• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

28 Februari 2026

Kapolres Tanah Karo Berikan Arahan dan Penekanan kepada PJU dan Perwira, Tindak Lanjut Rapim Polri 2026

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut)- Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh Pejabat Utama (PJU) dan para perwira jajaran Polres Tanah Karo sebagai tindak lanjut Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (28/2) pukul 13.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo. Arahan ini merupakan turunan dari kebijakan dan penekanan yang disampaikan dalam Rapim Polri 2026.

Dalam arahannya, AKBP Pebriandi Haloho menegaskan bahwa seluruh jajaran harus mendukung setiap program pembangunan nasional sebagaimana yang menjadi kebijakan pemerintah dan institusi Polri.

“Polri harus selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman serta menjadi solusi atas setiap persoalan yang dihadapi warga,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi personel, baik dalam aspek profesionalisme, kemampuan teknis, maupun etika pelayanan publik. Selain itu, Kapolres menegaskan komitmen zero pelanggaran di lingkungan Polres Tanah Karo.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran. Jaga marwah institusi Polri dengan bekerja secara profesional, humanis dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebagai turunan tambahan atas penekanan Kapolda Sumut terkait Rapim Polri 2026, Kapolres menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat. Menurutnya, kecepatan dan ketepatan dalam menindak lanjuti laporan warga menjadi kunci kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan soliditas internal serta memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait, khususnya dalam menghadapi pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

“Kita harus solid, kompak dan bersinergi dengan seluruh stakeholder. Persiapan harus matang agar pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 berjalan aman, tertib dan lancar,” tutup AKBP Pebriandi Haloho.

Melalui arahan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Polres Tanah Karo dapat menerjemahkan setiap kebijakan pimpinan menjadi langkah konkret di lapangan, guna mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Karo.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

Tradisi Ramadhan 1447 Hijriyah Pemko Pematangsiantar lewat Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar mengadakan Ramadhan Berbagi

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan sosial " Ramadhan Berbagi "dengan berbuka puasa bersama serta pemberian santunan dan tali asih.

Kegiatan ini merupakan tradisi tahunan Pemko Pematangsiantar lewat Perumda Tirtauli yang tetap dipertahankan oleh Wesly Silalahi,SH, MKn,dan juga sebagai bentuk komitmen Perumda Tirtauli sebagai BUMD Kota Pematangsiantar untuk mendukung peribadatan masyarakat serta menjaga nilai toleransi dan ketakwaan selama bulan Suci Ramadhan

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Walikota Pematangsiantar,Jalan Kapten MH.Sitorus no 18p,kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu ( 28/2/2026 ). 

Dalam sambutannya Dirut Perumda Tirtauli ( Arianto, ST) mengatakan ada beberapa program Perumda  Tirtauli pada bulan Ramadhan ini  menggratiskan pembayaran rekening air sebanyak 161 Mesjid dan Mushollah,memberikan tali asih kepada Fakir Miskin sebanyak 100 orang,BKM mesjid sebanyak 12 orang serta memberikan tali asih kepada Ustad yang mengisi ceramah di Perumda Tirtauli, semua program ini merupakan dukungan dan arahan dari Bapak Walikota Pematangsiantar ( Wesly Silalahi,SH, MKn) dan kami atas nama jajaran direksi dan karyawan Perumda Tirtauli mengucapkan ribuan Terima kasih kepada Bapak Walikota Pematangsiantar yang kedepannya tetap masih kami harapkan bimbingan dan arahannya.

Walikota Pematangsiantar juga mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan moral dan material kepada umat beragama dalam menjalankan ibadahnya

Penyerahan Tali asih dilakukan Walikota beserta Ibu ( Liswaty Sinaga),direksi Perumda Tirtauli dan Forkopimda secara bergantian dengan sesi foto bersama dengan penerima tali asih

Di akhir kegiatan sembari menunggu berbuka puasa,Ketua MUI Kota Pematangsiantar ( Drs.H.Muhammad Ali Lubis) memberikan Tausyiah tentang kerukunan antar umat beragama mengenai Ukhuwah ( persaudaraan) a/l :

1.Ukhuwah Islamiyah,ikatan kasih sayang,persahabatan,dan solidaritas antar sesama umat muslim yang didasari oleh kesamaan Akidah ( iman) karena Allah SWT,menciptakan persatuan yang kokoh,menjaga Silaturahmi, serta membawa ketenangan bathin dan keberkahan

2.Ukhuwah Wathaniyah,persaudaraan sebangsa dan setanah air,tanpa memandang perbedaan agama,suku,ras,budaya,atau bahasa,mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai, saling menghargai, serta memperkuat solidaritas

3.Ukhuwah Basyariyah,merupakan persaudaraan antar sesama manusia yang didasarkan pada kesamaan martabat sebagai mahluk ciptaan Allah SWT,menciptakan kehidupan rukun, damai, adil dan sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai kemanusian,serta tidak membeda-bedakan identitas luar (agama/suku) dalam hal kebaikan.

Semoga kebersamaan kita ini harus diperkuat dan selalu menjaga kerukunan antar umat beragama ucapnya di akhir Tausyiah

Lanjut dengan berbuka puasa bersama dan menunaikan sholat Maghrib berjamaah. 

Reporter : Hery

Share:

Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Silaturahmi Soliditas Golkar Sumut di Bulan Ramadhan

SumutJaya.com, Medan. 28 Februari 2026.-Di tengah kunjungan kerja masa reses di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menggelar silaturahmi dengan tokoh-tokoh Golkar yang berkompetisi dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Partai Golkar Sumut kemarin. Pertemuan ini menegaskan komitmen soliditas partai di bulan suci Ramadhan 1447H.

Hari Sabtu (28/2/2026) siang, Doli tiba di Kantor DPD Partai Golkar Sumatera Utara. Ia disambut Saudara Andar Amin Harahap dan Rolel Harahap yang telah hadir lebih dulu. Tak lama kemudian, menyusul Saudara Hendri Sitorus didampingi Ketua DPRD Sumut Erni Aryani Sitorus serta Anggota DPR RI Trinovi Sitorus.

"Saya sengaja mengundang adik-adik saya untuk silaturahmi dan bincang-bincang soal Golkar Sumut ke depan. Saat ini bulan Ramadhan 1447H penuh kebaikan, tepat kita perkuat ukhuwah dan persaudaraan. Di luar sana kita baikan dengan orang lain, apalagi sesama keluarga Golkar," ungkap Doli, yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, saat ditemui wartawan.

Doli menegaskan bahwa komunikasi dan silaturahmi antar tokoh Golkar Sumut selama ini tetap terjaga baik. Pertemuan ini bertujuan mempertegas soliditas partai, meski ada dinamika kompetisi. "Sekeras apapun kompetisi kemarin, itu bagian dari pendewasaan diri dan konsolidasi partai. Di Golkar, kita terbiasa dengan dinamika itu. Setelah keputusan diambil, semua harus hormati dan jalankan," tegasnya.

Lebih lanjut, Doli menekankan pembukaan bab baru untuk membangun kebesaran Golkar Sumut. Ia meminta Ketua Terpilih DPD Golkar Sumut Andar Amin Harahap mengakomodir semua potensi kader, baik senior maupun junior. "Tidak boleh ada satu kader pun yang tertinggal. Semua harus dirangkul untuk masa depan organisasi," tutup Doli.

Pertemuan ini menjadi sinyal positif Golkar Sumut menatap Ramadhan 1447H dan agenda politik ke depan dengan semangat persatuan. (Rl/Red)

■Fajar

Share:

27 Februari 2026

Dugaan Korupsi Menggurita di LLDIKTI Sumut, Aparat Diminta Segera Bertindak

SumutJaya.com, Medan. -Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan internal lembaga tersebut. Dugaan ini menyeret beberapa pejabat utama dan disebut-sebut melibatkan nilai anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu kasus yang telah masuk tahap penanganan aparat penegak hukum adalah dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa kurang mampu. Perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga mencuat pada sejumlah proyek fisik di lingkungan kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut. Di antaranya proyek renovasi ruangan podcast Humas, renovasi mushola, serta penataan areal parkir kantor. Ketiga paket pekerjaan tersebut diduga bermasalah dan diperkirakan menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Seorang pejabat internal LLDIKTI Wilayah I Sumut yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti secara serius agar tidak mencoreng nama institusi pendidikan tinggi tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi yang menggurita di kantor ini. Jangan sampai lembaga pendidikan tercemar karena ulah segelintir oknum,” ujarnya, Kamis (26/2).

