SumutJaya.com, Medan. -Tim advokat Fredy LP Zebua Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea, Agusman Gea,SH.MKn dan Datuk Nikmat Gea,SH mengajukan Nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.PDS-11/2.22/F.t.1/06/2026 terhadap Terdakwa Fredy LP Zebua dalam dugaan tindak pidana korupsi pembanguan RS Pratama Kelas D Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dakwaan JPU yang di atur dalam pasal 604 Jo Pasal 20 UU.No.1 Tahun 2023. Demikian di sebutkan Tim advokat Fredy LP Zebua Ali Yusran Gea di dampingi Agusman Gea, Datuk Nikmat Gea pada hari ini tanggal 24 september 2026 setelah sidang pembacaan dakwaan selesai.
Alasan primer pengajuan nota keberatan terkait dakwaan JPU kejaksaan negeri Gunungsitoli adalah adanya kekeliruan hukum dalam surat dakwaan JPU Kejari Gunungsitoli yang bersifat cacat formil terhadap Terdakwa.
Tujuan fundamental pengajuan nota keberatan atas dakwaan JPU Kejari Gunungsitoli aquo adalah semata mata untuk menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia [HAM] Terdakwa dan agar penyelenggara hukum tidak sewenang - wenang dalam proses penegakan hukum.
UU.No.1 Tahun 2026 Tentang KUHAP memiliki kandungan materi kemanusiaan maka hakim dalam memeriksa dan mengadili seseorang dalam suatu perkara tertentu harus lebih mengendepankan nilai keadilan daripada nilai kepastian.
Hakikat hukum itu adalah keadilan, maka di harap kepada penegak hukum agar dalam penegakan hukum lebih profesional, tramsparan dan akuntable. (Rl)






.jpg)
