23 Agustus 2026

DITEMBUSKAN KE KAPOLRI, MIO GUGAT KEHENINGAN POLDA METRO JAYA

SumutJaya.com, Jakarta, 23 Agustus 2026*  

Satu kasus. Dua sikap berbeda.

PWI memilih berdamai dan mencabut laporan terkait makian Hotman Paris Hutapea kepada wartawan. MIO Indonesia justru memilih maju dan menagih proses hukum.

Kemarin, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, menyerahkan langsung surat resmi MIO tertanggal 18 Agustus 2026 ke Reskrim Polda Metro Jaya. Surat yang ditandatangani Dewan Etik MIO, Arthur Noija SH, itu ditembuskan hingga ke Kapolri.

Isinya mendesak Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri segera memproses laporan LP B/5298/VII/2026. Laporan itu buntut peristiwa 17 Juli 2026 di Kejagung, saat Hotman Paris melontarkan makian “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan.

Sudah lebih dari satu bulan, SP2HP belum diterima MIO. Keheningan ini yang memicu MIO bertindak.

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” ujar AYS Prayogi.

Dari sisi hukum, Arthur Noija SH menegaskan tindakan merendahkan jurnalis melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi. Kemerdekaan pers dan profesi advokat adalah dua pilar demokrasi yang kedudukannya setara.

MIO menjerat terlapor dengan Pasal 433, 436, dan 441 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi MIO, permintaan maaf tidak serta merta menghapus unsur pidana.

Kontras sikap PWI dan MIO ini menjadi ujian. Apakah hukum di negeri ini masih bisa ditegakkan sama rata, tanpa pandang bulu dan popularitas?

(TR)

Share:

BERITA UTAMA

DITEMBUSKAN KE KAPOLRI, MIO GUGAT KEHENINGAN POLDA METRO JAYA

SumutJaya.com, Jakarta, 23 Agustus 2026*   Satu kasus. Dua sikap berbeda. PWI memilih berdamai dan mencabut laporan terkait makian Hotman P...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image