• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

02 Agustus 2026

Legal Standing MIO Dipertanyakan? Alfin Suherman: Dasar Hukumnya Jela

SumutJaya.com, Jakarta. — Keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan pidana terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya perdamaian memunculkan pertanyaan baru. Apakah langkah tersebut otomatis menutup ruang hukum bagi organisasi wartawan lain maupun wartawan yang merasa menjadi korban langsung?

Praktisi hukum senior Alfin Suherman, SH, M.Hum, menilai persoalan tersebut tidak sesederhana anggapan bahwa satu laporan yang dicabut akan mengakhiri seluruh proses hukum. Menurutnya, terdapat aspek legal standing organisasi profesi serta hak individual wartawan yang perlu dipahami secara utuh.

"Kedudukan hukum PWI maupun MIO bukanlah tindakan yang dilakukan tanpa dasar. Organisasi profesi memiliki landasan hukum yang jelas untuk bertindak melindungi kehormatan dan hak-hak profesi wartawan," ujar Alfin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik ucapan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Alfin, baik PWI maupun Media Independen Online (MIO) memiliki legitimasi untuk mengambil langkah hukum ketika profesi wartawan dipandang direndahkan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menjelaskan, dasar tersebut bertumpu pada tiga instrumen hukum, yakni Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi profesi, serta Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara organisasi profesi memiliki fungsi melakukan pembinaan, penegakan kode etik, sekaligus memberikan pembelaan hukum terhadap anggotanya.

"Dengan dasar tersebut, organisasi profesi seperti PWI maupun MIO mempunyai legal standing untuk bertindak ketika kehormatan profesi wartawan dianggap diserang," kata Alfin.

Ia menambahkan, Pasal 242 KUHP Baru menjadi salah satu dasar yang digunakan PWI karena mengatur mengenai pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk di muka umum.

Hak Wartawan Tetap Melekat

Di luar kedudukan organisasi profesi, Alfin menilai wartawan yang menjadi sasaran langsung ucapan tersebut pada prinsipnya tetap memiliki hak hukum sebagai individu.

Menurut dia, ucapan Hotman Paris yang mempertanyakan kecerdasan wartawan dalam forum terbuka dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan di hadapan publik.

"Ucapan itu tentu dapat dirasakan sebagai penghinaan secara langsung. Selain dilakukan di muka umum, secara etika juga tidak patut. Persoalan seperti ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum," ujarnya.

Namun hingga kini, kata Alfin, belum ada wartawan yang secara terbuka menyatakan diri sebagai pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan laporan pribadi kepada kepolisian.

Padahal, menurutnya, hak melapor tidak hanya dimiliki oleh wartawan yang secara langsung menerima ucapan tersebut, melainkan juga dapat menjadi persoalan yang menyangkut martabat profesi wartawan yang hadir dalam forum tersebut.

Bayang-bayang Ne Bis In Idem

Meski demikian, Alfin mengingatkan adanya persoalan hukum yang berpotensi muncul setelah PWI mencabut laporannya melalui mekanisme restorative justice.

Ia menilai kepolisian dapat mengkaji apakah laporan baru dengan objek peristiwa yang sama masih dapat diproses atau justru dianggap telah selesai secara hukum.

"Dengan objek perkara yang sama, sangat mungkin muncul pertimbangan ne bis in idem sehingga laporan berikutnya sulit dilanjutkan," katanya.

Menurut Alfin, kondisi serupa juga berpotensi memengaruhi laporan yang diajukan MIO, meskipun organisasi tersebut menggunakan konstruksi pasal yang berbeda.

Jika PWI menggunakan Pasal 242 KUHP mengenai penghinaan terhadap golongan, MIO mendasarkan laporannya pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP Baru, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers.

Perbedaan pasal tersebut, kata Alfin, tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan munculnya pertimbangan hukum karena objek peristiwa yang dilaporkan tetap berasal dari ucapan yang sama.

"Pasalnya memang berbeda, tetapi objek perkaranya sama. Karena itu, ada kemungkinan penyidik mempertimbangkan penghentian perkara dengan alasan ne bis in idem. Namun itu masih sebatas kemungkinan, keputusan akhirnya tetap berada pada proses penegakan hukum," ujarnya.

Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum

Alfin menegaskan masih terlalu dini menyimpulkan arah penanganan laporan MIO. Menurutnya, seluruh proses kini bergantung pada penilaian penyidik terhadap konstruksi hukum masing-masing laporan.

Ia berharap proses hukum dilakukan secara objektif dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta martabat profesi wartawan.

"Kita lihat perkembangan berikutnya. Apakah laporan MIO akan berlanjut atau tidak. Yang jelas, langkah MIO mempertahankan laporannya patut diapresiasi sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan," kata Alfin. (\•/)

*Penulis: H Sinano Esha*

*Sumber: Humas MIO Indonesia*

Share:

Zakwan Rasyad terpilih menjadi ketua DPK BKPRMI Kecamatan Siantar Barat periode 2026-2029.

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -DPD BKPRMI Pematangsiantar melaksanakan Musyarawah tingkat Kecamatan  DPK BKPRMI Kecamatan Siantar  Barat Siantar di aula Kantor camat Siantar barat Minggu 2 Agustus 2026.

Dalam Musyarawah DPK BKPRMI Kecamatan Siantar Barat di hadiri oleh ketua DPD BKPRMI Pematangsiantar dan ketua MPD BKPRMI Pematangsiantar dan seluruh DPK Sekota Pamatangsiantar dan seluruh kader-kader remaja mesjid Kota Pematangsiantar dan ormas Pemuda Pancasila dan BKMT Kota Pematangsiantar.

