• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

24 Februari 2026

Dinas Perindag ESDM Sumut akan Gelar Operasi Pasar Pangan di Bulan Puasa Ramadhan

SumutJaya.com, Medan. Selasa 24 Februari 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar operasi pasar pangan secara masif untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok selama bulan puasa Ramadhan 1447H. Upaya ini bertujuan menormalisasi harga-harga di tingkat pasar tradisional dan modern, sekaligus menstabilkan pasokan serta harga daging ayam potong dinilai mengalami kenaikan dan daging sapi masih dikatakan stabil harganya.

Pelaksanaan operasi pasar pangan ini akan dilaksanakan minggu depan dan melibatkan penyaluran stok pangan murah seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur ayam melalui pedagang kaki lima (PKL) serta pasar rakyat di seluruh wilayah Sumut. Selain itu, tim pengawas pasar dari Perindag ESDM Sumut akan melakukan pemantauan intensif terhadap harga dan ketersediaan komoditas strategis, termasuk koordinasi dengan Bulog dan produsen lokal untuk mencegah praktik penimbunan.


Plh. Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Yosi Sukmono, menegaskan bahwa kondisi harga bahan pokok saat ini masih tergolong stabil di pasaran. "Memang saat ini harga-harga bahan pokok cukup stabil di pasaran. Hanya harga ayam potong saja yang agak mengalami kenaikan, namun masih dalam batas kewajaran," ujar Yosi saat ditemui wartawan di kantor Perindag ESDM Sumut, di Medan, Selasa (24/2/2026).

Menurut data terbaru yang dirilis Perindag ESDM Sumut, harga ayam potong kini berada dikisaran Rp45.000–Rp50.000 per kilogram, naik sekitar 6-9 persen dari pekan lalu akibat faktor cuaca yang mempengaruhi rantai pasok pakan ternak. Sementara itu, harga daging sapi stabil di Rp140.000–Rp150.000 per kilogram, beras medium Rp13.500–Rp15.500 per kilogram, dan minyak goreng curah Rp14.500 per liter.Yosi menambahkan bahwa operasi pasar akan berlangsung hingga akhir bulan puasa, dengan sasaran utama menjaga stabilitas harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. "Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi kenaikan harga tidak wajar dapat melaporkan ke Disperindag ESDM Sumut. (*)

■Fajar Trihatya

Share:

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Rumah di Gurusinga, Sita 4,3 Gram Sabu

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut). - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG(38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardedede, S.H, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada Jumat dini hari, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial R.J.G. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardedede, Selasa(24/2) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram. Selain itu, turut diamankan dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Bentuk Sinergisitas : Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar melakukan audiensi ke Kapolres

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) merupakan Lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menangani sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diluar Pengadilan,dan bertujuan memberikan perlindungan hukum melalui mediasi,arbitrase dan konsoliasi.BPSK Kota Pematangsiantar memiliki wilayah kerja mencakup Kota Pematangsiantar dan 8 Kabupaten/Kota disekitarnya.Wilayah tersebut meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun,Karo,Pakpak Bharat,Dairi,Samosir,Humbang hasundutan ( Humbahas),Tapanuli Utara dan Toba. 

BPSK Kota Pematangsiantar melakukan audiensi dengan Kapolres Kota Pematangsiantar.Pertemuan tersebut diwakili oleh Kasat Reskrim ( AKP Sandi Riz Akbar, S.Trk,SIK ) dan Anggota Penyidik Satreskim dkk, dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Hastadharana Polres Kota Pematangsiantar,Jalan Jenderal Sudirman no 8, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ( 23/2/2026 ).

Pertemuan dihadiri wakil ketua BPSK ( Drs Azhar Nasution), Noperi Ambarita, SH, (anggota), Abner Simanungkalit (anggota), Susi Simanjuntak, SH (anggota), Irma Dewi, SH, MH (anggota). 

Wakil Ketua BPSK (Drs Azhar Nasution) mengatakan pertemuan ini merupakan bentuk kolaborasi dan bersinergi penegakan hukum perlindungan konsumen sesuai amanah UU No.8 tahun 1999 yang berfokus pada Hukum Perdata dan Apabila Konsumen mengarah pada tindakan Hukum Pidana, maka penyelesaian sengketa Konsumen akan di arahkan ke Polisian. Penyelesaian Perkara Konsumen yang dirugikan adalah bentuk non-litigasi ( di luar pengadilan).