Ia juga berharap selain Kejatisu, aparat dari Polda Sumatera Utara turut melakukan pendalaman terhadap tiga paket proyek yang diduga bermasalah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak LLDIKTI Wilayah I Sumut terkait tudingan tersebut. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lembaga pendidikan tinggi tersebut.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Inspektorat Pusat turun di Kota Medan dengan sejumlah agenda salah satu mengunjungi LLDIKTI Wilayah 1 Sumut.

Pejabat itu membenarkan kunjungan BPK tesebut namun ia tidak mengtahui pemeriksaan apa saja yang dilakukan BPK dan Inspektorat di LLDIKTI Wikayah 1 Sumut.

Menyikapi kasus dugaan korupsi proyek renovasi ruangan podcast Humas, renovasi mushola, serta penataan areal parkir kantor. Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D mengungkap dirinya tidak mengetahui persis. 

"Saya engak tahu detailnya, Langsung ke humas," sebut Saiful Anwar Matondang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 27 Februari 2026.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara saat ini adalah Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D..

Sementara Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, berharap turunnya BPK pusat membawa angin segar dalam pengusutan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.

Sebab kata Muslim Muis, karena penanganan kasus dugaan korupsi KIP terkesan sangat lambat, padahal kasus sangat berkaitan dengan masa depan generasi muda yang memiliki ekonomi lemah.

Muslim Muis mengatakan BPK dan Inspektorat berperan membantu dalam penuntasan kasus tersebut.

 “Tim BPK dan Inspektorat diharapkan memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi KIP tersebut,” ujar Muslim. Hasil temuan kedua lembaga tersebut nantinya tl sangat membantu lembaga penegak hukum dalam mempercepat penuntasan kasus yang sedang didalami pihak intelijen Kejatisu.

Menurut Muslim, dugaan kasus korupsi KIP akan mudah dituntas jika sejumlah pejabat utama LLDikti Wilayah 1 Sumut diduga seperti bagian Umum , Akademik Kemahasiswaan dan staff Pokja Akademik dinonaktifkan dari jabatannya. 

"Tanpa penonaktifan para pejabat utama LLDikti yang menangani dan bertanggung jawab atas KIP maka kasus ini akan sulit dituntaskan secara menyeluruh," tegas Muslim.

Dia berharpa kedatangan BPK dan Inspektorat Pusat membawa secercah harapan bagi penuntasan kasus dugaan korupsi KIP tersebut

Ia menegaskan, kunjungan lembaga pusat itu ke Medan tidak boleh bersifat seremonial, melainkan harus menghasilkan langkah konkret dalam mengungkap kebenaran. 

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi. Jika dibiarkan berlarut, negara bisa dianggap abai terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya. Karena itu,BPK dan Inspektorat harus ikut terlibat mengungkap kasus ini.

 Ia meminta apapun hasil temuan pemeriksaan BPK dan Inspektorat Pusat disampaikan secara terbuka dan, dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) .

“Kasus ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi demi memulihkan kepercayaan publik. Korbannya terlalu banyak untuk diabaikan,” ujarnya.

Pastinya temuan BPK dan Inspektorat Pusat sangat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan publik, khususnya ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah di Sumatera Utara yang menanti kejelasan nasib bantuan pendidikan mereka.

Sementara itu, secara terpisah Kasipenkum Kejatisu Rizaldi, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana KIP di LLDIKTI Wilayah 1 Sumut, dia mengatakan, tim intelijen telah selesai melakukan telah terhadap kasus tersebut. Selanjutnya tim menunggu petunjuk dari pimpinan untuk proses lebih lanjut.

" Telaah kasus tersebut sudah selesai maka selanjutnya kita tunggu instruksi pimpinan. Kemungkinan langkah selanjutnya adalah pengumpulan bukti dan keterangan" tegas Kasipenkum.

Kasipenkum memastikan pihaknya profesional dalam menangan kasus dugaan korupsi KIP tersebut karena menyangkut masa depan mahasiswa yang berhak mendapat KIP.

"Diharapkan semua masyarakat terutama para pelapor yakni mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat GUNTUR tetap bersabar karena proses tetap berjalan," tegasnya.

(Tim)

Share:

Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajati Sumut Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil

MakmurNews.com, Medan. [26/2/2026], sebagai wujud kepedulian kepada sesama dalam menjalani dan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum beserta Ny Tiurmaida Harli Siregar dan jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sumatera Utara memberikan bantuan bekal ramdhan 1447 H kepada masyarakat pengguna jalan, para petugas keamanan hingga petugas PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) pada lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar pada Jumat 27 Februari 2026.

Turut hadir mendampingi Kajati pada kegiatan sosial itu, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH beserta Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumatera Utara.

Pemberian bantuan bekal Ramadhan tersebut dilakukan dengan membagikan ratusan paket takjil sebagai kebutuhan berbuka puasa kepada para pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kejati Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur Medan.

Usai kegiatan, Kajati Sumut menyampaikan, pembagian takjil untuk kebutuhan berbuka puasa ini sebagai wujud cinta kasih dan kepedulian kita kepada saudara saudara yang berpuasa, *”jargon humanis dan berperikemanusiaan tidak hanya kita implementasikan dalam penegakan hukum,  tetapi berbagi untuk membantu saudara kita yang beribadah juga merupakan implementasi atau bagian dari kemanusiaan”, ujarnya. (Sumber Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Polres Tanah Karo dan Jajaran Polsek Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas, Wujudkan Keamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

SumutJaya.com,Tanah Karo. (Sumut). – Polres Tanah Karo bersama jajaran polsek melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada Jumat(27/2/2026), mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat guna menciptakan kelancaran arus kendaraan serta menjamin keselamatan para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Sejak pagi hari, personel telah ditempatkan di sejumlah persimpangan dan titik rawan kemacetan. Petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan, khususnya pada jam sibuk aktivitas masyarakat dan anak sekolah.

Selain melakukan pengaturan kendaraan, personel kepolisian juga membantu anak-anak sekolah menyeberang jalan guna memastikan keselamatan mereka saat menuju sekolah. Kehadiran polisi di lapangan mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan situasi lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta melengkapi perlengkapan berkendara sesuai standar keselamatan (safety riding), seperti penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor dan penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan pengaturan lalu lintas, khususnya pada jam-jam rawan kemacetan. Kami juga mengimbau agar seluruh pengguna jalan selalu disiplin dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ujar Kapolres.

Secara keseluruhan, kegiatan pengaturan lalu lintas berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Situasi arus kendaraan terpantau lancar dan aktivitas masyarakat berjalan dengan baik.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil-RI : Jan Gt

Share:

26 Februari 2026

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rp21,7 Miliar di Pematangsiantar: Sosial Monitoring Independent Laporkan Walikota cs ke KPK

SumutJaya.com, Pematangsiantar. 27 Februari 2026. –Sosial Monitoring Independent (SMI) menilai ada dugaan pelanggaran hukum serius dalam pengadaan lahan tanah dan bangunan senilai Rp21.722.056.000 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kelompok pengawas independen ini menduga terjadinya pemufakatan jahat yang melanggar prosedur, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Pengadaan lahan tersebut melibatkan lima titik milik Jony Lee, Andi Samuel Pardede, Lasmayanti Sulselita Sinaga, M. Natsir Siregar, dan Timbul Marganda Lingga. Menurut SMI, prosesnya tidak mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Temuan utama mencakup ketiadaan kajian teknis, harga fantastis yang melampaui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta lokasi yang tidak strategis.

SMI menyoroti bahwa pengadaan seharusnya melalui empat tahapan wajib: perencanaan identifikasi tanah, persiapan dengan pembentukan panitia survei dan penilaian, pelaksanaan musyawarah dengan pemilik tanah untuk penentuan harga, serta penyerahan hasil kepada instansi terkait. "Proses ini diduga dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa transparansi, yang menimbulkan kerugian negara," ujar perwakilan SMI dalam keterangannya.

Laporan SMI ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 23 Februari 2026 pukul 09.32 WIB. Mereka meminta KPK segera menyelidiki keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk:

●Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga, S.H. (juga pemilik lahan)

●Sekda Kota Pematangsiantar Junaidi, S.STP., M.Si.

●Kepala BPKAD sekaligus Kabag Umum Alwi Andrian Lumban Gaol, S.STP.

