Momen Ramadhan seperti ini ideal untuk menjaga silaturahmi keluarga, penuh berkah," ujar Bang Irul, salah satu family dekat yang hadir.

Hidangan buka puasa berlimpah dengan aneka makanan dan kue khas, diakhiri doa bersama untuk kesuksesan Shalsa serta keharmonisan keluarga. Acara ini mengingatkan nilai luhur ikatan darah bersaudara di Bulan Suci Ramadhan 1447 H. (P01/FT)


Share:

Polsek Tigabinanga Amankan Ibadah Sholat Subuh Berjemaah, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

SumutJaya.com, Tigabinanga,Tanah Karo.(Sumut) – Personel Polsek Tigabinanga melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah Sholat Subuh berjemaah di wilayah Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, pada Minggu(08/03/2026) mulai pukul 05.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat guna memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Pengamanan dilaksanakan di Mesjid Istiqomah yang berada di Jalan Rakutta Brahmana, Kelurahan Tigabinanga. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tigabinanga yang bertugas yakni AIPTU Edu Depari dan BRIPKA TJ Purba.

Selain memberikan rasa aman kepada para jemaah yang melaksanakan ibadah, kehadiran personel kepolisian juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kapolsek Tigabinanga AKP Solo Bangun, S.H. menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan ibadah merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman, khususnya pada saat kegiatan ibadah, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujar AKP Solo Bangun, S.H.

Dengan adanya kegiatan pengamanan tersebut, pelaksanaan ibadah Sholat Subuh berjemaah di Mesjid Istiqomah berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Polsek Tigabinanga juga berharap sinergi dan hubungan baik antara Polri dan masyarakat terus terjalin demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tigabinanga. (Sumber : Humas / Red )

Korwil - RI : Jan Gt

Share:

07 Maret 2026

Ketua PWI Sumut Berduka Cita atas Wafatnya Mantan Pemred Harian Analisa H. Soffyan

SumutJaya.com, Medan. -Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Kabar duka datang dari dunia pers di Kota Medan, Mantan Pemimpin Redaksi Harian Analisa, H. Sofyan, meninggal dunia pada Sabtu sore (7/3/2026).

Pimpinan Harian Medan Pos yang juga Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sumatera Utara menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum.

Dalam pidatonya H Farianda Putra Sinik SE mengatakan, "Almarhum Tokoh Pers yang sangat dihormat dan beliau memang orang baik. Almarhum terakir menjabat sebagai Pemred pada tahun 2022 di Harian Analisa."

Menurut Farianda kepergian H. Soffyan merupakan kehilangan besar bagi dunia jurnalistik, khususnya di Sumatera Utara. Almarhum dikenal sebagai sosok wartawan senior yang telah banyak memberikan kontribusi bagi perkembangan pers.

"Semoga almarhum H. Soffyan husnul khatimah, diampuni segala dosa-dosanya dan ditempatkan di tempat yang sebaik-baiknya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala," ujarnya

Ia juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini.

Almarhum H. Soffyan rencananya akan dikebumikan di pemakaman muslim di Jalan Thamrin setelah pelaksanaan salat Zuhur di Mesjid Jalan Gajah, Minggu 8/3/2026.

Farianda menambahkan bahwa setiap manusia pasti akan kembali kepada Sang Pencipta. “Bukan karena obat yang tidak mujarab, tetapi karena sudah menjadi janji dan ketentuan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Kini almarhum H. Soffyan telah pulang untuk selama-lamanya,” ungkapnya. (Rl/Red)

■Fajar Trihatya

Share:

Polisi Pariwisata Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Kawasan Danau Toba

SumutJaya.com, Tanah Karo (Sumut)– Personel Polisi Pariwisata Satuan Pamobvit Polres Tanah Karo melaksanakan patroli dialogis di sejumlah objek wisata yang berada di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, Sabtu (7/3).

 Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan Kasat Pamobvit Polres Tanah Karo, AKP Hendrik Tarigan, SH, MH.

Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata tersebut.

 Dalam kegiatan itu, personel juga menyapa serta berdialog langsung dengan pengunjung dan masyarakat sekitar sembari menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Selain menjaga keamanan di ruang publik, petugas juga mensosialisasikan layanan Call Center 110 kepada masyarakat sebagai sarana untuk melaporkan atau meminta bantuan kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan ataupun membutuhkan pelayanan kepolisian.