Ketua Panitia dalam sambutan nya mengatakan terima kasih buat pemerintah kecamatan Siantar barat yg sudah memfasilitasi tempat untuk pelaksanakan Musyarawah BKPRMI kecamatan Siantar barat dan saya ucap kan terima kasih juga buat organisasi pemuda Pancasila dan BKMT yg sudah hadir dalam musyawarah BKPRMI kecamatan Siantar barat semoga ketua terpilih nya nanti dapat bersinergi dengan organisasi lain di kecamatan Siantar Barat ucap nya.

Camat Siantar barat kami dari pemerintahan kecamatan Siantar barat sangat mendukung kegiatan musyawarah BKPRMI kecamatan Siantar barat.

Semoga dengan terpilih nya ketua yg baru nanti mati kita saling bekerjasama dan saling bersinergi dalam membangun 

Siantar saat ini menjadi no 4 kota toleransi se-Indonesia dan kita dahulu nya menjadi no 1 se-Indonesia dengan terpilih nya ketua yg baru nanti mari kita tingkat kan lagi rasa toleransi antar umat beragama di Kecamatan Siantar Barat ucapnya.

Seketaris DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar Akhi Irham Taufik Hasibuan dalam sambutan nya mengatakan Selamat atas pelaksanaan musyawarah DPK Kecamatan Siantar Barat dan selamat juga buat ketua terpilih nya nanti semoga dengan terpilih ketua nanti dapat menjalan kan program-program BKPRMI dan tetap berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Siantar Barat untuk membangun masyarakat Marhama dalam Keragaman Menuju Siantar,Cerdas,Sehat,Kreatif dan selaras ucap nya

Saya berharap semoga dengan musyawarah BKPRMI nanti dapat menghasilkan pemimpin generasi muda yang bisa membangun dan bekerjasama dengan pemerintah dan seluruh ormas kepemudaan di Kecamatan Siantat Barat.

Selanjut nya acara musyawarah DPK BKPRMI Kecamatan Siantar Barat di buka langsung Seketaris DPD BKPRMI Pematangsiantar.(AMD)

Share:

01 Agustus 2026

Diduga Langgar Permen PUPR, Proyek Rp3,669 Miliar di Percut Sei Tuan Minim Informasi Publik

SumutJaya.com, Deli Serdang. — Proyek peningkatan ruas jalan senilai Rp3.669.000.000 di Kecamatan Percut Sei Tuan diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pantauan media pada 1 Agustus 2026 pukul 10.30 WIB menemukan papan informasi proyek hanya memuat nama paket, nilai kontrak, dan sumber dana (APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2026), sementara sejumlah unsur wajib lainnya tidak dicantumkan.

Menurut Permen PUPR No. 12/2023, papan nama proyek wajib memuat minimal sembilan unsur untuk menjamin transparansi dan memberi ruang bagi masyarakat melakukan pengawasan. Namun pada lokasi proyek tersebut tidak terlihat keterangan volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, nama konsultan perencana/pengawas, serta kontak pengaduan masyarakat. Ketiadaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur teknis.

Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan karena tidak mengetahui detail pekerjaan dan durasi pelaksanaan. “Kami hanya melihat alat berat dan pekerja, tapi tidak tahu sampai kapan dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.

Ketiadaan nama dan kontak pengawas menjadi sorotan karena peran pengawas vital untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume sesuai kontrak. Sumber proyek menyebutkan pengerjaan di lapangan sempat diduga dikerjakan secara terburu-buru sehingga muncul dugaan pekerjaan asal jadi, meski klaim ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Upaya konfirmasi dilakukan dengan menghubungi Dinas terkait di Kabupaten Deli Serdang dan kontraktor pelaksana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima dari pemerintah daerah maupun pihak kontraktor. Media juga telah mencatat nomor kontak pengaduan yang biasanya dicantumkan pada papan informasi tidak tersedia, sehingga masyarakat sulit melaporkan dugaan pelanggaran.

Para pakar konstruksi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Permen PUPR untuk melindungi kepentingan publik. “Papan informasi bukan sekadar formalitas; ia alat transparansi yang memungkinkan masyarakat dan aparat melakukan pengawasan sejak awal,” kata seorang analis independen bidang konstruksi.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau teknis, ketentuan sanksi dan mekanisme klarifikasi sesuai peraturan yang berlaku dapat diberlakukan. Masyarakat diimbau mencatat bukti visual (foto papan proyek dan kondisi lapangan) dan melaporkan ke dinas terkait atau unit pengaduan publik sebagai langkah awal verifikasi.

Media akan terus memantau perkembangan dan melaporkan bila muncul klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kontraktor, atau pihak pengawas proyek. (Is)





Share:

Ketum DPP PURBAYA INDONESIA Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: Meminta ketua Komisi III DPR RI agar mendesak KPK, Kejaksaan Agung RI & Kepolisian menghormati putusan MK No.28/PUU-XXIV/ 2026

BPK RI INSTITUSI ABSOLUT MENYATAKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SECARA RIL

SumutJaya.com,  Jakarta. 01 Agustus 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia) Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH,MKn,MH menuntut tindakan cepat dan tegas dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan koordinasi politik hukum  dan pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menghormati Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 yang memberi kewenangan konstitusional kepada BPK RI institusi satu- satunya yang absolut menyatakan kerugian keuangan negara secara ril (nyata) 

Dalam pernyataan yang dirilis dari Jakarta (1/8), Dr. Gea sebagai Pakar hukum perundang- undangan dan pidana mengkritik budaya hukum kejaksaan , kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam  penanganan perkara korups dinilai tidak selaras dengan kewenangan konstitusional BPK RI. "Putusan MK jelas: penetapan kerugian negara adalah domain BPK. Namun praktik penegakan hukum sering kali mengabaikan atau menafsirkan berbeda hasil pemeriksaan BPK RI, sehingga menimbulkan multitafsir yang tidak memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Dr. Gea seorang akademisi dan pejuang Hak Asasi Manusia merinci sejumlah poin yang perlu menjadi perhatian Komisi III DPR yakni

Menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum untuk mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI  dalam menentukan adanya kerugian keuangan negara secara nyata /ril sebelum menetapkan  seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi

Menguatkan mekanisme koordinasi antar-institusi penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta putusan yang saling bertentangan.