Susi Simanjuntak, SH salah satu anggota BPSK menjelaskan bahwa ada tiga metode yang dipakai di dalam persidangan dalam menyelesaikan pelaku usaha dan konsumen yaitu konsoliasi,mediasi,arbitrase, yang paling sering kami hadapi penyelesian melalui mediasi,arbitrase, sebelum melakukan penyelesaian itu kita akan memanggil kedua belah pihak dan inilah yang berhubungan pihak penyidik, berdasarkan Kepmenperindag 350 / 2001.  Pada saat pemanggilan pelaku usaha 2 kali berturut-turut tidak hadir, BPSK bisa meminta bantuan pihak penyidik (Kepolisian) untuk menghadirkan pelaku usaha dan saksi, memang sampai saat ini masih bisa kita atasi menjaga kedepannya pelaku usaha yang benar-benar tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, katanya" 

Senada dengan itu Kasat Reskrim ( AKP Sandi Riz Akbar,S.Trk,SIK) mengatakan intinya kami siap untuk membantu BPSK dalam hal menghadirkan pelaku usaha yang tidak bersedia memenuhi panggilan. dalam Penegakan Hukum

Pertemuan ini juga saling bertukar informasi kasus Konsumen yang di hadapi dan di akhiri dengan foto bersama. (*)

■Hery Candra Siregar

Share:

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Buka Puasa Bersama

SumutJaya.com, Medan. [24/2/2026], Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera Utara menggelar buka puasa bersama bulan Ramadhan 1447 H yang berlangsung di rumah dinas Kajati Sumatera Utara Jalan Listrik Medan pada Senin 23 Februari 2026.

Dengan thema, meningkatkan “ketaqwaan di era tekhnologi” kegiatan buka bersama itu diawali dengan sambutan Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum yang dillanjutkan dengan ceramah agama yang di pimpin oleh Al-Ustadz Dr. H. Fuji Rahmadi P., S.Hi, MA.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan pesan pentingnya menguatkan iman dan ketaqwaan di era tekhnologi yang semakin maju saat ini, karena kita sebagai umat manusia dan umat beragama tidak mungkin dapat mengesampingkan kemajuan technology itu sendiri, *”justru technology harus bisa berjalan beriringan dengan keagamaan, kita harus mampun manfaatkan technology secara baik dan positif untuk kemajuan," ujarnya.

Sementara itu, Al-Ustadz Dr. H. Fuji Rahmadi P., S.Hi, MA dalam ceramahnya mengingatkan bahwa bulan suci Ramadhan pada hakikatnya adalah moment berbagi dan berbuat yang terbaik bagi sesama, dan saat ini kita melihat bagaimana tekhnologi yang semakin pesat, kesempatan ini harus kita manfaatkan dengan melek tekhnologi, karena kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi itu mestinya dapat kita manfaatkan sebagai sarana mempermudah kita dalam beramal baik, memudahkan kita mewujudkan niat baik termasuk dalam berbagi seperti saat ini. Pesannya.

Mengakhiri kegiatan, Kajati Sumut bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ny Tiurmaida Harli Siregar bersama Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny,SH.,MH dan Wakil Ketua IAD Sumatera Utara, para Asisten, koordinator hingga para Kepala seksi maupun Kasubbag membagikan santunan sebagai bekal Ramadhan kepada puluhan anak yatim yang hadir pada acara tersebut.

Selain keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, turut hadir dan mengikuti kegiatan Kajari Medan, Binjai hingga Kajari Belawan.

Share:

23 Februari 2026

Penyidik Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

SumutJaya.com, Medan. [23/2/2026], Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, Penyidik telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 13.185.197.899,60 (tiga belas miliar seratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh rupiah) dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele  Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta.2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,- (seratus enam puluh satu miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), dimana nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap sdr ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST  selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, sdr EDWYN TRESNANUGRAHA,ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan, dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

Kemudian, diketahui bahwa sdr PUJI NUR UTOMO sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara sdr PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh  PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Share:

Perkara Penganiayaan Diselesaikan Dengan Restoratif Justice, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Kekeluargaan Antara Tersangka Dan Korban

SumutJaya.com, Medan [23/2/2026], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea dengan pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice).

Keputusan penyelesaian perkara pidana penganiayaan tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH bersama Aspidum dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumatera Utara menerima paparan dan penjelasan secara detail terkait kronologi dan penanganan perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea melalui sambungan zoom meeting yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin 23 Februari 2026.

Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa pada hari Sabtu 04 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kec. Porsea Kab. Toba tersangka Alrico Hasibuan menemui saksi korban Jainur Sitorus, kemudian tersangka mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh ke dalam saluran air (parit besar) yang mengakibatkan pinggang dan kaki saksi korban terluka, akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 466 ayat (1) dari UU RI No 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Adapun alasan dan pertimbangan diterapkannya restorative justice pada perkara tersebut karena tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa paksaan dari pihak manapun, kemudian diketahui bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (kekerabatan), lalu korban dengan sadar dan tanpa pengaruh dari pihak manapun menyatakan telah menerima permintaan maaf tersangka dan secara ikhlas telah memaafkannya, kemudian masyarakat yang diwakili Camat Kecamatan Porsea meminta kepada Kejaksaan agar dapat menyelesaikan perkara tersebut secara humanis demi mengembalikan dan memulihkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban.

*”Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana sebagai bukti hadirnya negara dalam mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial ke keadaan semula, penyelesaian perkara pidana tidak sematamata melalui penghukuman atau Pemidanaan yang justru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial di masyarakat”* ujar Kajati Sumut disela kegiatan.

Sejalan dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice pada perkara ini dilakukan oleh Kajati Sumut setelah menerima secara detail penjelasan kronologi perkara dengan mencermati betul kondisi fisik dan psikis si korban, dimana saksi korban telah pulih dari luka ringan yang dialaminya, kemudian diantara kedua orang yang bertikai ini masih memiliki hubungan kekeluargaan yang memulihkannya dirasa jauh lebih penting daripada penghukuman ataupun Pemidanaan, ujar Rizaldi. (Sumber Kasi Penkum)

Share:

Patroli Asmara Subuh, Personel Polres Tanah Karo Sigap Tangani Kebakaran Kedai Kopi di Tigapanah

SumutJaya.com,Tanah Karo ( Sumut)– Personel Satuan Samapta Polres Tanah Karo bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit Kedai Kopi Aril di Desa Lepar Samura, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Senin(23/2/2026) dini hari.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 05.15 WIB saat personel Sat Samapta tengah melaksanakan patroli asmara subuh. Informasi awal diterima dari warga setempat yang melihat kobaran api telah membesar dari bangunan kedai yang sebagian besar terbuat dari kayu, papan, dan berdinding tepas (anyaman bambu).

Tim yang turun ke tempat kejadian terdiri dari AIPTU Hotma Sibarani bersama BRIPTU Bangun Siregar, S.H., BRIPDA Epin F. Ginting, BRIPDA Egy Sukatendel, BRIPDA Adriel Ginting, dan BRIPDA Ebenheazer C. Ginting. Bersama dua unit mobil pemadam kebakaran, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 05.25 WIB.

Setibanya di lokasi, personel segera melakukan pengamanan area guna mencegah warga mendekat serta membantu kelancaran proses pemadaman. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.30 WIB.

Diketahui pemilik kedai adalah Hendra Tarigan (40), warga Desa Lepar Samura yang berprofesi sebagai petani. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materil ditaksir mencapai kurang lebih Rp50 juta.

Usai api berhasil dipadamkan, petugas memasang garis polisi, mengamankan sejumlah barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit INAFIS dan Sat Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh bara api yang belum sepenuhnya padam dari perapian yang biasa digunakan sebagai penghangat badan. Meski demikian, penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Samapta Polres Tanah Karo, AKP Donal Tambunan, S.H., menegaskan bahwa kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk kesiapsiagaan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengimbau warga agar memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi, terutama pada bangunan yang berbahan mudah terbakar. Kewaspadaan bersama sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi kebakaran telah aman dan kondusif, sementara penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.

( Sumber : Humas / Red ) 


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

22 Februari 2026

Razia Gabungan Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang di Sejumlah Kost, Antisipasi Penyakit Masyarakat Saat Ramadan

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut) - Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana penyakit masyarakat serta menindak lanjuti keluhan warga terkait banyaknya rumah kost dan kontrakan dengan penghuni yang tidak jelas identitas dan status perkawinannya, jajaran Polres Tanah Karo melaksanakan razia gabungan pada Minggu (22/2/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 01.00 WIB tersebut melibatkan personel Sat Res PPA & PPO bersama Sat Samapta. Razia juga dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan.

