Dalam surat keberatan yang mengkritisi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/302/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 30 Juli 2026, Dr. Gea menilai penghentian penyelidikan dilakukan prematur dan belum mengakomodasi seluruh fakta serta alat bukti relevan. Penasehat hukum menyoroti adanya keterangan saksi yang belum lengkap, bukti surat dan bukti elektronik yang perlu verifikasi forensik, serta pentingnya menghadirkan saksi ahli secara objektif dan berimbang untuk menjaga integritas proses penyelidikan.
Perkara ini berakar pada dugaan penelantaran anak yang terkait kewajiban pemenuhan nafkah dan pemeliharaan terhadap dua anak, dalam konteks pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 216/Pdt.G/2025/MS.Skm tertanggal 21 November 2025. Menurut Dr. Gea, dugaan tersebut potensial melanggar ketentuan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang‑Undang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan menempatkan atau membiarkan anak dalam kondisi penelantaran dengan ancaman pidana hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
DR.Gea menegaskan bahwa perkara bermuatan kepentingan publik ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui suratnya, Dr. Gea meminta Kapolda Aceh untuk meninjau ulang penghentian penyelidikan, menelaah proses dan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik, serta mengambil tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran prosedur atau indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan laporan.
Pengajuan keberatan oleh penasehat hukum ini akan memicu mekanisme internal pengawasan di Polri apabila Propam atau Biro Pengawasan menerima dan menindaklanjuti permohonan peninjauan. Jika ditemukan kekurangan prosedural atau bukti yang belum diperiksa, perkara dapat dibuka kembali dan proses penyelidikan dilanjutkan untuk memenuhi prinsip due process serta perlindungan hak anak sebagaimana diamanatkan undang‑undang.
Selain itu kata DR.Gea bahwa seluruh tuduhan saat ini adalah dalil yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum atas nasib dua anak dalam perkara ini bergantung pada kelanjutan proses investigasi, verifikasi bukti, dan putusan yang objektif dari aparat penegak hukum dan peradilan. (Red/Tim)







