23 Februari 2026

Penyidik Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

SumutJaya.com, Medan. [23/2/2026], Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, Penyidik telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 13.185.197.899,60 (tiga belas miliar seratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh rupiah) dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele  Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta.2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,- (seratus enam puluh satu miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), dimana nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap sdr ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST  selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, sdr EDWYN TRESNANUGRAHA,ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan, dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

Kemudian, diketahui bahwa sdr PUJI NUR UTOMO sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara sdr PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh  PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Share:

BERITA UTAMA

Pelayanan Publik Lapas Kelas I Medan Kembali Diakui, Terima Opini Ombudsman RI Tahun 2025

SumutJaya.com, Medan. -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image