●Walikota Pematangsiantar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Dugaan pelanggaran mencakup Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 2, 3, 8, 12B, 12C, 15), UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (pasal 17 dan 18 yang melarang penyalahgunaan wewenang, melampaui batas, dan tindakan sewenang-wenang), PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. SMI menekankan pentingnya penyelidikan cepat untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. (Tim)

Share:

Pastikan Pelayanan Dan Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejatisu Dan Sejumlah Kejari

SumutJaya.com, Medan. [26/2/2026], Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr.Sanitiar Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri se wilayah hukum Sumatera Utara agar bekerja terus melayani kebutuhan hukum di masyarakat secara humanis, prose cepat, profesional serta berintegritas. Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung saat berkunjung dan memberikan arahan kepada Pejabat utama Kejati Sumut serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran yang dilaksanakan di Adhyaksa Hall Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan pada Kamis 26 Februari 2026.

“Maksud dan kunjungan beliau ke wilayah hukum Kejati Sumut sebagai bagian dari monitoring secara langsung sehingga beliau dapat melihat langsung bagaimana kondisi pelayanan hukum dan kinerja penegakan hukum pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan R.I Anang Supriyatna saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di pelataran Gedung Kejati Sumatera Utara.

Melalui Kapuspenkum, *”Jaksa Agung secara khusus menilai kinerja penegakan hukum oleh Kejati Sumut khususnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada penyelematan dan pengembalian kerugian keuangan negara cukup baik dan mendapat apresiasi dari Jaksa Agung*”, ujarnya.

Ditambahkan Kapuspenkum, Jaksa Agung juga ingin memastikan bahwa penegakan hukum sudah dilakukan dengan profesional dan berintegritas, bermartabat, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjunjung hak asasi manusia, dilakukan sesuai rasa keadilan dan tetap objektif, tambah Kapuspenkum.

Sebelum melakukan tatap muka dengan para pejabat utama dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se Sumatera utara, Jaksa Agung terlebih dahulu telah melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Deliserdang, Langkat hingga Kejari Medan.

Saat melaksanakan kunjungan di satuan kerja pada tiga Kejaksaan Negeri itu, Jaksa Agung meminta agar personil serta seluruh pegawai dapat bekerja secara positif, menjaga citra dan marwah institusi dengan menghindari perbuatan tercela sekecil apapun, selain itu, Jaksa Agung juga secara langsung melihat dan mengecek fasilitas dan sarana prasarana kantor untuk memastikan pemanfaatan fasilitas dan sarana prasarana itu telah berjalan optimal dan terjaga dengan baik serta dimanfaatkan demi kepentingan tugas.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara saat menyampaikan sambutan di kegiatan itu mengungkapkan rasa syukur dan bangga dengan kunjungan Jaksa Agung di wilayah Sumatera utara, *”Kami jajaran Kejati Sumatera Utara dengan bangga dan rasa syukur yang mendalam menghaturkan terimakasih atas kunjungan bapak Jaksa Agung, saya berharap melalui kegiatan ini, merupakan suatu dukungan moril dan dorongan semangat luar biasa bagi kami, saya harap seluruh satuan kerja semakin meningkatkan integritas, disiplin, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat”* ungkap Kajati.

Ditambahkan Kajati Sumut, sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, kami berkomitment untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara humanis dan berintegritas, kita juga terus berupaya mengedepankan sikap transparansi dalam penegakan hukum sehingga masyarakat luas sebagai pertanggungjawaban kepada publik, ujarnya.

Selain Kapuspenkum Anang Supriyatna, Jaksa Agung R.I saat kunjungannya juga turut didampingi Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Asisten Umum hingga Asisten Khusus Jaksa Agung. (Sumber Rl/Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Polres Tanah Karo Keluarkan Imbauan Kamtibmas Selama Bulan Ramadan

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut)– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan keterti ban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan, Polres Tanah Karo melalui jajaran Humas mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Adapun beberapa poin imbauan yang disampaikan antara lain larangan melakukan aksi perang sarung yang berpotensi menimbulkan perkelahian, menghindari konvoi serta balap liar, tidak bermain petasan atau mercon, serta tidak melakukan ronda sahur dengan menggunakan sound system yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolres menegaskan bahwa Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan seharusnya diisi dengan kegiatan positif serta meningkatkan ibadah, bukan dengan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama bulan suci Ramadan,” ujar Kapolres.

Polres Tanah Karo juga memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan selama Ramadan berlangsung.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

25 Februari 2026

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

SumutJaya.com, Kabanjahe,Tanah Karo ( Sumut)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial DJS (38), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, diamankan petugas pada Selasa (24/2/2026).

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kota Cane, Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar AKP Eriks.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Elisabet br Bangun(57), petani warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. Pada Jumat (20/2/2026), korban hendak mengambil uang yang disimpan di rumahnya untuk membeli pupuk. Namun, ia merasa curiga karena jumlah uang yang disimpan berkurang.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama anaknya kembali menghitung uang tersebut dan mendapati adanya kekurangan. Tidak hanya uang, perhiasan emas dan suasa yang selama ini disimpan di tempat yang sama juga diketahui telah hilang.

Adapun rincian kerugian korban meliputi emas seberat 23 mayam, suasa 1,5 mayam, uang tunai sebesar Rp5.000.000 serta Rp236.000.000, dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp240 juta.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Payung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Hendry I. Damanik, S.H., melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabanjahe.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam angkutan kota Merga Silima. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

SMP Negeri 1 Dolok Merawan Sergai Berbasis Digital ,Torehkan Prestasi Dan Karakter Mulia

SumutJaya com, Segai. -Hal itu disampaikan kepala sekolah SMP Negeri 1 Dolok Merawan Sunardi SPd menjawab pertanyaan media di kantornya Jalan Pembangunan Rabu 25 Pebruari 2026.

Kepada media Sunardi SPd yang didamping wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan kurikulum lebih lanjut mengatakan bahwa seluruh warga sekolah SMP Negeri 1 Dolok Merawan bertekat mensukseskan Visi Misi Kabupaten Sergai tercinta yakni Sergai Maju Tangguh Berkelanjutan dan tentu SDM cerdas berkarakter Iman dan Taqwa.

Untuk mewujudkan itu kita telah mendapat bimbingan dan arahan serta fasilitas untuk menunjang keberhasilan sekolah berbasis Digital seperti bantuan layar interaktif dari Presiden  RI Prabowo dan Laptop dari Pemkab sergai dan terkhusus bimbingan arahan dari kadisdik ,sekretaris dan ibu kabid  Maryam sehingga dengan kolaborasi dan sinergi ini kita dapat torehkan berbagai prestasi  baik sain dan olah raga O2SN terutama di bidang  pencak silat juara 1 tingkat kabupaten tahun  2024, 2025  , kemudian seni drama dan puisi serta keterampilan lainnya. 

Perlu diketahui bahwa para guru telah kita tingkatkan kompetensi SDMnya untuk sekolah berbasis Digital ujarnya.

Kepsek Sunardi SPd  mengucapkan terimakasih yang setingginya atas pembangunan sarana dan prasarana dari pemkab sergai yang dipimpin bapak bupati tercinta Darma Wijaya beserta Adlin Tambunan.

Terimakasih kepada seluruh Orangtua Siswa Siswi dimana telah mempercayakan putra putrinya bersekolah menuntut ilmu pengetahuan di SMP Negeri 1Dolok Merawan  kabupaten Serdang Bedagai tercinnta jelasnya ke Media ( Ags)

Share:

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea : LETAK OTONOMI DAERAH Bukan di PROVINSI Tapi Berada Di KABUPATEN/ KOTA "Pemekaran Provinsi Jangan Hanya Kepentingan Fragmatis"

SumutJaya.com, Medan.  25 Februari 2026 – Ketua Umum Himpunan Cendikiawan Muslim Nias Indonesia (HCMNI) Sumatera Utara, Assoc.Prof. DR. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan kembali bahwa letak Otonomi Daerah bukan berada di Provinsi akan tetapi berada di Kabupaten/ Kota Nias. Dalam pernyataan di Medan, Rabu (25/2), ia menyebutkan argumen geografis Pulau Nias sebagai wilayah terluar rawan ancaman luar tidak logis, karena pulau itu tidak berbatasan langsung dengan negara asing. "Samudra luas justru jadi penghalang alami, bukan ancaman," tegasnya.

Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea yang didampingi Ketua Harian HCMNI Jihad Tanjung,SH. dan Wakil Sekjend Affan Al Quddus S.Sos,MSi menyebutkan bahwa konsepsi otonomi adalah kemandirian bersandarkan pada  prinsip otonomi,oleh karenanya pemerintah Kabupaten/ Kota harus memiliki tanggungjawab hukum dan  moralitas untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah [PAD] di era otonomi daerah, Gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi  berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui azas dekonsentrasi [pelimpahan kewenangan] sementara Bupati_ Walikota sebagai kepala daerah kabupaten/ kota menggunakan asas desentralisasi[ penyerahan kewenangan]

Konsepsi dekonsentrasi adalah kewenangan yang  terbatas karena hanya pelimpahan kewenangan yang diterima dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah provinsi, sementara desentralisasi penyerahan kewenangan penuh dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

 "Provinsi tak punya wilayah teritorial yang bersifat otonomi,  kewenangan yang bersifat otonom ada di tangan bupati/wali kota.