Razia dipimpin langsung oleh Kasat Res PPA & PPO, Iptu Agustina Parhusip, S.H., M.H. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kost.

“Dari tiga lokasi, kami mengamankan total 5 perempuan dan 5 laki-laki yang bukan pasangan suami istri. Selanjutnya mereka dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Iptu Tina N, S.H., M.H.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk dugaan praktik prostitusi dan perbuatan asusila yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Selain mengamankan para penghuni, petugas juga memberikan imbauan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum maupun norma sosial. Terhadap mereka yang diamankan, dilakukan pembinaan, pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, melalui Kasat Res PPA & PPO, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan persuasif maupun penindakan guna menekan angka penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terlebih di bulan suci Ramadan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

( Sumber : Humas / Red ) 

Korwil- RI : Jan Gt

Share:

21 Februari 2026

DPC LSM KPK-RI Langkat Desak Kejagung Selidiki Piutang Retribusi IMT Rp1,16 Miliar di Diskominfo

SumutJaya.com, Langkat.  –Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Langkat mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki piutang retribusi Izin Menara Telekomunikasi (IMT) senilai Rp1.163.074.000 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat.

Desakan ini disampaikan Ketua DPC LSM KPK-RI Langkat Agus Salim didampingi Sekretaris Joni saat ditemui kru SumutJaya.com di Langkat, Minggu (22/2/2026). Agus Salim menekankan perlunya penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dugaan kerugian negara atas tunggakan tersebut.

"APH harus segera periksa dan selidiki apakah ada indikasi kerugian negara. Selidiki juga, apakah Pemkab Langkat dilarang mengutip piutang retribusi IMT tahun 2015. Jika diperbolehkan, piutang itu harus segera ditagih," tegas Agus Salim.

Agus juga meminta APH menyelidiki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tower telekomunikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. "Jika pemilik tower tidak punya SLF, Pemkab harus bongkar tower tersebut," tambahnya.

Data Piutang dari Laporan Keuangan 2024

Berdasarkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, piutang retribusi IMT di Diskominfo per 31 Desember 2024 mencapai Rp1.163.074.000 dari 13 perusahaan. Berikut rinciannya:

●PT Daya Mitra Telekomunikasi: Rp272.020.000

●Tower Bersama Group: Rp199.318.000

●Natrindo Telkom Indonesia: Rp56.420.000PT XL Axiata: Rp60.670.000

●PT Sampoerna Telekom Indonesia: Rp29.520.000

●PT Telkom Indonesia: Rp17.360.000

●PT Hutchinson 3 Indonesia (Huwaei): Rp4.340.000PT Indosat: Rp82.460.000

●PT Telkomsel: Rp420.980.000

●PT Solusi Kreasi Pratama: Rp14.180.000

●PT Komet Intra Nusantara: Rp22.864.000

●PT Protelindo: Rp20.006.000

●Net 1 Indonesia: Rp2.858.000

Tanggapan Diskominfo, Kepala Diskominfo Langkat Wahyudiharto S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu (22/2/2026), menyatakan piutang tersebut berasal dari tahun 2015. "Kami masih berupaya dan berkoordinasi untuk menagihnya. Namun, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda kini dilarang memungut retribusi telekomunikasi," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kejagung atau Pemkab Langkat terkait desakan LSM tersebut. (Tim/Red)

Share:

Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Postingan Viral Dugaan Judi Game Zone di Simpang Empat

SumutJaya.com, Tanah Karo (Sumut)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo bergerak cepat menindak lanjuti beredarnya postingan viral di media sosial Facebook dan Instagram terkait dugaan praktik perjudian jenis game zone ikan-ikan di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Penindakan dilakukan pada Jumat(20/2), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kiras Bangun, Simpang Lau Mangir, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, tepatnya di sebuah bangunan gubuk berdinding triplek yang diduga dijadikan lokasi aktivitas perjudian.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Nainggolan, S.T., bersama personel Satreskrim. Turut bergabung, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Sejahtra Sinulingga beserta personel Polsek Simpang Empat, serta personel Sat Samapta Polres Tanah Karo.

Namun, setibanya di lokasi sesuai dengan yang disebutkan dalam postingan viral tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian. Tempat yang diduga sebagai lokasi game zone telah dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan peralatan permainan maupun pengelola di lokasi.

