Dugaan ini dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat tahun 2024 bernomor 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Selain itu, BPK Perwakilan Sumut juga menemukan beberapa dugaan permasalahan di PSU perumahan dan Permukiman.
Berikut uraian singkat yang dikutip dari LHP tersebut.
Hasil pemeriksaan atas dokumen, BAST, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
permintaan keterangan dan pemeriksaan fisik PSU ke lokasi perumahan menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Pemda Belum Membentuk Tim Verifikasi PSU
Pengembang perumahan menyerahkan PSU berupa tanah dengan bangunan atau
tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan atau tanggung jawab pengelolaan dari
para pelaku pembangunan kepada Pemda.
Dalam proses tersebut diperlukan adanya
tim verifikasi yang dibentuk oleh Pemda.
Tim verifikasi bertugas melakukan inventarisasi, memverifikasi, merumuskan
bahan kebijakan pemanfaatan PSU, dan melaporkannya secara berkala kepada
Bupati.
Dalam menjalankan tugasnya tim verifikasi dibantu oleh sekretariat tim
verifikasi yang berada pada Bidang PSU di Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Perkim).
Berdasarkan hasil konfirmasi pada Kepala Bidang Pembangunan Pemeliharaan dan
Pengelolaan (P3) Dinas Perkim, diketahui Bupati belum membentuk dan
menetapkan tim verifikasi.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, tugas tim verifikasi tersebut dijalankan oleh Bidang Pembangunan Pemeliharaan Pengelolaan Dinas Perkim.
2. Pengelolaan Serah Terima PSU Belum Memadai
Dinas Perkim berperan sebagai leading sektor dalam mengelola dan memverifikasi PSU yang akan diserahkan oleh pengembang perumahan.
Namun, dalam prosesnya terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Pemkab Langkat Belum Memiliki Database Pengembang Perumahan dan Aset PSU yang Mutakhir dan Lengkap
Dalam rangka menatausahakan aset PSU, Pemkab Langkat membutuhkan
database mutakhir dan lengkap yang dapat memberikan informasi tentang PSU
perumahan dan kawasan permukiman, berisi informasi daftar nama perumahan,
pengembang perumahan, pengesahan site plan, tahun pembangunan, jenis dan
luasan aset PSU secara lengkap.
Database tersebut wajib diserahkan oleh
pengembang perumahan kepada Pemkab Langkat.
Dinas Perkim mendapatkan data perumahan yang telah diterbitkan izinnya melalui DPMPTSP.
Namun demikian, Dinas Perkim belum memiliki database PSU yang berisi informasi daftar nama perumahan, pengembang perumahan,
pengesahan site plan, tahun pembangunan, jenis, luasan aset PSU, serta kondisi PSU yang akan diserahkan oleh pengembang perumahan.
Hasil pemeriksaan fisik bersama dengan Kabid P3 Dinas Perkim dan Inspektorat menunjukkan satu perumahan belum tercatat dalam data perumahan yang disampaikan oleh DPMPTSP kepada Dinas Perkim.
Hal ini dikarenakan izin perumahan tersebut adalah kantor satu gedung, sedangkan data yang ditarik adalah data izin perumahan.
Atas perumahan yang tercatat sebagai kantor satu gedung tersebut, diketahui terdapat PSU yang seharusnya
wajib diserahkan kepada Pemkab Langkat.
b. Pengembang Perumahan Belum Seluruhnya Menyerahkan PSU Kepada
Pemkab Langkat
Berdasarkan data perumahan pada DPMPTSP, diketahui sebanyak 86
perumahan berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, sebanyak 64 perumahan telah melakukan serah terima PSU.
Sisanya, sebanyak 22 perumahan belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Langkat.
c. Penyerahan PSU Tidak Disertai dengan Dokumen Pendukung yang Lengkap
Hasil pemeriksaan atas dokumen serah terima PSU jalan dan drainase pada 64 perumahan menunjukkan sebanyak 50 perumahan tidak menyertakan dokumen pendukung/administrasi yang lengkap, dan sebanyak 44 perumahan belum
menyertakan Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT)/Induk Sertifikat yang dilepaskan sebagian tanahnya.