Pemekaran kepulauan  Nias belum siap karena lemahnya sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Kabupaten/ Kota seharusnya difokuskan peningkatkan ekonomi kerakyatan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi kenyataannya  belum menunjukan hasil yang menggembirakan," katanya.

Ia menajamkan mengesampingkan rencana pemekaran provinsi dengan lima alasan utama:

1.Pemekaran jangan sampai hanya jadi ajang kepentingan segelintir elit yang hanya membuka peluang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

2.Mengurangi beban keuangan negara; tidak arif bijaksana kalau justru pemekaran provinsi "mengemis" Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pusat, karenanya perlu evaluasi.

3.Pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah memenuhi komitmen politik lewat pemekaran. 

4.kabupaten dan 1 kota, sebagai bentuk pemerataan.

5.Empat kabupaten/kota existing tidak laju jadi motor pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan peningkatan PAD yang signifikan karena lemahnya peningkatan  SDA/SDM.

Perlu diubah mindset birokrasi jauh dari KKN, agar masyarakat Nias tak jadi korban politik penguasa daerah.

"Pemekaran ini dikuatirkan hanya kepentingan segelintir elit yang punya kepentingan. 

Otonomi sejati adalah kemandirian mengandalkan potensi lokal, bukan ketergantungan pusat," pungkas Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea.

PP-HCMNI Sumut mendesak evaluasi menyeluruh kinerja pemerintah kabupaten/kota  sebelum langkah lanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Nias pemerintah daerah wajib menggali potensi daerah Sebab yang perlu ditingkatkan adalah ekonomi kerakyatan dan PAD kabupaten/ kota. (Erniyati/Red)

Share:

SMP Negeri Satu Atap 2 Dolok Merawan Sergai Berbasis Digital,Torehkan Prestasi Dan SDM Unggul

SumutJaya.com, Sergai. -Hal itu disampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap 2 Dolok Merawan Supriadi SPd menjawab pertanyaan media di kantornya Jalan Mainu tengah Rabu 25 Pebruari 2026.

Kepada media ,Supriadi SPd lebih lanjut mengatakan bahwa Program Pembelajaran Sekolah Digitalisasi Di Kabupaten Serdang Bedagai. / Sergai - Mewujudkan Visi Misi Kabupaten Serdang Bedagai dengan Panca Dambaan, Maju Tangguh Berkelanjutan untuk itu Dinas pendidikan kabupaten Sergai menciptakan SDM yang unggul, pendidikan berkarakter berbasis Digital dan berdaya saing.

Kita  telah dan terus berjuang untuk wujudkan  Visi Misi  dalam pembelajaran Di Gitalisasi  di SMP Negeri  Satu atap 2 ini .

Perlu diketahui bahwa kita ada layar Interaktif bantuan dari Presiden RI Prabowo Subianto  dan bantuan dari Pemkab Sergai berupa crome book melalui APBD di sekolah ini. Ujar Supriadi Spd.

Implementasi Belajar berbasis Digital ,, kita sudah menyalurkan Internet kekelas kelas, agar terkoneksi sehingga peserta  Anak didik dapat mengakses ke dunia maya/ luar, saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan ucapan terima kasih kepada bapak bupati Serdang bedagai Darma Wijaya yang telah mendukung terkhusus kepada  kepala dinas pendidikan Raden Cici juga ibu Kabid Maryam yang telah mendukung dan mensupport sehingga sekolah kami secara umum telah torehkan Prestasi dan SDM Unggul jelasnya ke Media ( Ags)

Share:

24 Februari 2026

Ketum DPP Purbaya Indonesia, Assoc.Prof.DR Ali Yusran Gea: Desak Presiden RI Prabowo Subianto Bubarkan Kementerian HAM dan Satukan Kembali menjadi Kementerian Hukum & HAM.

SumutJaya.com, Medan. 25 Februari 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Purbaya Indonesia, Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, menyerukan pembubaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Disatukan pada Kementerian Hukum & HAM karena selama ini kementerian yang sudah otonom itu dianggap gagal melindungi rakyat berdasarkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Pernyataan tegas ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Medan pada hari Rabu (25/2).

Menurut Assoc.Prof.DR Ali Yusran Gea, ada dua alasan utama pembubaran kementerian tersebut. Pertama, penghematan anggaran negara di tengah tantangan ekonomi pasca-pemilu. Kedua, Kementerian HAM hingga kini belum memiliki program kerja konkret yang berdampak nyata. "Pelanggaran HAM di Indonesia justru semakin meningkat, terutama dalam penegakan hukum. Sayangnya, menteri terkait justru tutup mulut, ini sikap yang ngawur dan tak bertanggung jawab," tegas Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea.

Ia menyoroti maraknya kejahatan yang merajalela, baik akibat ulah perorangan maupun kelalaian penyelenggara negara. "Kementerian HAM jelas tak menjunjung prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Sumber daya alam pun berpihak pada mafia kelas kakap, sementara rakyat kecil dibiarkan terpinggirkan," tambahnya.

Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea juga mengkritik pernyataan kontroversial Menteri HAM yang menyatakan bahwa penolakan terhadap Makanan Bergizi Gratis  (MBG) dan Koperasi Merah Putih sama dengan pelanggaran HAM. "Pendapat seperti ini justru melemahkan kredibilitas Kementerian HAM dan menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap hak asasi manusia yang sejati," ujarnya.

Assoc.Prof.DR Ali Yusran Gea meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyatukan kembali Kementerian Hukum dan HAM RI seperti tahun 2004 terakhir yang lalu. Alasan Pengembalian nama Menteri Hukum dan HAM telah menjadi standar historis dan kelengkapan yang mencakup pengelolaan perundang-undangan, peradilan, dan perlindungan HAM secara terintegrasi.

Lebih efisien secara administratif, menghindari duplikasi fungsi, dan selaras dengan penghematan anggaran. 

Selain itu juga kata Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea, nama Kementerian Hukum dan HAM dapat memperkuat citra pemerintahan yang tegas terhadap penegakan Hukum sekaligus kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa kesan "tutup mulut" terhadap pelanggaran HAM.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang fokus pada isu sosial dan kemanusiaan, Purbaya Indonesia menilai pembubaran Kementerian HAM akan lebih efisien dengan mengintegrasikan tugasnya ke kementerian lain yang lebih kompeten. "Presiden Prabowo harus bertindak tegas untuk reformasi birokrasi demi kepentingan rakyat," pungkas Assoc.Prof.DR. Ali Yusran Gea.

Purbaya Indonesia sendiri merupakan ormas nasional yang aktif dalam advokasi hak rakyat dan pengawasan pemerintahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kementerian HAM terkait desakan atas pemberitaan  ini. (*)

■Fajar

Share:

Penyidik Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Pada PNBP Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024

SumutJaya.com, Medan. [24/2/2026], Setelah penyidik melakukan serangkaian Tindakan penyidikanterkait dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yakni:

Sdr. W.H (Selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023)

Sdr. M.L.A (selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024) dan

Sdr. S.H.S (juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024).

Penetapan status tersangka terhadap ke-tiga, orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

Bahwa  pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda  merupakan kewenangan dari  Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan  belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan  (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda  oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan  yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah  kapal berukuran tonase diatas  GT 500.

Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit  kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas  500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan/ ditandatangani  oleh tersangka W.H pada tahun 2023, S.H.S untuk tahun 2024 dan tersangka M.L.A juga untuk tahun 2024 dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka W.H, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka S.H.S, dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka M.L.A dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini, tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (Sumber Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

Pelayanan Publik Lapas Kelas I Medan Kembali Diakui, Terima Opini Ombudsman RI Tahun 2025

SumutJaya.com, Medan. -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari maladministrasi dengan menerima Opini Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penyampaian opini tersebut dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (24/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, ini merupakan bagian dari rangkaian penyampaian hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang menjadi objek penilaian, termasuk jajaran Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah Sumatera Utara.