Meski demikian, sebagai langkah tegas dan antisipatif, Kasat Reskrim memerintahkan pembongkaran bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian jenis game zone ikan-ikan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, lokasi ini diduga beroperasi secara buka tutup untuk menghindari penindakan petugas. Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan siapa pelaku pelaku yang mengadakan perjudian yang curi curi ini”, tegas AKP Eriks Nainggolan.

Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Karo. Perjudian dapat memicu tindak kriminal lainnya dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Sumber : Humas/ Red)

Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Pemkab Langkat Diduga Belum Membentuk Tim Verifikasi PSU Perumahan dan Permukiman

SumutJaya.com, Langkat. -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diduga belum membentuk tim Verifikasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan Permukiman.

Dugaan ini dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat tahun 2024 bernomor 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025. 

Selain itu, BPK Perwakilan Sumut juga menemukan beberapa dugaan permasalahan di PSU perumahan dan Permukiman.

Berikut uraian singkat yang dikutip dari LHP tersebut.

Hasil pemeriksaan atas dokumen, BAST, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),

permintaan keterangan dan pemeriksaan fisik PSU ke lokasi perumahan menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut :

1. Pemda Belum Membentuk Tim Verifikasi PSU

Pengembang perumahan menyerahkan PSU berupa tanah dengan bangunan atau

tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan atau tanggung jawab pengelolaan dari

para pelaku pembangunan kepada Pemda. 


Dalam proses tersebut diperlukan adanya

tim verifikasi yang dibentuk oleh Pemda.


Tim verifikasi bertugas melakukan inventarisasi, memverifikasi, merumuskan

bahan kebijakan pemanfaatan PSU, dan melaporkannya secara berkala kepada

Bupati. 


Dalam menjalankan tugasnya tim verifikasi dibantu oleh sekretariat tim

verifikasi yang berada pada Bidang PSU di Dinas Perumahan dan Kawasan

Permukiman (Perkim).


Berdasarkan hasil konfirmasi pada Kepala Bidang Pembangunan Pemeliharaan dan

Pengelolaan (P3) Dinas Perkim, diketahui Bupati belum membentuk dan

menetapkan tim verifikasi. 


Sampai dengan pemeriksaan berakhir, tugas tim verifikasi tersebut dijalankan oleh Bidang Pembangunan Pemeliharaan Pengelolaan Dinas Perkim.


2. Pengelolaan Serah Terima PSU Belum Memadai


Dinas Perkim berperan sebagai leading sektor dalam mengelola dan memverifikasi PSU yang akan diserahkan oleh pengembang perumahan. 


Namun, dalam prosesnya terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.


a. Pemkab Langkat Belum Memiliki Database Pengembang Perumahan dan Aset PSU yang Mutakhir dan Lengkap


Dalam rangka menatausahakan aset PSU, Pemkab Langkat membutuhkan

database mutakhir dan lengkap yang dapat memberikan informasi tentang PSU

perumahan dan kawasan permukiman, berisi informasi daftar nama perumahan,

pengembang perumahan, pengesahan site plan, tahun pembangunan, jenis dan

luasan aset PSU secara lengkap. 


Database tersebut wajib diserahkan oleh

pengembang perumahan kepada Pemkab Langkat.


Dinas Perkim mendapatkan data perumahan yang telah diterbitkan izinnya melalui DPMPTSP. 

Namun demikian, Dinas Perkim belum memiliki database PSU yang berisi informasi daftar nama perumahan, pengembang perumahan,

pengesahan site plan, tahun pembangunan, jenis, luasan aset PSU, serta kondisi PSU yang akan diserahkan oleh pengembang perumahan.

Hasil pemeriksaan fisik bersama dengan Kabid P3 Dinas Perkim dan Inspektorat menunjukkan satu perumahan belum tercatat dalam data perumahan yang disampaikan oleh DPMPTSP kepada Dinas Perkim. 

Hal ini dikarenakan izin perumahan tersebut adalah kantor satu gedung, sedangkan data yang ditarik adalah data izin perumahan. 

Atas perumahan yang tercatat sebagai kantor satu gedung tersebut, diketahui terdapat PSU yang seharusnya

wajib diserahkan kepada Pemkab Langkat.


b. Pengembang Perumahan Belum Seluruhnya Menyerahkan PSU Kepada

Pemkab Langkat

Berdasarkan data perumahan pada DPMPTSP, diketahui sebanyak 86

perumahan berada di wilayah Kabupaten Langkat. 

Selanjutnya, sebanyak 64 perumahan telah melakukan serah terima PSU. 