Mendorong pembaruan regulasi atau penyusunan pedoman teknis yang menjabarkan implikasi Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 agar penerapan di lapangan menjadi konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Dr. Gea, pengabaian kewenangan BPK berpotensi melawan hukum dan  menimbulkan implikasi hukum, termasuk ketidakpastian hukum, inkonsistensi putusan pengadilan, serta risiko salah penanganan perkara yang menginjak- ngunjal Hak Asasi Manusia.

Sikap Dr. Gea muncul di tengah dinamika penanganan beberapa perkara korupsi termasuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Umum (RSU) kelas D Pratama Nias yang menunjukan kekeliruan hukum dengan mengabaikan hasil audit kerugian  keuangan yang di lakukan BPK RI dengan menggunakan syarat administrasi dan penyelesaian ganti kerugian keuangan negara ,tapi oleh Kejati gunungsitoli   memperlihatkan perbedaan penilaian kerugian antara lembaga dengan menghadirkan lembaga audit eksternal  menghitung kerugian keuangan negara. Oleh karenanya DR.GEA  mengimbau agar Komisi III DPR segera melakukan langkah-langkah kongkrit, termasuk memanggil pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, Keputusan Kepolisian, dan BPK untuk menjelaskan kedudukan BPK RI sebagai institusi absolut menyatakan kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.28/PUU-XXIV/ 2026. (Red)

Share:

Ketika Pemerintah dan Pers Duduk Semeja: IPJI Karimun Menawarkan Kemitraan Kritis demi Kemajuan Bumi Berazam

SumutJaya.com, Karimun. – Di tengah menguatnya tuntutan akan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif, hubungan antara pemerintah dan pers tidak lagi dapat dipandang sebagai relasi yang saling berhadapan. Keduanya justru dituntut membangun kemitraan yang sehat, di mana pemerintah bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen sekaligus memberi ruang bagi lahirnya solusi.

Semangat itulah yang tergambar ketika Bupati Karimun H. Iskandarsyah menerima audiensi jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (1/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab itu dipimpin Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi, didampingi Sekretaris M. Saiful, Bendahara Azman, Wakil Ketua, serta jajaran pengurus lainnya. Namun, lebih dari sekadar kunjungan silaturahmi, audiensi tersebut menjadi ruang dialog mengenai bagaimana pers dan pemerintah dapat berjalan berdampingan tanpa menghilangkan independensi masing-masing.


Sejak awal pertemuan, Bupati Iskandarsyah menunjukkan sikap terbuka. Ia menyambut seluruh delegasi dengan penuh penghormatan, mempersilakan setiap pengurus menyampaikan gagasan dan mendengarkan paparan organisasi secara menyeluruh. Tidak terlihat sekat formal yang kaku. Suasana dialog berlangsung hangat, komunikatif, dan memberi ruang bagi pertukaran pandangan mengenai masa depan pembangunan Kabupaten Karimun.


Sikap tersebut memberi pesan penting bahwa pemerintah daerah memahami posisi pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan salah satu pilar demokrasi yang ikut menjaga kualitas pemerintahan melalui pemberitaan yang objektif, akurat, dan berimbang.


Dalam paparannya, Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun Jaya Sainofi menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak ingin hadir hanya sebagai organisasi profesi yang mengurus kepentingan internal anggotanya.


Menurutnya, IPJI memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga kualitas demokrasi lokal melalui penguatan profesionalisme wartawan, peningkatan budaya literasi, serta penyampaian informasi yang mencerdaskan masyarakat.


"IPJI tidak ingin menjadi organisasi yang hanya muncul ketika ada kegiatan seremonial. Kami ingin hadir sebagai organisasi yang bekerja, memberi manfaat, membangun kapasitas wartawan, serta menjadi mitra strategis pemerintah maupun masyarakat dalam mengawal pembangunan," ujar Jaya.


Baginya, kemitraan tidak identik dengan kedekatan yang menghilangkan fungsi kontrol. Sebaliknya, kemitraan yang sehat justru menempatkan pers tetap independen, mampu memberikan kritik berdasarkan data dan fakta, sekaligus menawarkan solusi terhadap persoalan publik.


Karena itu, DPC IPJI Karimun menegaskan komitmennya membangun organisasi yang mandiri. Kemandirian dinilai menjadi fondasi penting agar organisasi tidak kehilangan objektivitas ketika menjalankan fungsi jurnalistik.


Dalam kesempatan itu, IPJI juga memaparkan sejumlah program prioritas, mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas wartawan, penguatan literasi masyarakat, pendampingan kode etik jurnalistik, hingga upaya menghadirkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kabupaten Karimun.


Program tersebut dipandang penting karena kualitas informasi yang diterima masyarakat sangat bergantung pada kompetensi insan pers. Wartawan yang memiliki kemampuan profesional akan lebih mampu menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, serta memenuhi kaidah etika.