Melalui patroli dialogis ini, diharapkan situasi kamtibmas di kawasan wisata sekitar Danau Toba tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dan wisatawan dapat beraktivitas dengan nyaman.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

Walikota pematangsiantar imbau warga agar tidak panik isu potensi gangguan distribusi energi global, khususnya BBM

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan menyusul meningkatnya eskalasi geopolitik di Timur Tengah. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya kepanikan yang dapat memicu kelangkaan pasokan di tingkat masyarakat.

Dalam beberapa hari terakhir, isu mengenai potensi gangguan distribusi energi global ramai diperbincangkan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di sebagian masyarakat, sehingga terjadi peningkatan pembelian BBM di beberapa daerah.

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyampaikan selain stok BBM yang aman, ketersediaan sembako seperti gula pasir dan tepung terigu juga dipastikan cukup hingga Idul Fitri.

"Berdasarkan hasil pemantauan di pasar dan distributor hari ini, ketersediaan stok bahan pokok dan BBM dipastikan aman," katanya.

Dalam kunjungan Wesly ke SPBU PT Sinia Abadi di Jalan Medan Simpang Pertamina, tampak antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Menurut petugas PT Pertamina dan pengelola SPBU, antrean panjang kendaraan terjadi sejak Kamis (5/3/2026) sore. Antrean serupa juga terjadi di Kota Medan. Meski demikian, masyarakat diminta tidak panik karena stok BBM dinilai masih mencukupi. (*)

Share:

Penasehat Hukum JUNAIDI, Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: Laporkan Kapolres, Kasat,Kasi Pidum dan Penyidik Polres Aceh Barat Ke Kabid Propam Polda Aceh Atas Penghentian Perkara NO: LP/B/168/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH

SumutJaya.com, Medan. – Kantor hukum Law Firm Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH. & Partner resmi melayangkan surat keberatan dan pengaduan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh terkait penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/168/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH atas nama pelapor Teuku Junaidi. Surat bernomor 802/AYG/SK/II/2026 tertanggal 6 Maret 2026 itu menyoal dugaan tindakan sewenang‑wenang dan melawan hukum yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Roby Afizal, SH., MH. beserta Kapolres Aceh Barat dalam proses penyelidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebuah unit mobil Toyota Hiace BL 7322 EB.

Dalam pengaduan yang ditandatangani advokat Assoc.Prof.Dr Ali Yusran Gea dan Rona Julianda selaku penerima kuasa khusus Nomor: 698/AYG-SK/IX/2025 atas nama Teuku Junaidi itu, kuasa hukum menilai Satreskrim Polres Aceh Barat tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel sejak awal penanganan perkara. Pelapor sejak awal melaporkan tiga orang, masing‑masing Indra Aulia, Mukhlis, dan Iqbal Nurdin, namun pihak kepolisian disebut hanya menetapkan satu orang sebagai terlapor sehingga tidak menggambarkan penanganan perkara yang menyeluruh. Kuasa hukum juga menyoroti tidak dilakukannya pengamanan barang bukti mobil Toyota Hiace BL 7322 EB dan tidak dilaksanakannya pemeriksaan maupun pemanggilan secara efektif terhadap pihak‑pihak yang diduga kuat turut serta dalam tindak pidana.

Keberatan semakin menguat setelah Satreskrim Polres Aceh Barat menerbitkan surat penghentian penanganan perkara Nomor: B/35/II/2026/Res.1.11/Satreskrim tertanggal 27 Februari 2026 dengan alasan tidak terpenuhinya unsur‑unsur Pasal 372 KUHP dan tidak cukup alat bukti. Kuasa hukum menilai alasan tersebut bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut pengadu, penyidik tidak pernah memaksimalkan tahapan penyelidikan seperti pengolahan tempat kejadian perkara, pengamatan, wawancara menyeluruh, penelitian dan analisa dokumen, serta tidak memberi kesempatan pelapor menghadirkan ahli dalam gelar perkara.

