• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

06 Agustus 2026

Polres Karo Kawal Gerak Jalan HUT RI ke-81 Berlangsung Aman dan Tertib

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Polres Karo melaksanakan pengamanan kegiatan Gerak Jalan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Pemerintah Kabupaten Karo, Kamis(6/8/2026). Berkat pengamanan yang dilakukan personel di sepanjang rute, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Karo tersebut dihadiri Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., Kapolres Karo yang diwakili AKP Hendirk Tarigan, S.H., para kepala OPD, serta diikuti ratusan peserta dari berbagai sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, TNI-Polri, dan lembaga lainnya.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polres Karo berkomitmen mendukung setiap kegiatan masyarakat melalui pengamanan yang maksimal sehingga seluruh rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

"Gerak jalan ini bukan sekadar perlombaan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat semangat nasionalisme, persatuan, dan kebersamaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban sehingga peringatan HUT RI ke-81 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh makna," ujar Kapolres.

Kegiatan berakhir dalam situasi yang aman dan kondusif. Kehadiran personel Polres Karo dalam pengamanan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mendukung suksesnya seluruh rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Karo.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

PKPA Atas Dukungan ToGETHER Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat melalui Posyandu dan Dukungan Sarana Kesehatan di Desa Pantai Cempa,Aceh Tamiang

SumutJaya.com, Aceh Tamiang. Kamis, 6 Agustus 2026 – Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melalui dukungan ToGETHER melaksanakan kegiatan layanan Posyandu bagi lansia, ibu hamil, balita, dan remaja di Balai Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan layanan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang mengakses Posyandu sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dasar bagi kelompok rentan di wilayah terdampak banjir.

Sebanyak 195 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari 50 orang lansia dan ibu hamil, 47 orang remaja, serta 98 balita. Seluruh peserta memperoleh layanan kesehatan sesuai kelompok sasaran, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pemantauan tumbuh kembang balita, pemantauan kesehatan ibu hamil, hingga edukasi kesehatan yang disampaikan oleh tenaga kesehatan dan kader Posyandu. Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan status gizi masyarakat, setiap peserta juga menerima Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok, yaitu balita, remaja, ibu hamil, dan lansia.

Selain penyelenggaraan layanan Posyandu, PKPA melalui dukungan ToGETHER juga menyerahkan bantuan berupa peralatan pendukung Posyandu dan layanan pemeriksaan kesehatan kepada Pemerintah Desa Pantai Cempa. Bantuan tersebut meliputi timbangan bayi, timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, alat Auto Check untuk pemeriksaan kesehatan, alat pemeriksaan kadar gula darah, serta beberapa peralatan pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dasar di tingkat desa.

Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan layanan kesehatan pascabanjir, mengingat sebagian besar peralatan Posyandu sebelumnya mengalami kerusakan akibat bencana banjir yang melanda wilayah tersebut. Dengan tersedianya kembali sarana pendukung yang memadai, diharapkan layanan Posyandu dapat kembali berjalan secara optimal, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, serta mendukung pemantauan kesehatan dan status gizi balita, ibu hamil, remaja, lansia, dan kelompok rentan lainnya secara berkelanjutan.

Kepala Desa Pantai Cempa, Sabri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melalui dukungan ToGETHER atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, dukungan yang diberikan tidak hanya membantu mengaktifkan kembali layanan Posyandu, tetapi juga memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PKPA melalui dukungan ToGETHER atas pelaksanaan kegiatan ini, khususnya bantuan peralatan pendukung Posyandu dan layanan pemeriksaan kesehatan. Sebagian besar perlengkapan Posyandu kami sebelumnya mengalami kerusakan akibat banjir sehingga tidak lagi dapat digunakan. Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat karena memungkinkan layanan Posyandu kembali berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal kepada balita, ibu hamil, remaja, lansia, serta masyarakat secara umum,” ujar Sabri.

Ia juga berharap masyarakat Desa Pantai Cempa terus berpartisipasi aktif dalam setiap pelaksanaan Posyandu dengan membawa balita, memeriksakan kehamilan, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi remaja dan lansia. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara berkala merupakan langkah penting dalam mendeteksi kondisi kesehatan sejak dini sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Melalui kolaborasi bersama pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader Posyandu, dan masyarakat, PKPA bersama dukungan ToGETHER terus berkomitmen mendukung pemulihan pascabencana melalui penguatan layanan kesehatan masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk membangun masyarakat yang lebih sehat, tangguh, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang. (Dafi)

Share:

05 Agustus 2026

Dana Rp2,05 Miliar untuk Pembangunan SMPN 6 Percut Sei Tuan Dikritik: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

SumutJaya.com, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. — Bantuan pembangunan senilai Rp2,05 miliar untuk SMPN 6 Percut Sei Tuan memicu pertanyaan warga dan pemerhati pendidikan karena minimnya keterbukaan informasi di lokasi proyek. Hingga saat ini, di area pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek, jurnal laporan keuangan, ataupun data rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Ketiadaan papan informasi yang memuat sumber dana, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jadwal dan progres pengerjaan dinilai melanggar prinsip transparansi pengelolaan dana publik. Menurut peraturan umum tentang pengelolaan dana pemerintah dan bantuan, proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib menampilkan informasi dasar di lokasi supaya masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan.

