Dalam kunjungan Wakil Ketua BPSK ( Drs Azhar Nasution) mengatakan, tujuan kunjungan ke Fakultas Hukum USI membangun komunikasi dan kolaborasi serta sosialisasi kepada Mahasiswa hukum mengenai produk hukum UU NO 8 1999,tentang perlindungan Konsumen dan metode apa saja yang dipakai dalam penyelesian sengketa konsumen tersebut,dia juga menjelaskan sedikit bahwasanya keputusan BPSK Final dan mengikat, karena BPSK adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yang bersifat hukum perdata.BPSK bersedia memberikan ruang dan waktu mengisi mata kuliah tersebut.
Salah satu anggota BPSK ( Susi Simanjuntak, SH) menjelaskan juga wilayah kerja BPSK Kota Pematangsiantar meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Karo, Pakpak Bharat, Dairi,Samosir,Humbang Hasundutan ( Humbahas),Tapanuli Utara dan Toba.Serta sengketa konsumen yang diselesaikan BPSK banyak terkait Kredit Macet dan layanan konsumen lainnya. Namun perlu diingat bahwa keputusan BPSK yang telah menjadi final dan mengikat harus dipatuhi oleh para pihak dan dapat dieksekusi sebagai putusan Pengadilan Negeri jika tidak dipatuhi,katanya.
Menurut Dekan Fakultas Hukum USI ( Dr Sarles Gultom, SH MH),memang dengan kegiatan seperti FGD, seminar serta sosialisasi kepada mahasiswa sangat penting, karena memang ada mata kuliah Undang - undang perlindungan konsumen pada semester pertama, dari situ banyak bahan skripsi yang dapat dimanfaatkan Mahasiswa. (*)
Reporter : Hery Candra Siregar







