07 Januari 2026

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS 2024 di SMPN 6 Sampali, Deli Serdang

SumutJaya.com, Deli Serdang.. – 8 Januari 2026. -Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SMP Negeri 6 Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, diduga tidak sesuai dengan Juknis BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Dugaan ini terlihat dari data BOS tahun 2024 per 1 Oktober 2025 yang mencatat alokasi untuk sarana prasarana (sapras) mencapai Rp96.888.700, khususnya untuk pemeliharaan dan perawatan prasarana sekolah.

Tim media melakukan konfirmasi langsung ke sekolah, namun Kepala Sekolah (Kepsek) tidak ditemui di tempat. Upaya penghubungan melalui WhatsApp juga tidak mendapat respons, kecuali balasan singkat "terserah" yang menunjukkan kurangnya ketertutupan informasi publik. Langkah ini dilakukan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mewajibkan wartawan melakukan konfirmasi dan klarifikasi untuk memastikan pemberitaan berimbang, faktual, dan bebas dari unsur fitnah atau opini.

Pemantauan lapangan oleh tim MEX sejak 2023 hingga tahap 1 tahun 2025 menunjukkan kondisi bangunan dan lingkungan sekolah relatif biasa saja, tanpa perubahan signifikan yang sesuai dengan besaran anggaran tersebut. Data ini bersumber dari laporan Kemendikbud tahap 1 BOS 2024.

Dalam konteks ini, Metro Express mendesak Bupati Deli Serdang untuk memanggil Kepsek SMPN 6 Sampali guna mengevaluasi kinerja dan transparansi pengelolaan dana publik (IS/Biro Deli Serdang)

Share:

BERITA UTAMA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Saat Tahun Baru

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo. – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangk...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image