Sejumlah warga setempat dan aktivis pendidikan mendesak pihak terkait segera membuka data lengkap penggunaan Rp2,05 miliar itu. Mereka menuntut agar Rencana Anggaran Biaya (RAB), identitas dan izin pelaksana atau kontraktor, dokumen tender atau penunjukan langsung (jika ada), serta laporan progress fisik dan keuangan dipublikasikan secara jelas. “Kami ingin tahu rincian anggaran dan progresnya. Tanpa informasi, publik sulit memantau dan khawatir anggaran tidak dipergunakan secara tepat,” ujar salah seorang perwakilan komite sekolah.

Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi saat wartawan mengunjungi lokasi. Kepala Sekolah SMPN 6 pun belum berhasil dihubungi untuk menjelaskan status proyek dan sumber dana. Sementara itu, sumber di dinas pendidikan daerah menyatakan akan melakukan pengecekan administratif terkait administrasi bantuan tersebut, termasuk asal dana apakah dari APBD, APBN, atau lembaga donor lain, serta mekanisme penyalurannya.

Pengamat tata kelola pemerintahan menyebutkan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan sarana pencegahan korupsi dan pemborosan. “Memasang papan informasi dan mengumumkan dokumen pendukung adalah langkah awal yang sederhana namun krusial. Jika ada kendala administrasi, pihak berwenang harus segera memberi klarifikasi kepada publik,” kata pengamat tersebut.

Permintaan keterbukaan ini juga datang dari orangtua siswa yang berharap pembangunan meningkatkan kualitas fasilitas belajar tanpa menimbulkan masalah hukum atau moral. Mereka meminta agar pengerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang disetujui dan pengawasan rutin dilakukan oleh pihak berwenang serta komite sekolah.

Langkah selanjutnya akan dipantau setelah dinas terkait menyelesaikan verifikasi berkas. Masyarakat setempat telah mengancam akan melaporkan ke aparat pengawas jika tidak ada respons yang memadai dalam waktu dekat. Wartawan akan terus mengikuti perkembangan dan meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pendidikan, Kuasa Pengguna Anggaran, serta kontraktor pelaksana apabila nama dan data pelaksana diumumkan. (IS)

Share:

Peduli Insan Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H, Jenguk Wartawan Yang Sedang Sakit

SumutJaya.com, Medan. - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H melakukan kunjungan ke rumah seorang wartawan bernama Dara Mustika yang sedang sakit, Rabu sore, 05-07-2026 di Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira Nomor 63, Keluraha Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. 

Dalam kesempatan itu beliau mendo'akan yang bersangkutan agar lekas sembuh dan diberi kesabaran dalam menghadapi ujian.

Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian dan tali silaturahmi Kajati Sumut kepada insan pers di Sumatera Utara.

"Saya turut prihatin dan mendo'akan agar Dara Mustika segera diberikan kesembuhan,

tetap semangat, jaga kesehatan, dan bersabar dalam menjalani proses pemulihan", tutur Muhibuddin.

Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumut didampingi Kasi Penkum dan Kasi Humas beserta jajarannya.

Rasa haru bercampur bahagia menyelimuti perasaan Dara Mustika mendapat kunjungan Kajati Sumut.

"Saya merasa haru bercampur bahagia dan menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kajati yang telah berkenan datang menjenguk kerumah saya", ucap Dara.

Saya sangat berterima kasih. Kehadiran Bapak Kajati Sumut benar-benar menambah semangat dan motivasi bagi saya. Hal inilah yang membuat saya jadi lebih tegar menerima ujian ini, ujar Dara menutup pembicaraan dengan mata berkaca-kaca.(***)

Share:

DIREKTUR UTAMA PERUMDA TIRTANADI SERAHKAN SK REVISI KEPENGURUSAN KELUARGA BESAR IKRAR REKANAN PERUMDA TIRTANADI

SumutJaya.com, Medan. -Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti selaku Pembina Keluarga Besar IKRAR Rekanan Perumda Tirtanadi menyerahkan secara simbolis Revisi Susunan Kepengurusan Keluarga Besar IKRAR Rekanan Perumda Tirtanadi Periode 2026-2030 kepada Harist Lubis  yang diamanahkan menjadi Ketua oleh pengurus dan anggota Keluarga Besar IKRAR.

Penyerahan SK Revisi Kepengurusan ini berlangsung di ruang kerja Direktur Utama Perumda Tirtanadi yang disaksikan oleh Kadiv. SPI Perdinan dan Nurlin Kadiv Sekper Perumda Tirtanadi pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.  

Harist Lubis mengucapkan terima kasih kepada manajemen dan seluruh pegawai Perumda Tirtanadi yang telah menerima keberadaan Keluarga Besar IKRAR di lingkungan Tirtanadi, dan juga berharap kemitraan yang sudah dibangun dengan baik selama ini tetap terus dipertahankan dan Keluarga Besar IKRAR berkomitmen mendukung program-program kerja Perumda Tirtanadi di bawah kepemimpinan Ardian Surbakti selaku Direktur Utama Perumda Tirtanadi.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti menyampaikan pesannya agar Keluarga Besar IKRAR terus membangun silaturahmi, kekompakan dan menjaga nama baik sebagai mitra kerja Perumda Tirtanadi.

