21 Oktober 2026

ALI YUSRAN GEA : Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim


Keterangan Saksi tidak Memiliki Nilai Konkrit dengan Dakwaan JPU

SumutJaya.com, Medan. — Penasehat Hukum Fredy LP Zebua, Assoc.Prof.Dr Ali Yusran Gea.,SH.,MKn.,MH untuk menegaskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bahwa bukti tertulis persetujuan relokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelas D Pratama di Kabupaten Nias telah diperlihatkan secara langsung di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan. Pernyataan itu disampaikan menyusul kesaksian Marthin Luther Harefa mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Nias,  yang menurut tim advokat, keterangan saksi tidak memiliki nilai konkrit terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karenanya terkait dengan relokasi pembagunan RS Kelas D Pratama Kabupaten Nias terang nyata dan terang kedudukan hukumnya di hadapan majelis hakim yang Mulia.

Selain terkait kedudukan hukum relokasi RS Kelas D Pratama Kabupaten Nias juga DR GEA menyoroti keterangan saksi yang tidak bernilai dan substantif

Di hadapan majelis hakim pada sidang Rabu (21/10/2026), Pakar Hukum Perundang-Undangan & hukum Pidana Dr.Gea menekankan pertanyaan kepada saksi apakah saksi mengetahui alasan hukum sehingga timbul dugaan tindak pidana korupsi  ini, namun saksi menjawab dalam keterangannya  tidak mengetahui, sehingga keterangan saksi ini dengan tidak mengetahui alasan hukum timbulnya dugaan tindak pidana ini maka kuat dugaan saksi ini dengan sengaja di paksakan menjadi saksi dan keterangan saksi ini  diduga untuk menciptakan peristiwa hukum baru. Maka tim advokat menduga ada motif lain JPU menghadirkan saksi yang tidak memiliki nilai dan substantif dalam  dakwaan JPU, Tegas Dr Gea.

Selanjutnya DR.GEA menyoroti terkait pengadaan lahan lokasi pertama desa lasara yang memakan biaya Rp1,3 M dan tidak dilakukan secara prosedural serta melanggar undang- undang No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah, dimana keterangan saksi menyebutkan  tidak melibatkan pihak kantor Badan Pertanahan Nasional, dan saksi mengaku bersalah, sehingga dengan pengakuan bersalah tersebut maka saksi selaku mantan kadis kesehatan wajib bertanggungjawab secara hukum peruntukkan anggarannya, Tegas DR.GEA.

Lanjut DR.GEA mengatakan bahwa kita akan pertajam pertanyaan- pertanyaan pada saksi- saksi berikutnya yang akan di hadirkan JPU biar jangan ada upaya paksa menetapkan para Tersangka yang saat ini menjadi Terdakwa, Tegas DR.GEA. (tim/red)

Share:

BERITA UTAMA

ALI YUSRAN GEA : Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim

Keterangan Saksi tidak Memiliki Nilai Konkrit dengan Dakwaan JPU SumutJaya.com, Medan. — Penasehat Hukum Fredy LP Zebua, Assoc.Prof.Dr Ali ...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image