24 Februari 2026

Bentuk Sinergisitas : Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar melakukan audiensi ke Kapolres

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) merupakan Lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menangani sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diluar Pengadilan,dan bertujuan memberikan perlindungan hukum melalui mediasi,arbitrase dan konsoliasi.BPSK Kota Pematangsiantar memiliki wilayah kerja mencakup Kota Pematangsiantar dan 8 Kabupaten/Kota disekitarnya.Wilayah tersebut meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun,Karo,Pakpak Bharat,Dairi,Samosir,Humbang hasundutan ( Humbahas),Tapanuli Utara dan Toba. 

BPSK Kota Pematangsiantar melakukan audiensi dengan Kapolres Kota Pematangsiantar.Pertemuan tersebut diwakili oleh Kasat Reskrim ( AKP Sandi Riz Akbar, S.Trk,SIK ) dan Anggota Penyidik Satreskim dkk, dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Hastadharana Polres Kota Pematangsiantar,Jalan Jenderal Sudirman no 8, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ( 23/2/2026 ).

Pertemuan dihadiri wakil ketua BPSK ( Drs Azhar Nasution), Noperi Ambarita, SH, (anggota), Abner Simanungkalit (anggota), Susi Simanjuntak, SH (anggota), Irma Dewi, SH, MH (anggota). 

Wakil Ketua BPSK (Drs Azhar Nasution) mengatakan pertemuan ini merupakan bentuk kolaborasi dan bersinergi penegakan hukum perlindungan konsumen sesuai amanah UU No.8 tahun 1999 yang berfokus pada Hukum Perdata dan Apabila Konsumen mengarah pada tindakan Hukum Pidana, maka penyelesaian sengketa Konsumen akan di arahkan ke Polisian. Penyelesaian Perkara Konsumen yang dirugikan adalah bentuk non-litigasi ( di luar pengadilan).

Susi Simanjuntak, SH salah satu anggota BPSK menjelaskan bahwa ada tiga metode yang dipakai di dalam persidangan dalam menyelesaikan pelaku usaha dan konsumen yaitu konsoliasi,mediasi,arbitrase, yang paling sering kami hadapi penyelesian melalui mediasi,arbitrase, sebelum melakukan penyelesaian itu kita akan memanggil kedua belah pihak dan inilah yang berhubungan pihak penyidik, berdasarkan Kepmenperindag 350 / 2001.  Pada saat pemanggilan pelaku usaha 2 kali berturut-turut tidak hadir, BPSK bisa meminta bantuan pihak penyidik (Kepolisian) untuk menghadirkan pelaku usaha dan saksi, memang sampai saat ini masih bisa kita atasi menjaga kedepannya pelaku usaha yang benar-benar tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, katanya" 

Senada dengan itu Kasat Reskrim ( AKP Sandi Riz Akbar,S.Trk,SIK) mengatakan intinya kami siap untuk membantu BPSK dalam hal menghadirkan pelaku usaha yang tidak bersedia memenuhi panggilan. dalam Penegakan Hukum

Pertemuan ini juga saling bertukar informasi kasus Konsumen yang di hadapi dan di akhiri dengan foto bersama. (*)

■Hery Candra Siregar

Share:

BERITA UTAMA

Pelayanan Publik Lapas Kelas I Medan Kembali Diakui, Terima Opini Ombudsman RI Tahun 2025

SumutJaya.com, Medan. -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image