Jaya menegaskan bahwa kehadiran UKW bukan sekadar memenuhi standar administratif profesi, melainkan bagian dari investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas ekosistem pers di Kabupaten Karimun.


Ia juga menyampaikan bahwa organisasi yang sehat harus mampu membangun kemandirian melalui berbagai program produktif sehingga tetap dapat menjalankan fungsi sosial tanpa bergantung pada kepentingan tertentu.


"Kami datang bukan hanya membawa proposal. Kami membawa gagasan, semangat kolaborasi, dan komitmen untuk ikut membangun Bumi Berazam melalui kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab," katanya.


Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari Bupati Karimun.


Iskandarsyah menilai media massa merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diwujudkan melalui program pemerintah, tetapi juga memerlukan komunikasi publik yang baik agar masyarakat memahami tujuan, manfaat, serta arah kebijakan yang dijalankan.


Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik.


Dalam negara demokrasi, kritik yang disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik. Kritik seperti itulah yang justru membantu pemerintah melakukan evaluasi dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Karena itu, Bupati berharap hubungan antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan insan pers dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing.


Pemerintah membutuhkan media yang profesional dan independen, sedangkan media membutuhkan pemerintah yang terbuka terhadap informasi, transparan, serta responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Suasana diskusi kemudian berkembang membahas berbagai peluang kolaborasi, mulai dari peningkatan literasi publik, edukasi masyarakat mengenai pentingnya informasi yang benar, hingga penguatan kapasitas wartawan lokal agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang semakin berkualitas.

Bagi DPC IPJI Karimun, audiensi ini merupakan langkah awal membangun hubungan kelembagaan yang lebih produktif dengan pemerintah daerah.

Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa kedekatan komunikasi tidak akan mengubah fungsi dasar pers sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

IPJI tetap akan berdiri pada prinsip independensi, menjalankan kontrol sosial secara profesional, dan menyampaikan kritik apabila kebijakan publik dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sebaliknya, ketika pemerintah menghasilkan kebijakan yang bermanfaat, pers juga berkewajiban menyampaikan informasi tersebut secara utuh agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar.

Di tengah derasnya arus informasi digital dan meningkatnya tantangan terhadap kredibilitas media, komitmen seperti inilah yang menjadi modal penting bagi pembangunan daerah. Pemerintah yang terbuka terhadap kritik dan pers yang profesional akan melahirkan ekosistem demokrasi yang sehat.

Audiensi di Rumah Dinas Bupati Karimun akhirnya ditutup dengan sesi foto bersama. Namun, makna pertemuan itu jauh melampaui sebuah dokumentasi.

Ia menjadi simbol lahirnya komitmen bersama bahwa kemajuan Bumi Berazam tidak hanya dibangun melalui kebijakan pemerintah, tetapi juga melalui kerja jurnalistik yang independen, bertanggung jawab, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Di titik itulah kemitraan menemukan makna sejatinya: bukan hubungan yang saling memuji, melainkan kerja bersama yang saling menguatkan, saling mengingatkan, dan sama-sama bertanggung jawab menghadirkan pemerintahan yang bersih, masyarakat yang tercerahkan, serta Kabupaten Karimun yang semakin maju. (\•/)


*Sumber:* 

*Humas MIO Indonesia*

Share:

Subhan Jaroza Purba Terpilih Menjadi Ketua DPK BKPRMI Siantar Timur Periode 2026–2029


SumutJaya.com, Pematangsiantar — Musyawarah pemilihan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) BKPRMI Siantar Timur menghasilkan kepengurusan baru setelah Subhan Jaroza Purba terpilih sebagai ketua untuk periode 2026–2029. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di Aula Kantor Camat Siantar Timur dan dihadiri pengurus DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, perwakilan DPK se-kota, Brigade BKPRMI, serta unsur MPD BKPRMI.

Kegiatan yang mengusung tema "Dengan konsolidasi organisasi kita mantapkan keberadaan BKPRMI membangun masyarakat marhamah dalam keragaman menuju Siantar cerdas, sehat, kreatif dan selaras" ini dibuka dengan sambutan dari Camat Siantar Timur, Masa Zebua. Camat Masa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan musyawarah dan berharap kepengurusan baru mampu merangkul remaja masjid di seluruh kelurahan untuk aktif bergabung dalam organisasi.

“Saya berharap BKPRMI dapat bersinergi dengan pemerintah kecamatan, terutama dalam upaya pencegahan kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba dan judi online yang mengancam masa depan generasi,” ujar Camat Masa. Ia menegaskan kesiapan kantor camat untuk bekerja sama menyukseskan program-program keagamaan dan sosial yang mendukung tercapainya visi Siantar cerdas, sehat, kreatif, dan selaras.

Dalam sambutannya, Ketua terpilih Subhan Jaroza Purba mengucapkan terima kasih kepada seluruh remaja masjid yang memberikan kepercayaan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus DPD dan MPD yang telah memberikan dukungan. Subhan menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran BKPRMI di tingkat kecamatan melalui konsolidasi internal dan pelaksanaan program-program keumatan.
“Mari kita bersama-sama memajukan BKPRMI di Kecamatan Siantar Timur dan menjalankan seluruh program keumatan secara konsisten,” ucap Subhan.

Seketaris DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, Akhi Irham Taufik Hasibuan, memberikan ucapan selamat kepada Subhan Jaroza Purba. Dalam keterangannya, Akhi Irham berharap kepemimpinan baru mampu menjalankan program BKPRMI secara efektif serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah kecamatan. Ia juga mengajak para remaja untuk menghidupkan kembali kegiatan di masjid sebagai akar perjuangan organisasi.

