27 Agustus 2026

Jejak Landreform 1965 Menguak Sengketa 5 Hektare, Ahli Waris Adukan Kades Tadukan Raga

SumutJaya.com, Deli Serdang. – Tiga Surat Izin Menggarap Tanah yang diterbitkan Panitia Landreform Deli Serdang pada 1965 kini menjadi bukti penting yang dibawa ahli waris almarhum M. Nasir Matondang dalam sengketa lahan sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir. Berbekal dokumen puluhan tahun itu, pihak keluarga mengadukan Kepala Desa Tadukan Raga, Muhammad Dermawan, terkait dugaan penerbitan surat tanah di atas objek yang mereka klaim telah dikuasai dan digarap keluarga sejak era Landreform.

Pihak ahli waris menyebutkan, salah satu dokumen penting yang mereka miliki adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang. Surat tersebut diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang pada 10 September 1965.

Dalam dokumen itu, M. Nasir Matondang tercatat sebagai petani yang berdomisili di Desa Medan Senembah dan mendapat izin untuk mengerjakan tanah dengan nomor Code D.3460 seluas 10.800 meter persegi.

Surat izin tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 22 Agustus 1961 Nomor SK 509/Ka serta Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.

Selain M. Nasir Matondang, pihak ahli waris juga memperlihatkan dua Surat Izin Menggarap Tanah lainnya yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Dokumen tersebut tercatat atas nama Mingun dan Djihad atau Djiha, yang juga disebut sebagai penggarap tanah di kawasan Desa Medan Senembah.

Dalam salah satu dokumen, Mingun yang berusia 45 tahun tercatat mendapat izin mengerjakan bidang tanah dengan nomor Code D.3390. Sementara Djihad atau Djiha, yang berusia sekitar 30 tahun, tercatat dalam Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4741 untuk bidang tanah dengan nomor Code D.3437.

Ketiga dokumen Landreform tersebut memuat ketentuan bahwa penggarap tidak diperbolehkan memindahkan hak penggarapan kepada pihak ketiga tanpa izin khusus dari Panitia Landreform. Penggarap juga diwajibkan menjaga batas-batas tanah, tanggul serta instalasi yang berada di kawasan tersebut.

Menurut perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dari bukti sejarah penguasaan dan penggarapan lahan oleh keluarga di kawasan yang kini menjadi objek sengketa.

“Dokumen ini menunjukkan bahwa keluarga kami telah memiliki hubungan penguasaan dan penggarapan atas tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu melalui mekanisme Landreform,” ujar Hozali kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Hozali menjelaskan, setelah masa penggarapan tersebut, kawasan tanah yang diklaim keluarga berkaitan dengan sejumlah ahli waris dan keturunannya. Pihak keluarga mencatat sejumlah bidang tanah dengan total sekitar 50.000 meter persegi.

Menurut ahli waris, bidang tanah tersebut antara lain diklaim oleh Muhammad Nuh Matondang seluas sekitar 10.800 meter persegi, Muhammad Toip Lubis sekitar 10.000 meter persegi, Hermanto sekitar 9.000 meter persegi, Luli Mulianto sekitar 6.000 meter persegi, Ngadino sekitar 8.000 meter persegi dan Yatiman sekitar 6.000 meter persegi.

Namun, pihak keluarga mengaku kemudian menemukan sejumlah surat tanah yang diterbitkan atas objek lahan yang kini menjadi sengketa.

Menurut Hozali, pemerintah desa diduga pernah menerbitkan surat tanah pada tahun 2001 dan 2018 atas nama Arfan Batubara. Kedua surat tersebut disebut ditandatangani mantan Kepala Desa Tadukan Raga, Sutrimo.

Setelah Sutrimo meninggal dunia, pihak ahli waris kembali menemukan dokumen lain atas nama Yusraini, yang disebut sebagai istri Arfan Batubara. Dokumen tersebut, menurut pihak ahli waris, ditandatangani Kepala Desa Tadukan Raga yang saat ini menjabat, Muhammad Dermawan.

Pihak keluarga mempertanyakan proses dan dasar penerbitan surat-surat tersebut karena mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan.

Mereka meminta aparat penegak hukum dan Satgas Anti-Mafia Tanah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Sementara itu, Muhammad Dermawan belum berhasil dimintai tanggapan. Saat wartawan mendatangi Kantor Desa Tadukan Raga, ia dilaporkan tidak berada di tempat.

Hingga kini, persoalan tersebut masih berupa sengketa dan dugaan dari pihak ahli waris. Keabsahan dokumen serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Share:

BERITA UTAMA

Jejak Landreform 1965 Menguak Sengketa 5 Hektare, Ahli Waris Adukan Kades Tadukan Raga

SumutJaya.com, Deli Serdang. – Tiga Surat Izin Menggarap Tanah yang diterbitkan Panitia Landreform Deli Serdang pada 1965 kini menjadi bukt...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image