Opini yang disampaikan Ombudsman RI merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan publik, transparansi informasi, serta responsivitas dan kepatuhan instansi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran Kepala Lapas Kelas I Medan dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk penerimaan resmi atas hasil penilaian sekaligus wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Kepala Lapas Kelas I Medan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penilaian yang diberikan Ombudsman RI. Menurutnya, hasil opini ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan seluruh layanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Opini yang kami terima hari ini menjadi bahan evaluasi sekaligus penyemangat bagi seluruh jajaran untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta warga binaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah akhir, melainkan langkah awal untuk terus berbenah dan berinovasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(R.Harefa)

Share:

Dinas Perindag ESDM Sumut akan Gelar Operasi Pasar Pangan di Bulan Puasa Ramadhan

SumutJaya.com, Medan. Selasa 24 Februari 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinas Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar operasi pasar pangan secara masif untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok selama bulan puasa Ramadhan 1447H. Upaya ini bertujuan menormalisasi harga-harga di tingkat pasar tradisional dan modern, sekaligus menstabilkan pasokan serta harga daging ayam potong dinilai mengalami kenaikan dan daging sapi masih dikatakan stabil harganya.

Pelaksanaan operasi pasar pangan ini akan dilaksanakan minggu depan dan melibatkan penyaluran stok pangan murah seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur ayam melalui pedagang kaki lima (PKL) serta pasar rakyat di seluruh wilayah Sumut. Selain itu, tim pengawas pasar dari Perindag ESDM Sumut akan melakukan pemantauan intensif terhadap harga dan ketersediaan komoditas strategis, termasuk koordinasi dengan Bulog dan produsen lokal untuk mencegah praktik penimbunan.

Plh. Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Yosi Sukmono, menegaskan bahwa kondisi harga bahan pokok saat ini masih tergolong stabil di pasaran. "Memang saat ini harga-harga bahan pokok cukup stabil di pasaran. Hanya harga ayam potong saja yang agak mengalami kenaikan, namun masih dalam batas kewajaran," ujar Yosi saat ditemui wartawan di kantor Perindag ESDM Sumut, di Medan hari Selasa (24/2/2026).

Menurut data terbaru yang dirilis Perindag ESDM Sumut, harga ayam potong kini berada dikisaran Rp45.000–Rp50.000 per kilogram, naik sekitar 6-9 persen dari pekan lalu akibat faktor cuaca yang mempengaruhi rantai pasok pakan ternak. Sementara itu, harga daging sapi stabil di Rp140.000–Rp150.000 per kilogram, beras medium Rp13.500–Rp15.500 per kilogram, dan minyak goreng curah Rp14.500 per liter.

Yosi menambahkan bahwa operasi pasar akan berlangsung hingga akhir bulan puasa, dengan sasaran utama menjaga stabilitas harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. "Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi kenaikan harga tidak wajar dapat melaporkan ke Dinas Perindag ESDM Sumut. (*)

■Fajar Trihatya

Share:

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Rumah di Gurusinga, Sita 4,3 Gram Sabu

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut). - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG(38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardedede, S.H, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada Jumat dini hari, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial R.J.G. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardedede, Selasa(24/2) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram. Selain itu, turut diamankan dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Bentuk Sinergisitas : Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar melakukan audiensi ke Kapolres

SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) merupakan Lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menangani sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diluar Pengadilan,dan bertujuan memberikan perlindungan hukum melalui mediasi,arbitrase dan konsoliasi.BPSK Kota Pematangsiantar memiliki wilayah kerja mencakup Kota Pematangsiantar dan 8 Kabupaten/Kota disekitarnya.Wilayah tersebut meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun,Karo,Pakpak Bharat,Dairi,Samosir,Humbang hasundutan ( Humbahas),Tapanuli Utara dan Toba. 

BPSK Kota Pematangsiantar melakukan audiensi dengan Kapolres Kota Pematangsiantar.Pertemuan tersebut diwakili oleh Kasat Reskrim ( AKP Sandi Riz Akbar, S.Trk,SIK ) dan Anggota Penyidik Satreskim dkk, dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Hastadharana Polres Kota Pematangsiantar,Jalan Jenderal Sudirman no 8, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ( 23/2/2026 ).

Pertemuan dihadiri wakil ketua BPSK ( Drs Azhar Nasution), Noperi Ambarita, SH, (anggota), Abner Simanungkalit (anggota), Susi Simanjuntak, SH (anggota), Irma Dewi, SH, MH (anggota). 

Wakil Ketua BPSK (Drs Azhar Nasution) mengatakan pertemuan ini merupakan bentuk kolaborasi dan bersinergi penegakan hukum perlindungan konsumen sesuai amanah UU No.8 tahun 1999 yang berfokus pada Hukum Perdata dan Apabila Konsumen mengarah pada tindakan Hukum Pidana, maka penyelesaian sengketa Konsumen akan di arahkan ke Polisian. Penyelesaian Perkara Konsumen yang dirugikan adalah bentuk non-litigasi ( di luar pengadilan).

Susi Simanjuntak, SH salah satu anggota BPSK menjelaskan bahwa ada tiga metode yang dipakai di dalam persidangan dalam menyelesaikan pelaku usaha dan konsumen yaitu konsoliasi,mediasi,arbitrase, yang paling sering kami hadapi penyelesian melalui mediasi,arbitrase, sebelum melakukan penyelesaian itu kita akan memanggil kedua belah pihak dan inilah yang berhubungan pihak penyidik, berdasarkan Kepmenperindag 350 / 2001.  Pada saat pemanggilan pelaku usaha 2 kali berturut-turut tidak hadir, BPSK bisa meminta bantuan pihak penyidik (Kepolisian) untuk menghadirkan pelaku usaha dan saksi, memang sampai saat ini masih bisa kita atasi menjaga kedepannya pelaku usaha yang benar-benar tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, katanya" 

Senada dengan itu Kasat Reskrim ( AKP Sandi Riz Akbar,S.Trk,SIK) mengatakan intinya kami siap untuk membantu BPSK dalam hal menghadirkan pelaku usaha yang tidak bersedia memenuhi panggilan. dalam Penegakan Hukum

Pertemuan ini juga saling bertukar informasi kasus Konsumen yang di hadapi dan di akhiri dengan foto bersama. (*)

■Hery Candra Siregar

Share:

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Buka Puasa Bersama

SumutJaya.com, Medan. [24/2/2026], Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera Utara menggelar buka puasa bersama bulan Ramadhan 1447 H yang berlangsung di rumah dinas Kajati Sumatera Utara Jalan Listrik Medan pada Senin 23 Februari 2026.

Dengan thema, meningkatkan “ketaqwaan di era tekhnologi” kegiatan buka bersama itu diawali dengan sambutan Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum yang dillanjutkan dengan ceramah agama yang di pimpin oleh Al-Ustadz Dr. H. Fuji Rahmadi P., S.Hi, MA.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan pesan pentingnya menguatkan iman dan ketaqwaan di era tekhnologi yang semakin maju saat ini, karena kita sebagai umat manusia dan umat beragama tidak mungkin dapat mengesampingkan kemajuan technology itu sendiri, *”justru technology harus bisa berjalan beriringan dengan keagamaan, kita harus mampun manfaatkan technology secara baik dan positif untuk kemajuan," ujarnya.

Sementara itu, Al-Ustadz Dr. H. Fuji Rahmadi P., S.Hi, MA dalam ceramahnya mengingatkan bahwa bulan suci Ramadhan pada hakikatnya adalah moment berbagi dan berbuat yang terbaik bagi sesama, dan saat ini kita melihat bagaimana tekhnologi yang semakin pesat, kesempatan ini harus kita manfaatkan dengan melek tekhnologi, karena kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi itu mestinya dapat kita manfaatkan sebagai sarana mempermudah kita dalam beramal baik, memudahkan kita mewujudkan niat baik termasuk dalam berbagi seperti saat ini. Pesannya.

Mengakhiri kegiatan, Kajati Sumut bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ny Tiurmaida Harli Siregar bersama Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny,SH.,MH dan Wakil Ketua IAD Sumatera Utara, para Asisten, koordinator hingga para Kepala seksi maupun Kasubbag membagikan santunan sebagai bekal Ramadhan kepada puluhan anak yatim yang hadir pada acara tersebut.

Selain keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, turut hadir dan mengikuti kegiatan Kajari Medan, Binjai hingga Kajari Belawan.