Pelantikan resmi dan susunan lengkap kepengurusan DPK BKPRMI Siantar Timur dijadwalkan menyusul setelah penyusunan struktur organisasi dan pembahasan program kerja periode 2026–2029.
(Reporter: AMB)
Share:

31 Juli 2026

Akses Usaha dan Rumah Tertutup, Proyek BRT Mebidang di Medan Buat Warga Resah

SumutJaya.com, Medan. — Pembangunan infrastruktur Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Pajak Glugur, Medan Barat, memicu keresahan warga dan pelaku usaha setempat. Selain pengerjaannya yang meleset dari target, proyek nasional ini disinyalir memicu polemik akibat minimnya koordinasi dan sosialisasi di tingkat akar rumput.

​Di lapangan, pembangunan lajur kiri dan kanan untuk koridor BRT tersebut secara langsung menutup dan mengganggu akses masuk ke pemukiman serta tempat usaha warga sekitar.

 *​Akses Usaha Terganggu dan Janji Meleset* 

​Isman, salah seorang warga yang terdampak langsung, menyuarakan keberatannya atas pengerjaan proyek yang dinilai mendadak dan merugikan tersebut.

​"Tidak ada sosialisasi dari pihak mana pun, tiba-tiba jalan masuk ke tempat usaha dan rumah saya terganggu. Pihak pengerja berjanji akan menyelesaikan pengerjaan dalam tiga hari, terhitung sejak Jumat, 24 Juli 2026. Namun sampai hari ini pengerjaan tak kunjung selesai," ujar Isman penuh nada kecewa, (Jum'at 31 Juli 2026)

​Isman menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak program pembangunan pemerintah. Namun, ia menyayangkan eksekusi di lapangan yang seolah mengabaikan mata pencaharian dan hak-hak dasar warga setempat.

 *​Aparat Wilayah Tak Menerima Pemberitahuan* 

​Polemik ini kian meruncing setelah jajaran pemerintahan setempat—mulai dari Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Glugur Kota, hingga Kepala Lingkungan (Kepling) I—, (Jum'at 31 Juli 2026) mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun ajakan koordinasi terkait pengerjaan infrastruktur BRT di wilayah mereka.

​Kepala Lingkungan I Glugur Kota, Ibu Ida, mengungkapkan bahwa awalnya ia mengira seluruh perizinan dan koordinasi teknis telah rampung di tingkat atas karena proyek ini berada di bawah naungan kementerian pusat, (Jum'at, 31 Juli 2026).

​"Karena ini pembangunan dari Kementerian—seperti yang disampaikan Pak Nuzrul (Jum'at, 24 Juli 2026) —saya beranggapan semua koordinasi ke Kecamatan maupun Kelurahan sudah selesai. Ternyata setelah ada komplain dari masyarakat, baru saya tahu bahwa tidak ada koordinasi atau sosialisasi sama sekali ke pemerintahan setempat," jelas Ibu Ida.

​Diketahui, Nuzrul merupakan perwakilan dari *PT. SINAR-WIMALA, KSO*, perusahaan penyedia jasa konstruksi dan teknik sipil yang ditunjuk menggarap pembangunan prasarana serta halte Off Corridor BRT Mebidang. Lingkup pekerjaan entitas ini mencakup pengadaan material, peninjauan teknis, koordinasi lapangan, hingga penerapan keselamatan kerja (K3).

 *​Discrepancy Administrasi dan Realisasi Lapangan* 

​Temuan di lapangan ini berbanding terbalik dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

​Berdasarkan *Surat No. UM.002/90/SATKER-DAJ/1/2026* perihal Penugasan Personel Untuk Kegiatan Sosialisasi Pekerjaan Halte Off Corridor BRT Metropolitan Mebidang, agenda sosialisasi secara administratif sebenarnya telah ditugaskan. Namun, kenyataan di lokasi membuktikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut *nihil dilaksanakan* .

​Masyarakat berharap pihak Kementerian Perhubungan bersama kontraktor pelaksana, PT. SINAR-WIMALA, KSO, dapat segera turun tangan menyelesaikan kendala teknis di lapangan, menepati janji tenggat pengerjaan, serta membuka ruang dialog yang transparan agar proyek transportasi publik ini tidak mengorbankan hak-hak ekonomi warga.  (Joentak)

Share:

Hari Kedua Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Pengunjung Nikmati Ragam Hiburan

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Memasuki hari kedua pelaksanaan Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo 2026, antusiasme masyarakat tetap tinggi. Sekitar 1.000 pengunjung memadati Open Stage Taman Mejuah-juah, Berastagi, Jumat (31/7), untuk menikmati beragam pertunjukan seni, musik, hingga kegiatan promosi produk lokal dalam suasana yang aman dan kondusif.

Festival bertema "The Eternal of Karo Paradise (Pesona Abadi Tanah Karo)" menghadirkan berbagai hiburan sepanjang hari, di antaranya penampilan Alfa Band, Ef Rosi Band feat. Rahiya Ginting, Betesda School Music, Kezia Br Sembiring, Singuda Mini Orchestra, CS Guitar Community, Mima Ciwi Br Ginting, Rasyid Ginting, Yoanetta Manullang bersama Oki Ginting, hingga Simalem Orchestra by Romelo Armando Putra.

Selain hiburan musik, panitia juga menggelar pembagian buah gratis kepada pengunjung, kegiatan field trip bagi peserta business matching, serta pengundian kupon berhadiah yang semakin menambah semarak suasana festival.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan personel Polres Karo bersama Polsek Berastagi terus melaksanakan pengamanan dan pemantauan di seluruh area kegiatan guna memastikan masyarakat dapat menikmati festival dengan aman dan nyaman.

