Rapat koordinasi itu dilakukan guna melakukan inventarasir maupun deteksi dini AGHT pada kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air di wilayah provinsi sumatera utara.
Menurut Kajati Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus melakukan langkah langkah strategis dengan berkoordinasi bersama pihak terkait guna melihat dan mengetahui progress pembangunan termasuk program percepatan peningkatan tata guna air oleh BBWS II Medan, ini tentu sesuai Undang Undang Kejaksaan RI tentang peran aktif kelembagaan dalam mendukung kondusifitas untuk mewujudkan pembangunan nasional demi kepentingan masyarakat.
Ditegaskan Kajati, *”pembangungan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau oknum, pembangunan strategis adalah amanah rakyat maka harus kita dukung untuk kepentingan rakyat. Kita kawal pembangunannya sehingga kelak semuanya agar tepat waktu, tepat mutu serta bermanfaat bagi khalayak dan penggunaan anggarannya juga harus benar benar diserap sesuai aturan”*, ujar Kajatisu.
Saat menyampaikan arahannya, Kajati Sumut turut didampingi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan serta jajaran, Asisten Intelijen Irfan Wibowo, Koordinator bidan intelijen Herlangga Whisnu Murdianto, Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Dr.Benny Sarimonang Sinaga serta tim PPS Kejati Sumatera Utara. (Sumber Kasi Penkum)