Kuasa hukum juga menilai gelar perkara dilakukan sepihak tanpa menghadirkan pelapor dan tanpa upaya mediasi sebagaimana diamanatkan regulasi. Mereka menegaskan bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, yang kemudian juga dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru, sehingga seharusnya dapat diproses lebih lanjut apabila penyelidikan dilakukan secara universal dan holistik. Di sisi lain, sikap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat yang hanya menerima laporan dalam bentuk dugaan penggelapan dengan dalih sistem tidak menerima laporan penipuan juga dinilai sebagai bentuk pelayanan yang tidak profesional dan tidak sejalan dengan prinsip‑prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Berkaitan dengan alat bukti, pengadu menegaskan bahwa pelapor telah mengantongi bukti berupa keterangan saksi, dokumen, hingga bukti terkait penguasaan kendaraan yang dilaporkan, yang dinilai sudah cukup untuk didalami sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan pembuktian dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, kualitas penyelidikan disebut sangat rendah karena penyidik dianggap tidak serius menggali alat bukti yang ada. 

Atas rangkaian keberatan tersebut, Law Firm DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH. & Partner meminta Kabid Propam Polda Aceh segera memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat, Kanit Pidum, serta penyidik yang menangani perkara, sekaligus memerintahkan agar penanganan laporan Teuku Junaidi dibuka kembali dan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (RED)

Share:

06 Maret 2026

Polsek Payung Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Tiganderket

SumutJaya.com,Tanah Karo ( Sumut)- Personel Polsek Payung, jajaran Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Kamis(5/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

Perempuan tersebut berinisial LPG (44), warga Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket. Ia diamankan petugas saat berada di pinggir jalan di desa tersebut setelah sebelumnya personel kepolisian melakukan penyelidikan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si,  melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Polsek Payung melakukan kegiatan kepolisian di wilayah tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Pardede, Jumat(6/3) siang di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,40 gram serta tiga paket narkotika jenis ganja dalam keadaan lembab dengan berat netto 25,09 gram. Selain itu turut diamankan 18 plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp30 ribu, satu plastik assoy warna hitam, satu plastik hijau bertuliskan Milo, satu unit handphone Android merek OPPO warna biru, serta satu rantang plastik warna kuning.

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya,tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1)  Pasal 609 ayat (1) huruf A Pasal 111 ayat (1)

serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing masing,” pungkasnya.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru SD Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

SumutJaya.com, Medan. [6/2/2026], Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif alias Restoratif Justice (RJ).

Keputusan itu diambil Kajati setelah menggelar ekspose untuk menerima penjelasan dalam paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, saat menerima pemaparan Kajati turut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely dan jajaran yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.

Dari penjelasan kronologi yang disampaikan, diketahui bahwa perkara tersebut terjadi pada pada hari Rabu 03 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa No. 24 Kel. Kebun Lada Kec.Binjai Utara, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana BOS disekolahnya namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi cek cok/pertengkaran diantara mereka, terangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas, perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban, kemudian mereka saling melapor kepihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.

"Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu”* ujar Kajati.

Ditambahkan Kajati, *”penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat, artinya hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu”*. Kata Harli Siregar.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, *keputusan penerapan Restoratif Justice itu telah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru, ujarnya.

Masih menurut rizaldi, bahwa syarat mutlak dalam proses Rj diantaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun, kemudian dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa, kemudian tokoh masyarakat menyatakan memohon untuk penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan atau pemenjaraan. Ujar Rizaldi. (Sumber Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

SMP Negeri 1 Dolok Masihul Sergai Berbasis Digital , Torehkan Prestasi Dan Generasi Cerdas

SumutJaya.com, Sergai. -Hal itu disampaikan kepala sekolah SMP Negeri 1 Dolok Masihul Sergai Rosnita Purba SPd menjawab pertanyaan media di kantornya di jalan Raya Dolok Masihul Kamis 5 Maret 2026.

Kepada media , Rosnita Purba SPd  lebih lanjut  mengatakan bahwa  para siswa siswinya sudah menggunakan layar interaktif dan laptop dalam belajar berbasis Digital .

Pemerintah telah memberikan sarana dan prasarana Digital seperti layar interaktif sebanyak 10 pcs , laptop guru 10 pcs dan laptop untuk siswa  siswi sebanyak 320 pcs .

Sekali lagi terimakasih kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto , Gubsu, Bupati Darma Wijaya , Adlin Tambunan Kadisdik dan kabid Pembinaan SMP Ibu Maryam SPd MPd  .

Perlu diketahui bahwa SMP Negeri 1 Dolok Masihul telah torehkan berbagai prestasi  Sains dan OSN diantaranya pencak silat , karate , Vokal solo ,pramuka dimana prestasinya sudah sampai ke tingkat nasional.