"Personel kami tetap disiagakan untuk melakukan pengamanan dan pengaturan di lokasi kegiatan. Hingga saat ini seluruh rangkaian Festival Bunga dan Buah hari kedua berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif," ujar Kapolres.

Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2026 masih akan berlangsung hingga Sabtu (1/8), dengan berbagai agenda seni, budaya, promosi UMKM, dan pariwisata yang diharapkan semakin memperkuat citra Kabupaten Karo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Sumatera Utara.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas / Red )

Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

30 Juli 2026

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI BURONAN KEJAKSAAN

Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta*

SumutJaya.com, Medan. [30/7/2026], Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara bekerjasama dengan jajaran intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan buron (DPO) Terpidana perkara perlindungan anak dari Kejaksaan Negeri Pematang siantar atas nama Mangaratua Siahaan yang berhasil diamankan di bandara internasional sukarno hatta, Tangerang provinsi banten pada hari Kamis 30 Juli 2026 sekira pukul 14.25 Wib.

Pengamanan dilakukan oleh tim intelijen setelah melakukan pemantauan selama dua minggu lebih dan didapat informasi bahwa terpidana Mangara Tua Siahaan sedang berada dikawasan bandara Soekarno hatta setelah tiba dari wilayah Kalimantan.

Terpidana Mangara Tua Siahaan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri setelah sebelumnya dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama pada tahun 2017, kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dan divonis bersalah dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada tanggal 10 Januari 2019, putusan tersebut memperkuat pendapat JPU sebagaimana dalam dakwaan Jaksa sesuai pasal Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Usai diamankan oleh tim, kemudian terpidana dengan pengawalan tim Seksi V intelijen Kejati Sumut dibawa menuju Kejati DK Jakarta untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan memastikan pelaksanaan putusan pidana terhadapnya dengan mengeksekusi terpidana ke Lembaga pemasyarakatan.

*”Kegiatan tangkap buron (Tabur) ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus bekerja senyap untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap orang orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) baik saksi, tersangka maupun terpidana guna mendukung proses hukum serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban kejahatan.”*

Share:

29 Juli 2026

MIO Indonesia Tegaskan Tidak Akan Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Hutapea

SumutJaya.com, Jakarta.  29 Juli 2026 – Media Independen Online (MIO) Indonesia menghormati keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mediasi.

Namun demikian, keputusan tersebut merupakan sikap organisasi PWI dan tidak mengikat organisasi profesi pers lainnya.

Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH, menegaskan bahwa MIO Indonesia tetap berkomitmen mengawal proses hukum atas laporan polisi yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

"Bagi MIO Indonesia, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara seseorang dengan organisasi tertentu. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi," ujar Prayogie.

Menurutnya, perdamaian antara dua pihak tidak serta-merta menghapus kepentingan hukum pihak lain yang juga merasa profesinya telah direndahkan.

Oleh karena itu, MIO Indonesia memastikan tidak akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai adanya kepastian hukum melalui proses peradilan," tegasnya.

Prayogie menilai proses hukum justru menjadi sarana paling tepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"MIO Indonesia menghormati hak setiap organisasi untuk menentukan sikapnya. Namun MIO Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi melalui jalur hukum yang telah kami tempuh," katanya.

MIO Indonesia berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan.

*PP MEDIA INDEPENDEN ONLINE (MIO) INDONESIA*

Share:

Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan ‘Vape’

SumutJaya.com, Medan. — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai BUMD Sumut, sementara bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumut. Menurutnya, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.

“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Mulyono, pada talkshow di TVRI Sumut, kerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).

Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim tersebut menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba.

“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,” kata Mulyono.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran ASN. Menurutnya, kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut.

“Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar.

Tatar mengatakan, penyusunan Perda larangan penggunaan vape tersebut menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia. Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat. (Sumber Dks)

■Fajar Trihatya

Share:

PKPA dan Yayasan Sinergi Berkelanjutan Indonesia Salurkan Tas Sekolah Ramah Lingkungan bagi 115 Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

SumutJaya.com, Aceh Tamiang, 29 Juli 2026 – Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bersama Yayasan Sinergi Berkelanjutan Indonesia (YSBI) menyalurkan bantuan tas sekolah kepada 115 anak terdampak banjir di Desa Pengidam dan Desa Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (29/7).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pemulihan sektor pendidikan bagi anak-anak yang terdampak banjir. Bantuan diprioritaskan kepada anak-anak yang belum menerima tas sekolah pada pendistribusian sebelumnya, sehingga seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlengkapan belajar yang layak.

Sebanyak 69 anak di Desa Pengidam dan 46 anak di Desa Rantau Bintang menerima bantuan berupa satu tas sekolah dan satu pouch bag. Penyaluran dilakukan di kantor desa masing-masing dengan melibatkan pemerintah desa, relawan, serta tim dari PKPA dan Yayasan Sinergi Berkelanjutan Indonesia.

Dalam sambutannya, Miswar, Datok Penghulu Desa Rantau Bintang, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang terus diberikan kepada masyarakatnya meskipun telah memasuki delapan bulan pascabencana.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PKPA dan Yayasan Sinergi Berkelanjutan Indonesia atas kepeduliannya kepada anak-anak di desa kami. Delapan bulan setelah banjir melanda, masih ada relawan dan lembaga yang hadir memberikan dukungan. Bantuan ini bukan hanya berupa tas sekolah, tetapi juga menjadi penyemangat bagi anak-anak untuk terus belajar dan menatap masa depan dengan optimis,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Sinergi Berkelanjutan Indonesia, Rangga, menyampaikan bahwa meskipun YSBI merupakan yayasan yang relatif baru, pihaknya memiliki komitmen untuk terus berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan dan pembangunan berkelanjutan.