Susunan Kepergurusan Keluarga Besar IKRAR :

PEMBINA : DIREKTUR UTAMA PERUMDA TIRTANADI

PENASEHAT :

Edward Syah, Suharto, Irawadi Siswanto, Irsan Sitompul, Johan, Dahman Sitorus,  Ahmad Raja Lubis, Teuku Ivanda, Ilyanef Amhas Sitepu, dan Parlindungan Lubis

KETUA : HARIST LUBIS

Wakil Ketua : Zainal Syafrizal

SEKRETARIS : SYAHRIL

Wakil Sekretaris : Makdin Sebayang

BENDAHARA : WENDI

Wakil Bendahara : M. Arief Ansyahri

Bidang Hubungan Antar Lembaga : Afifuddin, T. Muhammad Rizky, Iqbal Hadi Pradigna, Iwan Hasibuan dan Miryaza Lubis

Bidang Pemberdayaan Prempuan : Lisa Handayani , T. Mailani, Lis Sundari,  Mis Yuli, Haryati dan Rina Siregar.

Bidang Keagamaan : H. Azri dan Cahayadi Wibisono

Bidang Humas : Rahmad Iqbal,  Mulya Maga Nasution, Effendi Panjaitan dan Ikhwan Nasution.

Bidang Hukum : Fachroel Rozi, SH., MH. dan Muhammad Raihan Lubis, SH.

Share:

MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol, Langkah Awal Perkuat Profesionalisme Media Online

SumutJaya.com, Medan. 05 Agustus 2026 — Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (5/8) di Medan. Kedatangan rombongan pengurus disambut langsung oleh Kepala Bidang 3 Bagian Organisasi, Karlos Sitinjak, di kantor Kesbangpol.

Rombongan MIO Indonesia Sumut dipimpin Ketua PW Fajar Trihatya, SE, didampingi Sekretaris Jenderal Rusli, SE, SH, MH, dan Bendahara H. Risvandie Lubis. Dalam pertemuan tersebut, para pengurus menyerahkan berkas pendaftaran dan menindaklanjuti persyaratan administratif yang diwajibkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Kami datang untuk memastikan MIO Sumut terdaftar resmi dan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Pemprov Sumut,” ujar Fajar Trihatya usai menyerahkan dokumen. Fajar menegaskan komitmen organisasi untuk beroperasi sesuai aturan dan menjunjung profesionalisme jurnalisme online di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Bidang 3 Kesbangpol, Karlos Sitinjak, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran. “Setelah verifikasi administrasi, seluruh persyaratan yang diajukan MIO Indonesia Sumut dinyatakan lengkap dan berkas pendaftaran kami terima,” kata Karlos.

Pendaftaran resmi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi dan memberi payung hukum bagi aktivitas media online anggota MIO di daerah. Menurut Fajar, tercatatnya organisasi di Kesbangpol diharapkan meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas, dan kapabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi pemberitaan dan edukasi publik.

“Kami memandang pendaftaran ini sebagai fondasi bagi upaya peningkatan standar kerja, pelatihan wartawan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain demi pelayanan informasi yang berkualitas bagi masyarakat Sumatera Utara,” tambah Fajar.

Langkah MIO Indonesia Sumut mendapat sambutan positif dari Kesbangpol yang mendorong seluruh organisasi media untuk mematuhi regulasi dan berperan konstruktif dalam dinamika informasi publik. Rencana kegiatan lanjutan MIO Sumut mencakup registrasi anggota, program peningkatan kapasitas jurnalistik, serta inisiatif kerja sama dengan instansi pemerintahan dan lembaga masyarakat sipil.

Dengan penerimaan berkas oleh Kesbangpol, MIO Indonesia Sumut resmi tercatat dan dapat melanjutkan proses administratif yang diperlukan untuk beroperasi secara formal di tingkat provinsi. Pengurus berharap pencatatan ini membuka peluang bagi penguatan peran media lokal dalam menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. (red)

Share:

Polres Karo Dorong Sinergitas 3 Pilar dalam Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Tahun 2026

SumutJaya.com,Simpang Empat,Karo (Sumut)– Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana, Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten Karo Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Camat Simpang Empat, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Karo Kompol Joni Sitompul, S.H., mewakili Kapolres Karo, Kalaksa BPBD Kabupaten Karo Juspri L. Nadeak, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Zunaidi Sembiring, S.STP., S.Sos., M.I.Kom., Kepala PVMBG Pos Pemantau Gunung Api Sinabung Kabanjahe Armen Putra, serta unsur Forkopimcam, Forum Pengurangan Risiko Bencana, para kepala desa dan BPD se-Kecamatan Simpang Empat.

Dalam pemaparannya, Wakapolres Karo menekankan pentingnya sinergitas dan komunikasi yang kuat antara tiga pilar di tingkat desa, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintah desa, khususnya dalam melakukan pencegahan serta penanganan bencana.