Sisanya, sebanyak 22 perumahan belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Langkat.


c. Penyerahan PSU Tidak Disertai dengan Dokumen Pendukung yang Lengkap

Hasil pemeriksaan atas dokumen serah terima PSU jalan dan drainase pada 64 perumahan menunjukkan sebanyak 50 perumahan tidak menyertakan dokumen pendukung/administrasi yang lengkap, dan sebanyak 44 perumahan belum

menyertakan Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT)/Induk Sertifikat yang dilepaskan sebagian tanahnya. 

Selain itu, aset yang diserahterimakan belum seluruhnya dilengkapi dengan BAST.

3. Aset PSU yang Telah Diserahterimakan Belum Seluruhnya Dicatat

Setelah penyerahan PSU, Bupati menyerahkan PSU kepada perangkat daerah yang berwenang untuk mengelola dan memelihara PSU tersebut. 

Pengelola barang milik daerah harus melakukan pencatatan aset PSU ke dalam daftar BMD.

BAST merupakan dokumen penyerahan yang disertai dengan harga/nilai yang diserahkan atau diperjanjikan. 


Sejak tahun 2020 s.d. 2024 terdapat 64 BAST yang sudah mencantumkan nilai PSU sebesar Rp13.956.160.610,00. 

Namun demikian, Pemkab Langkat belum mencatat seluruh aset PSU sesuai BAST tersebut.

Atas hal tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Pemeliharaan dan Pengelolaan dan Pengurus Barang Dinas Perkim menyatakan bahwa :

1. PSU yang telah memiliki sertifikat tanah, akan dicatat pada KIB dengan luasan sesuai sertifikat.f

2. PSU yang belum memiliki sertifikat tanah, tidak dicatat pada KIB A.

3. Terdapat PSU yang belum memiliki sertifikat tanah, namun telah dilakukan

pekerjaan pembangunan jalan atau drainase oleh Dinas Perkim.  Atas hal tersebut, luas tanah yang dicatat berdasarkan luas pembangunan jalan dan drainase yang telah dikerjakan.

4. Tanah telah diserahterimakan oleh pihak pengembang perumahan yang dilengkapi dengan dokumen BAST, tetapi belum memiliki sertifikat tanah dan belum dilakukan pembangunan, maka tidak dicatat sebagai aset pada KIB A oleh Dinas Perkim.

5. Jalan dan drainase yang telah dibangun oleh pengembang perumahan dan telah diserahterimakan sesuai dengan BAST, tidak dicatat dalam KIB D. 

Pencatatan dilakukan atas jalan dan drainase yang pembangunannya dilakukan oleh Dinas Perkim.

Berdasarkan hasil perbandingan antara BAST dengan data aset PSU pada aplikasi

SIMBADA, diketahui sebanyak 21 aset tanah PSU tercatat sebagai aset Pemda.

Pengujian lebih lanjut pada luasan tanah atas 21 aset tanah PSU tersebut menunjukkan perbedaan luas tanah yang tercatat pada KIB dengan BAST. 

Pengurus Barang Dinas Perkim menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena luasan pada BAST berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan oleh petugas lapangan Dinas Perkim, sedangkan nilai yang tercatat pada KIB merupakan nilai luas tanah pada sertifikat.

Menurut BPK Perwakilan Sumut, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Pasal 23.

BPK menjelaskan, permasalahan tersebut mengakibatkan, penyerahan PSU oleh pengembang perumahan berpotensi terhambat.

PSU yang belum diserahkan belum jelas status hak dan kewajibannya serta berpotensi digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pencatatan PSU belum sepenuhnya akurat dan aset PSU belum seluruhnya disajikan pada Neraca per 31 Desember 2024.

Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh, Bupati belum menetapkan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana,

Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Sekretaris Daerah selaku pengelola barang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian BMD.

Kepala BPKAD tidak mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Aset PSU.

Kepala Bidang Aset BPKAD tidak melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Kepala Dinas Perkim belum menyusun dan memutakhirkan database pengembang serta PSU secara berkala dan lengkap.

 Pengurus Barang Dinas Perkim tidak melakukan pencatatan dan inventarisasi Aset PSU secara lengkap.

Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan

dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar, menetapkan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Memerintahkan : 

1. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang melakukan pengendalian BMD.