“Kami percaya bahwa proses pemulihan pascabencana tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan anak-anak tetap memiliki semangat untuk belajar. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mempercepat pemulihan masyarakat Aceh Tamiang,” ungkapnya.

Yang menarik, tas sekolah yang disalurkan merupakan produk hasil upcycling limbah tekstil berkualitas, seperti bahan jeans dan kain sejenis, yang diolah kembali menjadi tas ransel dan pouch bag. Selain memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah, bantuan ini juga membawa pesan penting tentang kepedulian terhadap lingkungan melalui pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai guna.

Sebagai lembaga filantropi yang mengusung semangat kolaborasi dan keberlanjutan, Yayasan Sinergi Berkelanjutan Indonesia (YSBI) berkomitmen menghadirkan dampak sosial yang berkelanjutan melalui berbagai program di bidang pendidikan, lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan respons kemanusiaan. Kolaborasi dengan PKPA dalam penyaluran bantuan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana sekaligus mendorong praktik yang lebih ramah lingkungan.

Melalui sinergi antara PKPA, Yayasan Sinergi Berkelanjutan Indonesia, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan anak-anak terdampak banjir dapat kembali menjalani proses belajar dengan lebih percaya diri. Dukungan ini menjadi pengingat bahwa proses pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak serta masa depan yang lebih baik.  (rl/Dafi)

Share:

Dewan Etik MIO: Proses Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Menjadi Cermin Hukum yang Berkeadilan

SumutJaya.com, Jakarta – Dewan Etik Media Independen Online (MIO) Indonesia, Arthur Noija, menilai proses klarifikasi yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan harus dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Menurut Arthur, tahapan klarifikasi bukan sekadar prosedur administratif dalam penyelidikan, melainkan instrumen hukum untuk menguji secara objektif apakah pernyataan yang dipersoalkan telah melampaui batas kebebasan berekspresi hingga masuk ke ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.

"Dalam negara hukum, setiap laporan wajib diproses secara profesional tanpa dipengaruhi status sosial, jabatan, maupun profesi pihak yang dilaporkan. Hukum harus berdiri di atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)," ujarnya.

Arthur menjelaskan, dari perspektif filsafat hukum, proses tersebut dapat dipahami melalui berbagai teori hukum klasik maupun modern.

Merujuk pada pemikiran Thomas Aquinas, hukum positif merupakan aturan rasional yang ditujukan bagi terciptanya kebaikan bersama dan berakar pada nilai-nilai moral. Karena itu, proses klarifikasi di kepolisian menjadi ruang untuk menguji apakah suatu pernyataan benar-benar melanggar nilai kepatutan dan keadilan universal atau sekadar merupakan bagian dari dinamika komunikasi publik.

Sementara itu, teori Ulpianus yang dikenal melalui prinsip suum cuique tribuere menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam konteks ini, profesi wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang juga memiliki hak atas kehormatan dan martabat yang wajib dihormati sebagaimana profesi lainnya.

Adapun menurut teori Hans Kelsen melalui konsep Stufenbau des Rechts, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan tata urutan norma hukum, mulai dari norma dasar hingga penerapan aturan konkret oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, penyidik berkewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan norma hukum yang berlaku, bukan karena pengaruh kekuasaan maupun popularitas seseorang.

Arthur menegaskan bahwa prinsip equality before the law merupakan fondasi utama dalam penanganan perkara tersebut. Baik seorang advokat senior maupun wartawan memiliki kedudukan hukum yang sama sehingga seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) tetap menjadikan asas legalitas sebagai pijakan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1, yakni seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

"KUHP Nasional juga membawa semangat keseimbangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang bagi penyelesaian yang memulihkan hubungan melalui mekanisme restorative justice apabila tercapai rekonsiliasi antara para pihak," katanya.

Menurut Arthur, penghinaan terhadap profesi wartawan tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal semata. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi serta memperoleh perlindungan khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk ketika melakukan konfirmasi, wawancara, maupun menggali informasi demi kepentingan publik.

Arthur membedakan secara jelas antara kritik terhadap karya jurnalistik dengan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kritik terhadap pertanyaan atau hasil kerja jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang sah dalam negara demokrasi. Namun, apabila kritik berubah menjadi makian, penghinaan personal, atau merendahkan kapasitas intelektual wartawan secara terbuka, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan profesi.

"Dalam perspektif hukum, kritik adalah hak setiap warga negara. Akan tetapi, ketika kritik berubah menjadi penghinaan yang merendahkan martabat profesi, maka negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut Arthur menjelaskan bahwa apabila unsur pidana terpenuhi, penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHP Nasional. Dugaan pencemaran nama baik terhadap individu dapat diuji melalui Pasal 433 KUHP, sedangkan penghinaan yang berupa cacian atau makian tanpa tuduhan tertentu dapat dianalisis berdasarkan Pasal 436 KUHP. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan seluruh unsur delik serta alat bukti yang tersedia.

Ia menekankan bahwa orientasi hukum modern bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Oleh sebab itu, apabila terdapat pengakuan kesalahan, permintaan maaf secara terbuka, serta kesediaan berdamai dari para pihak, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap menjadi pilihan yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

"Bagi MIO Indonesia, yang terpenting bukan sekadar menjatuhkan sanksi pidana kepada seseorang, melainkan memastikan bahwa kehormatan profesi wartawan dihormati, hukum ditegakkan secara adil, dan demokrasi tetap terlindungi melalui penghormatan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab," pungkas Arthur.