“Bhabinkamtibmas agar terus menjalin koordinasi dengan pemerintah desa dan Babinsa. 

Sinergitas 3 Pilar Plus di desa harus diperkuat, demikian juga Forkopimcam Plus di tingkat kecamatan, sehingga setiap potensi bencana dapat diantisipasi secara cepat dan tepat,” ujar Wakapolres.

Selain itu, Wakapolres juga menyosialisasikan layanan Call Center Polisi 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat dalam situasi darurat maupun gangguan keamanan.

Pelatihan turut diisi dengan pemaparan materi oleh Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Karo Suang Karo Karo, Kepala PVMBG Pos Pemantau Gunung Api Sinabung Armen Putra, Kabid PMD Kabupaten Karo, serta Forum Fasilitator Ketangguhan Bencana (F2KB) Rulianto.

Kegiatan berakhir dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. 

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesadaran dan kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Karo.

#siagabencana

#polreskaro

#polseksimpangempat

( Sumber : Humas/Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

Diduga Tembok Penahan Jl. Simpang Monyet–Paluh Merbau Rp397 Juta Retak dalam Dua Bulan, Warga Sorot Pengawasan APBD Deli Serdang

SumutJaya.com, Deli Serdang. — Diduga Proyek pembuatan tembok penahan pada ruas Jalan Simpang Monyet–Paluh Merbau senilai Rp397.222.000 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 kembali mendapat sorotan warga Desa Tanjung Rejo. Berdasarkan pantauan langsung awak media, struktur bangunan yang dikerjakan oleh CV. ZAHRA AMIRA RIZKYA telah mengalami retak dan sambungan lepas padahal usia pekerjaan belum mencapai dua bulan.

Inspeksi lapangan pada Selasa, 5 Agustus 2026, memperlihatkan sejumlah keretakan pada badan tembok penahan tanah, termasuk beberapa sambungan yang terpisah sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap fungsi penahanan tanah di ruas jalan tersebut. Pada pengamatan sebelumnya, 3 Juli 2026, pekerjaan dilaporkan masih berlangsung; namun pada 5 Agustus 2026 tidak terlihat aktivitas pekerja maupun peralatan di lokasi.

Kejanggalan administrasi juga ditemukan pada papan informasi proyek. Papan yang terpasang tidak mencantumkan Nomor Kontrak, volume pekerjaan, nama konsultan pengawas, serta tanggal mulai dan akhir pelaksanaan. Hanya tertulis masa kerja 60 hari tanpa penjelasan rinci. Selain itu nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak tercantum. Kelengkapan informasi ini diwajibkan sesuai ketentuan transparansi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami warga mempertanyakan ke mana Kadis SDA, PPK dan PPTK kegiatan ini. Ini kerja asal-asalan. Dari awal kami lihat memang ada keanehan. Pengawasan tidak ada. Papan proyek tidak lengkap. Masa baru sebentar sudah retak," ujar salah seorang warga Desa Tanjung Rejo yang enggan disebut nama.

Warga menduga kuat bahwa lemahnya pengawasan dari PPK, PPTK, dan konsultan pengawas merupakan penyebab utama mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan pengguna jalan dan penduduk sekitar apabila tembok penahan tidak segera diperbaiki atau diperkuat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak CV. ZAHRA AMIRA RIZKYA, Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Deli Serdang, serta PPK dan PPTK yang bertanggung jawab belum membuahkan tanggapan. Dokumen proyek terkait kontrak, gambar kerja, dan laporan pengawasan juga belum diperoleh pihak media.

Permintaan klarifikasi dan data resmi disampaikan warga dan media kepada Pemkab Deli Serdang untuk menjelaskan status pengawasan, kualitas material, serta rencana perbaikan ke depan. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi atau teknis, langkah perbaikan dan penegakan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan daerah diharapkan dapat segera ditempuh. (Ih)

Share:

04 Agustus 2026

Video Diduga Tunjukkan Ketua Organisasi Kepemudaan Pematangsiantar di THM, Pengurus Minta Pengunduran Diri

SumutJaya.com, Pematangsiantar. — Beredar video di media sosial yang menampilkan dugaan oknum ketua salah satu organisasi kepemudaan Islam dari Kota Pematangsiantar sedang berada di tempat hiburan malam (THM) di Jakarta. Video berdurasi hampir dua menit itu memperlihatkan sosok yang diduga inisial ACP sedang dipeluk seorang perempuan dari belakang sembari berada di dekat area panggung dan mendengarkan musik.

Upaya konfirmasi oleh wartawan ke nomor WhatsApp dan sambungan telepon yang diduga milik ACP tidak mendapat respons. Pesan dan panggilan tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan.

Menanggapi beredarnya video tersebut, salah seorang senior organisasi yang enggan disebutkan nama lengkapnya dan hanya menyebut inisial ZS, mengaku telah melakukan komunikasi internal. Menurut ZS, ACP mengakui bahwa dirinya adalah orang yang tampil dalam video tersebut.

