Kunjungan kerja yang berlangsung di Hotel Grand City Hall Medan, Jumat (12/6), dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, para pejabat struktural, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Sumatera Utara.
Rombongan Komisi XIII DPR RI dipimpin Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota Komisi XIII lainnya, yakni Dr. Marinus Gea, S.E., M.Ak., dr. Raja Faisal Manganju Sitorus, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., Tonny Tesar, S.Sos., Hj. Kartika Sandra Desi, S.H., M.M., Anwar Sadad, dan Sugiat Santoso, S.E., M.S.P.
Dalam paparannya, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara menyampaikan berbagai capaian layanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah Sumut. Salah satunya adalah keberadaan tiga Immigration Lounge yang tersebar di Medan dan Kisaran sebagai upaya mendekatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.
Selain itu, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara juga telah mengusulkan pembentukan dua kantor imigrasi baru pada tahun ini, yakni Kantor Imigrasi Tebing Tinggi dan Kantor Imigrasi Labuhan Batu guna memperluas jangkauan pelayanan dan memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XIII DPR RI memberikan apresiasi terhadap berbagai inovasi pelayanan publik yang dilakukan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, termasuk penguatan sinergi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) dan operasi gabungan pengawasan keimigrasian.
Komisi XIII menilai Sumatera Utara memiliki tantangan tersendiri karena menjadi salah satu wilayah strategis yang menjadi pintu masuk lalu lintas orang asing. Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing perlu terus diperkuat.
Upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan satuan tugas pengawasan orang asing di kawasan industri, serta peningkatan koordinasi antarinstansi dinilai penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal, pekerja migran Indonesia nonprosedural, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan berbagai pelanggaran keimigrasian lainnya.
Selain penguatan pengawasan, Komisi XIII DPR RI juga menekankan pentingnya integrasi dan digitalisasi data keimigrasian agar proses pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor keimigrasian.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kinerja Imigrasi di Sumatera Utara, Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penambahan sumber daya manusia, peningkatan kompetensi pegawai, pemenuhan sarana dan prasarana, pembentukan kantor imigrasi baru, serta peningkatan status Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI juga merekomendasikan agar pengembangan sistem digitalisasi dan integrasi data keimigrasian berbasis teknologi informasi dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Indonesia.
Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPR RI dan jajaran Imigrasi dalam menghadapi tantangan pengawasan keimigrasian yang semakin kompleks, khususnya di wilayah strategis seperti Sumatera Utara. (Red)






.jpg)
