Menurut DR.Gea, kegoncangan hukum yang terjadi belakangan mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi, di mana praktek kekuasaan tampak mengatur hukum, bukan sebaliknya. "Prinsip negara hukum dan demokrasi harus menjunjung tinggi keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan kesetaraan di hadapan hukum. Namun realitas saat ini menunjukkan bahwa nilai keadilan hanya dinikmati segelintir orang, HAM hanya menjadi simbol, dan diskriminasi hukum terjadi di mana-mana," ujarnya di Jakarta, Minggu (9/8-2026).
DR.Gea menilai kegagalan institusi penegak hukum—termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM—serta sejumlah kementerian terkait urusan ekonomi, telah menghambat terwujudnya tujuan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat. Kondisi ini, menurutnya, juga berdampak pada kedaulatan ekonomi yang idealnya diwujudkan sesuai amanat Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945.
Dalam pandangan Prubaya, evaluasi kepemimpinan bersifat mendesak dan merupakan bentuk tanggung jawab moral kepemimpinan nasional. "Langkah tegas Presiden dalam mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola lembaga hukum dan ekonomi adalah syarat utama untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan kedaulatan hukum serta ekonomi bangsa," kata DR.Gea.
Permintaan evaluasi ini, lanjut AYG, bukan semata kritik politik, melainkan seruan kebangsaan yang pragmatis untuk merekonstruksi kembali tujuan konstitusional republik. Ia menyerukan agar evaluasi mencakup mekanisme transparansi, akuntabilitas, serta penegakan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik, sehingga institusi mampu menegakkan keadilan dan menjaga kepentingan rakyat. (Red/Rl)






.jpg)
