08 Januari 2026

DR.Ali Yusran Gea.,SH.,MKn.,MH: Desak Polres Aceh Barat dan Polda Aceh Tindaklanjuti Laporan Polisi yang Terhambat

SumutJaya.com, Medan, 8 Januari 2026 – DR.Ali Yusran Gea.,SH.,MKn.,MH dari Law Firm mengirimkan dua surat resmi pada 6 Januari 2026, menuntut tindak lanjut cepat terhadap dua laporan polisi yang diduga mengalami penundaan penyidikan di wilayah Aceh.

Surat pertama, bernomor 680/AYG/SK/I/2026, ditujukan kepada Kapolres Aceh Barat dan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat di Jl. Swadaya, Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Surat ini mewakili klien Fahruddin berdasarkan kuasa khusus nomor 699/AYG-SK/IX/2025 tertanggal 12 September 2025. DR.GEA menyoroti Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/166/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH tanggal 22 September 2025, yang hingga kini belum mengalami kemajuan penyelidikan atau penyidikan secara konkret dan profesional.

Dalam suratnya, pengacara tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, serta Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menekankan bahwa keterlambatan ini menambah kerugian dan penderitaan hukum bagi kliennya, serta meminta penanganan perkara secara adil guna mewujudkan visi Presiden RI Prabowo Subianto dalam reformasi Polri.

Surat kedua, bernomor 679/AYG/SK/I/2026 dengan lampiran satu berkas, dialamatkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh di Jl. Teuku Nyak Arief, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kali ini, DR.Gea bertindak atas nama klien Cut Siti Hajar berdasarkan kuasa khusus nomor 690/AYG-SK/IX/2025 tertanggal 3 September 2025. Fokusnya adalah LP nomor LP/B/314/X/2025/SPKT/POLDA ACEH tanggal 2 Oktober 2025, yang juga dinilai belum ditangani dengan profesional, menyebabkan penderitaan hukum tambahan.

Kedua surat meminta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan penanganan perkara secara adil, sejalan dengan prinsip hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan bermanfaat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Aceh Barat maupun Polda Aceh terkait tuntutan ini.

Kasus-kasus ini menambah sorotan terhadap implementasi reformasi kepolisian di era pemerintahan baru, di mana Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 baru saja membentuk komisi khusus untuk percepatan perubahan Polri. (Fajar)

Share:

BERITA UTAMA

Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli dan Koordinasi di Objek Vital, Situasi Aman dan Kondusif

SumutJaya.com, Tanah Karo (Sumut). - Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel Satuan Pengam...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image