17 Oktober 2026

Diduga Hendak Tawuran Sambil Bawa Parang Panjang, Pemuda 18 Tahun Diamankan di Berastagi

SumutJaya.com, Karo - Personel Polsek Berastagi, Polres Karo, mengamankan seorang pemuda berinisial A.R.S. (18), warga Kabanjahe, yang diduga membawa senjata tajam berupa parang panjang saat terjadi keributan yang mengarah pada aksi tawuran di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah parang panjang berwarna perak dengan ukuran sekitar satu meter yang diduga dibawa oleh pemuda tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Dedy S. Ginting, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai seorang pria yang telah diamankan masyarakat setempat karena diduga terlibat dalam keributan yang mengarah pada tawuran.

Berdasarkan laporan, kejadian bermula ketika seorang perempuan berinisial Y.M.G. (37), warga Desa Sempajaya, mendengar suara keributan di sekitar simpang desa. Merasa penasaran, pelapor kemudian keluar dari rumahnya untuk melihat situasi.

Setibanya di lokasi, pelapor melihat sekelompok orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Pelapor juga melihat seorang laki-laki membawa senjata tajam berupa parang panjang sambil berteriak menantangnya.

Melihat kejadian tersebut, masyarakat setempat kemudian mengejar kelompok yang diduga hendak melakukan tawuran. Dalam kejadian itu, warga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam beserta parang panjang yang dibawanya.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mengamankan A.R.S. beserta barang bukti berupa satu bilah parang panjang berwarna perak untuk dibawa ke Polsek Berastagi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelapor membuat laporan kepada pihak kepolisian agar perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Imbau Masyarakat Hindari Tawuran

Kapolres Karo melalui Kapolsek Berastagi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun membawa senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.


Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.


Saat ini, kasus tersebut ditangani Polsek Berastagi untuk proses hukum lebih lanjut.


#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas/ Red)


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

BERITA UTAMA

Diduga Hendak Tawuran Sambil Bawa Parang Panjang, Pemuda 18 Tahun Diamankan di Berastagi

SumutJaya.com, Karo - Personel Polsek Berastagi, Polres Karo, mengamankan seorang pemuda berinisial A.R.S. (18), warga Kabanjahe, yang didug...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image