Laporan tertuang dalam surat resmi Nomor: 26/LP/YLBHK-Wartawan/DS/V/2026, bertanggal 12 Mei 2026 di Deli Serdang. Surat tersebut diterima Kejati Sumut dengan tanda terima PTSP bertanggal 12/05/2026, dilengkapi lampiran berkas 1 bundel bertema "Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyelewengan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam".
Laporan menyasar Kepala Sekolah Rasimah, bendahara sekolah, serta kepala humas sekolah atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOSP pada sektor pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen-evaluasi, administrasi sekolah, sarana-prasarana, serta honor guru.
Nanda Apriyan Syahwal, SH, sebagai pimpinan LBHK-Wartawan Deli Serdang, menegaskan laporan ini didasari ketidakwajaran serius dalam pengelolaan dana. "Ada dugaan pungutan SPP sebesar Rp175.000 per siswa dari 2.155 murid, menghasilkan Rp201.550.000 per bulan. Hal ini bertentangan dengan arahan pemerintah pusat," ujarnya.
Ia merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PP Nomor 48 Tahun 2008 yang melarang pungutan wajib, rutin, dan mengikat di SMA/SMK negeri. "Pendidikan menengah negeri seharusnya bebas SPP, ditanggung dana BOS," tegas Nanda.
Sekretaris LBHK-Wartawan, Krisman Manao, SH, mendesak Kejati Sumut memproses laporan secara detail dan transparan. "Jangan ada pembiaran. Kami akan kawal hingga tuntas, termasuk aksi demo keras di Kejatisu jika perlu," katanya.
Wakil Ketua Ihut Sihombing, SH, menambahkan bahwa praktik permainan anggaran oleh kepala sekolah bukan hal baru. "Kami harap penegak hukum profesional. Jika terbukti, segera tetapkan status tersangka sebelum kami turun ke jalan," tutupnya.
Pengurus LBHK-Wartawan menegaskan komitmen mengawal kasus ini demi transparansi pengelolaan dana publik di sektor pendidikan. (IS)