2. Kepala BPKAD mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Aset PSU.

3. Kepala Bidang Aset BPKAD melakukan pencatatan dan inventarisasi barang

milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

4. Kepala Dinas Perkim untuk menyusun dan memutakhirkan database pengembang secara berkala dan lengkap. 

Dan, menginstruksikan Pengurus Barang melakukan pencatatan dan inventarisasi Aset PSU secara lengkap.

Hingga berita dimuat, wartawan media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti seluruhnya atau belum.(red/tim)

Share:

20 Februari 2026

Diduga Setubuhi dan Aniaya Anak di Bawah Umur, Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pemuda

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut). - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan serta  penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) ke b KUHPidana dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang keberatan atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial RMS (20), seorang wiraswasta, warga Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis(12/2/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran, dan motif sementara diduga karena rasa cemburu.

Karena kekerasan tersebut diduga telah terjadi berulang kali, korban akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Merasa keberatan dan tidak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, dan terungkap tersangka sudah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anak korban.

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik juga meminta hasil visum et repertum dari RSU Kabanjahe untuk kepentingan pembuktian.

Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka RMS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, turut diamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian warna merah.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Unit PPA juga memberikan perhatian khusus kepada korban dengan melakukan pendampingan psikologis melalui jejaring Pekerja Sosial (Peksos). Pemeriksaan psikologis korban juga dilakukan melalui kerja sama (MoU) dengan DP3AP2KB Kabupaten Karo, dan hasilnya akan dilampirkan dalam berkas perkara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat ResPPAPPO Iptu Tina N, S.H, M.H, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis,” tegas Tina.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

( Sumber : Humas / Red )

Korwil-RI : Jan Gt

Share:

19 Februari 2026

Ketum PP-HCMNI Sumut, Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea: Pernyataan Akun FB Berkat Laoli telah Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Sumut dan akan Dipolisikan ke Poldasu


SumutJaya.com, Medan. •19 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Cendikiawan Muslim Nias Indonesia (PP-HCMNI) Sumut Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea,SH,MKn.,MH yang didampingi  Penasehat Hukum PP-HCMNI, Datuk Nikmat Gea.,SH telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pengaduan pidana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut dan akan mempolisikan Berkat Kurniawan Laoly ke Polda Sumut. Langkah ini menargetkan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd, atas unggahan provokatif di Facebook (FB) yang disebut merusak nama baik organisasi kemasyarakatan Cendekiawan Muslim Nias.

Ketua Umum PP-HCMNI yang didampingi Ketua Harian PP-HCMNI Jihad Tanjung.,SH, Wakil Sekjend Affan Al Quddus,S.Sos., MSi., Bendahara Umum Ricky Rusdianto Zeremi, telah menyoroti postingan Berkat Laoli pada tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam unggahan itu, Berkat Laoli menulis: "Katanya Cendikiawan Nias tapi cara berpikirnya seperti 'anak kecil yang belum sekolah'. "Apa para cendikiawan ini tidak tahu kalau Proposal pengajuan pemekaran Kepulauan Nias itu bukan tidak memenuhi syarat... Cek lagi informasi sebelum berkomentar, jangan buat malu orang Nias," demikian tulisan yang diposting Berkat Laoli di FB.

"Pernyataan ini jelas penghinaan terbuka yang mencemari kehormatan organisasi dan individu," tegas Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea. Ia merujuk Pasal 310 KUHP jo. Pasal 315 dan 317 dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp4,5 juta. Karena disebar lewat medsos, kasus ini juga kena Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3), dengan sanksi hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. Meski KUHP baru (UU No. 1/2023) mulai berlaku penuh tahun ini, pasal lama tetap relevan selama masa transisi, ungkap Penasehat PP-HCMNI, Datuk Nikmat Gea.,SH.

Konflik ini dipicu sikap PP-HCMNI Sumut yang menolak pemekaran Kepulauan Nias, yang dianggap bertentangan oleh Berkat Laoli. "Kami hanya menolak pemekaran Kepulauan Nias, bukan yang lain. Ungkapan Berkat Laoli diduga "beracun," memicu polarisasi di masyarakat Nias dan Sumut, serta bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, UU ITE, dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras Etnis," ujar Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea.

Pengaduan resmi nomor 07/PP-HCMNI/II/2026 diserahkan hari ini ke BK DPRD Sumut. Surat itu meminta pemanggilan, pemeriksaan, dan sanksi berat hingga pemecatan bagi Berkat Laoli, serta sanksi administratif dari Fraksi NasDem. Tembusan disalurkan ke Ketua DPRD Sumut, DPP dan DPW Partai NasDem.

