Riki Agasi adalah korban pemukulan dan perampasan sepeda motor yang terjadi pada 5 Januari 2024 oleh terlapor Ali Purba, pengusaha bengkel di Medan Denai.
Hingga Oktober 2026, sepeda motor korban masih dikuasai pelaku, bahkan korban sempat jadi tersangka dan ditahan 44 hari.
Paman korban, Junaidi Ginting, Kaperwil Media Nasional Cakrawala Nusantara / keluarga besar Ikatan Media Online Indonesia (IMO) Sumut, menyampaikan langsung harapannya kepada Kapolda Sumut yang baru dilantik.
"Selamat datang dan selamat bertugas di Sumut Bapak Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan. Kami rakyat kecil Medan Denai mohon perhatian dan keadilan Bapak Kapolda yang baru. Kasus keponakan saya ini sudah 2 tahun tidak selesai, motornya masih di rumah pelaku Ali Purba sampai hari ini Bapak," ujar Junaidi Ginting, Kamis (22/10/2026) di Medan.
Junaidi menjelaskan, keponakannya dipukul 2 kali di rahang/leher hingga jatuh dari motor bersama 2 anaknya yang masih kecil sepulang Sholat Jumat 5 Januari 2024. Saat korban menolong anaknya, pelaku membawa kabur motor korban.
Korban melapor ke Polrestabes Medan dengan Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan). Penyidik sudah olah TKP dan foto motor ada di rumah pelaku. Namun anehnya tidak pernah ada SP2HP, dan 8 bulan kemudian laporan di-SP3 dengan alasan bukan tindak pidana.
Sebaliknya laporan pelaku di Polsek Medan Area sangat cepat diproses. Korban ditetapkan tersangka dan ditahan 44 hari. Penyidik Polsek Medan Area, Aiptu Tumpal Panggabean bahkan mengatakan kepada korban: "Visum korban kosong, visum pelaku yang ada, kami sudah koordinasi dengan penyidikmu, sudah tau siapa yang jadi tersangka."
Melalui kuasa hukum Datuk Nikmat Gea, SH, keluarga mengajukan Praperadilan di PN Medan. Hakim PN Medan mengabulkan gugatan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Riki Agasi TIDAK SAH. serta memerintahkan pemulihan hak moril dan materil korban.
Namun saat keluarga menindaklanjuti putusan Praperadilan dengan menggugat ganti rugi di PN Medan, majelis hakim justru menolak gugatan korban. Sehingga putusan pemulihan hak tidak terlaksana.
Maka dari itu, keluarga meminta atensi:
Kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H.:
Mohon kiranya Bapak Kapolda berkenan melakukan audit, gelar perkara khusus, membuka kembali LP korban yang di-SP3 di Polrestabes Medan, serta memerintahkan pengembalian sepeda motor korban yang hingga kini masih dikuasai pelaku Ali Purba. Mohon juga periksa oknum penyidik yang diduga tidak profesional.
Kepada Bapak Ketua Kompolnas RI Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Cq. Ketua Harian Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo:
Mohon pengawasan eksternal dan atensi terhadap dugaan maladministrasi penanganan perkara di jajaran Polda Sumut ini. Kami rakyat kecil mohon perlindungan Kompolnas.
"Korban orang susah Bapak, kuli harian, anak masih kecil. Bahkan saat mediasi pelaku pernah minta uang damai Rp 120 juta. Kami hanya minta keadilan dan motor kami kembali. Kami percaya di tangan Bapak Kapolda Sumut yang baru Irjen Sonny Irawan, keadilan akan hadir di Sumut," tutup Junaidi Ginting penuh harap.
Keluarga berharap Presiden Prabowo, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Kapolda Sumut, dan Ketua Kompolnas mendengar jeritan rakyat kecil ini harapnya.
(Tim/Red)