Sementara itu, laporan yang diajukan MIO Indonesia di Polda Metro Jaya hingga kini masih berada dalam tahap klarifikasi. Proses tersebut diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta menjamin perlindungan yang setara bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya. (\•/)


*Sumber: Humas MIO Indonesia*

Share:

Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka

Oleh: AYS Prayogie

Ketua Umum PP Media Independen Online (MIO) Indonesia

Pencabutan laporan polisi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap Hotman Paris Hutapea merupakan hak hukum organisasi tersebut. Dalam negara hukum, setiap pelapor memang memiliki kewenangan untuk menempuh jalan damai apabila dipandang telah tercapai penyelesaian.

Namun, pertanyaan yang lebih besar justru muncul setelah perdamaian itu terjadi. Apakah persoalan yang sejak awal dipandang sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan otomatis selesai hanya karena dua pihak telah berdamai?

Bagi MIO Indonesia, jawabannya adalah tidak.

Persoalan ini sejak awal tidak semata-mata menyangkut hubungan personal antara Hotman Paris Hutapea dengan PWI. Yang dipersoalkan adalah dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi salah satu pilar demokrasi.

Ketika martabat profesi dipertaruhkan, maka kepentingannya telah melampaui batas satu organisasi. Wartawan di Indonesia tidak hanya berhimpun dalam satu wadah. Mereka berada dalam berbagai organisasi profesi yang sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Karena itu, perdamaian satu organisasi tidak otomatis menghapus kepentingan organisasi lain yang juga merasa profesinya telah direndahkan.

MIO Indonesia menghormati keputusan PWI. Akan tetapi penghormatan itu tidak berarti kami harus mengambil langkah yang sama.

MIO Indonesia tetap pada sikap awal, yaitu mempertahankan laporan polisi yang telah kami ajukan di Polda Metro Jaya. Kami tidak akan mencabut laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.

Sikap ini bukan didorong oleh kebencian kepada seseorang, melainkan bentuk penghormatan terhadap prinsip equality before the law. Tidak boleh ada seorang pun yang ditempatkan di atas hukum hanya karena popularitas, kekuasaan, atau pengaruhnya.

Justru melalui proses hukum yang transparan, masyarakat akan memperoleh jawaban apakah dugaan penghinaan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Di situlah keadilan bekerja.

Apabila setiap dugaan penghinaan terhadap profesi selalu berakhir melalui penyelesaian informal tanpa adanya kepastian hukum, maka yang lahir adalah preseden yang kurang baik. Tokoh publik dapat menangkap pesan bahwa penghinaan terhadap wartawan cukup diselesaikan melalui permintaan maaf atau mediasi, tanpa adanya pembelajaran hukum yang memberikan efek jera.

Pers Indonesia telah berjuang panjang memperoleh kemerdekaan yang dijamin konstitusi. Karena itu, menjaga kehormatan wartawan bukan semata-mata membela organisasi pers, tetapi menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

MIO Indonesia percaya penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja profesional, independen, dan objektif dalam menangani laporan kami.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan marwah profesi jurnalistik. Dan bagi kami, martabat wartawan bukan sesuatu yang dapat dinegosiasikan melalui kompromi apa pun.

Marwah profesi harus dijaga dengan keberanian moral, konsistensi sikap, dan penghormatan terhadap proses hukum. (\•/)

#Perdamaian Tidak Menghapus, #Martabat yang Terluka, #MIO Indonesia, Ketua Umum AYS Prayogie, #Hotman Paris, #PWI

Share:

28 Juli 2026

Viral Disebut Ditahan karena Bangun Rumah Ibadah, Polres Karo Tegaskan Kasus Murni Perambahan Hutan Lindung

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Polres Karo meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut seorang warga ditahan karena menebang pohon untuk membangun rumah ibadah. Kepolisian menegaskan, perkara yang ditangani murni merupakan tindak pidana kehutanan terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung dan penebangan pohon secara ilegal.

Kasus ini berawal dari laporan resmi Kepala Desa Kutapengkih yang menindak lanjuti keberatan masyarakat. Sedikitnya 60 warga menandatangani surat keberatan karena resah melihat aktivitas perambahan dan penebangan hutan yang semakin meluas.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karo bersama KPH XV Kabanjahe dan perangkat desa melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas menemukan dua orang berinisial J.T. dan M.N. sedang mengolah kayu meranti menggunakan dua unit chainsaw. Di lokasi juga ditemukan sekitar dua ton papan dan broti kayu meranti, sementara KPH XV memastikan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan J.T. mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan hutan dan mengakui telah melakukan penebangan selama sekitar tujuh tahun. Penyidik juga menemukan sekitar lima hektare kawasan hutan yang telah dirambah dan ditanami kemiri, kakao, serta kopi.

Dalam pemeriksaan, J.T. mengakui telah menjual lebih dari 30 ton kayu dari kawasan hutan kepada masyarakat sekitar. Karena itu, narasi yang menyebut kayu tersebut hanya digunakan untuk pembangunan rumah ibadah tidak sesuai dengan fakta penyidikan. Aktivitas penebangan dan jual beli kayu telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karo. Keduanya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

AKP Pedoman Maha mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing narasi di media sosial tanpa memahami fakta hukum secara utuh. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara Polres Karo tetap menghormati seluruh kegiatan keagamaan serta berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red )


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

BERITA UTAMA

Legal Standing MIO Dipertanyakan? Alfin Suherman: Dasar Hukumnya Jela

SumutJaya.com, Jakarta.  — Keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan pidana terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea sete...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image