"Kami serahkan laporan segera untuk tegakkan supremasi hukum dan jaga marwah organisasi kemasyarakatan Cendekiawan Muslim Nias," pungkas Assoc.DR.Ali Yusran Gea.

Selain itu juga kata Penasehat Hukum PP-HCMNI, Datuk Nikmat Gea,SH yang menjelaskan kalau seorang Anggota DPRD dalam Bab VI Pasal 17, harus memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan. Diantaranya adalah tidak melakukan hal yang menyimpang dari norma agama yang dianut, adat istiadat, dan etika di masyarakat. 

Sampai sekarang ini belum ada pernyataan klarifikasi ataupun keterangan resmi dari Berkat Laoli atas surat somasi dari PP-HCMNI Sumut. (Red)
Share:

Dua Pria Ditangkap di Munte, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan 19 Paket Sabu

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut). - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria dewasa diamankan dari sebuah rumah di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MIJS (45) dan AU (36), yang merupakan warga Desa Sarinembah, Kecamatan Munte. Penangkapan dilakukan oleh personel Unit II Satresnarkoba di dalam rumah tempat tinggal salah satu tersangka.

Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah tersebut.

“Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, personel Unit II Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte. Penangkapan dilakukan di dalam rumah salah satu tersangka,” ujar Kasat, Kamis (19/2) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti di atas meja di dalam rumah, tepat di hadapan kedua tersangka. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh para tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 19 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,4 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah pipet yang digunakan sebagai sekop, dua bal plastik klip kosong, satu kaleng pomade, uang tunai sebesar Rp597.000, serta dua unit handphone Android merek Oppo.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP JH. Pardede, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Karo. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

( Sumber : Humas / Red )

Korwil-RI : Jan Gt

Share:

Polda Sumut Siagakan Ribuan Personel Pastikan Kekhusyukan Ramadhan 1447 H

SumutJaya.com, Medan. – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) beserta seluruh jajaran Polres di bawahnya menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh umat Muslim di Sumatera Utara dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa pengamanan akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek lalu lintas hingga pengamanan titik-titik pusat aktivitas ibadah.

“Polda Sumut dan jajaran sudah memetakan potensi kerawanan menjelang Ramadhan 1447 H. Fokus utama kami adalah memberikan rasa aman bagi masyarakat, baik saat menjalankan ibadah Shalat Tarawih, waktu sahur, maupun saat beraktivitas di pasar tumpah menjelang berbuka puasa,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (19/2).

Ferry menjelaskan bahwa salah satu perhatian khusus kepolisian adalah fenomena “Asmara Subuh” yang kerap diikuti dengan aksi balap liar oleh kalangan remaja. Polda Sumut akan menyiagakan personel di titik-titik rawan berkumpulnya massa setelah waktu sahur.

“Kami mengedepankan tindakan preventif dan humanis. Tim patroli gabungan akan rutin menyisir lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpul pasca-sahur untuk mencegah balap liar maupun tawuran yang dapat mengganggu ketenangan warga,” tegasnya.

Selain pengamanan fisik di lapangan, jajaran Polda Sumut juga berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mengatur lalu lintas dan parkir jamaah guna menghindari kemacetan. Di sisi lain, Satgas Pangan Polda Sumut juga mulai bergerak memantau ketersediaan bahan pokok di pasar-pasar tradisional maupun distributor.

“Satgas Pangan terus memantau fluktuasi harga dan stok sembako. Kami pastikan tidak ada praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat di bulan suci ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ferry.

Sinergi dengan Masyarakat

Menutup keterangannya, Kombes Pol Ferry Walintukan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Sumatera Utara yang dikenal dengan semangat toleransinya yang tinggi.

“Mari kita jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 jika melihat adanya tindakan premanisme atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Dengan dimulainya Operasi Keselamatan Toba 2026 sebagai pembuka, Polda Sumut optimistis rangkaian ibadah Ramadhan hingga Idul Fitri mendatang akan berjalan dengan aman dan lancar di seluruh wilayah hukum Sumatera Utara. (Sumber Humas Poldasu)

■Fajar Trihatya

Share:

BERITA UTAMA

Dinas Perindag ESDM Sumut akan Gelar Operasi Pasar Pangan di Bulan Puasa Ramadhan

SumutJaya.com, Medan.  Selasa 24 Februari 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) me...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image