“Yang bersangkutan telah mengakui kebenaran video yang beredar,” kata ZS ketika dihubungi wartawan, tanpa merinci waktu dan konteks pengakuan.

Setelah pengakuan tersebut, pengurus organisasi mengambil langkah internal dan memanggil ACP untuk menjelaskan kronologi. Dalam pertemuan pengurus, ZS menyampaikan bahwa hasil rapat memutuskan meminta ACP untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau menerima pemberhentian dari pengurus.

“Hasil tersebut telah dilaporkan ke wilayah dan menjadi agenda khusus untuk dibahas,” ujar ZS didampingi sejumlah pengurus lain, seraya menegaskan bahwa pimpinan wilayah akan memproses langkah lanjutan sesuai mekanisme organisasi.

Sumber internal menyebutkan keputusan sementara itu ditempuh untuk menjaga nama baik organisasi dan menegakkan kode etik bagi kader. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak wilayah maupun ketua umum organisasi terkait tindak lanjut rekomendasi pengurus daerah.

Ketua atau pihak berwenang setempat serta ACP berpeluang memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diminta. Wartawan akan terus memantau perkembangan dan mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak wilayah dan yang bersangkutan.

Berita ini disusun berdasarkan rekaman video yang beredar serta pernyataan pengurus setempat. Upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dilakukan tetapi belum membuahkan respons. (AMB)

Share:

03 Agustus 2026

122 Personel Polres Karo Rayakan Ulang Tahun Bersama, Kapolres : Semoga Semakin Semangat Mengabdi

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai halaman Mapolres Karo usai pelaksanaan apel pagi, Senin (3/8). Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran pejabat utama dan seluruh personel menggelar perayaan ulang tahun bagi personel yang lahir pada bulan Mei, Juni dan Juli.

Sebanyak 122 personel mendapat kejutan sederhana berupa pemotongan kue ulang tahun dan makan bersama sebagai bentuk apresiasi serta kebersamaan keluarga besar Polres Karo.

Dalam perayaan tersebut, sejumlah pejabat utama yang turut berulang tahun di antaranya Wakapolres Karo Kompol Joni Sitompul, S.H., Kabag Ops Kompol Jonista Tarigan, S.H., Kabag Ren Kompol Maritua Tobing, S.H., Kapolsek Berastagi Kompol Henry Tobing, S.H., M.H., serta Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho secara langsung memimpin prosesi pemotongan kue ulang tahun yang kemudian dilanjutkan dengan makan bersama seluruh personel yang berulang tahun.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa perayaan ulang tahun personel sejatinya dilaksanakan setiap bulan. Namun, karena padatnya agenda dan berbagai kegiatan kedinasan selama beberapa waktu terakhir, perayaan tersebut baru dapat digelar secara bersamaan.

"Sebenarnya kegiatan ini kita laksanakan setiap bulan. Namun karena banyaknya kegiatan yang harus kita laksanakan, maka perayaan ulang tahun personel bulan Mei, Juni, dan Juli baru bisa kita selenggarakan hari ini. Untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga mengucapkan selamat kepada seluruh personel yang berulang tahun serta berharap momen tersebut menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Selamat ulang tahun kepada seluruh personel yang berbahagia. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, umur yang panjang, kebahagiaan bersama keluarga, serta semakin semangat dan tulus dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," tutup Kapolres.

Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban itu menjadi momentum mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan di lingkungan Polres Karo, sekaligus menunjukkan bahwa keluarga besar Polres Karo tidak hanya solid dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga saling memberikan perhatian terhadap momen-momen berharga setiap personelnya.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas / Red )

Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

Pengacara Kondang Pitra Romadoni Nasution Resmi Buka PKPA Himpunan Advokat Karya Indonesia

SumutJaya.com, Medan.  03-Agustus 2026 – Honorary Chairman Himpunan Advokat Karya Indonesia (HAKI), Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, secara resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Karya Indonesia (DPD HAKI) Provinsi Sumatera Utara.

Pembukaan PKPA tersebut berlangsung dengan penuh semangat dan khidmat. Puluhan peserta yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara tampak mengikuti rangkaian kegiatan dengan antusias serta mendengarkan secara saksama setiap pemaparan yang disampaikan oleh pengacara senior tersebut.

Dalam sambutannya, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa Himpunan Advokat Karya Indonesia hadir sebagai organisasi advokat yang membuka ruang pengabdian bagi seluruh sarjana hukum yang memiliki komitmen untuk menegakkan hukum, keadilan, dan membela kepentingan masyarakat.

Menurutnya, HAKI tidak hanya mencetak advokat yang memahami teori hukum, tetapi juga membina lahirnya Advokat Pejuang yang memiliki integritas, keberanian, kecerdasan, serta keberpihakan kepada keadilan.

“HAKI hadir bagi masyarakat yang ingin berjuang. Kami siap membina dan melahirkan Advokat Pejuang yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral dalam menegakkan hukum dan kebenaran demi kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Pitra Romadoni Nasution.

