SumutJaya.com, Medan, 11 Agustus 2026 — Penasehat hukum keluarga almarhum Torino, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, menegaskan meminta kepada Kapolda Aceh agar penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menjalankan penyelidikan & penyidikan secara objektif dan jangan menzhalimi pelapor atas laporan dugaan delik penggunaan data pribadi dan kejahatan rahasia perbankan yang diduga melibatkan seorang nasabah dan pegawai PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh.
Ditegaskan oleh DR.Gea, Penyelidik/penyidik Polda Aceh dalam menangani perkara ini tidak profesional & tidak berkualitas serta memalukan, sehingga proses penyeldikannya sudah memakan waktu hampir satu tahun
"Jangan ujung- ujungnya perkara ini dihentikan melalui keterangan ahli pidana yang menyesatkan, dan kami akan lawan karena delik ini delik formil dan bukan delik materil," ujar Dr.Gea.
Diterangkan Dr.Gea, delik formil itu tidak membutuhkan kerugian nyata bagi korban, akan tetapi perbuatan pelaku dapat dibuktikan kebenarannya dan perbuatan pelaku nyata - nyata dilarang oleh Undang- Undang.
Selain itu kata Dr.Gea, dipastikannya pihaknya akan dilaporkan siapa saja pihak yang merugikan klien hukum kami, oleh karenanya meminta kepada penyelidik/ penyidik agar profesional dan patuh pada UU.No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
Apalagi kata Penasehat Hukum, tugas Kapolda Aceh baru wajib memperbaiki dan mengevaluasi sumber daya manusia [SDM] pra penyelidik/ penyidik di jajaran reskrim Polda Aceh, karena selama ini banyak perkara di hentikan dan di buka kembali akibat lemahnya SDM penyelidik / penyidik di Polda Aceh.
Dalam laporan, penasehat hukum menyebut nama terlapor berinisial SFN alias ATEK yang diduga bekerja sama dengan seorang pegawai BSI Cabang Meulaboh berinisial AE & Alat bukti awal yang diajukan penasehat hukum meliputi keterangann saksi serta bukti elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dr.Gea menyatakan dasar hukum laporan antara lain Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Pasal 67 ayat 1–3) yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada ketentuan kerahasiaan nasabah dalam Undang‑Undang Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998) serta ketentuan KUHP yang relevan terkait penipuan atau penggelapan.
Namun hingga saat laporan diajukan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak BSI Cabang Meulaboh dalam berkas yang diserahkan ke penyidik. Praktik perbankan menuntut perlindungan data nasabah yang ketat; apabila keterlibatan pegawai dibuktikan, bank dapat menghadapi sanksi administratif dan pidana serta klaim ganti rugi dari pihak yang dirugikan.
Kasus ini kembali membangkitkan perhatian publik terhadap kerentanan data pribadi di sektor keuangan dan menyoroti kebutuhan penguatan mekanisme pengawasan internal institusi perbankan, termasuk audit akses data, prosedur otorisasi, dan pelatihan kepatuhan pegawai. Kuasa hukum menegaskan kesiapan melengkapi berkas jika penyidik meminta dokumen atau keterangan tambahan.
Harapanya, Polda Aceh, melalui Subdit V Siber yang menerima laporan, diberi harapan untuk bekerja secara transparan dan profesional agar proses investigasi berjalan tanpa intervensi. Pernyataan lengkap kuasa hukum dan salinan dokumen pelaporan tersedia untuk diverifikasi oleh penyidik. (red)








.jpg)

.jpg)




.jpg)
.jpg)
.jpg)




