• RUANG IKLAN

    Ruang ini disewakan untuk pemasangan iklan banner.

24 September 2026

Polres Karo Distribusikan 10 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog

SumutJaya.com, Medan (Sumut)– Polres Karo terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Kali ini, personel Polres Karo mendistribusikan sebanyak 10 ton jagung pipil kering hasil panen ke Gudang Bulog GGB Pulo Brayan Darat II, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan pendistribusian tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Jagung hasil panen yang didistribusikan memiliki kadar air 14 persen, sehingga telah memenuhi standar untuk disalurkan ke gudang Bulog.

Kabag SDM Polres Karo Kompol Alfian Arbi, S.H., M.H., mengatakan pendistribusian hasil panen tersebut merupakan bagian dari dukungan Polres Karo terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pendistribusian hasil panen jagung ini merupakan bentuk nyata dukungan Polres Karo terhadap program ketahanan pangan nasional. Kami berharap hasil pertanian masyarakat dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kompol Alfian.

Proses pengantaran dan penerimaan jagung di Gudang Bulog GGB Pulo Brayan Darat II berlangsung dengan aman dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 16.00 WIB.

Polres Karo berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah, khususnya sektor pertanian dan ketahanan pangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian pangan nasional.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

( Sumber : Humas/ Red)


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

MIO Indonesia Dukung Ombudsman Bongkar Fasilitas Istimewa di Lapas Cibinong, Desak Dirjenpas Turun Tangan

SumutJaya.com, Jakarta.  — Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan Ombudsman mengenai keberadaan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian, termasuk fasilitas kamar, ruang tamu, televisi, kulkas, dapur serta temuan minuman beralkohol, dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan transparan.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menegaskan bahwa fungsi pengawasan Ombudsman merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan publik dan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

“MIO Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah Ombudsman RI yang turun langsung melakukan pemeriksaan dan mengungkap temuan di Lapas Cibinong. Ini merupakan bentuk pengawasan yang penting agar tata kelola pemasyarakatan dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan berkeadilan,” ujar AYS dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut AYS, temuan tersebut tidak semestinya berhenti pada penertiban atau pembongkaran fasilitas yang ditemukan.

Hal yang jauh lebih penting, kata dia, adalah mengungkap bagaimana fasilitas khusus tersebut dapat tersedia di lingkungan lapas, bagaimana mekanisme penggunaannya, siapa yang memiliki kewenangan memberikan akses, serta apakah terdapat transaksi atau pembayaran sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan Ombudsman.

*MIO Desak Dirjenpas Lakukan Sidak*

Atas dasar itu, MIO Indonesia meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.

AYS menilai pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar seluruh informasi dapat diverifikasi secara objektif dan tidak berhenti pada laporan administratif.6

“Dirjenpas harus turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan dari jajaran di bawah. Lakukan sidak dan periksa secara menyeluruh. Kalau ada dugaan pelanggaran, telusuri berdasarkan bukti dan fakta,” tegas AYS.

Ia meminta pemeriksaan mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas khusus tersebut, mulai dari asal-usul fasilitas, mekanisme pengelolaan dan penggunaannya, aspek pengamanan, administrasi, hingga kemungkinan adanya transaksi atau pungutan apabila hal tersebut terbukti dalam pemeriksaan.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Tetapi kalau ada informasi yang setelah diverifikasi ternyata tidak terbukti, publik juga harus diberikan penjelasan. Prinsipnya harus transparan dan objektif,” kata AYS.

*Jangan Berhenti pada Pembongkaran*

MIO Indonesia berpandangan bahwa pembongkaran fasilitas khusus, apabila memang dinyatakan tidak sesuai ketentuan, merupakan bagian dari tindakan korektif.

Namun, tindakan tersebut tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk mengetahui akar persoalan.

“Jangan sampai persoalannya selesai hanya karena bangunannya dibongkar. Yang harus dijawab adalah bagaimana fasilitas itu bisa ada, bagaimana pengawasannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada mekanisme tertentu yang memungkinkan warga binaan mendapatkan layanan khusus,” ujar AYS.

Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi, baik di Lapas Cibinong maupun di lembaga pemasyarakatan lainnya.

*Dukung Ombudsman, Kawal Tindak Lanjut*

MIO Indonesia menegaskan dukungannya terhadap fungsi pengawasan Ombudsman RI sekaligus mendorong kementerian dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan tindak lanjut secara profesional.

AYS juga mengingatkan bahwa temuan Ombudsman harus menjadi pintu masuk pemeriksaan, bukan dasar untuk melakukan penghakiman terhadap individu atau pihak tertentu sebelum seluruh proses verifikasi selesai.

“Kami mendukung Ombudsman. Kami juga mendukung langkah pemerintah untuk melakukan pemeriksaan. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, tetapi jangan pula ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan selesai,” tegasnya.

MIO Indonesia menilai keterbukaan dalam penanganan temuan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

*MIO Indonesia: Publik Berhak Mendapat Kepastian*

Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan media berbasis online dari berbagai daerah di Indonesia, MIO Indonesia memandang keterbukaan informasi dan pengawasan publik sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi serta penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Karena itu, MIO Indonesia mendorong hasil pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong nantinya dapat disampaikan kepada publik secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan fakta dan kepastian. Karena itu, kami meminta temuan Ombudsman dikawal sampai tuntas melalui pemeriksaan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata AYS.

MIO Indonesia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola, pengawasan dan standar pelayanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Ini bukan sekadar persoalan fasilitas atau bangunan. Ini menyangkut tata kelola, kesetaraan perlakuan dan kepercayaan publik. Karena itu, kami mendorong Dirjenpas turun langsung dan memastikan seluruh temuan Ombudsman diperiksa sampai tuntas,” pungkas AYS Prayogie, SH. (*/)

Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia

Share:

Tim Advokat Fredy LP Zebua Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Kabupaten Nias : Ali Yusran Gea Partners Keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum & Mengajukan Nota Keberatan

SumutJaya.com, Medan. -Tim advokat Fredy LP Zebua Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea, Agusman Gea,SH.MKn dan Datuk Nikmat Gea,SH mengajukan Nota  keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan  No.PDS-11/2.22/F.t.1/06/2026 terhadap Terdakwa Fredy LP Zebua dalam dugaan tindak pidana korupsi pembanguan RS Pratama Kelas D Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dakwaan JPU  yang di atur dalam pasal 604 Jo Pasal 20 UU.No.1 Tahun 2023. Demikian di sebutkan Tim advokat Fredy LP Zebua Ali Yusran Gea di dampingi Agusman Gea, Datuk Nikmat Gea pada hari ini tanggal 24 september 2026 setelah sidang pembacaan dakwaan selesai.

Alasan primer pengajuan nota keberatan terkait dakwaan JPU kejaksaan negeri Gunungsitoli adalah adanya kekeliruan hukum dalam  surat dakwaan JPU Kejari Gunungsitoli yang bersifat cacat formil  terhadap Terdakwa.

Tujuan fundamental pengajuan nota keberatan atas dakwaan JPU Kejari Gunungsitoli aquo adalah semata mata untuk menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia [HAM] Terdakwa dan agar penyelenggara hukum tidak sewenang - wenang dalam proses penegakan hukum.

UU.No.1 Tahun 2026  Tentang KUHAP memiliki kandungan materi kemanusiaan maka hakim  dalam memeriksa dan mengadili seseorang dalam suatu perkara tertentu  harus lebih mengendepankan nilai keadilan daripada nilai kepastian.

Hakikat hukum itu adalah keadilan, maka di harap kepada penegak hukum agar dalam penegakan hukum lebih profesional, tramsparan dan akuntable. (Rl)
Share:

23 September 2026

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat, Jembatan Garuda Di Kuta Pengkih Terus DiKebut

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut). - Rabu, 23 September 2026 Semangat gotong royong masih menjadi kekuatan utama masyarakat di pedalaman Kabupaten Karo. Hal itu terlihat dalam progres pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Rabu (23/9/2026).

Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata bersama personel Kodim 0205/Tanah Karo bahu-membahu bersama masyarakat setempat mengerjakan pembangunan jembatan yang menjadi akses vital bagi warga.

Pembangunan Jembatan Garuda ini dilaksanakan secara bertahap. Tidak hanya mengandalkan tenaga, namun juga kebersamaan dan kekompakan antara TNI dan rakyat sebagai wujud nyata kepedulian serta pengabdian TNI dalam mendukung pembangunan di wilayah.

Selama ini, akses warga Kuta Pengkih kerap mengalami kendala, terutama saat membawa hasil pertanian maupun aktivitas sehari-hari. Dengan hadirnya Jembatan Garuda, diharapkan mobilitas warga menjadi lebih lancar, aman, dan cepat.

"Jembatan ini bukan sekadar bangunan, tapi jembatan harapan bagi warga. Untuk memperlancar ekonomi, pendidikan, dan aktivitas sosial masyarakat," ujar salah satu prajurit di lokasi.

Warga pun menyambut antusias pembangunan tersebut. Mereka secara sukarela ikut membantu proses pembangunan, mulai dari pengangkutan material hingga pengerjaan konstruksi.

Melalui semangat gotong royong, Yonif TP 904/Gara Mata bersama Kodim 0205/TK dan masyarakat terus bersinergi menghadirkan kontribusi nyata. Kehadiran TNI di tengah masyarakat menjadi bukti bahwa kemanunggalan TNI dan rakyat masih terjaga kuat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Turang, Kabupaten Karo. (Tim/ Red).

Reporter : Jan.Gt

Share:

Kejaksaan Negeri Karo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap dalam Upaya Tegakkan Hukum dan Pemulihan Aset

SumutJaya.com, Karo. 23 September 2026. — Kejaksaan Negeri Karo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu, di halaman belakang kantor institusi tersebut. Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, para kepala seksi (Kasi), Kasubagbin, Kasubsi, seluruh jaksa, serta pegawai Kejaksaan Negeri Karo.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan rutin dan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Proses pemusnahan hanya dilakukan setelah barang bukti melalui tahapan peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, serta dilaksanakan sesuai prosedur untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan.

Pemusnahan mencakup berbagai jenis barang bukti yang tak lagi diperlukan untuk proses hukum, dan dilakukan dengan protokol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan pemusnahan tuntas dan tidak meninggalkan potensi kerugian publik. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara dan pengelolaan barang bukti secara profesional.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang terlibat dan menegaskan komitmen institusi dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti akan terus didampingi dokumentasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait bila diperlukan.

Acara diakhiri dengan pendokumentasian resmi dan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bukti bahwa proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan aturan internal kejaksaan.

Sumber : Penhum Kejari Karo.

#kejaksaanri 

#kejatisumut 

#kejaksaannegerikaro 

#jaksakita 

#jaksapedia


Reporter: Jan Gt.

Share:

DHC BPK 45 Kota Pematangsiantar berduka, atas meninggalnya Ketua Dewan Paripurna

SumutJaya.com, Pematang Siantar. -Kabar duka menyelimuti Kota Pematangsiantar,khususnya  DHC BPK45 atas meninggalnya Bapak H. Mariaman Naibaho, SH,yang merupakan salah satu tokoh yang pernah mewarnai perjalanan politik dan legislatif Kota Pematangsiantar, meninggal dunia pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Pematangsiantar.

Almarhum mengembuskan napas terakhir dalam usia 81 tahun. Semasa hidupnya, H. Mariaman Naibaho dikenal pernah dipercaya menduduki sejumlah posisi penting dalam dunia politik dan pemerintahan daerah, termasuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar

Sebagai salah satu tokoh legislatif, H. Mariaman Naibaho turut mengambil bagian dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat melalui lembaga DPRD

Pengalaman panjangnya di dunia politik membuat sosok almarhum menjadi bagian dari catatan perjalanan pemerintahan dan kehidupan politik Pematangsiantar.

