01 Agustus 2026

Diduga Langgar Permen PUPR, Proyek Rp3,669 Miliar di Percut Sei Tuan Minim Informasi Publik

SumutJaya.com, Deli Serdang. — Proyek peningkatan ruas jalan senilai Rp3.669.000.000 di Kecamatan Percut Sei Tuan diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pantauan media pada 1 Agustus 2026 pukul 10.30 WIB menemukan papan informasi proyek hanya memuat nama paket, nilai kontrak, dan sumber dana (APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2026), sementara sejumlah unsur wajib lainnya tidak dicantumkan.

Menurut Permen PUPR No. 12/2023, papan nama proyek wajib memuat minimal sembilan unsur untuk menjamin transparansi dan memberi ruang bagi masyarakat melakukan pengawasan. Namun pada lokasi proyek tersebut tidak terlihat keterangan volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, nama konsultan perencana/pengawas, serta kontak pengaduan masyarakat. Ketiadaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur teknis.

Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan karena tidak mengetahui detail pekerjaan dan durasi pelaksanaan. “Kami hanya melihat alat berat dan pekerja, tapi tidak tahu sampai kapan dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.

Ketiadaan nama dan kontak pengawas menjadi sorotan karena peran pengawas vital untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume sesuai kontrak. Sumber proyek menyebutkan pengerjaan di lapangan sempat diduga dikerjakan secara terburu-buru sehingga muncul dugaan pekerjaan asal jadi, meski klaim ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Upaya konfirmasi dilakukan dengan menghubungi Dinas terkait di Kabupaten Deli Serdang dan kontraktor pelaksana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima dari pemerintah daerah maupun pihak kontraktor. Media juga telah mencatat nomor kontak pengaduan yang biasanya dicantumkan pada papan informasi tidak tersedia, sehingga masyarakat sulit melaporkan dugaan pelanggaran.

Para pakar konstruksi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Permen PUPR untuk melindungi kepentingan publik. “Papan informasi bukan sekadar formalitas; ia alat transparansi yang memungkinkan masyarakat dan aparat melakukan pengawasan sejak awal,” kata seorang analis independen bidang konstruksi.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau teknis, ketentuan sanksi dan mekanisme klarifikasi sesuai peraturan yang berlaku dapat diberlakukan. Masyarakat diimbau mencatat bukti visual (foto papan proyek dan kondisi lapangan) dan melaporkan ke dinas terkait atau unit pengaduan publik sebagai langkah awal verifikasi.

Media akan terus memantau perkembangan dan melaporkan bila muncul klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kontraktor, atau pihak pengawas proyek. (Is)





Share:

BERITA UTAMA

Diduga Langgar Permen PUPR, Proyek Rp3,669 Miliar di Percut Sei Tuan Minim Informasi Publik

SumutJaya.com, Deli Serdang. — Proyek peningkatan ruas jalan senilai Rp3.669.000.000 di Kecamatan Percut Sei Tuan diduga tidak memenuhi kete...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image