24 Juni 2026

Gerebek Sarang Narkoba di Simpang Zentrum, Polres Karo Bersama BNNK Amankan Diduga Pengedar Sabu

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo (Sumut).- Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar bersama, personel Satresnarkoba Polres Karo dan BNN Kabupaten Karo menggerebek sebuah rumah di kawasan Simpang Zentrum, Kabanjahe, Selasa(23/6/2026) sore. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kapten Pala Bangun, Simpang Zentrum, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Operasi dipimpin Kasatresnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, SH bersama personel Satresnarkoba dan BNN Kabupaten Karo.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S. (36), warga Kecamatan Kabanjahe, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat bersih 0,64 gram, dua bal plastik klip merah, dua pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, uang tunai Rp305 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selain terduga pelaku, petugas juga mengamankan tiga pria yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Dari hasil pemeriksaan awal, dua di antaranya diketahui positif mengandung methamphetamine berdasarkan tes urine, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Polres Karo bersama BNN Kabupaten Karo akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika maupun lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," ujar AKP Jhonny H. Pardede.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, terhadap dua orang yang hasil tes urinenya positif narkotika akan dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

BERITA UTAMA

Gerebek Sarang Narkoba di Simpang Zentrum, Polres Karo Bersama BNNK Amankan Diduga Pengedar Sabu

SumutJaya.com, Kabanjahe, Karo (Sumut).- Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Dalam operasi Gerebek Sa...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image