Dalam pernyataannya, DR. GEA menyoroti sekaligus memperingatkan praktik yang dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. "Penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan penerapan asas legalitas serta penghormatan terhadap prinsip equality before the law dan presumption of innocence," ujarnya di Medan, Rabu (8/7-2026).
Kasus yang menjadi contoh, kata DR GEA, adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias. Menurut sumbernya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap lembaga tersebut menyatakan kondisi "clear and clean", namun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetap melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka. Perkara tersebut saat ini dilaporkan sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Medan.
DR GEA mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan kewenangan dan upaya paksa oleh oknum jaksa dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, perilaku tersebut juga berpotensi menjadi bagian dari kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sulit dibuktikan tetapi berdampak besar.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal. "Pengawasan bukan hanya tanggung jawab Kejaksaan Agung, melainkan juga Kejaksaan Tinggi di tiap wilayah serta peran aktif masyarakat," kata DR GEA. Ia menyerukan agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi menindak budaya buruk dalam penanganan perkara, termasuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan sanksi hukum bila ditemukan pelanggaran.
Kepala Kejaksaan Agung, menurut aturan, memiliki wewenang mengendalikan kebijakan penegakan hukum, termasuk mekanisme pencegahan, deponering, dan upaya hukum seperti kasasi. DR GEA mengingatkan bahwa fungsi kejaksaan dilindungi Undang-Undang Jaksa Nomor 11 Tahun 2021, sehingga setiap tindakan penegakan harus berlandaskan hukum dan akuntabilitas.
Terkait khusus wilayah Sumatera Utara, DR GEA berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memulihkan wibawa institusi kejaksaan dari praktik oknum yang merusak kepercayaan publik.
Upaya konfirmasi terhadap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kejaksaan Agung masih dilakukan. Hingga berita ini disusun, pihak kejaksaan di tingkat daerah dan pusat belum merilis pernyataan resmi yang menanggapi permintaan penindakan dan klarifikasi atas kasus RSU Kelas D Pratama Nias. (Tim/Red)