Share:

23 Februari 2026

Penyidik Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

SumutJaya.com, Medan. [23/2/2026], Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, Penyidik telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 13.185.197.899,60 (tiga belas miliar seratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh rupiah) dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele  Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta.2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,- (seratus enam puluh satu miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), dimana nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap sdr ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST  selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, sdr EDWYN TRESNANUGRAHA,ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan, dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

Kemudian, diketahui bahwa sdr PUJI NUR UTOMO sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara sdr PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh  PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Share:

Perkara Penganiayaan Diselesaikan Dengan Restoratif Justice, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Kekeluargaan Antara Tersangka Dan Korban

SumutJaya.com, Medan [23/2/2026], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea dengan pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice).

Keputusan penyelesaian perkara pidana penganiayaan tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH bersama Aspidum dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumatera Utara menerima paparan dan penjelasan secara detail terkait kronologi dan penanganan perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea melalui sambungan zoom meeting yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin 23 Februari 2026.

Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa pada hari Sabtu 04 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kec. Porsea Kab. Toba tersangka Alrico Hasibuan menemui saksi korban Jainur Sitorus, kemudian tersangka mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh ke dalam saluran air (parit besar) yang mengakibatkan pinggang dan kaki saksi korban terluka, akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 466 ayat (1) dari UU RI No 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Adapun alasan dan pertimbangan diterapkannya restorative justice pada perkara tersebut karena tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa paksaan dari pihak manapun, kemudian diketahui bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (kekerabatan), lalu korban dengan sadar dan tanpa pengaruh dari pihak manapun menyatakan telah menerima permintaan maaf tersangka dan secara ikhlas telah memaafkannya, kemudian masyarakat yang diwakili Camat Kecamatan Porsea meminta kepada Kejaksaan agar dapat menyelesaikan perkara tersebut secara humanis demi mengembalikan dan memulihkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban.

*”Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana sebagai bukti hadirnya negara dalam mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial ke keadaan semula, penyelesaian perkara pidana tidak sematamata melalui penghukuman atau Pemidanaan yang justru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial di masyarakat”* ujar Kajati Sumut disela kegiatan.

Sejalan dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice pada perkara ini dilakukan oleh Kajati Sumut setelah menerima secara detail penjelasan kronologi perkara dengan mencermati betul kondisi fisik dan psikis si korban, dimana saksi korban telah pulih dari luka ringan yang dialaminya, kemudian diantara kedua orang yang bertikai ini masih memiliki hubungan kekeluargaan yang memulihkannya dirasa jauh lebih penting daripada penghukuman ataupun Pemidanaan, ujar Rizaldi. (Sumber Kasi Penkum)

Share:

Patroli Asmara Subuh, Personel Polres Tanah Karo Sigap Tangani Kebakaran Kedai Kopi di Tigapanah

SumutJaya.com,Tanah Karo ( Sumut)– Personel Satuan Samapta Polres Tanah Karo bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit Kedai Kopi Aril di Desa Lepar Samura, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Senin(23/2/2026) dini hari.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 05.15 WIB saat personel Sat Samapta tengah melaksanakan patroli asmara subuh. Informasi awal diterima dari warga setempat yang melihat kobaran api telah membesar dari bangunan kedai yang sebagian besar terbuat dari kayu, papan, dan berdinding tepas (anyaman bambu).

Tim yang turun ke tempat kejadian terdiri dari AIPTU Hotma Sibarani bersama BRIPTU Bangun Siregar, S.H., BRIPDA Epin F. Ginting, BRIPDA Egy Sukatendel, BRIPDA Adriel Ginting, dan BRIPDA Ebenheazer C. Ginting. Bersama dua unit mobil pemadam kebakaran, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 05.25 WIB.

Setibanya di lokasi, personel segera melakukan pengamanan area guna mencegah warga mendekat serta membantu kelancaran proses pemadaman. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.30 WIB.

Diketahui pemilik kedai adalah Hendra Tarigan (40), warga Desa Lepar Samura yang berprofesi sebagai petani. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materil ditaksir mencapai kurang lebih Rp50 juta.

Usai api berhasil dipadamkan, petugas memasang garis polisi, mengamankan sejumlah barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit INAFIS dan Sat Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh bara api yang belum sepenuhnya padam dari perapian yang biasa digunakan sebagai penghangat badan. Meski demikian, penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Samapta Polres Tanah Karo, AKP Donal Tambunan, S.H., menegaskan bahwa kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk kesiapsiagaan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengimbau warga agar memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi, terutama pada bangunan yang berbahan mudah terbakar. Kewaspadaan bersama sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi kebakaran telah aman dan kondusif, sementara penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.

( Sumber : Humas / Red ) 


Korwil - RI : Jan Gt

Share:

22 Februari 2026

Razia Gabungan Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang di Sejumlah Kost, Antisipasi Penyakit Masyarakat Saat Ramadan

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut) - Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana penyakit masyarakat serta menindak lanjuti keluhan warga terkait banyaknya rumah kost dan kontrakan dengan penghuni yang tidak jelas identitas dan status perkawinannya, jajaran Polres Tanah Karo melaksanakan razia gabungan pada Minggu (22/2/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 01.00 WIB tersebut melibatkan personel Sat Res PPA & PPO bersama Sat Samapta. Razia juga dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan.

Razia dipimpin langsung oleh Kasat Res PPA & PPO, Iptu Agustina Parhusip, S.H., M.H. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kost.

“Dari tiga lokasi, kami mengamankan total 5 perempuan dan 5 laki-laki yang bukan pasangan suami istri. Selanjutnya mereka dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Iptu Tina N, S.H., M.H.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk dugaan praktik prostitusi dan perbuatan asusila yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Selain mengamankan para penghuni, petugas juga memberikan imbauan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum maupun norma sosial. Terhadap mereka yang diamankan, dilakukan pembinaan, pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, melalui Kasat Res PPA & PPO, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan persuasif maupun penindakan guna menekan angka penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terlebih di bulan suci Ramadan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

( Sumber : Humas / Red ) 

Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Wakil Ketua DPC LSM KPK-RI Karo Minta Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Atasi Judi, Narkoba, dan Kemerosotan Sosial di Tigabinanga

SumutJaya.com, Tigabinanga. – Wakil Ketua DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Karo, Handreas Sebayang, mendesak pemerintah daerah untuk aktif bersinergi dengan masyarakat guna membangun Kelurahan Tigabinanga menjadi wilayah maju dan percontohan. Pernyataan ini disampaikan Handreas menyusul keprihatinannya terhadap maraknya judi, narkoba, serta rendahnya nilai sosial di Kabupaten Karo, termasuk di kampung halamannya sendiri, Kelurahan Tigabinanga.

Handreas menyoroti dugaan transaksi narkoba terselubung yang belum tersentuh hukum, serta maraknya pencurian di Tigabinanga yang diduga belum tuntas ditangani Kapolsek setempat. “Situasi ini sangat memprihatinkan. Saya sebagai warga yang peduli halaman kampung meminta seluruh pimpinan Forkopimcam aktif bekerja sama bahu-membahu membangun daerah ini,” tegasnya, Sabtu (21/2/2026).

Ia mengusulkan beberapa langkah konkret yang memerlukan peran aktif pemerintahan. Pertama, pendataan warga yang jelas untuk mengantisipasi pendatang tanpa identitas akibat lemahnya regulasi dan pengawasan. Kedua, penetapan batas wilayah yang tegas. Ketiga, sosialisasi kesehatan, pembangunan kebersihan lingkungan, peningkatan ekonomi kreatif, serta program sosial-berbudaya untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

“Semua langkah ini butuh dorongan pemerintah dan gotong royong masyarakat. Jangan sekedar hadir dan tunggu gaji,” pungkas Handreas, menekankan pentingnya komitmen nyata agar Tigabinanga bisa menjadi teladan bagi daerah lain di Kabupaten Karo.


Media: SumutJaya.com

Jurnalis: Erwin Sebayang

Editor: Fajar Trihatya, SE

Share:

21 Februari 2026

DPC LSM KPK-RI Langkat Desak Kejagung Selidiki Piutang Retribusi IMT Rp1,16 Miliar di Diskominfo

SumutJaya.com, Langkat.  –Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Langkat mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki piutang retribusi Izin Menara Telekomunikasi (IMT) senilai Rp1.163.074.000 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat.

Desakan ini disampaikan Ketua DPC LSM KPK-RI Langkat Agus Salim didampingi Sekretaris Joni saat ditemui kru SumutJaya.com di Langkat, Minggu (22/2/2026). Agus Salim menekankan perlunya penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dugaan kerugian negara atas tunggakan tersebut.

"APH harus segera periksa dan selidiki apakah ada indikasi kerugian negara. Selidiki juga, apakah Pemkab Langkat dilarang mengutip piutang retribusi IMT tahun 2015. Jika diperbolehkan, piutang itu harus segera ditagih," tegas Agus Salim.

