Surat Keputusan yang ditetapkan di Medan pada 7 Februari 2026 ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PURBAYA Indonesia, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, dan Plt. Sekretaris Jenderal Fuad Iskandar Taher,SE. Dokumen tersebut menegaskan komitmen organisasi kemasyarakatan ini dalam mendukung pembangunan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas serta perubahannya.
Dalam pertimbangannya, SK tersebut menekankan tanggung-jawab warga negara untuk menyatakan fikiran secara konstitusional guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. PURBAYA Indonesia hadir sebagai wadah gerakan moralitas dengan prinsip idealisme, penyambung lidah rakyat, dan kemandirian, fokus pada keadilan sosial di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, serta pendidikan.
Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia, (Assoc) Prof.DR Ali Yusran Gea.,SH.,MKN.,MH., menegaskan agar DPW PURBAYA Indonesia Kalimantan Barat diwajibkan menjalankan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi berdasarkan Akte Notaris Emmy Willis tahun 2025, termasuk konsolidasi, sosialisasi, pembangunan infrastruktur organisasi, serta pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kabupaten/kota. Pengurus dilarang melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi, melanggar hukum, etika, atau estetika, dengan ancaman pencabutan SK jika dilanggar.
SK ini dikirimkan sebagai tembusan kepada Kapolda Kalimantan Barat, Kajati Kalimantan Barat, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, dan Gubernur Kalimantan Barat, menandakan koordinasi dengan aparat pemerintahan setempat. Langkah ini memperkuat Struktur PURBAYA Indonesia di tingkat provinsi, sejalan dengan mandat konsolidasi DPP melalui Surat Mandat Nomor 11/SM/DPP PURBAYA/2025 tanggal 10 November 2025.
Pengangkatan ini diharapkan mempercepat program kerja PURBAYA Indonesia di Kalimantan Barat, berkontribusi pada kemajuan bangsa melalui perjuangan bersama rakyat.
Berikut SUSUNAN KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAVAH (DPW) PERUBAHAN UNTUK INDONESIA RAYA (PURBAYA INDONESIA] PROVINSI KALIMANTAN BARAT MASA BAKTI 2025-2030.
DEWAN PEMBINA:
Gubernur Kalimantan Barat
Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Baral
DEWAN PAKAR/KEAHLIAN:
Prof. Dr. Garuda Wiko,S.H.,M.Hum
Dr.Purwanto
Dr.Hasyim
Dr. Syarif
DEWAN PENGURUS:
KETUA : Rizal Karyansyah.,SH.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Dan Pengembangan Sumber Daya : M. Chandra Djamaluddin.
Wakil Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Pembangunan : Rizky Warits lssyafhadi,S.E.
Wakil Ketua Bidang Perpajakan, Dan Bea Cukai: Abdul Wahab,S.H
Wakil Ketua Bidang Perindustrian, Perdagangan Dan Grafika (Percetakan/ Penerbitan): Evi Lavina
Wakil Ketua Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Daerah : R. Benny Kristianto.
Wakil Ketua Bidang BUMN/BUMD Dan CSR: Syarif Saleh, S.H.
Wakil Ketua Bidang Ketahanan Pangan Dan Makan Gizi Sehat Rakyat: Syafruddin Nasution,SH.,M.H.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan Dan Pelatihan, Sertifikasi Keahlian: Eka Safitri,M.Pd
Wakil Ketua Bidang Hukum Dan Ketenagakerjaan :Uspalino,S.H
Wakil Ketua Bidang lnformasi-Dan komunikasi Wakil Ketua Bidang Digitalisasi Dan Cyber Media : Muhammad Syukri,M.I.Kom
Wakil Ketua Bidang Kerjasama Sosial Budaya Dan Olahraga : Syaifullah Marselina Maryani,S.Hut
Wakil Ketua Bidang Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif :Darussalam,S.Sos. M.
SEKRETARIS : M.Nurdiansyah
Wakil Sekretaris I: llham Syarif
BENDAHARA : Eddy Haryadi,S.T.
Wakil Bendahara : Dra.Evi lndrawaty.
(Fajar/Red)







