Bahwa ada pomparan Raja Silahisabungan yang bernama Robin Marojahan Silalahi bersama dengan adiknya Ernest Silalahi datang ke kantor LBH PPRS Indonesia meminta agar diberi pendampingan hukum dan bantuan oleh LBH PPRS Indonesia karena mendapat tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama dengan anak dan isterinya.
Ini sangat sangat perbuatan tercela dan merupakan tindak pidana yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Bukan melindungi masyarakat malah melakukan kesewenang-wenangan dan melakukan tindak pidana.
Ojahan menambahkan bahwa berdasarkan keterangan klien kami, pada saat itu klien kami sedang membawa sebuah mobil dan berpapasan dengan pelaku dijalan menuju pulang ke rumahnya, karena korban dan pelaku adalah tetangga ( rumahnya berdekatan). Pada saat pulang, korban melewati sebuah polisi tidur , dan pada saat melewati polisi tidur tersebut tiba tiba terduga pelaku mengejar korban sambil memukul body mobil korban. Kemudian korban menghampiri pelaku dan bertanya kenapa mobil saya dipukul, bukan mendapat jawaban, terduga pelaku malah langsung memukuli dan menganiaya korban bersama dengan anak terduga pelaku dan istrinya.
LBH PPRS jjjjj langsung bergerak cepat j bantuan jj j hukum k korban jjjkjkjj jjjjj pomparan Raja Silahisabungajn dengan mengirimkan 4 orang bbn untuk mendampingi korban. Keempat advokat tersebut adalah Ojahan Sinurat ( Direktur LBH PPRS Indonesia ) , Supri D Silalahi, SH ( Sekretaris LBH PPRS Indonesia), Florence br Sihaloho ( Bendahara LBH PPRS Indonesia) dan Jimmy LW Silalahi, SH. MH sebagai Ketua tim yang juga sebagai Dewan Pembina LBH PPRS Indonesia.
kHal k juga ditambahkan Supri D Silalahi ( Sekretaris LBH PPRS Indonesia ) bahwa tindakan terduga pelaku sudah memenuhi unsur pasal 262 jo pasal 466 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP baru.
Supri juga menambahkan agar pihak kepolisian segera mengamankan terduga para pelaku agar jangan sampai terjadi pergesekan dan pergerakan sosial dimasyarakat terhadap para pelaku. (Rl/Sp/Red)







