SumutJaya.com, Jakarta. Selasa (9/12) — Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH menegaskan tata kelola Pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berada dalam ruang teori dan konseptual akan tetapi harus di eksekusi secara konkrit
Pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi harus ada kesadaran dan kesepakatan nasional bagi penyelenggara negara agar mendukung Penerapan hukuman mati baik kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif
Di kesempatan yang sama DR.GEA memberikan sejumlah solusi hukum dalam upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), langkah-langkah ini diperlukan untuk memastikan pemberantasan korupsi secara efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku, kata DR Gea yang didampingi Sekjend DPP Purbaya Indonesia Rafriandi Nasution, SE.,MT
Dalam keterangan yang disampaikannya di Jakarta disela sela acara dialog publik, DR Gea menekankan empat poin utama sebagai solusi strategi penanggulangan korupsi. Pertama, pemerintah melalui Presiden RI Prabowo Subianto harus berani mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) yang menetapkan hukuman mati bagi para koruptor, karena tindakan nyata ini yang di tunggu - tunggu rakyat Indonesia
Selanjutnya kedua, DR Gea meminta agar seluruh proses hukum dan penanganan tindak pidana korupsi difokuskan hanya pada satu institusi hukum yang menanganinya. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme penanganan tindak pidana korupsi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta jangan ada tumpang tindih kewenangan yang selama ini dianggap memperlambat proses hukum.
Selain itu yang ketiga, DR Gea menegaskan pentingnya adanya political will yang kuat dari tiga pilar kekuasaan di Indonesia—kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif—untuk mendukung pemberantasan korupsi secara utuh.
Terakhir yang keempat, DR.GEA berharap agar mengembalikan kedaulatan hukum dan kedaulatan ekonomi Melalui doktrin negara hukum (Rechstaat) dan menjauhi karakter kekuasaan yang machstaat.
Presiden harus mengembalikan cita-cita hukum negara Indonesia sebagai rechstaat (negara hukum yang menjunjung supremasi hukum), bukan machstaat (negara kekuasaan yang mengedepankan otoritas di atas hukum).
Pendekatan tersebut, menurutnya, akan memperkuat fondasi negara hukum dan menegakkan supremasi hukum demi menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.(*)