Kita bertekat terus berkolaborasi kepada warga sekolah dan orangtua siswa dalam mencetak generasi cerdas unggul berkarakter dan religius yang mengacu kepada Visi Misi Kabupaten Serdang Bedagai yakni  Sergai Maju ,Tangguh dan berkelanjutan tandasnya ke Media. (Ags)

Share:

Diduga Adanya Pembiaran Oleh Kadis DLH Kota Medan Terkait Penebangan Pohon Dijalur Hijau

SumutJaya.com, Medan. (5 Maret 2026) - Penebangan pohon dijalur hijau merupakan pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Pada pasal 13 menyatakan bahwa masyarakat dilarang memanjat,memotong,menebang pphon,dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau atau taman.

Pantauan awak media, tampak dengan jelas pohon sehat dijalur hijau tepatnya di kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia ditebang habis hingga rata dengan tanah.

Kabid Alat Berat kota Medan saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa dirinya tidak membidangi bagian itu lagi, dan sekarang yang menangani bidang tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun sangat disayangkan, saat awak media izin meminta tanggapan kepada Kadis Lingkungan Hidup kota Medan Melvi Marlabayana,ST, M.Si melalui data seluler tidak mendapat tanggapan alias tidak merespon sama sekali meski terlihat centang dua diponselnya. Tak cukup sampai disitu, telah kesekian kali diminta tanggapan bukannya jawaban yang didapat sebaliknya Kadis DLH memblokir ponselnya.

Diduga seolah terjadi pembiaran atau ada sesuatu sehingga Kadis DLH enggan menjawab konfirmasi media.

Atas hal itu diminta kepada Bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis yang membidangi hal tersebut. Karena sejatinya Pohon - pohon yang hidup dijalur hijau wajib dijaga dan di rawat, bukan untuk sembarangan ditebang karena hal tersebut merupakan pelanggarandan telah ditetapkan pada Peraturan Daerah Kota Medan. (Rl/Tim)

Share:

DPC LSM KPK RI Desak Kejatisu dan Poldasu Periksa Kasek SMPN 1 Babalan Diduga Korupsi Dana BOS

SumutJaya.com, Langkat. 06 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK RI Kabupaten Langkat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumut segera memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Babalan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Desakan ini muncul setelah temuan tim media yang mengonfirmasi keluhan warga bahwa oknum kepala sekolah jarang hadir di sekolah. Saat disambangi kru media di lokasi sekolah Jalan Pendidikan Pelawi Utara, sekuriti mengakui, "Beliau hari ini tidak masuk, Bang. Coba besok kemari lagi, mana tahu masuk.

"Beberapa hari kemudian, kunjungan ulang masih nihil. Sekuriti kembali menyatakan, "Setahu saya belum masuk." Tim media pun bertemu guru piket yang enggan disebut namanya. "Kepala sekolah memang jarang masuk, sesuai keluhan warga," ujarnya. Guru tersebut menambahkan, sekolah memiliki sekitar 798 siswa, namun rincian penggunaan Dana BOS hingga kini belum dibuat. "Setahu saya, plank rincian Dana BOS belum dibuat oleh kepala sekolah," katanya.

Guru itu juga mengonfirmasi masa jabatan Kepala Sekolah Tukiman yang telah memimpin hampir empat tahun. Saat ditanya soal kondisi fasilitas sekolah yang masih banyak asbes dan kaca nako pecah, ia menjawab, "Saya tidak tahu menahu. Itu urusan kepala sekolah, saya tidak mau campur.

"Ketua DPC LSM KPK RI Langkat, Agus Salim, didampingi Sekretaris Joni dan Bendahara Hasan Ambran, menyerukan tindakan cepat aparat penegak hukum. "Kejatisu dan Poldasu harus segera panggil dan periksa oknum kepala sekolah SMPN 1 Babalan. Dugaan korupsi Dana BOS terlihat dari fasilitas rusak seperti asbes dan kaca pecah," tegas Agus Salim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan kepala sekolah belum memberikan konfirmasi resmi terkait tudingan tersebut. (Tim/RRd)

Share:

BERITA UTAMA

KEJAKSAAN BERHASIL SELAMATKAN ASET PT.KERETA API SENILAI 55 MILIAR LEBIH

Dr.Harli Siregar :”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara” Sumu...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image