25 Februari 2026

Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea : LETAK OTONOMI DAERAH Bukan di PROVINSI Tapi Berada Di KABUPATEN/ KOTA "Pemekaran Provinsi Jangan Hanya Kepentingan Fragmatis"

SumutJaya.com, Medan.  25 Februari 2026 – Ketua Umum Himpunan Cendikiawan Muslim Nias Indonesia (HCMNI) Sumatera Utara, Assoc.Prof. DR. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan kembali bahwa letak Otonomi Daerah bukan berada di Provinsi akan tetapi berada di Kabupaten/ Kota Nias. Dalam pernyataan di Medan, Rabu (25/2), ia menyebutkan argumen geografis Pulau Nias sebagai wilayah terluar rawan ancaman luar tidak logis, karena pulau itu tidak berbatasan langsung dengan negara asing. "Samudra luas justru jadi penghalang alami, bukan ancaman," tegasnya.

Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea yang didampingi Ketua Harian HCMNI Jihad Tanjung,SH. dan Wakil Sekjend Affan Al Quddus S.Sos,MSi menyebutkan bahwa konsepsi otonomi adalah kemandirian bersandarkan pada  prinsip otonomi,oleh karenanya pemerintah Kabupaten/ Kota harus memiliki tanggungjawab hukum dan  moralitas untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah [PAD] di era otonomi daerah, Gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi  berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui azas dekonsentrasi [pelimpahan kewenangan] sementara Bupati_ Walikota sebagai kepala daerah kabupaten/ kota menggunakan asas desentralisasi[ penyerahan kewenangan]

Konsepsi dekonsentrasi adalah kewenangan yang  terbatas karena hanya pelimpahan kewenangan yang diterima dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah provinsi, sementara desentralisasi penyerahan kewenangan penuh dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

 "Provinsi tak punya wilayah teritorial yang bersifat otonomi,  kewenangan yang bersifat otonom ada di tangan bupati/wali kota.

Pemekaran kepulauan  Nias belum siap karena lemahnya sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Kabupaten/ Kota seharusnya difokuskan peningkatkan ekonomi kerakyatan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi kenyataannya  belum menunjukan hasil yang menggembirakan," katanya.

Ia menajamkan mengesampingkan rencana pemekaran provinsi dengan lima alasan utama:

1.Pemekaran jangan sampai hanya jadi ajang kepentingan segelintir elit yang hanya membuka peluang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

2.Mengurangi beban keuangan negara; tidak arif bijaksana kalau justru pemekaran provinsi "mengemis" Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pusat, karenanya perlu evaluasi.

3.Pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah memenuhi komitmen politik lewat pemekaran. 

4.kabupaten dan 1 kota, sebagai bentuk pemerataan.

5.Empat kabupaten/kota existing tidak laju jadi motor pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan peningkatan PAD yang signifikan karena lemahnya peningkatan  SDA/SDM.

Perlu diubah mindset birokrasi jauh dari KKN, agar masyarakat Nias tak jadi korban politik penguasa daerah.

"Pemekaran ini dikuatirkan hanya kepentingan segelintir elit yang punya kepentingan. 

Otonomi sejati adalah kemandirian mengandalkan potensi lokal, bukan ketergantungan pusat," pungkas Assoc.Prof.DR.Ali Yusran Gea.

PP-HCMNI Sumut mendesak evaluasi menyeluruh kinerja pemerintah kabupaten/kota  sebelum langkah lanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Nias pemerintah daerah wajib menggali potensi daerah Sebab yang perlu ditingkatkan adalah ekonomi kerakyatan dan PAD kabupaten/ kota. (Erniyati/Red)

Share:

BERITA UTAMA

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

SumutJaya.com, Kabanjahe,Tanah Karo ( Sumut)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image