Agus juga meminta APH menyelidiki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tower telekomunikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. "Jika pemilik tower tidak punya SLF, Pemkab harus bongkar tower tersebut," tambahnya.

Data Piutang dari Laporan Keuangan 2024

Berdasarkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, piutang retribusi IMT di Diskominfo per 31 Desember 2024 mencapai Rp1.163.074.000 dari 13 perusahaan. Berikut rinciannya:

●PT Daya Mitra Telekomunikasi: Rp272.020.000

●Tower Bersama Group: Rp199.318.000

●Natrindo Telkom Indonesia: Rp56.420.000PT XL Axiata: Rp60.670.000

●PT Sampoerna Telekom Indonesia: Rp29.520.000

●PT Telkom Indonesia: Rp17.360.000

●PT Hutchinson 3 Indonesia (Huwaei): Rp4.340.000PT Indosat: Rp82.460.000

●PT Telkomsel: Rp420.980.000

●PT Solusi Kreasi Pratama: Rp14.180.000

●PT Komet Intra Nusantara: Rp22.864.000

●PT Protelindo: Rp20.006.000

●Net 1 Indonesia: Rp2.858.000

Tanggapan Diskominfo, Kepala Diskominfo Langkat Wahyudiharto S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu (22/2/2026), menyatakan piutang tersebut berasal dari tahun 2015. "Kami masih berupaya dan berkoordinasi untuk menagihnya. Namun, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda kini dilarang memungut retribusi telekomunikasi," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kejagung atau Pemkab Langkat terkait desakan LSM tersebut. (Tim/Red)

Share:

Turun Ke Medan, BPK–Inspektorat Diminta Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KIP Di LLDikti Sumut

SumutJaya.com, Medan. -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Inspektorat Pusat yang saat ini berada di Kota Medan dengan sejumlah agenda diharapkan membawa angin segar dalam pengusutan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun media dari sumber terpercaya, Selasa (24/2/2026), menyebutkan tim BPK dan Inspektorat Pusat turun Kota Medan dengan sejumlah agenda dengan mendatangi LLDIKTI Wilayah 1 Sumut dan sejumlah PTN dan PTS di Medan.

 "DIharapkan kehadiran kedua lembaga tersebut ada kaitannya dengan kasus KIP dan dapat mempercepat pengusutan dugaan korupsi KIP di LLDIKTI Wilayah 1 Sumut yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, Selasa (24/02/2026).

Mengapa demikian? Sambung Muslim Muis, karena penanganan kasus dugaan korupsi KIP terkesan sangat lambat, padahal kasus sangat berkaitan dengan masa depan generasi muda yang memiliki ekonomi lemah.

Muslim Muis mengatakan BPK dan Inspektorat memiliki tanggung jawab moral dalam penuntasan kasus tersebut.

 “Tim BPK dan Inspektorat harus memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi KIP tersebut,” ujar Muslim. Hasil temuan kedua lembaga tersebut tentu  sangat membantu lembaga penegak hukum dalam mempercepat penuntasan kasus yang sedang didalami pihak intelijen Kejatisu.

Menurut Muslim, dugaan kasus korupsi KIP akan mudah dituntas jika  sejumlah pejabat utama LLDikti Wilayah 1 Sumut diduga seperti kabag Umum , Katim Akademik Kemahasiswaan  berinisial  dan  staff Pokja Akademik dinonaktifkan dari jabatannya. 

"Tanpa penonaktifan para pejabat utama LLDikti yang menangani dan bertanggung jawab atas KIP maka kasus ini akan sulit dituntaskan secara menyeluruh," tegas Muslim.

Dia berharpa kedatangan BPK dan Inspektorat Pusat membawa secercah harapan bagi penuntasan kasus dugaan korupsi KIP.

Ia menegaskan, kunjungan kedua lembaga pusat itu ke Medan  tidak boleh bersifat seremonial, melainkan harus menghasilkan langkah konkret dalam mengungkap kebenaran. 

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi. Jika dibiarkan berlarut, negara bisa dianggap abai terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya. Karena itu,BPK dan Inspektorat harus ikut terlibat mengungkap kasus ini.

Muslim Muis juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam tata kelola di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai dapat memperparah persoalan.

 Ia meminta apapun  hasil temuan pemeriksaan BPK dan Inspektorat  Pusat disampaikan secara terbuka dan,  dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) .

“Kasus ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi demi memulihkan kepercayaan publik. Korbannya terlalu banyak untuk diabaikan,” ujarnya.

Pastinya temuan BPK dan Inspektorat Pusat sangat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan publik, khususnya ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah di Sumatera Utara yang menanti kejelasan nasib bantuan pendidikan mereka.

Sementara itu, secara terpisah Kasipenkum Kejatisu Rizaldi, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana KIP di LLDIKTI Wilayah 1 Sumut, dia mengatakan, tim intelijen telah selesai melakukan telah terhadap kasus tersebut. Selanjutnya tim menunggu petunjuk dari pimpinan untuk proses lebih lanjut.

" Telaah kasus tersebut sudah selesai maka  selanjutnya kita tunggu instruksi pimpinan. Kemungkinan langkah selanjutnya amisalnya dilakukan  pengumpulan bukti dan keterangan" tegas Kasipenkum.

Kasipenkum memastikan pihaknya profesional dalam menangan kasus dugaan korupsi KIP tersebut karena menyangkut masa depan mahasiswa yang berhak mendapat KIP.

"Diharapkan semua masyarakat terutama para pelapor yakni mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat GUNTUR tetap bersabar karena proses tetap berjalan," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumatera Utara, Ahmad Darwis, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, juga mendesak Kejatisu untuk memprioritaskan penanganan dugaan korupsi dana KIP di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut.

Menurutnya, kasus tersebut menyangkut masa depan mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang sangat bergantung pada bantuan pendidikan tersebut.

“Kasus ini harus menjadi prioritas. Penanganannya harus profesional dan progresnya jelas dari hari ke hari,” tegasnya.

Desakan itu mencuat setelah adanya laporan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejatisu terkait dugaan penyimpangan dana KIP yang disebut-sebut melibatkan pimpinan LLDikti Wilayah I.

Sementara itu sebelumnya juga menanggapi polemik yang berkembang, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa lembaganya hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti program KIP Kuliah.

Menurutnya, persyaratan tersebut antara lain kampus berstatus aktif, memiliki akreditasi institusi dan program studi, tidak sedang dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Setelah proses pengusulan, pencairan dana dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, yakni pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi dan uang saku ke rekening mahasiswa penerima.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengimbau masyarakat menunggu proses klarifikasi dan penelaahan yang sedang berlangsung sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya.

(Relikhius Harefa)

Share:

Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Postingan Viral Dugaan Judi Game Zone di Simpang Empat

SumutJaya.com, Tanah Karo (Sumut)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo bergerak cepat menindak lanjuti beredarnya postingan viral di media sosial Facebook dan Instagram terkait dugaan praktik perjudian jenis game zone ikan-ikan di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Penindakan dilakukan pada Jumat(20/2), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kiras Bangun, Simpang Lau Mangir, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, tepatnya di sebuah bangunan gubuk berdinding triplek yang diduga dijadikan lokasi aktivitas perjudian.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Nainggolan, S.T., bersama personel Satreskrim. Turut bergabung, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Sejahtra Sinulingga beserta personel Polsek Simpang Empat, serta personel Sat Samapta Polres Tanah Karo.

Namun, setibanya di lokasi sesuai dengan yang disebutkan dalam postingan viral tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian. Tempat yang diduga sebagai lokasi game zone telah dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan peralatan permainan maupun pengelola di lokasi.

Meski demikian, sebagai langkah tegas dan antisipatif, Kasat Reskrim memerintahkan pembongkaran bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian jenis game zone ikan-ikan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, lokasi ini diduga beroperasi secara buka tutup untuk menghindari penindakan petugas. Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan siapa pelaku pelaku yang mengadakan perjudian yang curi curi ini”, tegas AKP Eriks Nainggolan.

Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Karo. Perjudian dapat memicu tindak kriminal lainnya dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Sumber : Humas/ Red)

Korwil- RI : Jan Gt

Share:

Pemkab Langkat Diduga Belum Membentuk Tim Verifikasi PSU Perumahan dan Permukiman

SumutJaya.com, Langkat. -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diduga belum membentuk tim Verifikasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan Permukiman.

Dugaan ini dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat tahun 2024 bernomor 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025. 

Selain itu, BPK Perwakilan Sumut juga menemukan beberapa dugaan permasalahan di PSU perumahan dan Permukiman.