Selain itu, aset yang diserahterimakan belum seluruhnya dilengkapi dengan BAST.
3. Aset PSU yang Telah Diserahterimakan Belum Seluruhnya Dicatat
Setelah penyerahan PSU, Bupati menyerahkan PSU kepada perangkat daerah yang berwenang untuk mengelola dan memelihara PSU tersebut.
Pengelola barang milik daerah harus melakukan pencatatan aset PSU ke dalam daftar BMD.
BAST merupakan dokumen penyerahan yang disertai dengan harga/nilai yang diserahkan atau diperjanjikan.
Sejak tahun 2020 s.d. 2024 terdapat 64 BAST yang sudah mencantumkan nilai PSU sebesar Rp13.956.160.610,00.
Namun demikian, Pemkab Langkat belum mencatat seluruh aset PSU sesuai BAST tersebut.
Atas hal tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Pemeliharaan dan Pengelolaan dan Pengurus Barang Dinas Perkim menyatakan bahwa :
1. PSU yang telah memiliki sertifikat tanah, akan dicatat pada KIB dengan luasan sesuai sertifikat.f
2. PSU yang belum memiliki sertifikat tanah, tidak dicatat pada KIB A.
3. Terdapat PSU yang belum memiliki sertifikat tanah, namun telah dilakukan
pekerjaan pembangunan jalan atau drainase oleh Dinas Perkim. Atas hal tersebut, luas tanah yang dicatat berdasarkan luas pembangunan jalan dan drainase yang telah dikerjakan.
4. Tanah telah diserahterimakan oleh pihak pengembang perumahan yang dilengkapi dengan dokumen BAST, tetapi belum memiliki sertifikat tanah dan belum dilakukan pembangunan, maka tidak dicatat sebagai aset pada KIB A oleh Dinas Perkim.
5. Jalan dan drainase yang telah dibangun oleh pengembang perumahan dan telah diserahterimakan sesuai dengan BAST, tidak dicatat dalam KIB D.
Pencatatan dilakukan atas jalan dan drainase yang pembangunannya dilakukan oleh Dinas Perkim.
Berdasarkan hasil perbandingan antara BAST dengan data aset PSU pada aplikasi
SIMBADA, diketahui sebanyak 21 aset tanah PSU tercatat sebagai aset Pemda.
Pengujian lebih lanjut pada luasan tanah atas 21 aset tanah PSU tersebut menunjukkan perbedaan luas tanah yang tercatat pada KIB dengan BAST.
Pengurus Barang Dinas Perkim menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena luasan pada BAST berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan oleh petugas lapangan Dinas Perkim, sedangkan nilai yang tercatat pada KIB merupakan nilai luas tanah pada sertifikat.
Menurut BPK Perwakilan Sumut, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Pasal 23.
BPK menjelaskan, permasalahan tersebut mengakibatkan, penyerahan PSU oleh pengembang perumahan berpotensi terhambat.
PSU yang belum diserahkan belum jelas status hak dan kewajibannya serta berpotensi digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Pencatatan PSU belum sepenuhnya akurat dan aset PSU belum seluruhnya disajikan pada Neraca per 31 Desember 2024.
Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh, Bupati belum menetapkan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Sekretaris Daerah selaku pengelola barang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian BMD.
Kepala BPKAD tidak mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Aset PSU.
Kepala Bidang Aset BPKAD tidak melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Kepala Dinas Perkim belum menyusun dan memutakhirkan database pengembang serta PSU secara berkala dan lengkap.
Pengurus Barang Dinas Perkim tidak melakukan pencatatan dan inventarisasi Aset PSU secara lengkap.
Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan
dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar, menetapkan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Memerintahkan :
1. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang melakukan pengendalian BMD.
2. Kepala BPKAD mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Aset PSU.
3. Kepala Bidang Aset BPKAD melakukan pencatatan dan inventarisasi barang
milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
4. Kepala Dinas Perkim untuk menyusun dan memutakhirkan database pengembang secara berkala dan lengkap.
Dan, menginstruksikan Pengurus Barang melakukan pencatatan dan inventarisasi Aset PSU secara lengkap.
Hingga berita dimuat, wartawan media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti seluruhnya atau belum.(red/tim)







