09 Agustus 2026

Ketua DPD LSM KPK RI Sumut Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Ayah Kandung Ketua DPC KPK RI Karo Jan Warista Ginting

SumutJaya.com, Medan. — Ketua DPD LSM KPK RI Sumatera Utara, Fajar Trihatya, SE, didampingi Sekretaris Jenderal Supardi, Bendahara, Syafrin Purba dan para pengurus, menyampaikan ucapan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya ayahanda dari Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Karo, Jan Warista Ginting. Almarhum wafat pada hari Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Sekarang ini jenazah disemayamkan di rumah keluarga Jl.Kualabaru Tigabinanga Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Dalam pernyataannya, Fajar Trihatya menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas berpulangnya tokoh keluarga tersebut dan menyampaikan empati kepada keluarga yang ditinggalkan. "Atas nama seluruh pengurus DPD LSM KPK RI Sumatera Utara, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan almarhum diterima di tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa," ujar Fajar.

Sekjend DPD KPK RI Sumut Supardi, menambahkan bahwa pengurus akan hadir untuk memberikan dukungan moral dan turut serta dalam rangkaian prosesi adat yang akan digelar keluarga. "Kami siap mendampingi keluarga Pak Jan Warista Ginting dalam setiap tahap prosesi adat di Jambur dan upacara pemakaman," kata Supardi.

Pihak keluarga menginformasikan bahwa pelaksanaan upacara adat akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Jambur Sinalsal, Jalan Kwala Baru, Tigabringen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Keluarga membuka kesempatan bagi sahabat, kolega, dan pihak yang ingin memberi penghormatan terakhir untuk hadir mengikuti prosesi sesuai adat setempat.

Kabar duka ini telah menerima banyak ungkapan belasungkawa dari rekan-rekan organisasi dan tokoh masyarakat di Sumatera Utara. Panitia keluarga menghimbau agar para pelayat mematuhi protokol adat dan ketentuan lokasi selama pelaksanaan acara. (Red)

Share:

BERITA UTAMA

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea Penasehat Hukum Merry:MINTA KAPOLDA ACEH VIA PENYIDIK SUBDIT V SIBER POLDA ACEH OBJEKTIF & TIDAK MENZHALIMI PELAPOR MENANGANI DUGAAN DELIK PENGGUNAAN DATA PRIBADI ALM SUAMI MERRY

JANGAN MENGGELAPKAN HUKUM & MENZHALIMI PELAPOR KARENA PERBUATAN PARA TERLAPOR KATEGORI  DELIK FORMIL & BUKAN DELIK MATERIL SumutJaya...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image