Berikut uraian singkat yang dikutip dari LHP tersebut.

Hasil pemeriksaan atas dokumen, BAST, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),

permintaan keterangan dan pemeriksaan fisik PSU ke lokasi perumahan menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut :

1. Pemda Belum Membentuk Tim Verifikasi PSU

Pengembang perumahan menyerahkan PSU berupa tanah dengan bangunan atau

tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan atau tanggung jawab pengelolaan dari

para pelaku pembangunan kepada Pemda. 


Dalam proses tersebut diperlukan adanya

tim verifikasi yang dibentuk oleh Pemda.


Tim verifikasi bertugas melakukan inventarisasi, memverifikasi, merumuskan

bahan kebijakan pemanfaatan PSU, dan melaporkannya secara berkala kepada

Bupati. 


Dalam menjalankan tugasnya tim verifikasi dibantu oleh sekretariat tim

verifikasi yang berada pada Bidang PSU di Dinas Perumahan dan Kawasan

Permukiman (Perkim).


Berdasarkan hasil konfirmasi pada Kepala Bidang Pembangunan Pemeliharaan dan

Pengelolaan (P3) Dinas Perkim, diketahui Bupati belum membentuk dan

menetapkan tim verifikasi. 


Sampai dengan pemeriksaan berakhir, tugas tim verifikasi tersebut dijalankan oleh Bidang Pembangunan Pemeliharaan Pengelolaan Dinas Perkim.


2. Pengelolaan Serah Terima PSU Belum Memadai


Dinas Perkim berperan sebagai leading sektor dalam mengelola dan memverifikasi PSU yang akan diserahkan oleh pengembang perumahan. 


Namun, dalam prosesnya terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.


a. Pemkab Langkat Belum Memiliki Database Pengembang Perumahan dan Aset PSU yang Mutakhir dan Lengkap


Dalam rangka menatausahakan aset PSU, Pemkab Langkat membutuhkan

database mutakhir dan lengkap yang dapat memberikan informasi tentang PSU

perumahan dan kawasan permukiman, berisi informasi daftar nama perumahan,

pengembang perumahan, pengesahan site plan, tahun pembangunan, jenis dan

luasan aset PSU secara lengkap. 


Database tersebut wajib diserahkan oleh

pengembang perumahan kepada Pemkab Langkat.


Dinas Perkim mendapatkan data perumahan yang telah diterbitkan izinnya melalui DPMPTSP. 

Namun demikian, Dinas Perkim belum memiliki database PSU yang berisi informasi daftar nama perumahan, pengembang perumahan,

pengesahan site plan, tahun pembangunan, jenis, luasan aset PSU, serta kondisi PSU yang akan diserahkan oleh pengembang perumahan.

Hasil pemeriksaan fisik bersama dengan Kabid P3 Dinas Perkim dan Inspektorat menunjukkan satu perumahan belum tercatat dalam data perumahan yang disampaikan oleh DPMPTSP kepada Dinas Perkim. 

Hal ini dikarenakan izin perumahan tersebut adalah kantor satu gedung, sedangkan data yang ditarik adalah data izin perumahan. 

Atas perumahan yang tercatat sebagai kantor satu gedung tersebut, diketahui terdapat PSU yang seharusnya

wajib diserahkan kepada Pemkab Langkat.


b. Pengembang Perumahan Belum Seluruhnya Menyerahkan PSU Kepada

Pemkab Langkat

Berdasarkan data perumahan pada DPMPTSP, diketahui sebanyak 86

perumahan berada di wilayah Kabupaten Langkat. 

Selanjutnya, sebanyak 64 perumahan telah melakukan serah terima PSU. 

Sisanya, sebanyak 22 perumahan belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Langkat.


c. Penyerahan PSU Tidak Disertai dengan Dokumen Pendukung yang Lengkap

Hasil pemeriksaan atas dokumen serah terima PSU jalan dan drainase pada 64 perumahan menunjukkan sebanyak 50 perumahan tidak menyertakan dokumen pendukung/administrasi yang lengkap, dan sebanyak 44 perumahan belum

menyertakan Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT)/Induk Sertifikat yang dilepaskan sebagian tanahnya. 

Selain itu, aset yang diserahterimakan belum seluruhnya dilengkapi dengan BAST.

3. Aset PSU yang Telah Diserahterimakan Belum Seluruhnya Dicatat

Setelah penyerahan PSU, Bupati menyerahkan PSU kepada perangkat daerah yang berwenang untuk mengelola dan memelihara PSU tersebut. 

Pengelola barang milik daerah harus melakukan pencatatan aset PSU ke dalam daftar BMD.

BAST merupakan dokumen penyerahan yang disertai dengan harga/nilai yang diserahkan atau diperjanjikan. 


Sejak tahun 2020 s.d. 2024 terdapat 64 BAST yang sudah mencantumkan nilai PSU sebesar Rp13.956.160.610,00. 

Namun demikian, Pemkab Langkat belum mencatat seluruh aset PSU sesuai BAST tersebut.

Atas hal tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Pemeliharaan dan Pengelolaan dan Pengurus Barang Dinas Perkim menyatakan bahwa :

1. PSU yang telah memiliki sertifikat tanah, akan dicatat pada KIB dengan luasan sesuai sertifikat.f

2. PSU yang belum memiliki sertifikat tanah, tidak dicatat pada KIB A.

3. Terdapat PSU yang belum memiliki sertifikat tanah, namun telah dilakukan

pekerjaan pembangunan jalan atau drainase oleh Dinas Perkim.  Atas hal tersebut, luas tanah yang dicatat berdasarkan luas pembangunan jalan dan drainase yang telah dikerjakan.

4. Tanah telah diserahterimakan oleh pihak pengembang perumahan yang dilengkapi dengan dokumen BAST, tetapi belum memiliki sertifikat tanah dan belum dilakukan pembangunan, maka tidak dicatat sebagai aset pada KIB A oleh Dinas Perkim.

5. Jalan dan drainase yang telah dibangun oleh pengembang perumahan dan telah diserahterimakan sesuai dengan BAST, tidak dicatat dalam KIB D. 

Pencatatan dilakukan atas jalan dan drainase yang pembangunannya dilakukan oleh Dinas Perkim.

Berdasarkan hasil perbandingan antara BAST dengan data aset PSU pada aplikasi

SIMBADA, diketahui sebanyak 21 aset tanah PSU tercatat sebagai aset Pemda.

Pengujian lebih lanjut pada luasan tanah atas 21 aset tanah PSU tersebut menunjukkan perbedaan luas tanah yang tercatat pada KIB dengan BAST. 

Pengurus Barang Dinas Perkim menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena luasan pada BAST berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan oleh petugas lapangan Dinas Perkim, sedangkan nilai yang tercatat pada KIB merupakan nilai luas tanah pada sertifikat.

Menurut BPK Perwakilan Sumut, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Pasal 23.

BPK menjelaskan, permasalahan tersebut mengakibatkan, penyerahan PSU oleh pengembang perumahan berpotensi terhambat.

PSU yang belum diserahkan belum jelas status hak dan kewajibannya serta berpotensi digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pencatatan PSU belum sepenuhnya akurat dan aset PSU belum seluruhnya disajikan pada Neraca per 31 Desember 2024.

Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh, Bupati belum menetapkan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana,

Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Sekretaris Daerah selaku pengelola barang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian BMD.

Kepala BPKAD tidak mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Aset PSU.

Kepala Bidang Aset BPKAD tidak melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Kepala Dinas Perkim belum menyusun dan memutakhirkan database pengembang serta PSU secara berkala dan lengkap.

 Pengurus Barang Dinas Perkim tidak melakukan pencatatan dan inventarisasi Aset PSU secara lengkap.

Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan

dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar, menetapkan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Memerintahkan : 

1. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang melakukan pengendalian BMD.

2. Kepala BPKAD mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Aset PSU.

3. Kepala Bidang Aset BPKAD melakukan pencatatan dan inventarisasi barang

milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

4. Kepala Dinas Perkim untuk menyusun dan memutakhirkan database pengembang secara berkala dan lengkap. 

Dan, menginstruksikan Pengurus Barang melakukan pencatatan dan inventarisasi Aset PSU secara lengkap.

Hingga berita dimuat, wartawan media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti seluruhnya atau belum.(red/tim)

Share:

BERITA UTAMA

Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan

SumutJaya.com,Berastagi,Tanah Karo (Sumut)- Suara bambu yang dipukul bertalu-talu berpadu dengan dentuman bedug menggema di kawasan Open Sta...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image