Pengadaan lahan tersebut melibatkan lima titik milik Jony Lee, Andi Samuel Pardede, Lasmayanti Sulselita Sinaga, M. Natsir Siregar, dan Timbul Marganda Lingga. Menurut SMI, prosesnya tidak mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Temuan utama mencakup ketiadaan kajian teknis, harga fantastis yang melampaui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta lokasi yang tidak strategis.
SMI menyoroti bahwa pengadaan seharusnya melalui empat tahapan wajib: perencanaan identifikasi tanah, persiapan dengan pembentukan panitia survei dan penilaian, pelaksanaan musyawarah dengan pemilik tanah untuk penentuan harga, serta penyerahan hasil kepada instansi terkait. "Proses ini diduga dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa transparansi, yang menimbulkan kerugian negara," ujar perwakilan SMI dalam keterangannya.
Laporan SMI ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 23 Februari 2026 pukul 09.32 WIB. Mereka meminta KPK segera menyelidiki keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk:
●Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga, S.H. (juga pemilik lahan)
●Sekda Kota Pematangsiantar Junaidi, S.STP., M.Si.
●Kepala BPKAD sekaligus Kabag Umum Alwi Andrian Lumban Gaol, S.STP.
●Walikota Pematangsiantar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Dugaan pelanggaran mencakup Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 2, 3, 8, 12B, 12C, 15), UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (pasal 17 dan 18 yang melarang penyalahgunaan wewenang, melampaui batas, dan tindakan sewenang-wenang), PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. SMI menekankan pentingnya penyelidikan cepat untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. (Tim)