Di luar kiprahnya sebagai mantan pimpinan DPRD dan tokoh politik, almarhum juga tercatat sebagai Ketua Dewan Paripurna DHC BPK 45 Kota Pematangsiantar sejak 2024 hingga sekarang.

Kepergian H. Mariaman Naibaho meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, sahabat, serta berbagai pihak yang pernah mengenal dan bekerja bersama almarhum.

Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka, Jalan Atletik Nomor 15, Kelurahan Bantan, Kota Pematangsiantar.

Selepas Shalat Zuhur, jenazah diberangkatkan dari Masjid Dakwah untuk selanjutnya dimakamkan di Sait Buttu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 23 September 2026.

Kepergian seorang tokoh yang pernah mengabdikan diri dalam dunia politik dan legislatif Pematangsiantar menjadi kehilangan bagi keluarga, khususnya DHC BPK 45 Kota Pematangsiantar. 

Salah satu pengurus DHC BPK 45 ( H Sahat Silalahi,SH ) beserta jajaran yang hadir dirumah duka menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas berpulangnya  Ketua Dewan Paripurna H. Mariaman Naibaho, SH.

Semoga segala amal bakti, pengabdian, dan kebaikan almarhum mendapat tempat yang baik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

 Semoga keluarga yang ditinggalkan, khususnya Ibu Hj. Linda Kartini br. Pasaribu beserta seluruh keluarga besar, diberikan kekuatan, ketabahan, dalam menghadapi suasana duka, ujar Sahat Silalahi

lanjutnya di dalam kepengurusan DHC BPK 45 Pematangsiantar,Almarhum ini selalu memberikan kontribusi ilmunya dalam berorganisasi

Turut hadir dirumah duka Mantan Walikota/anggota DPRD Provinsi Sumut ( Hefriansyah Nur, SE, MM),Ketua MUI Kota Pematangsiantar ( H. Ali Lubis),mantan Ketua MUI Simalungun ( H. Drajat Purba),anggota DPRD Kota Pematangsiantar ( Nurlela Sikumbang) dan tokoh-tokoh agama Siantar-Simalungun.

Selamat jalan Alm.H. Mariaman Naibaho SH, Semoga Namamu tetap dikenang dan diabadikan sebagai Tokoh Masyarakat Siantar Simalungun yang dapat menyejukkan Masyarakat  Siantar, termasuk peran aktif di Masyarakat  Pematangsiantar di dalam hidup Rukun dan Damai sesama umat beragama.(*)

Reporter: Hery CS

Share:

Pastikan Kualitas MBG Terjaga, Polsek Simpang Empat Cek Dapur SPPG Yayasan Muslim Imani Sakinah

SumutJaya.com,Karo (Sumut). – Kapolsek Simpang Empat Polres Karo AKP Poltak Hamonangan, S.H., melakukan pengecekan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Yayasan Muslim Imani Sakinah di Jalan Lau Kawar, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyediaan makanan, kebersihan dapur serta kualitas menu MBG sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Didampingi Kepala SPPG Claudio Ginting, Kapolsek meninjau langsung kondisi dapur sekaligus mengecek makanan yang akan disajikan, mulai dari aroma hingga mencicipi menu MBG.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek mengingatkan Kepala SPPG agar terus menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk melakukan pengawasan terhadap setiap bahan atau barang yang masuk. Bahan yang tidak sesuai standar harus ditolak dan dikembalikan.

“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, mulai dari bahan yang masuk hingga makanan siap didistribusikan. Kebersihan dapur dan peralatan pengemasan juga harus menjadi perhatian agar makanan yang diterima masyarakat tetap aman dan layak dikonsumsi,” ujar AKP Poltak Hamonangan.