Pada kesempatan tersebut, Pitra juga memaparkan berbagai tantangan dunia hukum Indonesia ke depan. Ia menjelaskan bahwa profesi advokat akan menghadapi dinamika yang semakin kompleks, mulai dari perkembangan teknologi, transformasi sistem peradilan, perubahan regulasi, hingga meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme penegak hukum.

Oleh karena itu, HAKI berkomitmen membangun generasi muda advokat yang memiliki wawasan luas, kemampuan hukum yang mumpuni, etika profesi yang kuat, serta keberanian untuk memperjuangkan keadilan tanpa membedakan latar belakang masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Suasana pembukaan PKPA berlangsung penuh kekhidmatan. Puluhan peserta terlihat menyimak setiap materi dengan serius sebagai bekal awal memasuki profesi advokat. Interaksi yang hangat antara pemateri dan peserta menunjukkan besarnya semangat generasi muda hukum untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitasnya.

Menutup sambutannya, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution memberikan motivasi kepada seluruh peserta PKPA HAKI agar senantiasa menjaga idealisme selama menjalani profesi advokat.

“Hari ini saudara bukan sekadar memulai pendidikan profesi, tetapi memulai perjalanan pengabdian kepada bangsa dan negara. Jadilah advokat yang berani berkata benar, menjaga kehormatan profesi, membela masyarakat tanpa rasa takut, serta menjadikan keadilan sebagai tujuan utama dalam setiap langkah. Ilmu dapat dipelajari, tetapi integritas dan keberanian harus dijaga sepanjang hayat. Saya percaya, dari ruangan ini akan lahir advokat-advokat HAKI yang kelak menjadi kebanggaan bangsa.”

Kegiatan pembukaan PKPA tersebut menjadi langkah awal Himpunan Advokat Karya Indonesia dalam mempersiapkan kader-kader advokat yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdikan diri bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. (Ril)

Reporter : Jan Gt 

Share:

02 Agustus 2026

Legal Standing MIO Dipertanyakan? Alfin Suherman: Dasar Hukumnya Jela

SumutJaya.com, Jakarta. — Keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan pidana terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya perdamaian memunculkan pertanyaan baru. Apakah langkah tersebut otomatis menutup ruang hukum bagi organisasi wartawan lain maupun wartawan yang merasa menjadi korban langsung?

Praktisi hukum senior Alfin Suherman, SH, M.Hum, menilai persoalan tersebut tidak sesederhana anggapan bahwa satu laporan yang dicabut akan mengakhiri seluruh proses hukum. Menurutnya, terdapat aspek legal standing organisasi profesi serta hak individual wartawan yang perlu dipahami secara utuh.

"Kedudukan hukum PWI maupun MIO bukanlah tindakan yang dilakukan tanpa dasar. Organisasi profesi memiliki landasan hukum yang jelas untuk bertindak melindungi kehormatan dan hak-hak profesi wartawan," ujar Alfin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik ucapan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Alfin, baik PWI maupun Media Independen Online (MIO) memiliki legitimasi untuk mengambil langkah hukum ketika profesi wartawan dipandang direndahkan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menjelaskan, dasar tersebut bertumpu pada tiga instrumen hukum, yakni Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi profesi, serta Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara organisasi profesi memiliki fungsi melakukan pembinaan, penegakan kode etik, sekaligus memberikan pembelaan hukum terhadap anggotanya.

"Dengan dasar tersebut, organisasi profesi seperti PWI maupun MIO mempunyai legal standing untuk bertindak ketika kehormatan profesi wartawan dianggap diserang," kata Alfin.

Ia menambahkan, Pasal 242 KUHP Baru menjadi salah satu dasar yang digunakan PWI karena mengatur mengenai pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk di muka umum.

Hak Wartawan Tetap Melekat

Di luar kedudukan organisasi profesi, Alfin menilai wartawan yang menjadi sasaran langsung ucapan tersebut pada prinsipnya tetap memiliki hak hukum sebagai individu.

Menurut dia, ucapan Hotman Paris yang mempertanyakan kecerdasan wartawan dalam forum terbuka dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan di hadapan publik.

"Ucapan itu tentu dapat dirasakan sebagai penghinaan secara langsung. Selain dilakukan di muka umum, secara etika juga tidak patut. Persoalan seperti ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum," ujarnya.

Namun hingga kini, kata Alfin, belum ada wartawan yang secara terbuka menyatakan diri sebagai pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan laporan pribadi kepada kepolisian.

Padahal, menurutnya, hak melapor tidak hanya dimiliki oleh wartawan yang secara langsung menerima ucapan tersebut, melainkan juga dapat menjadi persoalan yang menyangkut martabat profesi wartawan yang hadir dalam forum tersebut.

Bayang-bayang Ne Bis In Idem

Meski demikian, Alfin mengingatkan adanya persoalan hukum yang berpotensi muncul setelah PWI mencabut laporannya melalui mekanisme restorative justice.

Ia menilai kepolisian dapat mengkaji apakah laporan baru dengan objek peristiwa yang sama masih dapat diproses atau justru dianggap telah selesai secara hukum.

"Dengan objek perkara yang sama, sangat mungkin muncul pertimbangan ne bis in idem sehingga laporan berikutnya sulit dilanjutkan," katanya.

