SumutJaya.com, Medan. •19 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Cendikiawan Muslim Nias Indonesia (PP-HCMNI) Sumut Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea,SH,MKn.,MH yang didampingi Penasehat Hukum PP-HCMNI, Datuk Nikmat Gea.,SH telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pengaduan pidana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut dan telah mempolisikan Berkat Kurniawan Laoly ke Polda Sumut. Langkah ini menargetkan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd, atas unggahan provokatif di Facebook (FB) yang disebut merusak nama baik organisasi kemasyarakatan Cendekiawan Muslim Nias.
Ketua Umum PP-HCMNI yang didampingi Ketua Harian PP-HCMNI Jihad Tanjung.,SH, Wakil Sekjend Affan Al Quddus,S.Sos., MSi., Bendahara Umum Ricky Rusdianto Zeremi, telah menyoroti postingan Berkat Laoli pada tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam unggahan itu, Berkat Laoli menulis: "Katanya Cendikiawan Nias tapi cara berpikirnya seperti 'anak kecil yang belum sekolah'. "Apa para cendikiawan ini tidak tahu kalau Proposal pengajuan pemekaran Kepulauan Nias itu bukan tidak memenuhi syarat... Cek lagi informasi sebelum berkomentar, jangan buat malu orang Nias," demikian tulisan yang diposting Berkat Laoli di FB.
"Pernyataan ini jelas penghinaan terbuka yang mencemari kehormatan organisasi dan individu," tegas Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea. Ia merujuk Pasal 310 KUHP jo. Pasal 315 dan 317 dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp4,5 juta. Karena disebar lewat medsos, kasus ini juga kena Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3), dengan sanksi hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. Meski KUHP baru (UU No. 1/2023) mulai berlaku penuh tahun ini, pasal lama tetap relevan selama masa transisi, ungkap Penasehat PP-HCMNI, Datuk Nikmat Gea.,SH.
Konflik ini dipicu sikap PP-HCMNI Sumut yang menolak pemekaran Kepulauan Nias, yang dianggap bertentangan oleh Berkat Laoli. "Kami hanya menolak pemekaran Kepulauan Nias, bukan yang lain. Ungkapan Berkat Laoli diduga "beracun," memicu polarisasi di masyarakat Nias dan Sumut, serta bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, UU ITE, dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras Etnis," ujar Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea.
Pengaduan resmi nomor 07/PP-HCMNI/II/2026 diserahkan hari ini ke BK DPRD Sumut. Surat itu meminta pemanggilan, pemeriksaan, dan sanksi berat hingga pemecatan bagi Berkat Laoli, serta sanksi administratif dari Fraksi NasDem. Tembusan disalurkan ke Ketua DPRD Sumut, DPP dan DPW Partai NasDem.
"Kami serahkan laporan segera untuk tegakkan supremasi hukum dan jaga marwah organisasi kemasyarakatan Cendekiawan Muslim Nias," pungkas Assoc.DR.Ali Yusran Gea.
Selain itu juga kata Penasehat Hukum PP-HCMNI, Datuk Nikmat Gea,SH yang menjelaskan kalau seorang Anggota DPRD dalam Bab VI Pasal 17, harus memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan. Diantaranya adalah tidak melakukan hal yang menyimpang dari norma agama yang dianut, adat istiadat, dan etika di masyarakat.
Sampai sekarang ini belum ada pernyataan klarifikasi ataupun keterangan resmi dari Berkat Laoli atas surat somasi dari PP-HCMNI Sumut. (Red)







