SumutJaya.com, Pematangsiantar. -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen kepada Mahasiswa Fakultas Hukum USI,bertempat di kantor BPSK jalan Kartini, Kota Pematangsiantar ( 9/10/2026 )
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan meningkatkan kesadaran dan pemahaman generasi muda,khususnya Mahasiswa,akan pentingnya hak dan kewajiban konsumen.Mahasiswa diharapkan juga mampu memberikan edukasi di tengah masyarakat.
Wakil Ketua BPSK Kota Pematangsiantar ( Drs Azhar Nasution) dan anggota BPSK ( Noperi Ambarita,SH) memberikan pemahaman kepada Mahasiswa Fakultas Hukum USI,bagaimana mekanisme pengaduan konsumen yang benar,apa saja haknya dan bagaimana BPSK hadir sebagai lembaga yang melindungi masyarakat dari pelaku usaha yang merugikan
Adapun materi sosialisasi yang disampaikan meliputi :
1.Hak dan Kewajiban konsumen sesuai UU No 8 Tahun 1999
2.Mekanisme dan Prosedur pengaduan Sengketa Konsumen di BPSK
3.Cara bersidang BPSK
4.Produk Hukum Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrasi
Kegiatan ini berlangsung sangat interaktif,para Mahasiswa yang hadir aktif bertanya seputar kasus - kasus sengketa konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha seperti pembiayaan yaitu leasing, kredit Bank, asuransi,timbangan serta penggunaan meteran sebagai alat transaksi publik tanpa melakukan tera secara berkala dari Metrologi seperti PDAM, PLN,yang paling banyak di Kota Pematangsiantar
Dengan adanya sosialisasi ini,BPSK berharap sinergisitas antara BPSK dengan kalangan Akademisi,khususnya USI, dapat terus terjalin untuk mewujudkan konsumen yang cerdas di Kota Pematangsiantar. (*)
■Hery CS