Dari hasil pengecekan, kondisi dapur SPPG terpantau bersih. Aroma dan rasa makanan yang diperiksa juga dalam kondisi baik, sehingga menu MBG dinilai siap untuk disajikan kepada para penerima manfaat.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Simpang Empat dalam mendukung kelancaran program MBG sekaligus memastikan aspek kebersihan, keamanan dan kualitas makanan tetap terjaga.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreakaro

( Sumber : Humas / Red)

Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

22 September 2026

GSN Polres Karo Gerebek Rumah di Kabanjahe, Lima Pria Diamankan Bersama Sabu dan Ganja

SumutJaya.com,Karo ( Sumut)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkotika (GSN). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima orang pria di sebuah rumah di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kelima pria tersebut diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Jonni H. Pardede, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan GSN yang dilaksanakan personel Satresnarkoba Polres Karo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan DS (36), warga Desa Lepas Samura, Kecamatan Tigapanah, yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Selain DS, petugas turut mengamankan RM (26), BPS (25), MYA (29), dan HG (39). Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya dinyatakan positif narkoba dan diduga merupakan pelanggan DS.

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar lokasi, polisi menemukan empat paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3,43 gram serta satu paket plastik klip berisi diduga ganja dengan berat netto 2,25 gram.

Selain narkotika, turut diamankan satu ball plastik klip, dua timbangan elektrik, satu tas kecil warna abu-abu, satu kotak plastik warna hitam, satu pipet plastik warna merah yang digunakan sebagai skop, satu unit handphone Samsung model lipat warna putih, serta uang tunai Rp230 ribu.

Kasatresnarkoba AKP Jonni H. Pardede menjelaskan, setelah diamankan, kelima pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan berdasarkan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian tersebut mengatur Pasal 114 ayat (1), antara lain pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. 

Polres Karo menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan GSN maupun kegiatan kepolisian lainnya di wilayah hukum Polres Karo.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red)


Korwil-RI : Jan.Gt

Share:

PERSIAPAN KERJASAMA PEMULIHAN ASET PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA BERSAMA KEJATI SUMATERA UTARA

Asisten Pemulihan Aset Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Secara Virtual


SumutJaya.com, Medan. 922/9/2026), Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH diwakili Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH.,MH menyelenggarakan rapat koordinasi melalui virtual (zoom) bersama seluruh Kajari dan Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti se Sumatera Utara yang di gelar dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara pada Selasa pagi (22/9).

Dalam arahannya, Dr. Muhamad Ilham Samuda menyampaikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kasi PAPBB jajaran Kejari agar melakukan langkah langkah persiapan terutama  penyamaan persepsi, ruang lingkup kerjasama maupun tekhnis kerjasama yang akan dilakukan, mengingat kerjasama yang dilakukan akan meliputi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten/kota di masing-masing wilayah.

Menurut Aspema, penandatanganan kerjasama yang direncanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini juga harus dimaknai sebagai amanah dan tanggungjawab besar dalam rangka mendukung pemerintah daerah untuk penataan dan pemulihan asset daerahnya sehingga kedepan asset asset tersebut akan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.

*”Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-undang Kejaksaan RI No.11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman No.7 Tahun 2025 tentang pemulihan asset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan asset negara baik dari hasil penanganan perkara maupun asset atau barang milik negara ataupun daerah”* tegas Aspema.

Turut hadir dan mendampingi Aspema pada kegiatan itu, para Kasubbid serta tim analis atau penilai aset serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

(Sumber Kasi Penkum Kejatisu)

●Fajar Trihatya

Share:

21 September 2026

Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tersangka Dilumpuhkan

SumutJaya.com,Karo (Sumut). - Tim Cobra Satreskrim Polres Karo mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Karo. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan petugas setelah diduga mencuri sejumlah barang elektronik milik korban.

