Piagam diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan yang digelar di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan, Tanjung Gusta. Penyerahan diterima langsung oleh Bupati Syah Afandin sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan dalam upaya peningkatan infrastruktur layanan pemasyarakatan.
Menurut Fajar Trihatya, S.E., Ketua Lembaga Pemerhati Kinerja Pemerintah Sumatera Utara (LPKP Sumut), hibah lahan ini menunjukkan komitmen Pemkab Langkat mendukung program pemasyarakatan yang humanis dan memperkuat kapasitas lapas di Sumatera Utara. “Hibah lahan seluas 100.000 m² merupakan kontribusi signifikan yang membuka peluang pengembangan fasilitas yang lebih layak dan terpadu,” ujarnya.
Bupati Syah Afandin menyambut penghargaan itu dengan apresiasi dan menegaskan bahwa penghibahan lahan sejalan dengan visi pemerintah daerah meningkatkan pelayanan publik serta mengatasi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan. “Kami berharap lahan ini dimanfaatkan untuk membangun fasilitas pembinaan narapidana, program pendidikan, dan sarana reintegrasi sosial,” kata Bupati.
Pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut memuji langkah proaktif Pemkab Langkat, menyatakan bahwa tambahan lahan akan mempercepat rencana pembangunan dan perbaikan infrastruktur pemasyarakatan untuk memenuhi standar pelayanan dan keamanan yang lebih baik.
Sumber internal Pemkab menyebutkan proses penghibahan telah melalui mekanisme administrasi dan kajian teknis, serta melibatkan konsultasi dengan masyarakat setempat, sehingga memenuhi ketentuan perundang‑undangan. Kehadiran tokoh masyarakat dan perwakilan penegak hukum pada acara penyerahan menandai dukungan lintas sektor terhadap proyek ini.
Langkah berikutnya adalah penyusunan masterplan, alokasi anggaran, dan koordinasi teknis antara Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, kementerian terkait, dan Pemkab Langkat untuk merealisasikan pembangunan. Tahapan itu diperkirakan meliputi studi lingkungan, perencanaan arsitektural, dan mekanisme penganggaran pada tahun berjalan atau anggaran berikutnya.
Kepada publik, Pemkab memastikan transparansi proses perencanaan dan komitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan lokal agar fasilitas yang dibangun memenuhi aspek keamanan, kebutuhan pembinaan, dan reintegrasi sosial warga binaan.
(Juli)







