Desakan ini disampaikan Ketua DPC LSM KPK-RI Langkat Agus Salim didampingi Sekretaris Joni saat ditemui kru SumutJaya.com di Langkat, Minggu (22/2/2026). Agus Salim menekankan perlunya penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dugaan kerugian negara atas tunggakan tersebut.
"APH harus segera periksa dan selidiki apakah ada indikasi kerugian negara. Selidiki juga, apakah Pemkab Langkat dilarang mengutip piutang retribusi IMT tahun 2015. Jika diperbolehkan, piutang itu harus segera ditagih," tegas Agus Salim.
Agus juga meminta APH menyelidiki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tower telekomunikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. "Jika pemilik tower tidak punya SLF, Pemkab harus bongkar tower tersebut," tambahnya.
Data Piutang dari Laporan Keuangan 2024
Berdasarkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, piutang retribusi IMT di Diskominfo per 31 Desember 2024 mencapai Rp1.163.074.000 dari 13 perusahaan. Berikut rinciannya:
●PT Daya Mitra Telekomunikasi: Rp272.020.000
●Tower Bersama Group: Rp199.318.000
●Natrindo Telkom Indonesia: Rp56.420.000PT XL Axiata: Rp60.670.000
●PT Sampoerna Telekom Indonesia: Rp29.520.000
●PT Telkom Indonesia: Rp17.360.000
●PT Hutchinson 3 Indonesia (Huwaei): Rp4.340.000PT Indosat: Rp82.460.000
●PT Telkomsel: Rp420.980.000
●PT Solusi Kreasi Pratama: Rp14.180.000
●PT Komet Intra Nusantara: Rp22.864.000
●PT Protelindo: Rp20.006.000
●Net 1 Indonesia: Rp2.858.000
Tanggapan Diskominfo, Kepala Diskominfo Langkat Wahyudiharto S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu (22/2/2026), menyatakan piutang tersebut berasal dari tahun 2015. "Kami masih berupaya dan berkoordinasi untuk menagihnya. Namun, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda kini dilarang memungut retribusi telekomunikasi," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kejagung atau Pemkab Langkat terkait desakan LSM tersebut. (Tim/Red)