Tersangka berinisial BW alias K (31), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Mulgap 1, Kecamatan Berastagi, tepatnya di sekitar Terminal Berastagi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi yang dipimpin Kasatreskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Gang Tropis, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Peristiwa diketahui setelah korban berinisial ASBG diberitahu oleh adiknya bahwa sejumlah barang milik korban tidak berada di dalam kamar. Barang yang hilang berupa satu unit iPad merek Apple warna silver, satu unit iPhone 13, dan satu unit laptop merek Acer warna silver.

Saat dilakukan pengecekan, korban bersama saksi mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka lebar. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka BW alias K sedang berada di sekitar Terminal Berastagi pada Kamis malam.

Tim Cobra bersama Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPad merek Apple warna silver, satu unit iPhone 13, dan satu unit laptop merek Acer warna silver.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Perkara selanjutnya masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Karo.

Tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


( Sumber : Humas / Red )


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

20 September 2026

Ketum PP HCMN-I : Ali Yusran Gea, Hentikan Dugaan Fitnah Kepada Kadis Perkim Pemko Medan & Meminta Kepada Semua Pihak Untuk Tidak Menyebarkan Hoaks Karena Berpotensi Pidana

SumutJaya.com, Medan, 21 September 2026. -Ketum PP HCMN-I: (Assoc) Prof.Dr Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH  menegaskan pada Senin (21/9/2026) di Medan bahwa pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat, media untuk segera menghentikan penyebaran dugaan fitnah terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Medan. Dalam pernyataannya, Dr. Gea menekankan bahwa narasi yang belum terverifikasi berpeluang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta dapat berujung pada sanksi pidana bagi penyebar.

“Kami mendesak agar setiap pihak menahan diri dari menyebarkan atau memperkuat informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Apalagi berita itu terbukti sebagai fitnah atau hoaks, penyebaran informasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr.Gea selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Cendikiawan Muslim Nias -.Indonesia (HCMN-I)  dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi profesi Pers.

Aspek Hukum Pidana dan Mekanisme Pertanggungjawabannya.

Dr. Gea, yang berlatar belakang akademik hukum, menguraikan dasar-dasar normatif yang relevan. Menurutnya, perbuatan menyebarkan informasi palsu atau menuduh seseorang tanpa dasar dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No.1 Thn 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus terkait informasi dan transaksi elektronik. Ia menyinggung pasal-pasal yang biasa digunakan penegak hukum, termasuk ketentuan tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan atau kerugian.

“Dalam praktiknya, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap pelapor dan penyebar. Jika bukti cukup, penyebaran fitnah dan hoax dapat diusut secara pidana,” kata Dr. Gea, sambil menekankan pentingnya peran media massa dan platform daring untuk memverifikasi informasi sebelum publikasi.

Untuk itu kepada media dan masyarakat Selain peringatan hukum, Dr.Gea selaku Ketua Umum PP HCMN-I  itu juga mengimbau insan pers, jurnalis warga, dan pengguna media sosial untuk mengedepankan prinsip verifikasi, proporsionalitas, dan kepatutan. Dr. Gea menegaskan fungsi kontrol sosial harus dijalankan tanpa mengorbankan hak asasi individu dan reputasi profesional pejabat publik.

“Kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan tanggung jawab. Media dan warga yang melakukan pelaporan atau kritik harus memiliki dasar fakta yang kuat dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Potensi Langkah Hukum dan Upaya Klarifikasi.

Dr. Gea menambahkan bahwa pihak yang merasa dirugikan, termasuk pejabat publik, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum perdata dan pidana. Secara praktis, klaim fitnah bisa direspons melalui somasi, gugatan perdata untuk ganti rugi, atau laporan pidana ke kepolisian. Ia juga mendorong adanya mekanisme klarifikasi terbuka: pihak terkait dianjurkan memanfaatkan hak jawab melalui media resmi dan mekanisme internal pemerintahan untuk mempercepat klarifikasi fakta. (Rl/Tim)

Share:

PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau

SumutJaya.com, Medan.  – Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Daulay mengaku takjub menyaksikan penampilan PSMS Medan saat menghadapi Persiku Kudus. Dalam laga kandang perdananya musim ini, PSMS tampil dominan dan meraih kemenangan telak 6-0.