Menurut Alfin, kondisi serupa juga berpotensi memengaruhi laporan yang diajukan MIO, meskipun organisasi tersebut menggunakan konstruksi pasal yang berbeda.

Jika PWI menggunakan Pasal 242 KUHP mengenai penghinaan terhadap golongan, MIO mendasarkan laporannya pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP Baru, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers.

Perbedaan pasal tersebut, kata Alfin, tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan munculnya pertimbangan hukum karena objek peristiwa yang dilaporkan tetap berasal dari ucapan yang sama.

"Pasalnya memang berbeda, tetapi objek perkaranya sama. Karena itu, ada kemungkinan penyidik mempertimbangkan penghentian perkara dengan alasan ne bis in idem. Namun itu masih sebatas kemungkinan, keputusan akhirnya tetap berada pada proses penegakan hukum," ujarnya.

Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum

Alfin menegaskan masih terlalu dini menyimpulkan arah penanganan laporan MIO. Menurutnya, seluruh proses kini bergantung pada penilaian penyidik terhadap konstruksi hukum masing-masing laporan.

Ia berharap proses hukum dilakukan secara objektif dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta martabat profesi wartawan.

"Kita lihat perkembangan berikutnya. Apakah laporan MIO akan berlanjut atau tidak. Yang jelas, langkah MIO mempertahankan laporannya patut diapresiasi sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan," kata Alfin. (\•/)

*Penulis: H Sinano Esha*

*Sumber: Humas MIO Indonesia*

Share:

Zakwan Rasyad terpilih menjadi ketua DPK BKPRMI Kecamatan Siantar Barat periode 2026-2029.

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -DPD BKPRMI Pematangsiantar melaksanakan Musyarawah tingkat Kecamatan  DPK BKPRMI Kecamatan Siantar  Barat Siantar di aula Kantor camat Siantar barat Minggu 2 Agustus 2026.

Dalam Musyarawah DPK BKPRMI Kecamatan Siantar Barat di hadiri oleh ketua DPD BKPRMI Pematangsiantar dan ketua MPD BKPRMI Pematangsiantar dan seluruh DPK Sekota Pamatangsiantar dan seluruh kader-kader remaja mesjid Kota Pematangsiantar dan ormas Pemuda Pancasila dan BKMT Kota Pematangsiantar.

Ketua Panitia dalam sambutan nya mengatakan terima kasih buat pemerintah kecamatan Siantar barat yg sudah memfasilitasi tempat untuk pelaksanakan Musyarawah BKPRMI kecamatan Siantar barat dan saya ucap kan terima kasih juga buat organisasi pemuda Pancasila dan BKMT yg sudah hadir dalam musyawarah BKPRMI kecamatan Siantar barat semoga ketua terpilih nya nanti dapat bersinergi dengan organisasi lain di kecamatan Siantar Barat ucap nya.

Camat Siantar barat kami dari pemerintahan kecamatan Siantar barat sangat mendukung kegiatan musyawarah BKPRMI kecamatan Siantar barat.

Semoga dengan terpilih nya ketua yg baru nanti mati kita saling bekerjasama dan saling bersinergi dalam membangun 

Siantar saat ini menjadi no 4 kota toleransi se-Indonesia dan kita dahulu nya menjadi no 1 se-Indonesia dengan terpilih nya ketua yg baru nanti mari kita tingkat kan lagi rasa toleransi antar umat beragama di Kecamatan Siantar Barat ucapnya.

Seketaris DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar Akhi Irham Taufik Hasibuan dalam sambutan nya mengatakan Selamat atas pelaksanaan musyawarah DPK Kecamatan Siantar Barat dan selamat juga buat ketua terpilih nya nanti semoga dengan terpilih ketua nanti dapat menjalan kan program-program BKPRMI dan tetap berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Siantar Barat untuk membangun masyarakat Marhama dalam Keragaman Menuju Siantar,Cerdas,Sehat,Kreatif dan selaras ucap nya

Saya berharap semoga dengan musyawarah BKPRMI nanti dapat menghasilkan pemimpin generasi muda yang bisa membangun dan bekerjasama dengan pemerintah dan seluruh ormas kepemudaan di Kecamatan Siantat Barat.

Selanjut nya acara musyawarah DPK BKPRMI Kecamatan Siantar Barat di buka langsung Seketaris DPD BKPRMI Pematangsiantar.(AMD)

Share:

01 Agustus 2026

Diduga Langgar Permen PUPR, Proyek Rp3,669 Miliar di Percut Sei Tuan Minim Informasi Publik

SumutJaya.com, Deli Serdang. — Proyek peningkatan ruas jalan senilai Rp3.669.000.000 di Kecamatan Percut Sei Tuan diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pantauan media pada 1 Agustus 2026 pukul 10.30 WIB menemukan papan informasi proyek hanya memuat nama paket, nilai kontrak, dan sumber dana (APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2026), sementara sejumlah unsur wajib lainnya tidak dicantumkan.

