SumutJaya.com, Medan. — 3 Juli 2026. Menyatakan pikiran, pendapat dan menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional di Pasal 28E UUD Tahun 1945 ; dan hal ini adalah bahagian dari hak azasi manusia demikian ditegaskan Assoc.Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, biasa disapa DR.Gea Pakar Hukum Perundang-Undangan dan Pidana.
Diterangkan DR.Gea, UU No.16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum adalah melegitimasi paralegal pengurus dan anggota Bantuan Hukum untuk menjalankan fungsi fungsi bantuan hukum kepada setiap warga masyarakat yang meminta jasa bantuan hukum kepada anggota LBH.
Dijelaskan DR.Gea, Profesi Pengurus dan Anggota LBH serta Advokat adalah suatu profesi yang mengedepankan misi kemanusiaan. Oleh karenanya Kedua profesi ini memiliki hak untuk memberikan perlindungan hukum pada setiap warga negara yang mencari keadilan.
Terkait adanya paralegal di dalam kuasa khusus advokat sepanjang pendampingan diluar pengadilan tidak bertentangan dengan hukum dan atau tidak melawan hukum kecuali dalam proses peradilan, tegas DR.Gea.
Ditambahkan DR Gea, semestinya sebagai Ahli hukum dalam menyampaikan pendapat hukum harus menggunakan penalaran hukum, argumentasi hukum, dan logika hukum sehingga pernyataannya tidak sesat dan menyesatkan publik.
Sebagai penutup DR Gea menegaskan dalam menyatakan pikiran, pendapat dan aspirasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang kebenaran dan keadilan yang disuarakan. Oleh karenanya diminta kepada rekan rekan agar memiliki wawasan dan khasanah ilmu hukum yang utuh dan jangan memalukan dimata publik. (Red)