PSMS tampil agresif sejak awal pertandingan di Stadion Utama Sumut, Sport Centre, Deliserdang, Minggu (20/9/2026). Tim berjuluk Ayam Kinantan tersebut bahkan mampu mencetak lima gol pada babak pertama, sebelum menambah satu gol lagi pada babak kedua untuk memastikan kemenangan.

“Luar biasa penampilan PSMS hari ini, 6 gol tanpa balas, mungkin karena rumputnya yang baru buat penampilan PSMS jadi tambah bagus,” kata Kadispora Sumut yang akrab dipanggil Ipung ini usai laga.

Ipung berharap performa PSMS terus konsisten hingga akhir musim sehingga target utama untuk promosi ke Liga 1 dapat tercapai. Ia juga berharap Stadion Utama Sumut menjadi saksi kembalinya Ayam Kinantan ke kasta tertinggi sepak bola Indonesia.

“Tentunya kita ingin klub kebanggaan masyarakat Sumut bisa kembali ke Liga 1 dan Stadion Utama Sumut menjadi saksi bersejarah itu,” kata Ipung.

Sementara itu, Pelatih PSMS Medan Eko Purdjianto meminta anak asuhnya tetap fokus mengejar target di Liga 2 musim ini. Menurutnya, konsistensi permainan harus terus dijaga dan para pemain tidak boleh terlena dengan kemenangan besar.

“Alhamdulillah pertandingan home pertama menang, kita memang mau menang di pertandingan ini, saya ingatkan kepada semua pemain jangan berpuas diri, pertandingan masih panjang, kita butuh setiap match menang,” kata Eko usai pertandingan.**(Sumber : DISKOMINFO SUMUT)


Share:

Kunjungan Pengurus MIO Sumut dan MIO Karo ke RS Advent: Simbol Kebersamaan dalam Mendampingi Joe Sidjabat

SumutJaya.com, Medan. 20 September 2026 — Ketua PW MIO Indonesia Sumatera Utara (Sumut) Fajar Trihatya, SE, bersama Ketua PD MIO Indonesia Kabupaten Karo Jan Warista Ginting, mengunjungi pengurus MIO Sumut, Joe Sidjabat, yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Advent Medan, Minggu (20/9). Kunjungan tersebut berlangsung hangat dan penuh dukungan moral, sekaligus menjadi ajang penguatan solidaritas antaranggota organisasi.

Kepada Joe Sidjabat, Fajar Trihatya menyampaikan dorongan agar tetap sabar dan tawakal dalam menghadapi proses penyembuhan. “Setiap penyakit ada obatnya. Doa dan kesabaran penting, semoga Joe segera pulih dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala,” ujar Fajar kepada Joe sebagai bentuk dukungan.

Jan Warista Ginting menambahkan bahwa kunjungan itu bertujuan untuk memberikan semangat serta memastikan bahwa kebutuhan Joe terpenuhi selama masa perawatan. Kedua pimpinan organisasi juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi mental selama dirawat agar proses pemulihan berjalan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PW MIO Sumut memberi pesan kepada Joe dan anggota pengurus lainnya untuk tetap bersyukur dan menjaga sikap positif meski berada di lingkungan rumah sakit. Fajar menekankan dimanapun berada harus tetap senang hati dan tetap merasakan bahagia. Sebab apapun itu sakit yang kita rasakan pasti ada obatnya untuk menyembuhkannya. 

Kunjungan ini mendapat apresiasi dari keluarga pasien dan rekan-rekan pengurus yang menilai langkah tersebut sebagai simbol kuatnya kebersamaan organisasi di tengah tantangan pribadi anggotanya. Joe Sidjabat, yang menerima kunjungan dengan senyum, senang dan rasa terharu, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan doa dari seluruh pengurus MIO Sumut.

