Penetapan di Pengadilan Negeri Sibolga, tentang rencana pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Nomor 12/Pdt.Eks/Akta.HT/2025/PN.
Assoc.Prof Gea siap memberikan perlindungan hukum keluarga dan mengatakan eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum ada keputusan Pengadilan Negeri Sibolga yang memiliki ketetapan hukum. Manakala tindakan pengadilan melakukan eksekusi tanpa ada putusan inkrah maka itu tindakan kesewenang wenangan dan melawan hukum (cacat formil) serta melanggar prinsip negara hukum dan azas legalitas.
“Kami akan menempuh langkah hukum untuk melindungi hak-hak keluarga sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan yang belum inkrah tidak dapat dilaksanakan eksekusi.
Menurut pernyataan tim pakar hukum pidana, upaya yang akan ditempuh meliputi perlawanan yang berkaitan dengan perbuatan yang sifatnya melawan hukum terhadap pihak pihak yang dirugikan, menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
Assoc.Prof Gea menambahkan dalam menangani perkara ini kita akan segera koordinasi komisi yudisial (KY) di Jakarta, pengawas Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi 3 DPR RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan pihak Kepolisian.
Kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian publik dan pihak-pihak terkait di Sibolga mengingat implikasi hukum dan sosialnya. Pihak keluarga menyatakan akan terus menginformasikan perkembangan langkah hukum yang diambil dan akan membuka saluran komunikasi bagi media yang ingin memperoleh dokumen atau keterangan resmi. (Red)







