Upacara tersebut diikuti oleh seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Karo. Dalam kesempatan tersebut, Kajari Karo membacakan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, S.T. Burhanuddin, yang menekankan beberapa poin kunci:
* Refleksi Komitmen: Peringatan HAKORDIA bukan sekadar seremoni, melainkan momen untuk melakukan refleksi mendalam atas komitmen dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
* Filosofi Tema: Tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” mengandung makna bahwa pemberantasan korupsi adalah upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap keadilan dan perampasan hak rakyat atas pelayanan publik.
* Dampak Korupsi: Angka potensi kerugian keuangan negara yang masif menunjukkan dampak nyata korupsi terhadap kesejahteraan publik, yang berakibat pada tertundanya pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi adalah upaya fundamental untuk memulihkan hak masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik.
* Tiga Hal Utama Kejaksaan: Kejaksaan wajib konsisten mengambil peran dalam tiga hal utama: Penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis, Perbaikan tata kelola pasca penindakan hingga Pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.
* Integritas dan Profesionalisme: Jaksa Agung menuntut komitmen total dari seluruh jajaran untuk menegakkan disiplin, menjauhi konflik kepentingan, dan bekerja secara profesional. Integritas adalah kekuatan utama lembaga, dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri.
* Pendekatan Kejaksaan: Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pendekatan Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan dengan benar.
( Sumber Kejaksaan Negeri Karo ) Reporter : Jan Gt






.jpg)
