SumutJaya.com, Medan 04 Maret 2026. – Pakar Hukum Perundang-undangan sekaligus Ketua Umum PP-HCMNI, Assoc.Prof.Dr. Ali Yusran Gea.,SH.,MKn.,MH (biasa disapa Dr. Gea), menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap salah seorang bupati dari Nias yang viral di media sosial karena sujud memohon anggaran kepada pemerintah pusat. Menurutnya, tindakan tersebut sangat memalukan dan merendahkan marwah serta martabat pemerintah daerah.
"Inilah bukti nyata lemahnya sumber daya manusia (SDM) pemimpin daerah yang gagal memahami filosofi, konsep, dan tujuan otonomi daerah," tegas Dr.Gea dalam keterangannya di Medan, Rabu (4/3/2026). Ia menekankan bahwa pemekaran daerah, termasuk rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, bukanlah jaminan kesejahteraan masyarakat. Sebagian besar daerah hasil pemekaran justru masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tertinggal secara ekonomi.
Dr. Gea mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi total terhadap pemekaran kabupaten/kota yang ketergantungan anggaran pusat. "Pemimpin daerah yang tidak mengamalkan ruh otonomi daerah menyebabkan potensi lokal tidak tergali secara optimal, sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, pemekaran daerah pada umumnya gagal mencapai tujuannya karena SDM pemimpin yang lemah. "Pemerintah pusat harus mengevaluasi ulang seluruh daerah otonom yang masih miskin mandiri, agar otonomi benar-benar menjadi alat pemberdayaan, bukan ketergantungan," pungkas Assoc.Prof.Dr. Ali Yusran Gea. (Rl/Red)