Menurut Permen PUPR No. 12/2023, papan nama proyek wajib memuat minimal sembilan unsur untuk menjamin transparansi dan memberi ruang bagi masyarakat melakukan pengawasan. Namun pada lokasi proyek tersebut tidak terlihat keterangan volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, nama konsultan perencana/pengawas, serta kontak pengaduan masyarakat. Ketiadaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur teknis.

Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan karena tidak mengetahui detail pekerjaan dan durasi pelaksanaan. “Kami hanya melihat alat berat dan pekerja, tapi tidak tahu sampai kapan dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.

Ketiadaan nama dan kontak pengawas menjadi sorotan karena peran pengawas vital untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume sesuai kontrak. Sumber proyek menyebutkan pengerjaan di lapangan sempat diduga dikerjakan secara terburu-buru sehingga muncul dugaan pekerjaan asal jadi, meski klaim ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Upaya konfirmasi dilakukan dengan menghubungi Dinas terkait di Kabupaten Deli Serdang dan kontraktor pelaksana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima dari pemerintah daerah maupun pihak kontraktor. Media juga telah mencatat nomor kontak pengaduan yang biasanya dicantumkan pada papan informasi tidak tersedia, sehingga masyarakat sulit melaporkan dugaan pelanggaran.

Para pakar konstruksi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Permen PUPR untuk melindungi kepentingan publik. “Papan informasi bukan sekadar formalitas; ia alat transparansi yang memungkinkan masyarakat dan aparat melakukan pengawasan sejak awal,” kata seorang analis independen bidang konstruksi.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau teknis, ketentuan sanksi dan mekanisme klarifikasi sesuai peraturan yang berlaku dapat diberlakukan. Masyarakat diimbau mencatat bukti visual (foto papan proyek dan kondisi lapangan) dan melaporkan ke dinas terkait atau unit pengaduan publik sebagai langkah awal verifikasi.

Media akan terus memantau perkembangan dan melaporkan bila muncul klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kontraktor, atau pihak pengawas proyek. (Is)





Share:

Ketum DPP PURBAYA INDONESIA Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: Meminta ketua Komisi III DPR RI agar mendesak KPK, Kejaksaan Agung RI & Kepolisian menghormati putusan MK No.28/PUU-XXIV/ 2026

BPK RI INSTITUSI ABSOLUT MENYATAKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SECARA RIL

SumutJaya.com,  Jakarta. 01 Agustus 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia) Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH,MKn,MH menuntut tindakan cepat dan tegas dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan koordinasi politik hukum  dan pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menghormati Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 yang memberi kewenangan konstitusional kepada BPK RI institusi satu- satunya yang absolut menyatakan kerugian keuangan negara secara ril (nyata) 

Dalam pernyataan yang dirilis dari Jakarta (1/8), Dr. Gea sebagai Pakar hukum perundang- undangan dan pidana mengkritik budaya hukum kejaksaan , kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam  penanganan perkara korups dinilai tidak selaras dengan kewenangan konstitusional BPK RI. "Putusan MK jelas: penetapan kerugian negara adalah domain BPK. Namun praktik penegakan hukum sering kali mengabaikan atau menafsirkan berbeda hasil pemeriksaan BPK RI, sehingga menimbulkan multitafsir yang tidak memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Dr. Gea seorang akademisi dan pejuang Hak Asasi Manusia merinci sejumlah poin yang perlu menjadi perhatian Komisi III DPR yakni

Menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum untuk mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI  dalam menentukan adanya kerugian keuangan negara secara nyata /ril sebelum menetapkan  seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi

Menguatkan mekanisme koordinasi antar-institusi penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta putusan yang saling bertentangan.

Mendorong pembaruan regulasi atau penyusunan pedoman teknis yang menjabarkan implikasi Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 agar penerapan di lapangan menjadi konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Dr. Gea, pengabaian kewenangan BPK berpotensi melawan hukum dan  menimbulkan implikasi hukum, termasuk ketidakpastian hukum, inkonsistensi putusan pengadilan, serta risiko salah penanganan perkara yang menginjak- ngunjal Hak Asasi Manusia.

Sikap Dr. Gea muncul di tengah dinamika penanganan beberapa perkara korupsi termasuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Umum (RSU) kelas D Pratama Nias yang menunjukan kekeliruan hukum dengan mengabaikan hasil audit kerugian  keuangan yang di lakukan BPK RI dengan menggunakan syarat administrasi dan penyelesaian ganti kerugian keuangan negara ,tapi oleh Kejati gunungsitoli   memperlihatkan perbedaan penilaian kerugian antara lembaga dengan menghadirkan lembaga audit eksternal  menghitung kerugian keuangan negara. Oleh karenanya DR.GEA  mengimbau agar Komisi III DPR segera melakukan langkah-langkah kongkrit, termasuk memanggil pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, Keputusan Kepolisian, dan BPK untuk menjelaskan kedudukan BPK RI sebagai institusi absolut menyatakan kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.28/PUU-XXIV/ 2026. (Red)

Share:

BERITA UTAMA

Polres Karo Kawal Gerak Jalan HUT RI ke-81 Berlangsung Aman dan Tertib

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Polres Karo melaksanakan pengamanan kegiatan Gerak Jalan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image