Organisasi MIO Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan kesehatan Joe dan siap memberikan dukungan semangat dan kebersamaan hingga proses pemulihan Joe Sidjabat selesai. (Red)

Share:

17 September 2026

Bekerjasama dengan Dewan Pers, PWI Sumut akan Gelar UKW 8 Oktober

SumutJaya.com, MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara bekerjasama dengan Dewan Pers akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 8-9 Oktober 2026 di Medan.

Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik didampingi Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Sugiatmo, Jumat (18/9) mengatakan, UKW yang difasilitasi Dewan Pers tersebut akan didahului dengan kegiatan Pra-UKW pada tanggal 1 Oktober 2026.

"UKW fasilitasi Dewan Pers di Medan ini akan dilaksanakan oleh dua Lembaga Uji Kompetensi Wartawan, yakni LUKW PWI dan LUKW Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)," ujar Farianda di Medan.

Dijelaskannya, untuk pagu peserta, LUKW PWI mendapat jatah 30 peserta atau 5 kelas, sedangkan LUKW Prof. Dr. Moestopo mendapat 24 peserta atau 4 kelas.

"Jadi total UKW yang difasilitasi Dewan Pers di Medan yang digelar 8-9 Oktober 2026 nanti akan ada 9 kelas," katanya.

Adapun untuk jenjang kelas yang dibuka, untuk LUKW PWI terdiri dari Muda 2 kelas, Madya 2 kelas dan Utama 1 kelas. Farianda menegaskan, khusus untuk jenjang Madya dan Utama diprioritaskan bagi anggota PWI.

Pendaftaran peserta UKW sendiri akan dibuka pada tanggal 21 hingga 25 September 2026.

Bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW tersebut, informasi lebih lanjut bisa diperoleh langsung di Sekretariat PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4 Medan. Sumber rel

Share:

Lima Pria Diamankan, Satresnarkoba Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu Lintas Wilayah

SumutJaya.com,Karo (Sumut).- Pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap rangkaian peredaran narkotika jenis sabu hingga ke wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, Lima orang pria diamankan dari empat lokasi berbeda dengan barang bukti sabu total 6,99 gram netto.

Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial DA (24), RHS (18), BJ (42), SS (25), dan RAP (26). Pengungkapan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) mulai sekitar pukul 16.15 WIB hingga 19.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jonni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang tersangka di wilayah Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka di dalam mobil di wilayah Desa Merek. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial BJ,” ujar AKP Jonni H. Pardede, mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.

Dijelaskan, petugas terlebih dahulu mengamankan DA dan RHS di pinggir jalan Desa Merek. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,4 gram netto yang berada di dalam mobil Colt Diesel warna kuning nomor polisi BK 8336 EJ.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap BJ yang disebut sebagai orang yang memasok sabu tersebut.

Petugas selanjutnya berhasil mengamankan BJ di sebuah perladangan di Desa Nagasaribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 4,79 gram netto, dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu plastik assoy warna merah, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp600 ribu.

Pengembangan kembali dilakukan. Dari hasil pemeriksaan terhadap BJ, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari SS.

Petugas kemudian mengamankan SS di sebuah rumah di Dusun Bandar Raya, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Dari tangan SS ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat 1,14 gram netto, tiga bal plastik klip kosong dan satu unit handphone Android.

Dalam rangkaian pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan RAP, yang sempat melarikan diri dari lokasi. Petugas kemudian menemukan barang bukti delapan paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram netto, satu unit timbangan elektrik, satu botol plastik, satu unit handphone Android serta uang tunai Rp450 ribu.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Jonni menegaskan, Polres Karo akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masuk maupun beroperasi di wilayah hukum Polres Karo.

“Setiap informasi terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro


(Sumber : Humas/ Red)


Korwil- RI : Jan.Gt

Share:

BERITA UTAMA

Kawal Proyek Strategis Untuk Kepentingan Masyarakat, Kajati Sumut Pimpin Rapat Koordinasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air

SumutJaya.com, Medan. - Kejati Sumut [30/9/2026], Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memimpin langsung rapat koordinasi bersama Dirjen...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image