Inspeksi lapangan pada Selasa, 5 Agustus 2026, memperlihatkan sejumlah keretakan pada badan tembok penahan tanah, termasuk beberapa sambungan yang terpisah sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap fungsi penahanan tanah di ruas jalan tersebut. Pada pengamatan sebelumnya, 3 Juli 2026, pekerjaan dilaporkan masih berlangsung; namun pada 5 Agustus 2026 tidak terlihat aktivitas pekerja maupun peralatan di lokasi.
Kejanggalan administrasi juga ditemukan pada papan informasi proyek. Papan yang terpasang tidak mencantumkan Nomor Kontrak, volume pekerjaan, nama konsultan pengawas, serta tanggal mulai dan akhir pelaksanaan. Hanya tertulis masa kerja 60 hari tanpa penjelasan rinci. Selain itu nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak tercantum. Kelengkapan informasi ini diwajibkan sesuai ketentuan transparansi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami warga mempertanyakan ke mana Kadis SDA, PPK dan PPTK kegiatan ini. Ini kerja asal-asalan. Dari awal kami lihat memang ada keanehan. Pengawasan tidak ada. Papan proyek tidak lengkap. Masa baru sebentar sudah retak," ujar salah seorang warga Desa Tanjung Rejo yang enggan disebut nama.
Warga menduga kuat bahwa lemahnya pengawasan dari PPK, PPTK, dan konsultan pengawas merupakan penyebab utama mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan pengguna jalan dan penduduk sekitar apabila tembok penahan tidak segera diperbaiki atau diperkuat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak CV. ZAHRA AMIRA RIZKYA, Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Deli Serdang, serta PPK dan PPTK yang bertanggung jawab belum membuahkan tanggapan. Dokumen proyek terkait kontrak, gambar kerja, dan laporan pengawasan juga belum diperoleh pihak media.
Permintaan klarifikasi dan data resmi disampaikan warga dan media kepada Pemkab Deli Serdang untuk menjelaskan status pengawasan, kualitas material, serta rencana perbaikan ke depan. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi atau teknis, langkah perbaikan dan penegakan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan daerah diharapkan dapat segera ditempuh. (Ih)







