16 Maret 2026

PP-HCMNI Desak BKD DPRD Sumut Adili Berkat Laoli atas Dugaan Penghinaan di Medsos

SumutJaya.com, Medan. 16 Maret 2026 – Pimpinan Pusat Himpunan Cendikiawan Muslim Nias-Indonesia (PP-HCMNI) mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik seberat- beratnya terhadap anggota DPRD SUMUT  Berkat Laoli. Pengaduan ini lanjutan dari kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui unggahan akun Facebook pengurus PP-HCMNI pada 19 Februari 2026.

Surat resmi bernomor 10/PP-HCMNI/III/2026 itu ditujukan langsung ke BKD DPRD Sumut di Jl. Imam Bonjol No.5, Medan, tertanggal 14 Maret 2026. PP-HCMNI menyinggung pengaduan sebelumnya Nomor 07/PP-HCMNI/II/2026, yang menyertakan bukti foto atau gambar pengurus organisasi tersebut. "Kami meminta penanganan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea.,SH.,M.Kn.,MH, selaku Ketua Umum PP-HCMNI Sumatera Utara yang didampingi Ketua Harian PP-HCMNI Sumut, Jihad Tanjung.,SH di Medan Senin (16/3-2026).

Pengaduan ini menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh Sdr.Berkat Laoli, sebagai anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, melalui akun media sosial Facebook-nya. PP-HCMNI berbasis di Sekretariat Jl. Bakti Selatan No.42, Gaperta Ujung, Medan, menuntut proses pengadilan internal Dewan Kehormatan yang tegas.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua DPRD Sumut dan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari BKD DPRD Sumut atau dari Sdr.Berkat Laoli. Kasus ini menambah daftar pengawasan etik dewan di Sumatera Utara, ditengah tuntutan masyarakat akan integritas dan profesionalitas anggota legislatif.

PP-HCMNI, sebagai wadah Cendekiawan Muslim Nias, menekankan pentingnya akuntabilitas publik figur. "Hukuman kode etik seberat-beratnya harus ditegakkan untuk menjaga marwah lembaga legislatif," bunyi salah satu poin surat pengaduan. (Rl/Red/Tim)

Share:

BERITA UTAMA

Dua Ibu Rumahtangga Berdamai, Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Diselesaikan Jaksa Dengan Keadilan Restoratif

SumutJaya com, Medan [16/3/2026], Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan untuk menerapkan restoratif justice (Rj) unt...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image